Tag Archives: undang-undang

Soal Sengkarut Kartel Bunga Pinjol, KPPU Bakal Periksa Berkas Pekan Depan


Jakarta

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menjalankan sidang lanjutan terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Tahap selanjutnya dari proses persidangan ini yakni pemeriksaan berkas yang telah diberikan para perusahaan pinjol yang menjadi terlapor.

Dalam sidang ini, sebanyak 97 perusahaan P2P lending telah menyerahkan berkas kepada pihak KPPU, yang kurang lebihnya berisikan hak jawab atas dugaan yang dilayangkan KPPU terkait pelanggaran kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4% di sejumlah perusahaan P2P lending.

“Secara tertulis, baik hard copy maupun soft copy sudah disampaikan sebelum sidang kepada kami. Hanya ada 19 pihak yang menyampaikan poin-poin lisan. Ini pemeriksaan berkas, yang berikutnya adalah pemeriksaan berkas yang menjadi lampiran dari tanggapan terlapor hari ini. Jadi, mereka membantah atau menanggapi laporan dugaan pelanggaran (LDP), disertai bukti,” ujar salah satu investigator KPPU, Arnold Sihombing, di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).


Selain itu, terkait dengan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan ini juga menjadi pertanyaan bagi sejumlah perusahaan pinjol dalam persidangan ini. Arnold bilang, keputusan melibatkan atau tidaknya OJK dalam persidangan ini tergantung pada hasil keputusan rapat para anggota KPPU.

“Kalau itu hak pembelaan dari mereka (pinjol yang menjadi terlapor). Karena yang menentukan ini jadi terlapor, ini ‘kan perkara ‘I’ ya, kodenya ‘I’, (artinya inisiatif), inisiatif dari KPPU. Artinya, seluruh perkara, dalam perkara itu keputusannya ada di rapat komisi,” tambah Arnold.

Setelah pemeriksaan berkas rampung dilakukan oleh investigator KPPU, Arnold bilang, akan ada proses dalam melakukan musyawarah-mufakat untuk mengambil keputusan untuk lanjut atau tidaknya proses persidangan tersebut. Tidak cuma itu, akan ada keterlibatan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada persidangan selanjutnya, kata Arnold.

“Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi, biar nanti yang menentukan majelis sendiri. Tapi yang jelas, OJK dan AFPI sudah pasti ada. Sebagai proses kehati-hatian juga ‘kan untuk mengumpulkan bukti,” tutupnya.

Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Suku Bunga Pindar RI Dinilai Masih Ideal Se-ASEAN, Ini Perbandingannya


Jakarta

Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan regulasi terkait suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) di Indonesia merupakan implementasi yang terbaik di antara negara-negara ASEAN.

Hal ini dibahas melalui riset terbarunya ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’. Riset tersebut membandingkan pendekatan sejumlah negara ASEAN dalam mengatur industri pinjaman daring, salah satunya terkait pengenaan bunga pinjaman.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyampaikan Singapura tidak menetapkan batas bunga pindar, sementara Malaysia menerapkannya tapi hanya di pasar pinjaman konvensional (conventional lending). Vietnam bahkan baru mulai memperkenalkan regulasi tersebut melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.


Sementara Indonesia telah sejak awal menerapkan regulasi ketat bagi industri pindar, termasuk terkait tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri pindar, hingga pelindungan pemberi pinjaman (lender) melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Meski demikian, Nailul mengingatkan besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul, beberapa waktu lalu.

“Karena tahun depan bisa jadi untuk suku bunga Bank Indonesia itu naik tinggi sekali, sehingga orang akan lebih cenderung untuk menanamkan investasinya di SBN ataupun di deposito dan sebagainya. Di sini sangat-sangat kritis sekali untuk bisa menyeimbangkan antara keinginan dari lender dan juga keinginan dari borrower (peminjam),” sambungnya.

Apabila tidak ada pendanaan, lanjut Nailul, maka likuiditas platform pinjol akan berkurang, hingga dapat menyebabkan penyaluran kepada peminjam juga turun. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk rentenir masuk menawarkan opsi pinjamannya.

Upaya Lindungi Konsumen Lewat Penetapan Bunga Pindar

Beberapa waktu lalu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dituding melakukan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. Padahal, inisiatif AFPI pada 2018 ini bertujuan untuk melindungi konsumen.

