Tag Archives: undang-undang

9 Jenis Surat Tanah dan Fungsinya, Mulai dari SHM hingga HGB


Jakarta

Surat tanah adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas suatu bidang tanah. Di Indonesia, ada beberapa jenis surat tanah dengan fungsi dan tingkat legalitas tertentu.

Kepemilikan surat tanah jadi salah satu dokumen penting, guna menghindari masalah hukum di kemudian hari. Terutama dalam hal penggunaan, jual beli, hingga warisan. Apa saja jenis surat tanah?

Jenis-jenis Surat Tanah

Setiap jenis surat tanah akan mempunyai fungsi penting, baik itu bagi pemilik tanah maupun negara. Simak penjelasan dari beberapa jenis surat tanah berikut ini:


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Dilansir laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) Learning Center, SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur dalam Pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Di dalam SHM berisi keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, hingga cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.

SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

Dalam catatan detikProperti, sertifikat HGB merupakan surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Ada jangka waktunya, yakni paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama hingga 20 tahun.

Dalam hal ini, tanah yang dimaksud bisa berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Jika pemilik tanah adalah negara, maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

Sedangkan, jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan paling lama 30 tahun bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

SHGU ditunjukkan ke penggunaan tanah negara atau tanah milik individu untuk skala usaha tertentu.

Menurut Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan, dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha paling lama 35 tahun.

HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Apabila luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak serta teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Mengutip buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan atas penetapan pemerintah lewat keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

4. Sertifikat Hak Pakai

Dikutip dari buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Urip Santoso, menyebutkan bahwa hak pakai meliputi:

  • Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
  • Tanah hak pakai bisa difungsikan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
  • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
  • Hak pakai berlaku dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemilik tanah.
  • Perjanjian pemberian hak antara pemegang hak pakai dan pemilik tanah bukan perjanjian sewa menyewa tanah, atau perjanjian pengolahan tanah.
  • Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu, atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, maupun pemberian jasa apa pun.

5. Surat Girik

Surat girik merupakan jenis surat tanah yang berfungsi bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik. Girik termasuk akta atau surat tanah lama, dan bukan bukti kepemilikan resmi.

Mengutip buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik berisi informasi bahwa pemilik surat hanya punya hak atas tanah, untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa punya hak kepemilikan sama sekali.

Tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Jadi, identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

6. Letter D (Petok D)

Letter D merupakan salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik. Sebelum ada Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), petok D berperan sebagai surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya.

Singkatnya, petok D merupakan bukti penguasaan tanah adat sebelum sertifikat diterbitkan.

7. Letter C

Dalam Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, menyebut bahwa letter C adalah bukti kepemilikan atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Letter C berfungsi sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan tentang identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial. Selain itu, letter C juga bisa sebagai tanda bukti berupa catatan di desa /kelurahan.

8. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)

Mengutip laman Antara, SHPN merupakan sertifikat yang memberikan wewenang kepada pemegangnya dalam mengelola tanah milik negara atau perorangan. Kepemilikan SHPN, memungkikan pemegang untuk mengelola tanah tersebut dan memberi izin kepada pihak lain dalam menggunakannya.

9. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)

SHM adat digunakan sebagai dokumen untuk memberikan hak-hak tradisional masyarakat adat, terhadap tanah mereka. SHM adat diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat adat.

Itu tadi penjelasan mengenai contoh jenis-jenis sertifikat tanah. Penting untuk diketahui, pastikan detikers memilih dan memahami jenis sertifikat tanah didasarkan pada kebutuhan maupun tujuan penggunaan tanah.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam dan Perdata


Jakarta

Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya akan diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Hukum menempati rumah warisan dianggap sah jika hanya ada satu ahli waris.

Namun jika terdapat beberapa ahli waris maka warisan rumah kerap jadi perdebatan. Terkadang pada beberapa kasus, salah satu ahli waris ingin menempati rumah warisan, baik sementara maupun permanen.

