Tag: undang-undang

  • 5 Perbedaan HGB dan SHM, dari Hak hingga Status Kepemilikannya


    Jakarta

    Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen terkait kepemilikan tanah. Meskipun begitu, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan mulai dari segi hak maupun kewajiban pemegangnya.

    Oleh sebab itu, memahami perbedaan HGB dan SHM penting terutama bagi kalian yang ingin membeli atau berinvestasi di properti. Hal ini juga berguna untuk menghindari kasus sengketa tanah, akibat ada kemungkinan pihak yang ingin mengklaim sebagai pemilik tanah.

    Mengenal Hak Guna Bangunan (HGB)

    Mengutip buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dalam HGB umumnya, hak ini paling lama berlaku 30 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.


    Tujuan dari penggunaan HGB yaitu untuk mendirikan bangunan dan dilarang digunakan untuk tujuan yang lain, contohnya untuk perkebunan atau pertanian.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Sesudah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah hak pengelolaan.

    HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada orang lain. Namun, hanya warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia yang bisa.

    Mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dipunyai orang atas tanah.

    Singkatnya, SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah. Di mana, berlakunya selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    Perbedaan HGB dan SHM

    1. Jenis Hak

    HGB memberikan hak ke pemegangnya agar bisa mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Sementara, SHM adalah hak penuh atas tanah di mana pemiliknya punya hal untuk menggunakan, memperjualbelikan, hingga mewariskannya ke ahli waris.

    2. Status Kepemilikan

    Sifat HGB lebih terbatas, sementara SHM memberi status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki.

    3. Durasi

    HGB punya batas waktu yang ditentukan dan bisa diperpanjang, sementara SHM tidak memiliki batasan waktu.

    4. Penggunaan Tanah

    HGB biasanya suka digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung atau proyek komersial. Sementara, SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginannya.

    5. Proses Peralihan

    HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku, sedangkan SHM bisa diwariskan, dijual, maupun dialihkan.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa yang Terjadi Bila HGB Habis Masa Berlaku?



    Jakarta

    Selain sertifikat hak milik, syarat legalitas atas tanah yang diperlukan saat mau mendirikan bangunan adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. HGB menjadi syarat pemilik bangunan bila ingin membangun sebuah bangunan meski dia bukan pemilik lahan itu.

    Hal ini tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sesuai dengan pasal 36 ayat 1, yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


    Masa Berlaku HGB

    Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sementara pasal 2 menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

    Apa yang Membuat HGB Gugur?

    Kembali ke UU No. 5 Tahun 1960, dalam pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan bisa terhapus karena hal-hal berikut.

    • Jangka waktunya berakhir.
    • Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
    • Dicabut untuk kepentingan umum.
    • Ditelantarkan.
    • Tanahnya musnah.
    • Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.

    Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 yang dimaksud adalah: “Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Ini berarti, selain hal-hal di atas, HGB juga gugur jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB selama 1 tahun tetapi hak milik tersebut tidak dialihkan.

    Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?

    Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan tidak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut terhapus karena hukum.

    Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

    Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri. Tetapi, bekas pemegang HGB masih mendapat prioritas dengan memperhatikan hal-hal berikut.

    • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
    • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
    • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
    • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
    • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
    • Sumber daya alam dan lingkungan hidup
    • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

    Jadi kesimpulannya, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jika tidak diiperpanjang atau pemilik HGB sudah tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan dan hak tidak dialihkan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan kembali ke pemilik aslinya.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanah Terlantar Diklaim Orang Lain Lalu Dijual, Hukumnya Bagaimana?



    Jakarta

    Ada beberapa kasus,mafia tanah memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungannya sendiri. Mereka menjual tanah tersebut tanpa persetujuan pemiliknya bahkan dibuatkan sertifikat tanah.

