Tag Archives: undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Paling Lambat Awal 2025


Jakarta

Aset kripto akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini paling lama 2 tahun sejak UU P2SK efektif.

“Di dalam undang-undang tersebut di amanahkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Kemendag Bappebti akan dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).


“Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait peralihan kewenangan ini pihaknya intensif berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan, Bappebti dan Bank Indonesia. Dia mengatakan, peralihan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

“Tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya,” ujarnya.

(acd/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Buka Suara soal Transparansi dan Keamanan Kripto


Jakarta

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) kembali menyelenggarakan program tahunan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai bagian dari komitmen industri dalam meningkatkan edukasi aset digital.

Asosiasi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat upaya literasi dan mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia.

Selain itu OJK mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital.


Sejak 10 Januari 2024, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK.

“Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, dengan literasi keuangan umum sebesar 65%, literasi keuangan digital sekitar 45% dan pemahaman global terhadap aset kripto hanya mencapai 31,8%.

“Kami menekankan pentingnya riset mandiri (Make Your Own Research) sebelum melakukan investasi dalam aset kripto,” tutur Djoko.

Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina menegaskan bahwa OJK memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai regulator dan sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti Bulan Literasi Kripto, Bulan Fintech, dan berbagai inisiatif digital lainnya,” jelas Uli.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keamanan, Indodax bersama OJK dan asosiasi terus mendukung berbagai program literasi keuangan, termasuk edukasi publik mengenai investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi.

Penegakan hukum dan pencegahan kejahatan digital di halaman berikutnya. Langsung klik

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto yakni sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan dan objek kejahatan.

“Kolaborasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital,” ujarnya.

Robert menjelaskan bahwa industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang.

“Kami telah melakukan berbagai kajian sejak 2009 tentang penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Oleh karena itu, dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum menjadi kunci dalam mitigasi risiko ini,” tambahnya.

Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Ia mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia dan bukan hanya dari sistem IT itu sendiri.

“Kami terus meningkatkan mitigasi risiko dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Walaupun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia telah berusaha menerapkan keamanan terbaik,” jelasnya.

(aid/hns)



Sumber : finance.detik.com

AFPI Buka-bukaan soal Bunga Pinjaman 0,8%


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka-bukaan soal tercetusnya bunga pinjaman online sebesar 0,8% pada tahun 2018. Hal ini sekaligus membantah adanya dugaan persekongkolan dari pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko mengatakan, bunga pinjaman tersebut hadir sebenarnya untuk membedakan antara pinjaman online legal dan praktik pinjaman online ilegal. Penetapan bunga pinjaman tersebut juga merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sunu menjelaskan bunga pinjaman yang ditetapkan oleh AFPI kepada anggotanya juga tidak bersifat tetap, hanya mengatur batas maksimumnya sebesar 0,8%. Ia mengatakan setiap pelaku usaha bebas untuk menerapkan bunga pinjaman tersebut selama tidak berada di atas 0,8%.


“Waktu itu OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan sekadar hitam, putih, mana legal, mana tidak legal, bukan dari sisi nama platform, bukan dari daftar OJK, tapi terkait dengan hubungan pinjaman yang diperlakukan,” katanya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

“Oleh karena itu mereka bilang silahkan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa, yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, AFPI kembali menurunkan bunga pinjaman daring dari 0,8% menjadi 0,4% pada tahun 2021. Sunu menjelaskan, penurunan bunga pinjaman tersebut juga merupakan arahan dari OJK yang menilai bunga pinjaman 0,8% tak jauh bedanya dengan bunga pinjaman online ilegal.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Sunu menambahkan, langkah OJK untuk meminta AFPI untuk menetapkan bunga pinjaman tersebut lantaran OJK belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Jadi itulah yang terjadi, masalah itu keluar dari AFPI yang kita ingin pakai. Karena memang waktu itu OJK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur bunga,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Pinjaman Daring Tak Mau Suku Bunga Diatur


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan tuduhan adanya persekongkolan dari pelaku usaha pinjaman daring (pindar) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 tentang penetapan bunga pinjaman sebesar 0,8% per hari tidak pernah terjadi.

