Tag: ulama

  • Hukum Trading Forex dan Kripto Menurut Islam, Halal atau Haram?


    Jakarta

    Trading forex dan crypto menjadi investasi yang banyak diminati masyarakat. Walau berisiko tinggi, keduanya juga berpotensi profit tinggi.

    Trading forex merupakan perdagangan valuta asing di seluruh dunia untuk mendapat keuntungan. Selisih antara nilai jual dan beli menjadi keuntungan bagi seorang trader.

    Sementara itu, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat seperti bank, sebagaimana dijelaskan pada situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


    Lantas, bagaimana hukum penggunaan keduanya dalam Islam?

    Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam

    Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Fatihun Nada Lc MA menjelaskan terdapat trading forex yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu menggunakan sistem spot. Sistem tersebut merupakan transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

    Pada jangka waktu tersebut, dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Artinya, trading forex jenis ini diperbolehkan karena dianggap tunai.

    Lebih lanjut, ulama yang akrab disapa Kiai Fatihun itu menjelaskan hukum trading forex tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

    “Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya. Sedangkan trading forex dengan sistem forward, swap dan option haram hukumnya,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs MUI, Selasa (22/7/2025).

    Hukum haram pada trading forex dengan sistem forward, swap dan option dikarenakan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Dengan begitu, trading forex hukumnya boleh apabila menggunakan sistem spot, selain itu maka dihukumi haram.

    Adapun, terkait kripto atau cryptocurrency hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.

    Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

    Sementara itu, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital maka tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

    Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

    Senada dengan itu, Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan hendaknya muslim waspada dan mengantisipasi diri. Terlebih, beberapa ulama menghukuminya haram.

    “Sebagai seorang muslim hendaknya kita waspada. Dalam mencari nafkah adalah mencari nafkah dengan cara yang wajar, jalan yang baik, tentunya kita harus mengantisipasi diri kita sendiri selagi ada ulama yang mengatakan tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan negara sendiri tidak dapat melarang rakyatnya melakukan transaksi dengan kripto. Namun, di sisi lain negara juga tidak merekomendasikan sebagai sebuah transaksi yang menjanjikan.

    “Negara juga tidak mengatakan (atau) merekomendasi ini sebuah transaksi yang bagus prospektif bagi Anda. Jadi cukuplah dengan isyarat-isyarat seperti itu kita waspada sebagai seorang muslim, sehingga sampai sebagian mengatakan derajat haram karena ini semacam spekulasi gelap,” sambungnya.

    Buya Yahya menegaskan Islam tidak pernah melarang umatnya untuk kaya. Sebaliknya, Islam mengajarkan umatnya untuk kaya. Apabila terdapat larangan dari ulama, tujuan pelarangan mengarah kepada yang baik.

    “Kalau ada larangan dari para ulama itu adalah justru karena menjaga agar kekayaan kita itu aman,” tandasnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sekjen Liga Muslim Dunia Bertemu Menteri Afghanistan, Bahas Persatuan Islam



    Jakarta

    Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia sekaligus Ketua Organisasi Ulama Muslim, Syekh Dr Mohammed Al Issa mengadakan pertemuan tingkat tinggi dengan para menteri Afghanistan di Kabul. Melalui pertemuan tersebut dibahas berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Afghanistan dalam memerangi organisasi-organisasi teroris.

    Selain itu, dibahas pula beberapa topik mengenai solidaritas Islam dan kewajiban menampilkan hakikat Islam kepada seluruh orang melalui nilai-nilai keadilan, penjagaan terhadap hak-hak, prinsip moderasi dan rahmatnya bagi semesta alam.


    “Disertai dengan penjelasan tentang manifestasi toleransi Islam yang terkandung dalam teks-teks Al-Quran, sunnah, dan sirah nabi yang muliah yang dampaknya harus terlihat dalam perilaku umat Islam, baik secara individu maupun kelompok.” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs resmi Liga Muslim Dunia, Sabtu (26/7/2025).

    Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan dengan Menteri Luar Negeri Afghanistan Amir Khan Muttaqi, diskusi menyoroti pentingnya mempromosikan toleransi, kebijaksanaan dan dialog yang konstruktif. Perundingan juga membahas terkait tantangan yang dihadapi dalam mencapai tujuan-tujuan penting mendesak, terutama dalam konteks kontemporer, salah satunnya pertentangan ijtihad dalam isu-isu umum dan penting yang seharusnya disepakati bersama.

    Berkenaan dengan itu, dibahas pula isi Piagam Makkah dan Piagam Membangun Jembatan Antar Mazhab Islam. Dokumen-dokumen tersebut menggarisbawahi pentingnya persatuan antar-agama dan saling pengertian.

    Dijelaskan juga mengenai peran besar dan menonjol yang dilakukan Dewan Fikih Islam di bawah naungan Liga Muslim Dunia sebagai lembaga fikih tertua. Sebagaimana diketahui, mereka memiliki peran menghimpun para mufti dan ulama besar dari seluruh dunia muslim.

    Pertemuan tersebut lebih lanjut membahas tentang tantangan yang semakin besar yang ditimbulkan oleh adat istiadat budaya yang mengakar dan bertentangan dengan ajaran Islam di beberapa komunitas, menekankan perlunya meningkatkan kesadaran melalui kebijaksanaan dan wacana yang penuh hormat.

    Dr. Al-Issa juga bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Afghanistan Sirajuddin Haqqani di Istana Shaharsinar, di mana mereka meninjau upaya Afghanistan yang sedang berlangsung untuk memerangi organisasi teroris.

    Kedua belah pihak menegaskan konsekuensi serius dari perpecahan dan perselisihan di dunia Muslim, dan menekankan pentingnya persatuan dan kohesi dalam menjaga reputasi dan kekuatan Islam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Keberadaan Makhluk Misterius Penghuni Bumi sebelum Nabi Adam


    Jakarta

    Nabi Adam AS diyakini sebagai manusia pertama yang menghuni bumi, menurut pendapat masyhur di kalangan umat Islam. Keyakinan ini bersandar pada Al-Qur’an tentang penciptaan Nabi Adam AS beserta keturunannya.

    Namun, jauh sebelum penciptaan manusia, bumi sudah dihuni makhluk misterius. Para ulama dan ahli tafsir menyebutnya al-hin dan al-bin. Keterangan ini disebutkan para mufassir dalam menafsirkan dialog antara malaikat dan Allah SWT saat Dia hendak menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 30,


    وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ٣٠

    Artinya: (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

    Ulama tafsir Ibnu Katsir dalam Qashash al-Anbiya terjemahan Dudi Rosyadi mengatakan ayat tersebut merupakan pengumuman kehendak-Nya untuk menciptakan Nabi Adam AS dan keluarganya serta keturunan mereka yang berbeda-beda derajatnya. Pemberitahuan ini, kata Ibnu Katsir, karena adanya keistimewaan yang dimiliki manusia.

    Kemudian, para malaikat bertanya kepada Allah SWT, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana?”

    Menurut Ibnu Katsir, malaikat bertanya demikian untuk mencari tahu dan minta penjelasan agar dijadikan hikmah oleh mereka, bukan karena protes atau dengki terhadap manusia.

    Terkait hal ini, Imam Qatadah mengatakan bahwa malaikat tahu hal itu (manusia berbuat kerusakan di bumi) akan terjadi karena mereka telah melihat apa yang dilakukan oleh al-hin dan al-bin di dunia sebelum penciptaan Nabi Adam AS.

    Menurut Abdullah bin Amru, al-hin dan al-bin telah hidup di dunia dua ribu tahun sebelum penciptaan Nabi Adam AS dan mereka saling membunuh satu sama lain. Allah SWT kemudian mengutus malaikat untuk mengusir mereka ke pulau terpencil. Ibnu Abbas turut meriwayatkan hal serupa dari Ibnu Amru sebagaimana disebutkan Hakim dalam Al-Mustadrak.

    Siapa Al-Hin dan Al-Bin?