    Lalu, pada saat pemilik aslinya datang untuk melihat, di atas tanah tersebut sudah ada bangunan dan orang lain yang tinggal di sana. Mereka mengaku jika tanah tersebut miliknya karena memegang sertifikat dan sudah belasan tahun tinggal di sana tanpa ada yang mengklaim jika itu tanah milik orang lain.

    Lantas, bagaimana ketentuan hukumnya untuk kasus seperti ini?


    Menurut Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah Oce Madril, tanah terlantar yang ditempati hingga didirikan bangunan di atasnya tanpa izin merupakan perbuatan ilegal. Meskipun sudah belasan tahun bangunan tersebut berdiri dan tidak pernah diusir, pemilik aslinya tetap tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

    “Nggak boleh. Jadi kalau tiba-tiba ada tanah, terlihat nggak diurus, terlantar, terus tiba-tiba ada yang datang ngeklaim (sudah tinggal di sana) 10 tahun, 12 tahun, ya tetap aja dia nggak punya hak,” kata Oce saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025).

    Ia menekankan cara memperoleh tanah yang sah di antaranya melalui jual-beli, hibah, waris, didapat dari reforma agraria, hingga permohonan ke negara. Jika kasusnya ia menempati tanah terlantar tanpa izin seperti tadi, kepemilikannya tetap tidak sah.

    Oce mengingatkan kepada pemilik tanah sebisa mungkin untuk menjaga asetnya tetap aman. Minimal tanah tersebut memiliki sertifikat yang sah dan asli.
    Lalu, tanah tersebut harus dimanfaatkan. Jangan sampai tanah tersebut menjadi lahan kosong yang hanya ditumbuhi rumput liar.

    “Yang paling penting adalah tanahnya jangan diterlantarkan untuk meminimalisir potensi masalah. Karena di undang-undang itu ada namanya fungsi sosial tanah. Fungsi sosial itu maksudnya tanah kalau bisa produktif. Misalnya nggak harus bangunan, tapi kan bisa ditanami sayur-sayuran, pohon,” jelasnya.

    Saran lainnya untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya.

    “Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Girik Bakal Tidak Berlaku, Ini Bedanya dengan SHM, HGB dan Sertifikat Lainnya



    Jakarta

    Girik merupakan salah satu bentuk dokumen bukti kepemilikan suatu tanah. Namun status kepemilikan berbentuk surat girik dianggap masih lemah sehingga dianjurkan agar diubah status bukti kepemilikan menjadi sertifikat lainnya.

    Sempat ada pembicaraan bahwa girik akan tidak berlaku lagi. Namun, hal itu baru akan terjadi jika semua bidang tanah sudah terdaftarkan.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan hal itu dilakukan jika bidang tanah sudah terpetakan maka sudah jelas siapa pemiliknya.


    “Ketika suatu kawasan sudah lengkap, kan semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu nggak berlaku. Kecuali kalau ada kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian, ternyata salah ketika menerbitkan sertifikat. Itu pun dengan catatan, Anda berhasil membuktikan yang ‘ini lho sebenarnya kami yang punya’, dibuktikan,” katanya dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

    Terlepas dari itu, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

    Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

    7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

    Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

    Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

    SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Usaha (HGU)

    Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

    HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

    Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    3. Hak Guna Bangunan (HGB)

    HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

    Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

    Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

    4. Hak Pakai

    Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

    Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

    Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

    • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

    Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

    Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

    5. Petok D

    Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

    Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

    6. Letter C

    Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

    7. Surat Girik

    Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

    Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

    Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Dianggurin, Begini Cara Sulap Lahan Kosong Jadi Sumber Cuan



    Jakarta

    Investasi properti seperti tanah terbilang menguntungkan karena nilainya terus bertambah. Apalagi kalau kamu bisa memanfaatkan lahan kosong menjadi sumber penghasilan.

    Daripada membiarkannya kosong, kamu bisa membuat bangunan di atas tanah tersebut agar lebih produktif. Bangunan tersebut kemudian dijadikan aset untuk berbisnis, misalkan disewakan. Hal ini jauh lebih baik daripada didiamkan dan dibiarkan terbengkalai.