Permasalahan seperti ini sering kali muncul dalam keluarga yang memiliki lebih dari satu ahli waris. Misalnya, jika beberapa saudara mewarisi sebuah rumah, tetapi salah satu di antaranya ingin tinggal di dalamnya, sementara yang lain menginginkan pembagian atau penjualan aset tersebut.


Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam

Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ustaz Farid Nu’man Hasan, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok menjelaskan kepada detikProperti bahwa pembagian warisan harus dilakukan sesegera mungkin.

Dalam Islam diatur bahwa pembagian tanpa alasan yang jelas dianggap tidak dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda:

من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

“Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi)

Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menyatakan bahwa menghalangi pembagian harta waris hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

“Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga,” bunyi kutipan fatwa tersebut.

Namun, ada beberapa alasan yang dapat membenarkan penundaan pembagian warisan, seperti ketika warisan sulit untuk segera dibagi, memerlukan penjualan terlebih dahulu, atau adanya sebab syar’i lainnya.

Jika ada seorang dari beberapa ahli waris, yang ingin menempati rumah warisan dengan membayar sewa, Ustaz Farid menegaskan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan seluruh ahli waris.

Jika semua pihak setuju, maka rumah tersebut boleh disewakan, baik kepada orang lain maupun kepada salah satu ahli waris. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan:

“Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud)

“Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti belum lama ini.

Besaran uang sewa yang disepakati dapat dibagikan kepada ahli waris lainnya sesuai dengan hukum waris atau digunakan untuk keperluan lain berdasarkan kesepakatan.

Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Perdata

Hukum perdata juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai hak dan kewajiban para ahli waris terhadap harta yang ditinggalkan. Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar memang dalam hukum Islam, laki-laki berhak menerima setengah bagian dan perempuan mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan.

Sementara itu, dalam hukum perdata, jika seluruh ahli waris telah mencapai kesepakatan, maka pembagian warisan harus dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris yang ditandatangani oleh semua pihak.

Jika salah satu ahli waris ingin tinggal di rumah warisan dengan membayar sewa, hal tersebut diperbolehkan asalkan berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama. Bahkan, bisa saja harga sewanya dikurangi sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.

“Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti.

Penjualan, penyewaan, atau pembelian aset warisan yang belum dibagi harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan yang dapat berujung pada proses hukum.

Jika sampai masuk ke pengadilan, pembagian warisan bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Dengan adanya kesepakatan yang jelas antara ahli waris, permasalahan mengenai pembagian dan penggunaan rumah warisan dapat diselesaikan dengan baik.

Di samping itu, silang sengketa waris sangat beragam. Dalam kolom detik’s Advocate, salah satu pembaca pernah menceritakan bahwa ia dan dua saudaranya sepakat untuk menjual rumah warisan dan dibagikan sesuai hukum waris yang berlaku.

Namun, salah satu pewaris menempati rumah tersebut. Sikapnya seperti enggan menjual rumah waris tersebut dan saudara yang lain dihalangi untuk masuk ke rumah waris tersebut.

Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H.,LL.M, dari kantor hukum Amali & Associates menjelaskan bahwa dalam hukum waris Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Ada tiga macam pilihan hukum waris (choice of law) yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah warisan.

Ialah Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan terakhir Hukum Waris Adat. Pilihan hukum ini nantinya akan berkaitan dengan diajukan ke Pengadilan mana apabila timbul sengketa waris.

Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Law), dan bisa diajukan ke Pengadilan Agama apabila penyelesaian waris berdasarkan pada Hukum Islam.

Dalam hal waris, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian waris, maka atas pembagian waris tersebut agar dibuat secara tertulis mengenai persetujuan dari seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut atau disebut dengan Surat Kesepakatan Waris.

“Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak mempertahankan rumah warisan tersebut, maka dapat saja Adik membayar harga rumah tersebut untuk dimiliki oleh dia, kemudian uang tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing,” jawab Rizky Rahmawati.

“Jadi Adik membeli rumah tersebut dari seluruh Ahli Waris dengan dikurangi besarnya bagian dia sendiri. Di mana penjualan dan pembelian terhadap suatu barang warisan yang belum dibagi harus disetujui oleh seluruh Ahli Waris,” sambungnya.

