Tag Archives: undang-undang

Biar Terhindar dari Drama, Urus 3 Perizinan Ini Sebelum Renovasi Rumah


Jakarta

Siapa di sini yang akan renovasi rumah? Wah pasti persiapannya banyak ya? Sebab bukan hanya biaya yang harus dipersiapkan, tetapi ada izin yang wajib dipenuhi.

Izin ini diperlukan agar tidak ada orang yang merasa terganggu selama pembangunan berjalan. Seperti yang kita tahu renovasi pasti membuat lingkungan sekitar kotor oleh debu, ketika membongkar rumah pasti menyebabkan suara, truk-truk yang mengangkut bahan bangunan pasti lalu lalang dan berhenti lama di depan rumah yang mungkin saja menghalangi jalan, serta kemungkinan terjadi kerusakan pada bangunan tetangga karena dinding yang saling menempel.

Bisa dibilang renovasi rumah itu bukan hal sepele. Ada banyak pihak yang akan terkena dampaknya, jadi izin merupakan hal mendasar.


Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Izin yang Dilakukan Sebelum Renovasi Rumah

Advokat hukum Andi Saputra mengatakan, ada beberapa izin yang harus dilakukan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi, berikut diantaranya.

1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

Andi mengatakan sebelum renovasi dimulai, pemilik rumah perlu meminta izin kepada tetangga sebelah, depan, dan belakang. Izin ini bisa dilakukan dengan bertemu dan berbicara baik-baik, tidak perlu sampai mengirimkan surat.

Cara lain untuk meminta izin adalah dengan mengundang tetangga ke acara syukuran. Inti acara tersebut sebenarnya berdoa bersama untuk kelancaran renovasi, di tengah acara bisa disampaikan permohonan izin apabila beberapa bulan ke depan mungkin akan mengganggu karena pembangunan tersebut.

Jika tinggal di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan kabar renovasi ke grup WhatsApp. Dalam pesan tersebut, pemilik rumah bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah.

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Selanjutnya yang tak kalah penting adalah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka bisa membantu mengurusnya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

Selain tetangga, pemilik rumah bisa melapor kepada RT atau RW. Namun, izin satu ini tidak wajib, kecuali ada area publik yang hendak dipakai. Sebagai contoh renovasi rumah berada di samping pos siskamling, lapangan olahraga, atau memakai pinggiran jalan umum. Apabila dirasa renovasi rumah akan mengganggu ketenangan banyak orang, harus meminta izin kepada perangkat daerah.

Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



Jakarta

Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


“Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

“Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

1. Menegur Pemilik Kendaraan

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

2. Laporkan ke RT/RW Setempat

Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Basreng Asal RI Kesandung Asam Benzoat di Taiwan


Jakarta

Produk basreng atau bakso goreng asal Indonesia tengah menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah pihak Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) menahan sejumlah kiriman basreng karena ditemukan kandungan asam benzoat yang dinilai tidak sesuai dengan aturan keamanan pangan di sana. Temuan tersebut membuat produk dilarang beredar di pasar Taiwan dan menimbulkan perhatian dan kekhawatiran dari konsumen di Indonesia.

Asam Benzoat dan Fungsinya pada Makanan

Asam benzoat adalah senyawa yang berfungsi sebagai pengawet dalam makanan. Bahan ini bekerja dengan cara menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti jamur dan bakteri, sehingga makanan tidak mudah rusak dan dapat bertahan lebih lama.

Asam Benzoat sebenarnya diizinkan untuk digunakan di Indonesia sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) sesuai dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Penetapan batas konsumsi harian aman asam benzoat dari makanan oleh BPOM juga sesuai dengan yang ditetapkan World Health Organization (WHO).


WHO melalui Joint Expert Committee on Food Additives (JECFA) menetapkan batas konsumsi harian aman sebesar 0-5 mg/kg berat badan. Jadi jika berat seseorang 65 kg, maka batas aman konsumsi asam benzoat sebanyak 3,5 gram atau 350 mg. Selama berada dibawah batas tersebut, tubuh umumnya mampu memproses asam benzoat dan membuangnya melalui metabolisme tubuh.