Ronald mengatakan, sebenarnya pelaku usaha pindar tidak menginginkan adanya aturan terkait dengan bunga pinjaman. Ia mengatakan jika adanya terkait bunga pinjaman ini malah akan merugikan pelaku usaha pindar. Pasalnya aturan bunga pinjaman online ini akan mengurangi orang yang ingin meminjam dana kepada pelaku usaha pinjaman online.

“Jadi kalau ditanya ke masing-masing platform pasti tidak ada satupun yang ingin diatur dari sejak kita berdiri 2017 sampai sekarang,” katanya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).


Meski begitu, ia menyadari bahwa pengaturan suku bunga pinjaman online ini penting dalam industri pinjaman online untuk membedakan layanan pinjaman legal (Pindar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.

Ronald menjelaskan, pada periode 2018, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1% per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat.

“Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Kalau kita tidak ada pengaturannya termasuk pembatasan maksimum suku bunga tadi, ya tidak ada bedanya dengan yang ilegal,” katanya.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko menambahkan bahwa penerapan bunga pinjaman 8% tersebut merupakan adanya perintah dari OJK untuk memerangi pinjol ilegal. Ia menegaskan penetapan tersebut bukanlah adanya persengkokolan dari para pelaku industri jasa pinjol.

“Jadi ini bukan bukan 5 atau 6 orang berkelompok, tidak. Ini benar-benar organisasi menjalankan dan kita menjalankan ini karena dalam tanda kutip diminta oleh OJK supaya kita bisa memerangi bintang ilegal secara efektif,” katanya.

Sunu menjelaskan, terkait adanya penurunan bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4% tersebut juga merupakan arahan dari OJK. Ia mengatakan arahan tersebut lantaran belum adanya dasa hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat dengan lo. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

AFPI Bantah Dugaan Kartel Pinjol, KPPU Bilang Begini


Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespon terkait bantahan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah adanya dugaan pelanggaran kartel bunga pinjaman daring di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa bantahan dari AFPI tersebut nantinya bisa disampaikan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan. Adapun pada 29 Maret lalu KPPU masih mengagendakan susunan Tim Majelis yang akan memeriksa dan jadwal sidang perdana perkara tersebut.

“Setiap bantahan atau pembelaan tentunya bisa disampaikan di persidangan (sidang pemeriksaan pendahuluan),” kata saat dihubungi detikcom, Rabu (14/5/2025).


Deswin menjelaskan, KPPU memperkarakan perbuatan pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI tersebut lantaran pihaknya memiliki bukti yang kuat adanya dugaan pelanggaran kartel bunga pinjaman daring di kalangan pelaku usaha pinjol pada periode 2020-2023.

“KPPU memperkarakan dalam AFPI karena bukti yang kuat atas adanya kesepakatan bersama antar pelaku usaha yang seharusnya bersaing, dalam menyepakati batasan tarif atau fee,” katanya.

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pasal 5 dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

“Undang-undang melarang setiap kesepakatan harga antar pelaku usaha secara mutlak. Jadi menyepakati tarif bersama itu aja sudah salah, berdasarkan undang-undang,” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).

Ronald menjelaskan kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik pinjol ilegal yang dinilai merugikan para pelaku industri.

Kesepakatan tersebut, kata Ronald juga didapatkan dari hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan hal ini juga lantaran belum adanya aturan dari OJK terkait suku bunga tersebut.

“Jadi, pada saat itu, bukan para pelaku ini ngumpul, misalnya di ruangan ini, terus kita sepakat yuk, membatas maksimumnya berapa. Tidak seperti itu dan dinamika yang terjadi pada saat itu adalah, kita memang benar-benar sangat merasa dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” katanya.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko Sunu menambahkan, penurunan bunga pinjaman tersebut juga merupakan arahan dari OJK yang menilai bunga pinjaman 0,8% tak jauh bedanya dengan bunga pinjaman online ilegal.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Sunu menambahkan, langkah OJK untuk meminta AFPI untuk menetapkan bunga pinjaman tersebut lantaran OJK belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Jadi itulah yang terjadi, masalah itu keluar dari AFPI yang kita ingin pakai. Karena memang waktu itu OJK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur bunga,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com