    Lantas, bagaimana cara mendapat cuan dari lahan kosong? Yuk, simak caranya berikut ini.


    Cara Memanfaatkan Lahan Kosong

    Cara untuk memanfaatkan lahan kosong harus menaati aturan agar apa pun kegiatan di atas tanah yang kamu beli tidak merugikan orang lain dan lingkungan.

    Sebagai contoh apabila kamu ingin menyewakan lahan dan menyerahkan lahan tersebut ingin dibuat area berkebun, pergudangan, atau berdagang. Aturan terkait sewa menyewa tanah kosong ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

    Apabila kamu tertarik untuk memanfaatkan tanah kosong dengan cara ini, kamu perlu mengetahui jika bisnis penyewaan tanah kosong terdapat 2 macam bentuknya. Berikut di antaranya:

    1. Hak Menyewa Bangunan

    Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

    2. Hak Sewa untuk Bangunan

    Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

    Setelah tanah siap untuk disewakan, kamu juga perlu membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

    Ide Pemanfaatan Lahan Kosong buat Hasilkan Uang

    Selain menyediakan penyewaan tanah kosong, kamu juga bisa menjalankan bisnis sendiri, kamu bisa mencoba ide usaha berikut.

    1. Bangun Kos-kosan

    Bisnis kos-kosan cukup menguntungkan saat ini, terutama jika lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran, perguruan tinggi, atau area industri. Kamu bisa membuat bisnis kos-kosan dengan sistem sewa bulanan atau tahunan. Bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan pasif yang menguntungkan dalam beberapa tahun.

    2. Buat Rumah Kontrakan

    Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Rumah sewa atau kontrakan masih banyak peminatnya terutama yang dekat dengan perkantoran atau pusat kota. Namun, kamu perlu tegas dalam aturannya karena tidak sedikit ada penyewa yang suka menunggak.

    3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

    Apabila lokasi tanah berada di dekat stasiun, halte, atau pusat keramaian yang butuh lahan parkir, kamu bisa membuka tempat penitipan kendaraan. Namun, kamu perlu memiliki keamanan yang menjamin agar orang percaya untuk menitipkan kendaraan mereka di tempatmu.

    Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Tanah Kosong yang Nganggur? Sewakan Pakai Cara Ini



    Jakarta

    Tanah merupakan investasi properti yang digemari masyarakat. Namun, terkadang pemilik suka membiarkan tanah kosong tanpa dimanfaatkan.

    Padahal, pemilik bisa mendapatkan penghasilan tambahan kalau tanah disewakan. Ya, kamu tidak harus menjual tanah untuk mendulang keuntungan, tetapi bisa juga dengan sewa lahan.

    Tanah bisa disewakan layaknya menyewakan gedung, rumah, atau ruko. Perjanjian atau aturan soal sewa ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain.


    Cara ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang punya lahan kosong yang menganggur begitu saja.

    Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan sewa tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

    Pengertian Sewa Tanah

    Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.

    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

    Syarat Melakukan Sewa Tanah

    Untuk menyewakan tanah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikat tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
    – satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
    – sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

    Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

    Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

    Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

    Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

    Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
    – warga negera Indonesia
    – orang asing yang berkedudukan di Indonesia
    – badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    – badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

    Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Nekat Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah, Sanksinya Ngeri


    Jakarta

    Memarkir kendaraan di jalan depan rumah mungkin banyak ditemui di Indonesia. Tanpa sadar, hal ini ternyata bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Bukan cuma mobil, motor pun tidak boleh diparkir sembarangan.

    Jika detikers masih sering sembarangan parkir di jalan, apalagi menjadikan jalan tersebut sebagai garasi, maka sanksi berat siap-siap menanti. Bahkan tak cuma dari sisi hukum positif, dari pandangan agama pun hal ini dilarang.