Sebab, saat itu belum ada patokan sehingga para pelaku yang tergabung dalam asosiasi mengambil inisiatif untuk menetapkan batasan bunga.

“Tidak ada yang kita atur untuk keuntungan,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dikutip dari Antara.

Entjik menekankan AFPI tak mengatur harga tetap (fixed pricing) bunga pinjaman mengingat sejumlah pindar memiliki perbedaan bunga. Entjik menerangkan keputusan penentuan bunga pindar sudah sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni untuk memproteksi konsumen agar bunga tidak tinggi secara berlebihan.

Senada, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023 Sunu Widyatmoko mengatakan bunga pinjaman tersebut hadir sebenarnya untuk membedakan antara pinjaman online legal dan praktik pinjaman online ilegal. Penetapan bunga pinjaman tersebut juga merupakan permintaan dari OJK.

“Waktu itu OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan sekadar hitam, putih, mana legal, mana tidak legal, bukan dari sisi nama platform, bukan dari daftar OJK, tapi terkait dengan hubungan pinjaman yang diperlakukan,” kata Sunu, beberapa waktu lalu.

“Oleh karena itu mereka bilang silahkan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa, yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” tambahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang ilegal (pinjol),” kata Agusman, dikutip dari RRI.

Menurutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan pengaturan terkait batasan maksimum suku bunga dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri pindar.

Batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 sebesar 0,8% sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Penetapan batas bunga pinjaman tak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi sekaligus membedakan layanan pindar legal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pada 2021, AFPI kembali menurunkan batas bunga maksimum sebesar 0,4% per hari atas imbauan OJK. Kemudian, pasca penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari, lalu secara bertahap suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% per hari pada 2026. Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1% per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067%.

Mengenai tudingan kartel, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyatakan ketentuan batas maksimal bunga harian pinjol yang diberlakukan AFPI kepada anggotanya bukan termasuk kartel. Mekanisme ini justru turut menciptakan sistem persaingan usaha sehat sekaligus melindungi konsumen dari jeratan bunga yang tinggi.

Piter menjelaskan kartel adalah praktik yang kesepakatannya merugikan konsumen dengan cara menetapkan harga setinggi-tingginya.

“Ini kan masih bersaing dalam koridor suku bunga yang rendah. Kalau kesepakatan itu dilakukan tidak dalam rangka membebani konsumen, bukan praktik kartel yang harus kita lawan,” ujar Piter, dikutip dari laman AFPI.

Menurut Piter, dalam konteks menciptakan sistem persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen, pemerintah juga seringkali melakukan hal yang sama terhadap harga, misalnya dengan penetapan harga eceran tertinggi (HET) produk yang dikonsumsi masyarakat.

Tonton juga video “Apakah Pemotongan Suku Bunga September Bisa Mendongkrak IHSG?” di sini:

(akd/akd)



Sumber : finance.detik.com

OVO Finansial Khawatir Dugaan Kartel Pinjol Bikin Investor Kabur


Jakarta

PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) meminta penegakan hukum di industri peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) dilakukan secara adil. Hal ini diungkapkan menyusul pengusutan 97 pinjol yang diduga terlibat dalam praktik kartel oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

“Penegakan hukum itu kan tujuannya adalah supaya hal-hal yang tidak baik, jangan diberlakukan. Semua hukum dan undang-undang kan dibuat, di enforce untuk supaya hal-hal yang tidak baik, jangan diimplementasikan,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).


Karaniya menilai, penyebutan kartel terhadap 97 pinjol adalah tuduhan yang berimbas pada kepercayaan investor. Pasalnya, suku bunga pinjol telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2019.

Saat itu, terang Karaniya, suku bunga pinjol ditetapkan 0,8%. Kemudian mengalami penurunan hingga saat ini sebesar 0,3%. Menurutnya, penurunan suku bunga pinjol ini menguntungkan konsumen.

“Faktanya juga suku bunga pinjaman manfaat ekonomi turun terus, itu kan merupakan kebijakan yang baik. Menguntungkan masyarakat, melindungi konsumen. Boleh nggak kami mohon, sebagai warga negara, sebagai pelaku usaha, kebijakan yang baik, yang hasilnya baik, jangan dihukum,” ungkapnya.

Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial sendiri berada di bawah batas atas yang ditetapkan OJK, yakni OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%.