    Berdasarkan keterangan Ibnu Katsir, al-hin dan al-bin adalah sekelompok bangsa jin yang tinggal di bumi. Ada pendapat yang menyebut postur al-hin dan al-bin adalah antara bangsa jin dan manusia.

    Jin yang bodoh dan lemah di kalangan mereka melakukan pertumpahan darah, termasuk anjing-anjing mereka. Kondisi ini, yang menurut salah satu pendapat, menjadi argumen malaikat menanyakan kenapa Allah SWT akan menciptakan manusia di bumi mengingat jauh sebelum Nabi Adam AS ada makhluk yang melakukan pertumpahan darah.

    Sementara itu, dalam pandangan sains modern, bumi sebelum Nabi Adam AS telah dihuni oleh makhluk-makhluk purba. Hal ini terungkap dari temuan fosil-fosil manusia purba abad belakangan ini yang menunjukkan kehidupan mereka di bumi jutaan tahun lalu.

    Wallahu a’lam.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Seperti Apa Imam Mahdi? Ini Deskripsi Fisik dan Waktu Kemunculannya


    Jakarta

    Keyakinan akan munculnya Imam Mahdi menjelang akhir zaman merupakan bagian penting dalam ajaran Islam. Sosok ini diyakini akan hadir sebagai pemimpin yang menegakkan keadilan di tengah dunia yang diliputi kezaliman.

    Sejumlah hadits sahih menyebutkan ciri-ciri Imam Mahdi, baik dari sisi karakter, fisik, hingga tanda-tanda kemunculannya. Berdasarkan uraian dalam kitab-kitab rujukan serta penjelasan para ulama, berikut ini gambaran tentang Imam Mahdi seperti tertuang dalam hadits-hadits Rasulullah SAW.

    Karakteristik dan Deskripsi Fisik Imam Mahdi

    Mengutip buku Kemunculan Dajjal & Imam Mahdi Semakin Dekat karya Ust. Khalillurrahman El-Mahfani, terdapat beberapa ciri utama Imam Mahdi yang disebutkan dalam hadits-hadits sahih:


    1. Akhlaknya Menyerupai Rasulullah SAW

    Imam Mahdi dikenal sebagai pribadi yang luhur dan penuh kasih sayang terhadap umat, menyerupai akhlak Rasulullah SAW. Namun demikian, kemiripan ini tidak berlaku pada rupa dan fisik beliau. Nabi SAW bersabda:

    “Imam Mahdi itu menyerupai Rasulullah SAW dalam hal budi pekertinya. Namun, ia tidak menyerupai beliau dalam rupa atau bentuk tubuhnya, yakni tidak serupa dalam sifat-sifat badaniyahnya.” (HR Abu Daud)

    2. Memiliki Dahi Lebar dan Hidung Mancung

    Ciri fisik Imam Mahdi dijelaskan dalam sejumlah hadits, antara lain dahinya yang lebar serta hidungnya yang panjang dan mancung.

    “Imam Mahdi berasal dari keturunanku, memiliki dahi yang lebar dan hidung yang panjang serta mancung.” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Sa’id Al-Khudri)

    3. Warna Kulit dan Postur Tubuh

    Selain wajah, warna kulit dan fisik Imam Mahdi juga digambarkan dalam hadits.

    “Imam Mahdi adalah seorang lelaki dari keturunanku. Warna kulitnya seperti warna kulit orang Arab, dan fisiknya seperti fisik Bani Israil.” (HR Abu Nu’aim dari Hudzaifah RA)

    4. Keturunan Langsung dari Nabi Muhammad SAW

    Identitas Imam Mahdi diperkuat dengan garis keturunannya yang berasal dari Rasulullah SAW, tepatnya dari jalur putri beliau, Fatimah RA.

    “Imam Mahdi berasal dari keluargaku, dari anak Fatimah.” (HR Abu Dawud)

    5. Namanya Sama dengan Rasulullah SAW

    Selain nasab, namanya pun disebut akan serupa dengan nama Nabi Muhammad SAW.