Kandungan Asam Benzoat yang Ditemukan

Laporan dari TFDA menyebutkan bahwa sejumlah produk basreng asal Indonesia mengandung asam benzoat dengan kadar yang bervariasi. Basreng yang ditemukan pekan sebelumnya (21/10/2025) tercatat memiliki kadar sekitar 0,93 gram per kilogram. Sementara dua sampel lain diumumkan pada selasa (28/10/2025) menunjukkan kadar yang lebih rendah, yaitu sekitar 0,05 gram per kilogram dan 0,02 gram per kilogram.

Kadar tersebut mungkin tampak tidak terlalu besar, namun produk basreng di Taiwan termasuk kategori pangan yang tidak diperbolehkan menggunakan asam benzoat sebagai pengawet. Jadi persoalannya bukan hanya pada tinggi atau rendah kadar yang ditemukan, melainkan pada ketidaksesuaian penggunaan bahan pengawet tersebut dalam makanan. Atas dasar itu, TFDA mengambil tindakan untuk menahan dan tidak memberikan izin edar bagi produk basreng asal Indonesia.

Bahaya Asam Benzoat

Asam benzoat sebenarnya masih aman dikonsumsi selama berada dalam batas yang dianjurkan. Tubuh mampu memecahnya di hati lalu membuangnya melalui urine. Namun ketika konsumsi terjadi berulang setiap hari dan melampaui dosis aman, tubuh dapat mengalami peningkatan beban metabolik.

Beberapa penelitian menunjukkan risiko kesehatan yang bisa muncul pada paparan berlebih. Penelitian yang diterbitkan pada jurnal Nutrients tahun 2022 menjelaskan bahwa asam benzoat dan sodium benzoate dalam jumlah yang berlebihan dapat memicu peningkatan stres oksidatif di dalam tubuh. Kondisi ini terkait dengan gangguan keseimbangan sel dan dapat berdampak pada kesehatan jaringan hati, ginjal, serta sistem imun. Studi yang sama juga menyebut kemungkinan munculnya reaksi alergi pada individu tertentu, terutama yang memiliki riwayat asma atau urtikaria.

Bukti lain ditunjukkan dalam Asian Food and Science Journal tahun 2021, bahwa dalam minuman yang mengandung asam benzoat dan vitamin C dapat terbentuk senyawa benzena (senyawa karsinogen) dan berdampak pada gangguan hati dan ginjal.

Kesimpulan

Perbedaan regulasi menjadi faktor utama dalam kasus basreng yang tidak diperbolehkan beredar di Taiwan. Asam benzoat tidak diperbolehkan digunakan pada produk jenis ini di Taiwan, sehingga melanggar Undang-Undang tentang Keamanan dan Sanitasi Pangan. Sementara di Indonesia, asam benzoat diizinkan sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) selama penggunaannya mengikuti batas yang ditetapkan dan sesuai dengan kategori produk.

Asam benzoat sendiri bisa bantu menjaga mutu dan daya simpan makanan. Namun, konsumsi yang berlebihan dan terjadi setiap hari dapat menambah beban metabolik tubuh, memicu iritasi pada individu sensitif, hingga memunculkan kondisi stres oksidatif dalam jangka panjang. Risiko meningkat bila seseorang mengonsumsi banyak produk kemasan yang sama-sama mengandung pengawet ini.

Meski begitu, konsumsi asam benzoat dalam batas yang dianjurkan terbukti aman. Tubuh mampu memetabolisme dan membuangnya melalui mekanisme alami.

(mal/up)



Sumber : health.detik.com

Menag Sebut Masyarakat Anggap ASN Kemenag Seperti Malaikat, Jadi Penjaga Moral



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap pandangan masyarakat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Menag, publik kerap membayangkan mereka seperti malaikat yang tak boleh buat salah.

Hal itu diungkapkan Menag saat membuka pelatihan dasar Calon PNS dan orientasi PPPK Kemenag, di Jakarta. Ia menyebut, ASN di Kemenag harus bisa menjaga sikap dan bertugas secara profesional.