Hingga saat ini, Karaniya mengaku belum ada dampak signifikan akibat tuduhan keterlibatan OVO Finansial dalam praktik kartel pinjol. Akan tetapi, nama baik industri di mata investor terancam.

“Saya kira alhamdulillah sih. Yang kami khawatirkan, sekarang PHK di mana-mana. Pemerintah, Presiden kan juga sudah terus berupaya menarik investor asing. Nah kan kepastian hukum ini kan penting, apalagi di industri pindar kan banyak sekali investor asing, investor nasional, jangan sampai kasus ini jadi menambah persepsi yang kurang baik,” tutupnya.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Usulan Revisi UU P2SK: Kripto Jadi Alat Pembayaran


Jakarta

Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi Undang-undang (UU) P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) bersama dengan PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Rabu (24/9/2025). Rapat ini dilakukan untuk mengakomodir usulan dari berbagai pihak.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Yudhono Rawis menyampaikan tiga usulan. Pertama terkait usulan inovasi dengan mendorong aset kripto bisa menjadi alat pembayaran.

Hal ini perlu dilakukan lantaran potensi transaksi aset kripto masyarakat Indonesia sangat besar. Namun kondisi tersebut tak terlalu terserap di pasar kripto Indonesia.


“Kami research dari blockchain monitoring tool di mana ada transaksi global user Indonesia itu US$ 157 miliar. Jadi selisihnya US$ 115 miliar atau sekitar Rp 2.000 triliun ya, tidak terjadi di exchange di Indonesia,” terang Yudhono.

Dengan kondisi tersebut, Yudhono menekankan perlunya harmonisasi regulasi antara Bank Indonesia dan OJK, karena saat ini pembayaran diatur oleh Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain berada di bawah OJK.

Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, diharapkan penggunaan kripto di Indonesia bisa lebih luas, tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga untuk transaksi sehari-hari.

“Contohnya, baru 2-3 bulan yang lalu ya, ada Genuine Stablecoin Act yang disetujui oleh parlemen di Amerika, yang memberikan framework untuk pengaturan stablecoin dan bisa dipakai juga untuk harian, contohnya seperti pembayaran. Mungkin itu masalah yang pertamanya. Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas,” katanya

Usulan kedua yakni penertiban exchange ilegal. Yudhono menyebut masih banyak exchange yang beroperasi di Indonesia tanpa izin resmi, sehingga sebagian besar transaksi pengguna Indonesia terjadi di exchange global.

“Usulan kami, ini penindakan tegas oleh lembaga atau satu-satuan tugas khusus terhadap exchange ilegal, termasuk memblokirkan akses untuk platform perdagangan, dan juga mungkin memang efek pidana ya untuk aktivitas ilegal yang dilakukan,” katanya.

Usulan ketiga terkait pajak kripto. Yudhono mengatakan saat ini aser pajak kripto dikenakan sebesar 0,21% dan bersifat final. Namun karena pasar kripto bersifat global, banyak transaksi dilakukan melalui exchange luar negeri atau decentralized exchange sehingga pajak tidak dipungut.

“Jadi kalau misalnya user mau beli Bitcoin, dia bisa memilih untuk beli mungkin di exchange di luar, ataupun di decentralized exchange. Sayangnya banyak memang untuk bisa transaksi yang tidak membayar pajak, mereka akan langsung untuk akses ke exchange yang global ataupun ke decentralized exchange,” katanya.

Sementata itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengajukan beberapa point dalam revisi UU P2SK. Diantaranya yakni penerapan skema risk sharing untuk menurunkan tanggungan peserta dari 10% menjadi 5% yang sudah ditetapkan.

Kemudian pengetatan manajemen risiko underwriting, pengawas medis, dan penetapan premi berbasis aktualia. Lalu kewajiban cadangan teknis dan solvabilitas untuk produk asuransi kesehatan jangka panjang.

Selanjutnya, perlindungan konsumen melalui transparansi manfaat, pengecualian, dan proses klaim yang jelas.

“Kemudian program asuransi wajib. Program asuransi wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh kelompok dalam mensyarat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk perlindungan dasar masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dan penerapan manfaat dari dan premi atau kontribusi,” katanya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Adrian Gunadi Eks Bos Investree Ditangkap!


Tangerang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).


Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUHP Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Adrian Gunadi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus ini bermula pada 2023, ketika Investree diterpa isu gagal bayar. Meski sempat membantah, beberapa bulan kemudian muncul laporan terkait dana nasabah yang tidak kunjung dikembalikan.