Nah itulah tadi penjelasan tentang menempati rumah warisan di mata hukum Islam dan perdata. Semoga membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Biar Tak Kena Masalah, Ini Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah



Jakarta

Sederet hal harus disiapkan jika ingin merenovasi rumah. Bukan cuma uang yang harus disiapkan, tapi juga sederet izin wajib dipenuhi sebelum melakukan renovasi rumah.

Sederet izin itu perlu dilakukan karena proses renovasi rumah akan bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antar tetangga atau lingkungan tempat tinggal. Walaupun renovasi rumah merupakan hak pemilik rumah tersebut.

Misalnya, suara berisik dari para tukang yang sedang getok-getok palu atau merobohkan tembok tentu akan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Belum lagi debu-debu bangunan yang bertebangan membuat halaman rumah tetangga mudah kotor.


Hal itulah yang harus dipikirkan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Jika tidak, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik dengan tetangga yang tak senang dengan aktivitas renovasi rumah.

Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah

Andi Saputra selaku advokat hukum mengatakan, ada beberapa izin yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Saat dihubungi detikcom, Andi menjelaskan beberapa izin renovasi rumah yang wajib disiapkan, yaitu:

1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

Dalam hal ini, izin yang dimaksud bukanlah izin tertulis. Andi mengungkapkan bahwa izin kepada tetangga sekitar cukup lewat verbal, seperti yang dilakukan orang Timur pada umumnya.

Kamu bisa mengadakan syukuran dengan mengundang tetangga sekitar untuk mendoakan kelancaran pembangunan renovasi. Jika rumah kamu berada di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan berita renovasi ke grup WhatsApp.

Lewat pesan yang dikirim ke grup tetangga, kamu bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah. Beberapa dampak yang ditimbulkan mulai dari suara berisik, debu berterbangan, hingga akses jalan yang terhambat.

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Saat melakukan renovasi rumah, detikers juga perlu menyiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka biasanya sudah memasukkan biaya pengurusan IMB dalam paket renovasinya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

Agar proses renovasi rumah berjalan lancar tanpa ada gangguan, kamu bisa melapor kepada pihak berwenang seperti RT atau RW. Namun, izin ini sebenarnya tidak terlalu penting dan sah-sah saja jika tidak melapor.

Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu detikers.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Begini Modus Tipu-tipu Jual Beli Rumah, Hati-hati!


Jakarta

Seiring dengan perkembangan pasar properti, modus penipuan jual beli rumah juga semakin marak terjadi. ti. Beberapa calon pembeli atau penjual yang menjadi korban, akibat kelalaian dan kurangnya pengetahuan mereka.

Modusnya bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, perlu adanya kehati-hatian agar tidak terjebak dalam penipuan yang merugikan.

Modus Penipuan Jual Beli Rumah

Berbagai kasus pengaduan masyarakat mengenai pengebang nakal mengenai jual beli rumah telah terjadi. Hal ini juga diungkapkan Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja.

Dari catatan detik Properti, berikut adalah bentuk aduan dari masyarakat mengenai kasus penipuan seputar jual beli rumah:


1. Rumah Telah Dijual, Namun Pengembang Tidak Menyelesaikan Awal Pembelian Tanah

Modus yang yang paling sering terjadi saat ini yaitu banyaknya pengembang yang tidak menyelesaikan awal pembelian tanah, namun rumah sudah dibangun dan dijual kepada konsumen.

Selain itu, banyak juga dari developer yang kadang menjual bangunan yang masih tanah kosong. Padahal sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum menjualnya pengembang seharusnya membangun minimal 20% bangunan terlebih dahulu.

Hal tersebut akan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

“Di dalam pasal 42 UU No. 1 Tahun 2011 ada aturan bahwa pembangunan rumah tunggal, rumah deret, ataupun rumah susun harus dipasarkan sesuai dengan sistem perjanjian yang dikeluarkan.