“ASN Kemenag sangat mulia karena kita tidak hanya terikat oleh aturan formal yang diterapkan oleh undang-undang, tetapi juga oleh posisi Kemenag sebagai penjaga moral bangsa,” ujar Nasaruddin Umar, Senin (14/7/2025).


“Sebagai penjaga moral, kita harus menjadi contoh,” lanjutnya.

Menag Nasaruddin menggambarkan posisi ASN Kemenag sebagai gambaran ideal publik terhadap keteladanan yang bersih dan luhur. Mengutip intelektual Muslim Dr. Hamka, Kemenag diibaratkan sebagai latar putih, di mana setetes noda hitam akan sangat terlihat.

“Masyarakat membayangkan ASN Kemenag seperti malaikat. Tidak boleh berbuat salah, padahal kita manusia biasa. Ini adalah pekerjaan rumah yang paling berat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, nilai-nilai ASN pada umumnya seperti akhlak, akuntabilitas, dan kompetensi, masih belum cukup. ASN Kemenag, kata Menag, memerlukan nilai tambahan yang lebih tinggi secara moral dan spiritual.

“ASN Kemenag harus ikhlas, sabar, tawadu (rendah hati), qanaah (merasa cukup), amanah, beradab, dan bahkan mampu melemparkan senyum di saat duka. Ini sifat-sifat ilahiah yang idealnya dimiliki,” tegasnya.

Nasaruddin juga menyoroti beratnya tugas ASN Kemenag yang tidak hanya terikat jam kantor. Setelah pulang, mereka kerap memiliki tanggung jawab tambahan dalam dimensi keagamaan di tengah masyarakat.

“Bisa menjadi muazin, imam, penceramah, bahkan tempat konsultasi masyarakat. Beban moral dan sosialnya berat,” paparnya.

Lebih lanjut, Menag Nasaruddin mengingatkan pentingnya menjaga citra dan etika berpakaian sebagai bagian dari menjaga martabat ASN Kemenag. Ia memberikan contoh bahwa pakaian sederhana seperti celana pendek atau kaus oblong, yang mungkin lumrah bagi orang biasa, menjadi persoalan “muruah” atau kehormatan bagi ASN Kemenag, terutama saat berada di tempat ibadah.

“Kalau orang biasa ke pasar pakai celana pendek, itu mungkin tidak masalah. Tapi bagi ASN Kemenag, itu soal muruah. Pergi ke masjid dengan jeans dan kaus oblong juga tidak pantas,” tukas pria yang menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Trading Forex dan Kripto Menurut Islam, Halal atau Haram?


Jakarta

Trading forex dan crypto menjadi investasi yang banyak diminati masyarakat. Walau berisiko tinggi, keduanya juga berpotensi profit tinggi.

Trading forex merupakan perdagangan valuta asing di seluruh dunia untuk mendapat keuntungan. Selisih antara nilai jual dan beli menjadi keuntungan bagi seorang trader.

Sementara itu, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat seperti bank, sebagaimana dijelaskan pada situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Lantas, bagaimana hukum penggunaan keduanya dalam Islam?

Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Fatihun Nada Lc MA menjelaskan terdapat trading forex yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu menggunakan sistem spot. Sistem tersebut merupakan transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Pada jangka waktu tersebut, dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Artinya, trading forex jenis ini diperbolehkan karena dianggap tunai.

Lebih lanjut, ulama yang akrab disapa Kiai Fatihun itu menjelaskan hukum trading forex tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

“Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya. Sedangkan trading forex dengan sistem forward, swap dan option haram hukumnya,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs MUI, Selasa (22/7/2025).

Hukum haram pada trading forex dengan sistem forward, swap dan option dikarenakan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Dengan begitu, trading forex hukumnya boleh apabila menggunakan sistem spot, selain itu maka dihukumi haram.

Adapun, terkait kripto atau cryptocurrency hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.

Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Sementara itu, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital maka tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Senada dengan itu, Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan hendaknya muslim waspada dan mengantisipasi diri. Terlebih, beberapa ulama menghukuminya haram.