Pada awal 2024 di tengah lonjakan kredit macet, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama Investree. Hingga Desember 2024, ia resmi berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, pada Februari 2025, OJK mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

OJK pun secara resmi telah mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak 21 Oktober 2024. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 dan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Dalam saat yang sama, Adrian Gunadi justru tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

Tonton juga Video: Komedian Lee Jin Ho Ditangkap Polisi Imbas Kasus DUI

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1

https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1



Sumber : finance.detik.com

Ditahan Otoritas China, Ant & JD Group Batal Terbitkan Stablecoin


Jakarta

Raksasa teknologi China, Ant Group dan raksasa e-commerce JD.com dilaporkan menunda rencana penerbitan stablecoin di Hong Kong. Penundaan dilakukan usai adanya kekhawatiran dari pemerintah China soal mata uang digital stablecoin.

Dilansir dari Reuters, Minggu (19/10/2025), berdasarkan laporan Financial Times, perusahaan-perusahaan China ini telah menunda ambisi mereka untuk menerbitkan stablecoin setelah menerima instruksi dari regulator China.

Instruksi yang dimaksud datang dari Bank Rakyat China (People Bank of China/PBOC) dan Administrasi Ruang Siber China (Cyberspace Administration of China/CAC) untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.


Stablecoin sendiri merupakan sejenis mata uang kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai konstan, biasanya dipatok pada mata uang fiat seperti dolar AS, umumnya digunakan oleh pedagang kripto untuk memindahkan dana antar token.

Sebelumnya, Badan Legislatif Hong Kong baru saja mengesahkan RUU soal stablecoin pada bulan Mei. Rancangan undang-undang menetapkan perizinan bagi penerbitan stablecoin yang merujuk pada mata uang fiat di Hong Kong.

Siapa pun yang menerbitkan stablecoin di Hong Kong, atau menerbitkan stablecoin yang didukung oleh Dolar Hong Kong harus mendapatkan lisensi dari Otoritas Moneter Hong Kong (Hong Kong Monetary Authority/HKMA).

Nah Ant Group dan JD.com dari China sempat mengatakan pada bulan Juni mereka akan berpartisipasi dalam program percontohan stablecoin tersebut.

Hanya saja kabarnya pejabat PBOC menyarankan untuk tidak berpartisipasi dalam peluncuran awal stablecoin karena kekhawatiran otoritas keuangan itu mengenai memungkinkan grup teknologi dan broker menerbitkan mata uang digital.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Shutdown Pemerintah AS Berakhir, Bitcoin Masih Terkapar di Zona Merah


Jakarta

Harga Bitcoin (BTC) mengalami tekanan hebat pada perdagangan beberapa pekan belakangan. Hari ini, BTC masih menunjukkan koreksi tajam meski sinyal perbaikan makroekonomi global terlihat seiring penandatanganan rancangan undang-undang yang mengakhiri shutdown terpanjang dalam sejarah Amerika Serikat (AS).

Namun, kabar tersebut nampaknya belum menjadi sentimen kuat untuk kembalinya euforia BTC. Berdasarkan data perdagangan CoinMarketCap, harga BTC masih bergerak di zona merah yakni sebesar US$ 99.707 atau sekitar Rp 1,66 miliar (asumsi kurs Rp 16.706).

Angka tersebut melemah 11.84% sepanjang perdagangan sebulan terakhir. Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur menilai pergerakan harga BTC masih belum mencerminkan perubahan tren yang solid.

“Sentimen global memang mulai pulih setelah shutdown AS berakhir, tapi kekuatan fundamental Bitcoin belum cukup kuat untuk menembus resistensi di atas US$ 106.000 atau sekitar Rp 1,77 miliar,” jelas Fyqieh dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/11/2025).


Fyqieh menilai, berakhirnya shutdown AS membuat sejumlah lembaga seperti SEC dan CFTC kembali beroperasi. Hal ini mengindikasikan proses persetujuan ETF spot BTC bisa kembali berjalan. Namun, efeknya tidak akan langsung terasa.

“Investor masih menunggu kepastian dari SEC soal ETF kripto dan arah kebijakan fiskal AS ke depan. Dengan DXY (Indeks Dolar AS) yang terus menguat, banyak pelaku pasar justru memilih menahan posisi di aset berisiko seperti Bitcoin,” jelasnya.