Pengembang juga harus memenuhi persyaratan, kapasitas, dan status kepemilikan tanah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk pun harus tersedia prasarana, sarana, dan fasilitas umum,” ungkap Febrian ketika dimintai keterangan detikcom via telepon seluler, Kamis (28/3/2024) lalu.

2. Menarik Dana dari Konsumen Tidak Sesuai Aturan

Ada juga kasus di mana oknum-oknum pengembang nakal akan menarik dana, dari konsumen lebih dari peraturan yang sudah ditetapkan yakni 80%.

Biasanya, pengembang menarik pembayaran langsung lunas. Padahal belum memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas. Hal ini tentu akan membuat masyarakat rugi.

Oknum pengembang yang melanggar undang-undang tersebut, bisa dikenakan ancaman. Saksinya yaitu pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Jadi ini sudah jelas kalau mengacu kepada undang-undang. Ini yang kadang kan masih banyak masyarakat dan juga para developer kategori oknum yang nakal, ini kadang tidak memahami,” kata Febrian.

3. Oknum Pengembang Memberikan Brosur dengan Spesifikasi yang Tidak Sesuai

Modus penipuan yang sering terjadi dalam jual beli rumah lainnya yaitu melibatkan oknum pengembang yang memberikan brosur atau materi promosi, dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Dalam hal ini, pengembang umumnya akan menawarkan rumah dengan harga yang menarik dan mencantumkan berbagai fasilitas beserta keunggulan yang tampaknya menggiurkan. Mulai dari luas bangunan, kualitas material, hingga lokasi yang strategis.

Namun, pada kenyataanya hal tersebut tidaklah sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

Hal ini juga melanggar undang-undang, dan pengembang bisa dikenakan denda hingga Rp 5 miliar atau dijatuhi pidana tambahan, berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan spesifikasi yang sesuai di brosur.

Maka dari itu, belajar dari kasus-kasus tersebut Febrian mengimbau masyarakat untuk tidak tidak tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Banyak kasusnya yang baru berumah tangga, yang ingin mempunyai rumah, ternyata kena tipu. Jadi, jangan tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi, baik itu bentuk rumah tunggal, rumah berderet, ataupun rumah susun,” pungkasnya.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Bikin Kandang Ternak Jangan Asal-asalan, Ini Aturannya


Jakarta

Beternak menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat di Indonesia. Namun dalam menjalankan usaha tersebut, peternak juga harus mematuhi aturan dalam membuat kandang ternak.

Kandang ternak seharusnya dibuat sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini diatur untuk memastikan kesejahteraan hewan maupun kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Apa saja hal mengenai pembuatan kandang ternak yang diatur dalam regulasi? Simak penjelasannya di bawah ini.


Aturan Membuat Kandang Ternak

Dalam catatan detikProperti berdasarkan penjelasan pengacara Rizal Siregar, berikut ini beberapa aturan jika ingin membuat kandang ternak atau peternakan:

1. Jarak Kandang Ternak

Aturan yang pertama adalah mengenai lokasi kandang ternak atau peternakan. Lokasi ini berkaitan dengan jarak dengan pemukiman warga. Jaraknya tidak boleh terlalu dekat, yakni minimal 25 meter.

Ini bertujuan untuk meminimalkan gangguan dari kandang ternak kepada warga sekitar, yakni mencakup bau, suara, dampak kesehatan.

“Untuk mendirikan sebuah peternakan seharusnya memilih tempat yang lokasinya jauh dengan pemukiman masyarakat, hal ini untuk menjaga agar dampak yang ditimbulkan oleh kandang ternak tidak sampai ke pemukiman masyarakat yang memiliki Jarak peternakan minimal 25 meter dari pemukiman warga,” kata Rizal Siregar kepada detikProperti.

2. Mengurus Perizinan Peternakan

Peternak juga harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk bisa menjalankan usaha ternaknya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam UU tersebut, perizinan bisa didapatkan di pemerintah kabupaten/kota. Dalam Pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa peternakan yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin ini.