“Sebagai seorang muslim hendaknya kita waspada. Dalam mencari nafkah adalah mencari nafkah dengan cara yang wajar, jalan yang baik, tentunya kita harus mengantisipasi diri kita sendiri selagi ada ulama yang mengatakan tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan negara sendiri tidak dapat melarang rakyatnya melakukan transaksi dengan kripto. Namun, di sisi lain negara juga tidak merekomendasikan sebagai sebuah transaksi yang menjanjikan.

“Negara juga tidak mengatakan (atau) merekomendasi ini sebuah transaksi yang bagus prospektif bagi Anda. Jadi cukuplah dengan isyarat-isyarat seperti itu kita waspada sebagai seorang muslim, sehingga sampai sebagian mengatakan derajat haram karena ini semacam spekulasi gelap,” sambungnya.

Buya Yahya menegaskan Islam tidak pernah melarang umatnya untuk kaya. Sebaliknya, Islam mengajarkan umatnya untuk kaya. Apabila terdapat larangan dari ulama, tujuan pelarangan mengarah kepada yang baik.

“Kalau ada larangan dari para ulama itu adalah justru karena menjaga agar kekayaan kita itu aman,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Saudi Rilis Aturan Properti, WNA Muslim Bisa Beli Lahan di Makkah-Madinah



Jakarta

Arab Saudi merilis undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Aturan ini menandai perombakan besar-besaran Kerajaan terkait kepemilikan properti pihak asing.

Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (31/7/2025), undang-undang baru telah mendapat persetujuan Kabinet awal bulan ini. Undang-undang tersebut dirilis surat kabar resmi Umm Al-Qura pada Jumat lalu dan berlaku 180 hari sejak diterbitkan. Aturan baru ini menggantikan undang-undang sebelumnya terkait kepemilikan properti berdasarkan Keputusan Kerajaan No. M/15 Tahun 2000.

Sistem baru mengizinkan warga negara non-Saudi, termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba, memiliki hak kepemilikan properti atau hak terkait lainnya di zona geografis yang ditentukan Kabinet. Hak ini mencakup hak guna pakai, hak sewa, dan hak properti lainnya yang tetap mengacu pada pembatasan lokasi, jenis properti, dan penggunaan.

Meski aturan baru ini memberikan angin segar bagi pihak asing, kepemilikan properti di Makkah dan Madinah tetap dilarang kecuali bagi orang Islam. Adapun perusahaan non-tercatat dengan pemegang saham asing serta dana investasi dan entitas tujuan khusus lisensi akan diizinkan memiliki properti di seluruh Kerajaan, termasuk di Makkah dan Madinah dengan syarat untuk mendukung operasional atau perumahan karyawan.

Berdasarkan undang-undang baru ini, hak milik properti hanya berlaku setelah terdaftar secara resmi di sistem real estate nasional. Ada biaya transfer hingga 5 persen untuk transaksi ini.

Arab Saudi juga memberlakukan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen dan penjualan paksa properti. Sanksi berupa denda hingga SR10 juta.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran Program Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025 Dibuka!



Jakarta

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membuka pendaftaran Program Madrasah Layak Belajar (MLB) 2025. Program unggulan di bidang pendidikan ini bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur madrasah swasta, khususnya Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) yang berada di wilayah dengan kondisi ekonomi lemah.

Melalui bantuan stimulan ini, diharapkan madrasah-madrasah dapat memenuhi standar minimal sarana dan prasarana belajar-mengajar, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.


Tujuan Program MLB

Dilansir dari laman resmi BAZNAS, Rabu (6/8/2025), Program Madrasah Layak Belajar merupakan bentuk komitmen BAZNAS RI dalam mendukung pendidikan yang berkualitas dan merata, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan fasilitas.

Adapun tujuan utamanya adalah untuk mendorong partisipasi madrasah dan masyarakat untuk memperbaiki dan mengembangkan sarana pendidikan. Program ini juga ditujukan untuk menyediakan ruang belajar yang lebih layak dan kondusif bagi peserta didik serta menjawab kebutuhan madrasah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat.