    “Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum seorang lelaki dari Ahlul Baitku memimpin. Namanya sama dengan namaku.” (HR Ahmad)

    Waktu yang Menandakan Munculnya Imam Mahdi

    Mengacu pada karya klasik Huru-Hara Hari Kiamat (judul asli: An-Nihayah, Fitan wa Ahwal Akhir Azzaman) karya Ibnu Katsir, kemunculan Imam Mahdi akan terjadi menjelang turunnya Nabi Isa AS.

    Salah satu riwayat menyebutkan:

    “Apabila umur dunia ini hanya tersisa satu hari, maka Allah akan mengutus seorang laki-laki dari keturunan kami yang akan menegakkan keadilan di dunia, sebagaimana sebelumnya dunia telah dipenuhi dengan kezaliman dan ketidakadilan.” (HR Al-Qurthubi)

    Dalam riwayat lain, Imam Ahmad meriwayatkan sabda Rasulullah SAW:

    “Al-Mahdi berasal dari keturunan kami, Ahlul Bait. Allah akan membimbingnya menjadi pribadi yang saleh dalam satu malam.”

    Kehadiran Imam Mahdi diyakini sebagai bagian penting dari rangkaian peristiwa besar akhir zaman. Sosoknya akan menjadi pemimpin yang membimbing umat Islam menuju keadilan dan kebenaran, menandai fase penting dalam sejarah peradaban.

    Wallahu a’lam.

    (inf/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Subsidi Guru Ngaji Bisa Dicicil, Berapa Angsurannya?



    Jakarta

    Guru ngaji, dai, aktivis Islam, dan pegawai organisasi kemasyarakatan Islam dapat rumah subsidi dari pemerintah. Angsurannya disebut-sebut tak jauh beda dengan biaya sewa kontrakan per bulan. Berapa?

    Program rumah subsidi ini diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (26/7/2025). Program tersebut jadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit.


    Anwar, seorang guru ngaji di Yayasan Madani, Bogor, berbagi pengalamannya. Ia mengaku sudah membeli rumah subsidi lewat KPR FLPP Bank BTN Syariah dan sudah melihat langsung rumahnya di Bogor.

    “Saya senang daripada ngontrak rumah. Dulu bayar kontrakan Rp 1 juta per bulan sedangkan KPR FLPP saya bayar angsuran Rp 1,1 juta tapi sudah bisa punya rumah sendiri. Apalagi bangunannya bagus, airnya bagus, lingkungannya juga bagus,” cerita Anwar dengan raut bahagia, dikutip dari laman PKP.

    Senada dengan Anwar, Dinda, guru Bahasa Arab di sebuah madrasah di Depok, juga turut merasakan manfaat program ini. Ia sudah membeli rumah subsidi di Bekasi dan merasa sangat senang meski belum menikah tapi sudah punya rumah sendiri.

    “Alhamdulillah saya bisa membeli rumah subsidi di Bekasi. Tembok bangunannya mulus, lingkungan aman dan warganya juga saling membantu,” terangnya. Ia pun berharap teman-temannya juga bisa menyusul.

    Hingga saat ini, tercatat sudah 1.975 guru ngaji di seluruh Indonesia yang melakukan akad KPR FLPP untuk memiliki rumah subsidi. Ketua Umum MUI K.H. M Anwar Iskandar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP.

    Dengan angsuran yang terjangkau dan dukungan penuh dari pemerintah serta MUI, impian para guru ngaji untuk memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sekadar angan-angan.

    “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP atas rumah subsidi bagi para guru ngaji ini. Dirinya berharap program rumah subsidi ini bisa segera ditindaklanjuti di lapangan sehingga banyak guru ngaji yang bisa miliki rumah sendiri,” harapnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Larangan Bicara di 3 Waktu Ini dalam Islam, Apa Saja?


    Jakarta

    Islam sangat menekankan adab menjaga lisan, termasuk larangan berbicara pada waktu-waktu tertentu yang dianggap tidak tepat. Dalam kondisi tertentu, berbicara bisa menjadi sumber kekeliruan, mengganggu ibadah, atau bahkan mengurangi pahala.