Namun dalam skala ternak pribadi, pemilik tidak perlu untuk mengurus Izin Usaha Peternakan dari pemerintah kabupaten/kota. Peternakan rumahan dengan skala kecil seperti ini tidak diatur dalam UU.

“Peternakan yang dimiliki warga itu bukan berupa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, tidak diperlukan Izin Usaha Peternakan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU No 18 Tahun 2009,” ucap Rizal.

Namun berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No 18 Tahun 2009, peternak yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

3. Jaminan Kelayakan Produk Hewan

Selain hal di atas, kandang ternak atau peternakan harus terjamin kelayakannya bagi hewan, termasuk keamanan dan kesehatannya. Aturan ini tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) pada UU yang sama.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa warga yang mempunyai budidaya ternak pribadi di kawasan pemukiman masyarakat, maka wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah provinsi (pemprov).

NKV merupakan nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

Nah, buat detikers yang ingin membuat kandang ternak dengan tujuan membudidayakannya, maka ada aturan yang harus dipatuhi. Aturan ini untuk memastikan kelayakan bagi masyarakat sekitar, hewan ternak, dan konsumennya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(bai/row)



Sumber : www.detik.com

Pengertian NJOP dan Cara Menghitungnya


Jakarta

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sering terdengar saat proses jual beli properti baik itu rumah atau tanah. NJOP jadi salah satu bagian penting dalam menentukan harga rumah atau tanah.

NJOP merupakan salah satu variabel dalam menentukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB yang sering dikenakan pada objek tanah maupun bangunan biasanya pengenaan PBB untuk pedesaan dan perkotaan yang bisa disebut PBB-P2.

Besaran pada NJOP ini memiliki pengaruh pada besaran tagihan PBB-P2. Merujuk pada peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di mana NJOP didefinisikan sebagai harga rata-rata yang dihasilkan atas terjadinya transaksi jual beli secara wajar, dan apabila tidak terjadi transaksi jual beli maka NJOP akan ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis atau NJOP pengganti.


Fungsi NJOP

Dalam hal ini, misalnya terdapat pembeli atau penjual bangunan yang tidak mengetahui harga-harga properti saat ini yang akan ditawar. Mereka tidak paham kira-kira harga berapa yang tepat dalam transaksi jual beli ini. Maka atas permasalahan tersebut, NJOP hadir sebagai pematok atau penentu dari harga minimal untuk bangunan tersebut.

Apabila harga yang ditentukan lebih tinggi dari NJOP, maka pemilik telah menawarkannya terlalu tinggi atau mahal. Begitupun sebaliknya, jika harganya lebih rendah dari pada NJOP, mungkin saja ada sesuatu hal yang mempengaruhi penentuan harga tersebut, sehingga harga telah ditawarkan terlalu rendah atau murah.

Nilai Jual objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli. Akan tetapi, jika tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui nilai harga dari sejumlah objek lainnya yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Dalam bidang properti, nilai jual yang ditetapkan negara sebagai dasar perpajakan bagi PBB dan nilai jual properti meningkat ketika adanya perkembangan dalam sebuah kawasan. Jika melakukan transaksi jual beli rumah, melalui NJOP kamu akan mengetahui seberapa besar pajak yang akan ditanggung.

Nilai jual NJOP bersifat tidak menetap atau berubah-ubah, hal tersebut tergantung dari berapa harga jual tanah dan bangunan di kawasannya. Kawasan yang terpencil dengan nilai NJOP yang rendah dapat mengalami peningkatan seiring dengan berkembangnya kawasan tersebut disebabkan harga tanah dan bangunannya mengalami kenaikan.

Adapun, pembayaran NJOP ditetapkan oleh pemerintah 3 tahun sekali, namun NJOP bisa ditetapkan setahun sekali diakibatkan nilai jual yang naik secara signifikan.

NJOP dapat ditentukan melalui 3 hal berikut :

1. Perbandingan dengan Objek Pajak Lain

Dengan melakukan pengamatan dan penelitian untuk objek pajak lain yang sejenis untuk mengetahui nilai jualnya.