Sasaran Program

Program ini secara khusus menyasar:

1. Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS)
2. Madrasah yang berada di wilayah miskin atau mayoritas siswanya berasal dari keluarga tidak mampu
3. Madrasah yang telah memiliki NSM (Nomor Statistik Madrasah) dan izin operasional resmi

Dengan sasaran tersebut, BAZNAS berharap bantuan dapat tepat guna dan menyentuh madrasah-madrasah yang benar-benar membutuhkan.

Jenis Bantuan yang Diberikan

Madrasah penerima bantuan akan mendapatkan dukungan renovasi berupa:

– Renovasi ruang kelas, atau

– Renovasi ruang perpustakaan

Periode Pendaftaran

Pendaftaran program Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025 dibuka pada 5-17 Agustus 2025. Madrasah yang memenuhi syarat dapat segera mengajukan proposal melalui tautan yang telah disediakan.

Cara Mendaftar dan Informasi Lengkap

1. Petunjuk teknis program : https://bazn.as/JuknisMLBBAZNAS

2. Format proposal : https://bazn.as/ProposalMLBBAZNAS

3. Formulir pendaftaran : https://bazn.as/DaftarMLB25

4. Frequently Asked Question MLB : https://bazn.as/FAQMLBBAZNAS

Pastikan semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis.

Dalam banyak kasus, keterbatasan fasilitas fisik menjadi penghambat dalam menciptakan proses belajar mengajar berkualitas. Banyak madrasah swasta, terutama di daerah terpencil atau miskin, masih menggunakan ruang kelas yang tidak layak, bahkan rusak berat.

Dengan adanya Program Madrasah Layak Belajar ini, BAZNAS berharap anak-anak dapat belajar di ruang yang nyaman dan aman. Guru juga dapat mengajar dengan optimal tanpa khawatir akan kerusakan fasilitas. Dan hal yang tak kalah penting adalah madrasah dapat menjadi lembaga pendidikan yang lebih bermartabat dan berdaya saing.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Ada Ketua Dewan Pers, Ini Alasan Menag Nasaruddin Angkat Tim Penasihat Menteri



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengangkat Tim Penasihat Ahli. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pengambilan kebijakan strategis di bidang agama dan keagamaan.

Pengangkatan Tim Penasihat Ahli Menag tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B-175/MA/KP.00/07/2025. Berdasarkan salinan keputusan seperti dilihat detikHikmah, Selasa (12/8/2025), terdapat 11 nama yang akan menjadi penasihat Nasaruddin Umar.

Menariknya, dalam tim ini terdapat tokoh penting yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat. Komaruddin adalah Ketua Dewan Pers periode 2025-2028. Ia juga dikenal sebagai akademisi yang juga mantan rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).


Alasan Menag Nasaruddin Angkat Tim Penasihat Ahli

Ada tiga alasan utama yang melatarbelakangi pembentukan Tim Penasehat Ahli ini:

1. Perubahan kepemimpinan

Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024, Nasaruddin Umar telah ditetapkan sebagai Menteri Agama untuk periode 2024-2029, sehingga diperlukan penyusunan tim pendukung yang dapat memberikan masukan strategis.

2. Kebutuhan akan perspektif kemasyarakatan

Dalam menyusun kebijakan strategis di bidang agama, perlu memperhatikan beragam aspek kehidupan masyarakat, termasuk sosial dan budaya.

3. Efektivitas pengambilan keputusan

Tim ini diharapkan membantu Menteri Agama dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak positif.