    Berbagai Aturan tentang Parkir Sembarangan di Jalan

    Ada banyak aturan mengenai parkir kendaraan di jalan. Aturan ini tertuang melalui undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda).


    UU No 2 Tahun 2022

    UU No 2 Tahun 2022 merupakan perubahan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan segala perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”

    Sanksinya berupa penjara maupun denda hingga miliaran rupiah. Ketentuan ini diatur dalam pasal 63 ayat 1 yang bunyinya:

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

    UU No 22 Tahun 2009

    UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang gangguan fungsi jalan.

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

    Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat 1 dalam UU yang sama, bunyinya yaitu:

    “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

    PP No 34 Tahun 2006

    Dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan lewat Pasal 38 sebagai pelengkap UU yang ada. Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Yang dimaksud ruang manfaat jalan tersebut meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

    KUHPerdata Pasal 671

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun mengatur hal ini, yakni dalam Pasal 671 yang berbunyi:

    “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

    Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014

    Di tingkat pemerintah daerah pun membuat aturan turunan. Misalnya DKI Jakarta yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 140. Bunyinya yaitu:

    • Seorang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

    Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012

    Kota Malang mengatur hal tersebut lewat Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pasal 7 huruf p menyebut bahwa masyarakat baik orang maupun badan dilarang mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan.

    Perda Kota Solo No 10 Tahun 2022

    Di Kota Solo atau Surakarta, diatur lewat Perda 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yakni pada Pasal 88. Bunyinya sebagai berikut:

    1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
    2. Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Pandangan Agama Islam

    Tak hanya hukum positif, memarkir sembarangan di jalan depan rumah juga dilarang menurut pandangan Islam. Hal ini dijelaskan dalam situs Kementerian Agama yang mengutip penjelasan Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab.

    Disebutkan bahwa jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir sembarangan dan parkir kendaraan karena tidak punya garasi.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Tindakan itu dinilai bisa mempersulit pengguna jalan raya lain yang juga memanfaatkan jalan sebagai mestinya. Namun sebagai solusi, seseorang bisa menggunakan dalam kondisi mendesak dengan izin dari pemilik lahan atau pihak yang berwajib.

    Demikian tadi berbagai aturan dalam UU, PP, hingga pandangan agama. Sanksinya ngeri kan? Nah, detikers jangan sampai parkir sembarangan di jalan ya.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bikin Tempat Parkir di Rumah, Begini Aturannya



    Jakarta

    Masyarakat yang memiliki kendaraan akan membutuhkan tempat parkir di rumah. Namun, terkadang keterbatasan lahan yang dimiliki membuat mereka kesulitan membangun tempat parkir.

    Lantaran sangat membutuhkan lahan parkir, ada masyarakat yang memutuskan membangun garasi atau tempat parkir di lahan yang tidak seharusnya.

    Misalnya membuat parkiran dengan mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Bahkan, ada yang mengambil ruas jalan untuk dibangun parkiran. Tentunya hal ini melanggar peraturan.


    Sebenarnya sudah ada peraturan tentang area parkir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” ujar Pengamat dan Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Untuk parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Di setiap daerah, juga memiliki aturannya sendiri terkait parkir kendaraan, misalnya di DKI Jakarta, Solo, Malang, dan lainnya. Bahkan ada juga yang daerah yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan, khususnya mobil, harus memiliki garasi di rumah. Jadi, terkait parkir kendaraan ini harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 9 Jenis Surat Tanah dan Fungsinya, Mulai dari SHM hingga HGB


    Jakarta

    Surat tanah adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas suatu bidang tanah. Di Indonesia, ada beberapa jenis surat tanah dengan fungsi dan tingkat legalitas tertentu.

    Kepemilikan surat tanah jadi salah satu dokumen penting, guna menghindari masalah hukum di kemudian hari. Terutama dalam hal penggunaan, jual beli, hingga warisan. Apa saja jenis surat tanah?