    Allah SWT berfirman dalam surah Qaf ayat 18,

    مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ


    Artinya: “Tidak ada suatu kata pun yang terucap, melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).”

    Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi. Karena itu, umat Islam diajarkan untuk menahan diri dari berbicara pada situasi tertentu.

    Waktu-waktu yang Dilarang untuk Berbicara dalam Islam

    Berikut tiga waktu yang secara jelas dilarang untuk berbicara dalam ajaran Islam.

    1. Larangan Berbicara saat Khutbah Jumat

    Salah satu waktu yang dilarang untuk berbicara menurut ajaran Islam adalah ketika khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat. Hal ini dijelaskan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq. Para ulama sepakat bahwa mendengarkan khutbah merupakan kewajiban. Oleh sebab itu, berbicara saat khutbah berlangsung tidak diperbolehkan, bahkan jika tujuannya baik seperti menegur orang lain agar diam.

    Larangan ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

    “Barang siapa yang berbicara pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab. Dan orang yang berkata kepada orang lain, ‘diamlah’, maka Jumatnya tidak sempurna.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

    2. Larangan Berbicara saat Buang Hajat

    Dijelaskan dalam buku Fiqih Wanita: Edisi Lengkap karya Syaikh Kamil Muhammad, berbicara ketika sedang buang air kecil atau besar tidak dianjurkan dalam Islam. Walaupun pembicaraan itu berkaitan dengan hal baik seperti menjawab salam atau adzan, tetap disarankan untuk diam selama berada di kamar mandi.

    Ibnu Umar RA meriwayatkan:

    “Ada seseorang yang melewati Nabi SAW yang ketika itu sedang buang air kecil. Orang tersebut memberi salam, namun Rasulullah tidak membalasnya.” (HR Jamaah kecuali Bukhari)

    3. Larangan Berbicara saat Salat

    Berbicara saat menjalankan salat juga termasuk dalam hal yang dilarang. Dalam buku Panduan Shalat Lengkap dan Praktis Wajib dan Sunnah karya Ahmad Sultoni dijelaskan bahwa percakapan di tengah salat dapat membatalkan salat. Umat Islam diperintahkan untuk menjaga kekhusyukan dan menghindari ucapan yang bukan bagian dari ibadah.

    Zaid bin Al-Arqam RA menceritakan:

    “Dahulu kami biasa berbicara saat salat. Seseorang berbicara dengan temannya di dalam salat. Lalu turunlah firman Allah: ‘Berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Setelah itu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara dalam salat.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah)

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sumpah Pocong Menurut Islam, Boleh atau Tidak?


    Jakarta

    Sumpah pocong merupakan tradisi yang dikenal luas di masyarakat Indonesia. Terutama saat terjadi perselisihan serius yang sulit diselesaikan.

    Prosesi ini dilakukan dengan cara membungkus tubuh seseorang dalam kain kafan layaknya jenazah. Lalu ia mengucapkan sumpah di hadapan saksi.

    Sumpah pocong ini biasanya dilakukan di dalam masjid sambil memegang Al-Qur’an. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?


    Asal Usul Sumpah Pocong

    Menukil buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran Islam, melainkan warisan budaya atau kebiasaan masyarakat. Meski demikian, banyak pemeluk agama Islam yang menjalani tradisi ini, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia.

    Biasanya, proses sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa seseorang tidak melakukan tuduhan tertentu. Namun, Islam memiliki aturan yang tegas tentang bagaimana seharusnya sumpah dijalankan.

    Bagaimana Islam Memandang Sumpah?

    Dalam Islam, sumpah dikenal sebagai bentuk penegasan atas suatu hal dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

    Rasulullah SAW pun mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda:

    “Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Islam melarang sumpah yang tidak memakai nama Allah. Apalagi jika disertai dengan ritual yang tidak dikenal dalam syariat seperti memakai kain kafan.