Dasar Hukum Pengangkatan

Pengangkatan Tim Penasihat Ahli Menteri Agama ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  2. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
  3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
  4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
  5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Daftar Lengkap Tim Penasihat Menag Nasaruddin Umar

  1. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA: Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dikenal sebagai tokoh pendidikan dan teknologi.
  2. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ: Seorang rohaniawan Katolik, pengajar filsafat, dan penulis.
  3. Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK, Ph.D.: Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, ahli di bidang pendidikan dan kesehatan.
  4. Prof. Dr. M. Amin Abdullah: Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang fokus pada kajian filsafat dan studi Islam.
  5. Prof. Dr. Nur Syam, M.Si.: Mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  6. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA: Mantan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan cendekiawan muslim.
  7. Prof. Dr. Amany Burhanuddin Umar Lubis, MA: Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  8. Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA., Ph.D.: Peneliti senior dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, ahli di bidang politik dan sosial.
  9. Dr. Budhy Munawar Rachman: Pemikir Islam liberal dan aktivis.
  10. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, S.Psi., M.Psi.: Putri sulung Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis sosial.
  11. Najelaa Shihab, S.Psi., M.Psi.: Pendiri Sekolah Cikal dan figur yang aktif di dunia pendidikan.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Pria Muslim di Malaysia yang Tak Sholat Jumat Bisa Kena Denda



Jakarta

Pria muslim di Malaysia yang tidak sholat Jumat bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara. Pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif mengumumkan pada Senin (18/8/2025), denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).

Melansir dari surat kabar Malaysia Berita Harian, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan bahwa melewatkan sholat Jumat sekali saja termasuk pelanggaran hukum.


Sebelumnya, mereka yang dikenakan sanksi hanya yang tak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut akan mendapat hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) sebagaimana dikutip dari laman The Guardian.

“Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,” kata Muhammad Khalil Abdul Hadi.

Pemerintah negara bagian juga akan memajang spanduk di masjid-masjid sebagai pengingat masyarakat akan kewajiban melaksanakan sholat Jumat. Khalil menilai, kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap wajibnya hukum sholat Jumat.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan terhadap pria muslim yang tidak melaksanakan sholat bisa dilakukan melalui laporan masyarakat atau patroli. Penegakan hukum di Terengganu mencerminkan dorongan yang lebih luas oleh PAS untuk menerapkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat di Malaysia.

Meskipun begitu, aturan ini ternyata menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, “Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam.”

Robertson juga menambahkan bahwa, “Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini.”

Dia juga mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

MUI Rekomendasi Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman



Jakarta

Tanah Blang Padang di Banda Aceh dikuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Majelis Ulama Indonesia (MUI) rekomendasi agar tanah tersebut dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (MUI) Amirsyah Tambunan. Menurut MUI, tanah Blang Padang adalah tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.

“Ya betul,” kata Amirsyah Tambunan kepada detikcom, Senin (25/8/2025).


Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang dikeluarkan MUI Pusat di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh sebagai respons atas permohonan rekomendasi yang diajukan sebelumnya dari Gubernur Aceh dengan nomor 400.8.2.4/954 pada 23 Juli 2025, serta surat dari Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh pada 21 Juli 2025.

Menanggapi permintaan ini, Dewan Pimpinan MUI melakukan pengkajian dari aspek syariat dan hukum yang melibatkan pimpinan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM DP MUI. Selain itu, MUI juga menggelar rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025 dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh untuk mendalami isu ini secara komprehensif.

Setelah serangkaian pengkajian dan pendalaman, Dewan Pimpinan MUI memutuskan untuk memberikan dukungan penuh. Pengembalian tanah wakaf ini dinilai penting demi kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

“Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis surat rekomendasi resmi MUI yang dilihat detikcom.

Rekomendasi ini juga mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang secara tegas mengamanatkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunang. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sebagai pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat memperlancar proses pengembalian tanah wakaf tersebut.

Mengutip detikSumut, polemik ini bermula ketika tanah lapangan Blang Padang dikuasai oleh TNI. Tanah wakaf itu dipasang plang ‘Hak Pakai TNI AD’.

DPR Aceh sempat menyinggung kepemilikan tanah tersebut dalam rapat paripurna. Tanah yang menjadi polemik itu disebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasi Belanda.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.

dalam surat yang diteken Mualem, salah satu poinnya memuat penjelasan tanah Blang Padang yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh merupakan tanah yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Pasca tsunami, tanah itu disebut dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda secara sepihak. Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu disebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf.

Mualem dalam suratnya juga menyertakan sejumlah bukti yang menyatakan tanah itu milik Masjid Baiturrahman.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com