    Jenis-jenis Surat Tanah

    Setiap jenis surat tanah akan mempunyai fungsi penting, baik itu bagi pemilik tanah maupun negara. Simak penjelasan dari beberapa jenis surat tanah berikut ini:


    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Dilansir laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) Learning Center, SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

    Hal tersebut diatur dalam Pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Di dalam SHM berisi keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, hingga cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.

    SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Bangunan (HGB)

    Dalam catatan detikProperti, sertifikat HGB merupakan surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktunya, yakni paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama hingga 20 tahun.

    Dalam hal ini, tanah yang dimaksud bisa berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Jika pemilik tanah adalah negara, maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

    Sedangkan, jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan paling lama 30 tahun bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

    SHGU ditunjukkan ke penggunaan tanah negara atau tanah milik individu untuk skala usaha tertentu.

    Menurut Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

    HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan, dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha paling lama 35 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Apabila luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak serta teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Mengutip buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan atas penetapan pemerintah lewat keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

    4. Sertifikat Hak Pakai

    Dikutip dari buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Urip Santoso, menyebutkan bahwa hak pakai meliputi:

    • Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa difungsikan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai berlaku dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemilik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak antara pemegang hak pakai dan pemilik tanah bukan perjanjian sewa menyewa tanah, atau perjanjian pengolahan tanah.
    • Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu, atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, maupun pemberian jasa apa pun.

    5. Surat Girik

    Surat girik merupakan jenis surat tanah yang berfungsi bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik. Girik termasuk akta atau surat tanah lama, dan bukan bukti kepemilikan resmi.

    Mengutip buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik berisi informasi bahwa pemilik surat hanya punya hak atas tanah, untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa punya hak kepemilikan sama sekali.

    Tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Jadi, identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    6. Letter D (Petok D)

    Letter D merupakan salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik. Sebelum ada Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), petok D berperan sebagai surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya.

    Singkatnya, petok D merupakan bukti penguasaan tanah adat sebelum sertifikat diterbitkan.

    7. Letter C

    Dalam Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, menyebut bahwa letter C adalah bukti kepemilikan atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Letter C berfungsi sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan tentang identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial. Selain itu, letter C juga bisa sebagai tanda bukti berupa catatan di desa /kelurahan.

    8. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)

    Mengutip laman Antara, SHPN merupakan sertifikat yang memberikan wewenang kepada pemegangnya dalam mengelola tanah milik negara atau perorangan. Kepemilikan SHPN, memungkikan pemegang untuk mengelola tanah tersebut dan memberi izin kepada pihak lain dalam menggunakannya.

    9. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)

    SHM adat digunakan sebagai dokumen untuk memberikan hak-hak tradisional masyarakat adat, terhadap tanah mereka. SHM adat diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat adat.

    Itu tadi penjelasan mengenai contoh jenis-jenis sertifikat tanah. Penting untuk diketahui, pastikan detikers memilih dan memahami jenis sertifikat tanah didasarkan pada kebutuhan maupun tujuan penggunaan tanah.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam dan Perdata


    Jakarta

    Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya akan diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Hukum menempati rumah warisan dianggap sah jika hanya ada satu ahli waris.

    Namun jika terdapat beberapa ahli waris maka warisan rumah kerap jadi perdebatan. Terkadang pada beberapa kasus, salah satu ahli waris ingin menempati rumah warisan, baik sementara maupun permanen.

    Permasalahan seperti ini sering kali muncul dalam keluarga yang memiliki lebih dari satu ahli waris. Misalnya, jika beberapa saudara mewarisi sebuah rumah, tetapi salah satu di antaranya ingin tinggal di dalamnya, sementara yang lain menginginkan pembagian atau penjualan aset tersebut.


    Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam

    Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ustaz Farid Nu’man Hasan, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok menjelaskan kepada detikProperti bahwa pembagian warisan harus dilakukan sesegera mungkin.