    Pendapat Ulama dan Tokoh Islam Tentang Sumpah Pocong

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam. Ia menegaskan, “Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” tutur Zainut kepada detikcom pada 23 Mei 2018, dilansir detikNews.

    Ia menambahkan bahwa bentuk sumpah yang sah dalam Islam hanya yang menggunakan nama Allah SWT. Praktik sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat, sehingga sebaiknya ditinggalkan oleh umat Islam.

    Alternatif dalam Islam: Mubahalah

    Islam mengenal konsep mubahalah, yaitu sebuah cara penyelesaian konflik dengan memohon kepada Allah agar Dia melaknat pihak yang berdusta. Mubahalah dilakukan setelah segala bentuk mediasi atau argumentasi tidak membuahkan hasil.

    Konsep ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 59-61, di mana disebutkan:

    اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ (٥٩)

    اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِّنَ الْمُمْتَرِيْنَ (٦٠)

    فَمَنْ حَاۤجَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ اَبْنَاۤءَنَا وَاَبْنَاۤءَكُمْ وَنِسَاۤءَنَا وَنِسَاۤءَكُمْ وَاَنْفُسَنَا وَاَنْفُسَكُمْۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ (٦١)

    Artinya: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)

    Dalam buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern karya Brilly El Rasheed dijelaskan bahwa mubahalah adalah sarana syar’i untuk menghadapi pihak yang tetap menentang kebenaran setelah semua upaya damai dilakukan.

    Hukum Sumpah Selain dengan Nama Allah

    Menurut para ulama dari mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah, bersumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram. Mereka menekankan bahwa sumpah dalam bentuk apapun selain yang telah ditetapkan syariat Islam sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi membawa mudarat dan kesesatan dalam keyakinan.

    kesimpulan

    Sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Meskipun kerap dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, sumpah seperti ini lebih bernuansa tradisional ketimbang syar’i.

    Islam mengajarkan agar sumpah hanya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan agama. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menyikapi tradisi yang berkembang, dan selalu merujuk pada ajaran Islam yang sahih.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Masjid Tertua di Indonesia, Ada yang Usianya Lebih dari 5 Abad


    Jakarta

    Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Masuknya Islam ke Nusantara meninggalkan banyak jejak sejarah, salah satunya berupa masjid-masjid tua yang masih berdiri kokoh hingga kini.

    Masjid-masjid ini bukan hanya tempat ibadah, melainkan juga saksi bisu awal mula penyebaran Islam di berbagai daerah. Beberapa di antaranya bahkan dibangun ratusan tahun lalu oleh para ulama dan wali, dengan arsitektur yang unik dan nilai sejarah yang tinggi.


    Berikut adalah lima masjid tertua di Indonesia yang menjadi bagian penting dalam perjalanan panjang peradaban Islam di Tanah Air.

    Masjid Tertua di Indonesia

    1. Masjid Sultan Suriansyah

    Masjid Sultan Suriansyah merupakan masjid tertua di Kalimantan Selatan sekaligus menjadi salah satu yang tertua di Indonesia. Dilansir dari laman Kecamatan Banjarmasin Utara, masjid ini dibangun sekitar tahun 1526 M pada masa pemerintahan Sultan Suriansyah, raja pertama Kerajaan Banjar yang memeluk Islam.

    Terletak di tepi Sungai Kuin, Banjarmasin, masjid ini juga dikenal sebagai Masjid Kuin dan berdekatan dengan makam sang sultan yang menjadi objek wisata religi.

    Masjid ini mencerminkan arsitektur tradisional Banjar, dengan struktur panggung dan atap tumpang, serta mihrab yang memiliki atap terpisah. Bangunan utamanya terbuat dari kayu ulin yang kokoh, dan walau telah beberapa kali dipugar, keaslian bentuk dasarnya tetap dipertahankan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya.

    Keunikan lainnya adalah filosofi empat tingkatan bangunan masjid yang menyimbolkan syariat, pengamalan, hakikat, dan spiritualitas Islam. Masjid ini dihiasi dengan kaligrafi Arab, simbol-simbol Islam, dan ukiran khas Banjar.