Dolar AS yang menguat biasanya menekan minat terhadap aset alternatif seperti kripto. Hal ini tercermin dari inflow ke ETF BTC senilai US$ 524 juta belum mampu mendongkrak harga secara signifikan.

Meskipun berakhirnya shutdown AS membawa kabar baik bagi stabilitas ekonomi global, Fyqieh menilai investor kripto untuk tidak cepat optimistis. Pasalnya, euforia berakhirnya shutdown belum cukup untuk menghidupkan kembali pasar BTC. Perlu katalis kuat, baik dari sisi makro maupun dari industri kripto.

“Selama Bitcoin gagal menembus area US$ 106.000-US$ 108.000 dengan volume kuat, arah jangka pendek masih sideways to bearish. Area support kuat saat ini ada di kisaran US$ 98.000, sementara target kenaikan baru bisa terbuka jika BTC menutup harian di atas US$ 110.000,” pungkasnya.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Inflasi AS Jinak Bikin Bitcoin Ngacir Dekati Harga Rp 1,69 Miliar


Jakarta

Harga Bitcoin (BTC) bergerak menguat pada perdagangan sepekan terakhir. Pada Kamis (14/1) kemarin, harga BTC diketahui sempat menembus US$ 96.232 atau sekitar Rp 1,62 miliar (asumsi kurs Rp 16.909). Pergerakan harga BTC ini kuat ditopang sentimen data inflasi Amerika Serikat (AS) yang dianggap moderat.

Kemudian berdasarkan data perdagangan CoinMarketCap hari ini, Minggu (18/1), harga BTC tetap menguat sepekan terakhir meski secara harga terkoreksi sebesar 4,88% ke level US$ 95.020 atau sekitar Rp 1,60 miliar pukul 14.57 WIB. Selain BTC, token Ethereum (ETH) juga ikut menguat 6,92 ke level US$ 3.305 atau sekitar Rp 55,88 juta.

Pergerakan harga ini disebut terjadi menyusul pengumuman posisi Indeks Harga Konsumen (CPI) AS bulan Desember, yang menunjukkan inflasi inti lebih terkendali. Capaian ini memperkuat ekspektasi pasar, yang memprediksi langkah The Fed menahan suku bunga dalam waktu dekat.


Adapun CPI AS tercatat naik 0,3% secara bulanan dan 2,7% secara tahunan. Sementara untuk inflasi inti AS hanya naik 0,2% secara bulanan dan 2,6% secara tahunan. Kondisi ini diyakini berdampak positif bagi aset berisiko seperti kripto.

Sementara dari sisi industri, regulasi aset kripto di AS juga turut mendorong pergerakan harga menyusul draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Digital Asset Market CLARITY Act. Aturan ini memperjelas klasifikasi aset kripto sebagai sekuritas atau komoditas, sekaligus memberikan kewenangan lebih luas kepada Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk mengawasi pasar spot kripto.

“Pasar melihat adanya sinyal yang semakin jelas bahwa tekanan kebijakan moneter mulai mereda, sementara regulasi kripto di AS bergerak ke arah yang lebih konstruktif. Kepastian regulasi adalah faktor krusial bagi masuknya modal institusional, dan ini yang saat ini mulai diantisipasi oleh pasar,” ungkap Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (18/1/2026).

Peluang Harga Bitcoin Ngacir ke US$ 100.000

Secara teknikal, terang Fyqieh, BTC telah keluar dari fase konsolidasi sejak akhir 2025. Menurutnya, harga BTC masih berpeluang menguat ke level US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,69 miliar sepanjang dapat bertahan di atas level support pada US$ 94.000.

Pasalnya, arus dana institusional masih berpeluang menjadi salah satu sentimen positif pergerakan harga BTC ke depan. Saat ini, arus dana institusi di ETF Bitcoin spot AS tercatat lebih dari US$ 750 juta dalam satu hari, tertinggi sejak Oktober 2025.

“Penembusan area US$ 94.000 yang kini menjadi support kuat menunjukkan dominasi pembeli semakin solid. Selama Bitcoin mampu bertahan di atas level tersebut, peluang untuk menguji kembali area psikologis US$ 100.000 tetap terbuka,” jelas Fyqieh.