    Dalam Islam diatur bahwa pembagian tanpa alasan yang jelas dianggap tidak dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda:

    من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

    “Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi)

    Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menyatakan bahwa menghalangi pembagian harta waris hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

    “Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga,” bunyi kutipan fatwa tersebut.

    Namun, ada beberapa alasan yang dapat membenarkan penundaan pembagian warisan, seperti ketika warisan sulit untuk segera dibagi, memerlukan penjualan terlebih dahulu, atau adanya sebab syar’i lainnya.

    Jika ada seorang dari beberapa ahli waris, yang ingin menempati rumah warisan dengan membayar sewa, Ustaz Farid menegaskan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan seluruh ahli waris.

    Jika semua pihak setuju, maka rumah tersebut boleh disewakan, baik kepada orang lain maupun kepada salah satu ahli waris. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan:

    “Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud)

    “Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti belum lama ini.

    Besaran uang sewa yang disepakati dapat dibagikan kepada ahli waris lainnya sesuai dengan hukum waris atau digunakan untuk keperluan lain berdasarkan kesepakatan.

    Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Perdata

    Hukum perdata juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai hak dan kewajiban para ahli waris terhadap harta yang ditinggalkan. Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar memang dalam hukum Islam, laki-laki berhak menerima setengah bagian dan perempuan mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan.

    Sementara itu, dalam hukum perdata, jika seluruh ahli waris telah mencapai kesepakatan, maka pembagian warisan harus dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris yang ditandatangani oleh semua pihak.

    Jika salah satu ahli waris ingin tinggal di rumah warisan dengan membayar sewa, hal tersebut diperbolehkan asalkan berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama. Bahkan, bisa saja harga sewanya dikurangi sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.

    “Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti.

    Penjualan, penyewaan, atau pembelian aset warisan yang belum dibagi harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan yang dapat berujung pada proses hukum.

    Jika sampai masuk ke pengadilan, pembagian warisan bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Dengan adanya kesepakatan yang jelas antara ahli waris, permasalahan mengenai pembagian dan penggunaan rumah warisan dapat diselesaikan dengan baik.

    Di samping itu, silang sengketa waris sangat beragam. Dalam kolom detik’s Advocate, salah satu pembaca pernah menceritakan bahwa ia dan dua saudaranya sepakat untuk menjual rumah warisan dan dibagikan sesuai hukum waris yang berlaku.

    Namun, salah satu pewaris menempati rumah tersebut. Sikapnya seperti enggan menjual rumah waris tersebut dan saudara yang lain dihalangi untuk masuk ke rumah waris tersebut.

    Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H.,LL.M, dari kantor hukum Amali & Associates menjelaskan bahwa dalam hukum waris Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Ada tiga macam pilihan hukum waris (choice of law) yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah warisan.

    Ialah Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan terakhir Hukum Waris Adat. Pilihan hukum ini nantinya akan berkaitan dengan diajukan ke Pengadilan mana apabila timbul sengketa waris.

    Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Law), dan bisa diajukan ke Pengadilan Agama apabila penyelesaian waris berdasarkan pada Hukum Islam.

    Dalam hal waris, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian waris, maka atas pembagian waris tersebut agar dibuat secara tertulis mengenai persetujuan dari seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut atau disebut dengan Surat Kesepakatan Waris.

    “Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak mempertahankan rumah warisan tersebut, maka dapat saja Adik membayar harga rumah tersebut untuk dimiliki oleh dia, kemudian uang tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing,” jawab Rizky Rahmawati.

    “Jadi Adik membeli rumah tersebut dari seluruh Ahli Waris dengan dikurangi besarnya bagian dia sendiri. Di mana penjualan dan pembelian terhadap suatu barang warisan yang belum dibagi harus disetujui oleh seluruh Ahli Waris,” sambungnya.

    Nah itulah tadi penjelasan tentang menempati rumah warisan di mata hukum Islam dan perdata. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com