    Empat tiang guru utama masjid masih asli sejak dibangun, dan konon diletakkan dengan tradisi Banjar, termasuk pemasangan wafak sebagai pelindung bangunan. Akses menuju masjid ini mudah karena berada di dalam wilayah Kota Banjarmasin, dekat Jalan Pangeran, dan dapat dinikmati bersamaan dengan pemandangan Sungai Kuin serta dermaga bersejarah di seberangnya.

    2. Masjid Saka Tunggal

    Masjid Saka Tunggal merupakan masjid unik yang terletak di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Ciri khas utamanya adalah hanya memiliki satu tiang utama (saka guru) sebagai penyangga bangunan, sehingga disebut “Masjid Saka Tunggal.”

    Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masjid ini diyakini didirikan oleh Mbah Mustolih, dengan tiang utama bertuliskan angka 1288, yang diduga sebagai tahun pendiriannya.

    Tiang tunggal ini melambangkan huruf Alif, yang menjadi simbol kehidupan yang lurus dan sesuai aturan agama. Awalnya, masjid beratap sirap kayu dan berdinding kayu serta anyaman bambu, namun seiring waktu dilakukan penggantian material demi pemeliharaan, termasuk penggunaan seng dan bata pada bagian luar.

    Selain arsitekturnya yang khas, masjid ini dikenal karena sering didatangi kawanan kera dari hutan sekitar. Kera-kera ini awalnya tidak terbiasa dengan makanan manusia, namun kini telah terbiasa dan sering datang mencari makanan, sehingga pintu masjid biasanya ditutup agar tidak dimasuki oleh kera.

    Hingga kini, Masjid Saka Tunggal tetap aktif digunakan untuk ibadah dan menjadi daya tarik sejarah serta budaya di wilayah Banyumas.

    3. Masjid Agung Demak

    Masjid Agung Demak menjadi salah satu masjid tertua di Pulau Jawa. Masjid ini paling bersejarah di Nusantara.

    Merujuk laman Masjid Agung Demak, masjid ini didirikan oleh Raden Fatah bersama Walisongo sekitar 1466 M, dan diyakini pernah menjadi tempat pertemuan para wali dalam menyebarkan Islam di tanah Jawa.

    Masjid ini sangat erat kaitannya dengan Kesultanan Demak, kerajaan Islam pertama di Jawa. Pembangunan awalnya dimulai sebagai masjid pesantren, kemudian direnovasi menjadi masjid kadipaten dan akhirnya menjadi masjid kesultanan pada 1479 M, sebagaimana ditandai dengan relief bulus di mihrab.

    Arsitekturnya khas Jawa, dengan bangunan utama berukuran 31 x 31 meter dan serambi terbuka. Masjid ini memiliki 4 tiang utama (saka guru), salah satunya adalah saka tatal, yakni tiang yang disusun dari serpihan kayu oleh Sunan Kalijaga. Atapnya berbentuk limas bertingkat tiga sebagai simbol iman, Islam, dan ihsan. Serambi masjid juga memiliki tiang-tiang yang disebut Saka Majapahit.

    Kini, Masjid Agung Demak telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional, menjadi simbol penting dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia dan warisan berharga bagi dunia Islam secara umum.

    4. Masjid Sunan Ampel

    Masjid Sunan Ampel, juga dikenal sebagai Masjid Ampel, didirikan oleh Sunan Ampel pada tahun 1421 M di kawasan Ampel Denta, Surabaya. Pembangunan masjid ini dilakukan bersama sahabatnya Mbah Sholeh, Mbah Sonhaji, dan para santri, sebagai bagian dari misi penyebaran Islam yang diperintahkan oleh Raja Brawijaya dari Majapahit.

    Sebagai bentuk penghormatan atas kesediaan Sunan Ampel, ia diberi sebidang tanah seluas 12 hektare. Sejak didirikan, masjid ini telah mengalami beberapa kali perluasan, antara lain oleh Adipati Aryo Cokronegoro, Raden Aryo Nitiadiningrat (1926), dan KH Munaf Murtadho (1944). Saat ini, kompleks masjid ini memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi.