Jika BTC mampu menembus dan bertahan stabil di atas US$ 100.000, Fyqieh menilai level psikologis tersebut berpotensi berubah menjadi pijakan baru. Dalam skenario ini, peluang terjadinya percepatan price discovery atau penemuan harga menuju area yang lebih tinggi terbuka lebih lebar.

Namun jika harga BTC cenderung melemah di bawah US$ 100.000, ia menyebut pelaku pasar masuk menyesuaikan diri terhadap peningkatan likuiditas dan aksi ambil untung. Karenanya, ia mengingatkan agar investor bisa lebih peka terhadap volatilitas pasar.

“Karena itu, dalam jangka pendek investor perlu mengantisipasi volatilitas yang lebih tinggi, pergerakan yang sensitif terhadap berita, serta tarik-menarik harga di sekitar US$ 100.000 sampai permintaan benar-benar melampaui tekanan jual atau pasar membutuhkan waktu untuk membangun momentum,” pungkasnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Bank Sentral AS Tahan Suku Bunga, Harga Bitcoin Anjlok


Jakarta

Harga Bitcoin melemah usai Bank Sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserve (The Fed) menahan suku bunga acuan di kisaran 3,50-3,75%. Pelemahan Bitcoin terjadi hingga level US$ 90.000 atau Rp 1,5 miliar (kurs Rp 16.700) pada perdagangan Kamis kemarin.

Berdasarkan data pasar global, Bitcoin sempat naik di atas level US$ 90.000 sehari sebelumnya karena pernyataan Presiden AS Donald Trump soal tidak khawatir dengan penurunan nilai tukar Dolar AS meski banyak tekanan.

Pada saat yang sama, arus dana institusional juga turut menunjukkan sikap lebih berhati-hati, yang tercermin dari arus keluar pada produk spot Bitcoin ETF di AS senilai US$ 147.37 juta. VP Indodax Antony Kusuma, menilai pergerakan ini mencerminkan reaksi pasar terhadap kebijakan moneter yang sebelumnya telah diantisipasi.


“Keputusan The Fed untuk menahan suku bunga sebenarnya sudah tercermin dalam ekspektasi pasar. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum memberikan dorongan baru bagi pasar,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Jumat 30/1/2026).

Antony juga menekankan bahwa volatilitas jangka pendek usai pengumuman kebijakan moneter merupakan pola yang kerap terjadi di pasar kripto global. Pergerakan harga yang terjadi mencerminkan proses penyesuaian pasar terhadap informasi yang sudah dikonfirmasi secara resmi.

Di sisi lain, sentimen positif datang dari sisi adopsi pemerintah dan institusional. Negara bagian AS, South Dakota, resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan cadangan Bitcoin (Bitcoin Reserve) yang berasal dari pendapatan pemerintah negara bagian.

Melalui aturan ini, South Dakota berpotensi mengalokasikan hingga 10% dari total dana kelolaan negara ke Bitcoin sebagai bagian dari strategi cadangan aset. Antony menilai langkah tersebut mencerminkan penguatan fundamental Bitcoin di luar pergerakan harga jangka pendek.

“Di tengah koreksi jangka pendek saat ini, ada juga perkembangan positif yang patut dicermati para investor. Adopsi Bitcoin di level pemerintah dan institusional yang menunjukkan bahwa fundamental Bitcoin terus berkembang, terlepas dari dinamika harga harian,” ujar Antony.

Menurut Antony, volatilitas yang terjadi di pasar kripto saat ini tidak terlepas dari tekanan geopolitik dan kebijakan moneter global, sehingga pelaku pasar cenderung bersikap lebih selektif dalam mengambil keputusan. Dia juga menyarankan agar pelaku pasar tetap berhati-hati dan mencermati perkembangan faktor makroekonomi yang mempengaruhi pergerakan pasar dalam jangka pendek.

Antony menambahkan, di tengah dinamika makroekonomi global yang cepat berubah, investor perlu aktif mengikuti perkembangan informasi dan memahami konteks risiko sebelum mengambil keputusan.

“Investor perlu menjaga disiplin dan terus memperbarui wawasan. Contohnya dengan memanfaatkan pendekatan bertahap, seperti Dollar Cost Averaging (DCA) atau membeli secara berkala guna menekan risiko fluktuasi harga yang tajam,” pungkas Antony.

Simak juga Video ‘Pemerintah Targetkan Pembahasan Tarif Trump Rampung Februari 2026’:

(hal/ara)



Sumber : finance.detik.com