    Arsitektur Masjid Sunan Ampel menggabungkan unsur Jawa kuno, Arab, serta sentuhan budaya lokal dan Hindu-Buddha. Masjid ini memiliki 16 tiang kayu jati tanpa sambungan, masing-masing sepanjang 17 meter, simbol dari jumlah rakaat salat dalam sehari. Desain pintunya melengkung ala Timur Tengah, dengan total 48 pintu yang mengelilingi masjid.

    Masjid ini tak hanya menjadi tempat ibadah, tapi juga pusat dakwah dan peninggalan sejarah penting penyebaran Islam di Pulau Jawa.

    5. Masjid Jami Tua Palopo

    Masjid Jami Tua Palopo merupakan masjid tertua di Sulawesi Selatan. Merujuk detikSulsel, masjid ini telah berdiri sejak tahun 1604 Masehi, atau berusia lebih dari 419 tahun. Masjid ini dibangun pada masa pemerintahan Datu Luwu ke-16, Pati Pasaung, ketika pusat Kerajaan Luwu dipindahkan dari Pattimang Malangke ke Palopo.

    Masjid ini terletak di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, tepat di jantung Kota Palopo, dan berseberangan dengan Istana Kedatuan Luwu. Pembangunan masjid ini menjadi penanda resmi masuknya agama Islam di Tana Luwu, meskipun Islam telah mulai masuk sejak masa Datu Luwu ke-15, La Patiware’.

    Menurut pemangku adat Kedatuan Luwu, Masjid Jami menjadi bukti penerimaan Islam di wilayah tersebut. Keaslian bangunan masjid tetap terjaga hingga kini; bentuk dan tekstur arsitekturnya tidak mengalami perubahan sejak pertama kali dibangun. Masjid ini juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

    Kini, Masjid Jami Tua Palopo menjadi salah satu destinasi wisata religi yang populer di Kota Palopo, menarik banyak pengunjung yang ingin mengenal sejarah Islam di Sulawesi Selatan melalui bangunan bersejarah ini.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


    Jakarta

    Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

    Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

    Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

    • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
    • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

    Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

    Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

    Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

    Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • PPATK Bantah Blokir Rekening KH Cholil Nafis, Ini yang Mungkin Terjadi



    Jakarta

    Rekening Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis kena blokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah melakukannya.

    Bantahan itu langsung diklarifikasi oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi. Ia sampai mendatangi kantor MUI untuk menjelaskan hal tersebut.

    “Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan,” kata Fithriadi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) dikutip detikNews.


    Menurut Fithriadi, rekening milik KH Cholil Nafis kemungkinan besar diblokir oleh pihak bank. Karena rekening tersebut sudah tidak aktif selama enam bulan.

    Karena rekening yang tidak aktif atau ‘dormant’ bisa saja diblokir oleh pihak bank. Kemudian untuk membukanya perlu konfirmasi dari nasabah.

    “Memang ada rekening yang terkait dengan KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” imbuh Fithriadi.

    Fithriadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya sosialisasi mengenai hal ini. Ia menambahkan bahwa saat ini kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant sudah tidak berlaku lagi.

    “Jadi saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant. Kami juga telah mengarahkan pihak bank untuk segera membuka kembali rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK,” tuturnya, dikutip detikFinance.

    PPATK berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi nasabah agar proaktif memberikan informasi yang dibutuhkan bank demi menjaga kelancaran transaksi.

    Sebelumnya, KH Cholil Nafis mengaku rekening yayasannya dengan saldo sekitar Rp 300 juta terdampak kebijakan PPATK hingga membuatnya tak bisa melakukan transaksi. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut kurang bijak dan menimbulkan kegaduhan.

    “Sedikit sih, nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” ujar KH Cholil Nafis dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Di sisi lain, KH Cholil Nafis sempat meminta pemerintah untuk memikirkan secara matang setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

    “Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden terhadap kebijakan yang bikin gaduh,” pungkasnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com