2. Pergantian NJOP

Didasari oleh pergantian NJOP yaitu hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.

3. Nilai Perolehan baru

Perhitungan biaya didasari oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

Terdapat cara agar kamu dapat melihat besaran NJOP suatu wilayah yaitu dengan mendatangi langsung kantor kecamatan tempat di mana lokasi maupun bangunan properti berada. Namun, kamu juga dapat mengeceknya melalui situs online dengan membuka situs resmi pemerintah provinsi dan anda akan menemukan informasi mengenai NJOP per meter.

Anda dapat menentukan harga rumah berdasarkan besaran persentase NJOP di kawasan tersebut. Berikut langkah – langkah dalam menghitung NJOP suatu rumah :

Cara Menghitung NJOP/meter :

Hitung luas total tanah
Hitung luas total bangunan
Cari tahu mengenai NJOP/meter tanah dan bangunan yang terdapat dalam lokasi rumah tersebut.

Setelah mencari tahu mengenai NJOP/meter dan luas tanah dan bangunannya, berikut langkah-langkah rumus NJOP yang harus dihitung :

Luas tanah x NJOP/meter tanah = total harga tanah
luas bangunan x NJOP/meter bangunan = total harga bangunan
harga tanah + harga bangunan = nilai jual rumah

Berikut merupakan contoh perhitungan untuk menentukan harga jual rumah :

Luas tanah = 100 meter persegi

Luas Bangunan = 70 meter persegi

NJOP/meter tanah = Rp 2.500.000 per meter persegi

NJOP/meter bangunan = Rp 3.500.000 per meter persegi

Luas tanah x NJOP/meter tanah = 100 x Rp 2.500.000 = Rp 250.000.000 (Harga tanah)

Luas bangunan x NJOP/meter bangunan = 70 x Rp 3.500.000 = 245.000.000 (Harga bangunan)

Harga tanah + Harga bangunan = Rp 250.000.000 + Rp.245.000.000 = 495.000.000 (Nilai jual rumah)

Itulah pengertian NJOP dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM


Jakarta

Ketika membeli properti, baik berupa bangunan atau tanah, penting untuk mengetahui dokumen penting seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, beberapa orang masih bingung saat membedakan antara keduanya.

Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang kamu beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah.

Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


Pengertian HGB

Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL).

HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.

Pengertian SHM

SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris.

“Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu,” bunyi keterangan dalam postingan tersebut.

Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Perbedaan HGB dan SHM

Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land:

1. Jenis Hak

HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL.

Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

2. Jangka Waktu

Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup.

3. Status Kepemilikan Tanah

SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.

4. Penggunaan Tanah

HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan.

5. Proses Peralihan

HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain.

Demikian perbedaan antara HGB dan SHM, dari segi jangka waktu hingga jenis haknya. Semoga bermanfaat!

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

3 Cara Mudah Bayar PBB Secara Online, Bisa Lewat M-Banking!


Jakarta

Masyarakat wajib membayar Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Tidak perlu bingung cara membayar PBB karena kini bisa dilakukan secara online.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Jika telat atau tidak bayar PBB makan dapat dikenakan sanksi.

Maka dari itu, detikers harus membayar PBB secara tepat waktu. Jangan khawatir karena bayar PBB bisa dilakukan secara online, mulai dari mobile banking (m-banking) hingga berbagai marketplace.


Ingin tahu cara bayar PBB secara online? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Cara Mudah Bayar PBB Secara Online

Saat ini, ada tiga cara mudah untuk membayar PBB secara online, yakni lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing, m-banking, dan marketplace. Mengutip arsip pemberitaan detikProperti, Jumat (30/5/2025), berikut langkah-langkahnya:

Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

Sebagai informasi, situs resmi otoritas pajak milik daerah bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Meski begitu, tata cara pembayarannya pun bisa dibilang hampir sama. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  1. Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah kamu
  2. Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran
  3. Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email
  4. Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT
  5. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi
  6. Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email
  7. Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT
  8. Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lain.

M-banking

Sejumlah bank telah menyediakan fitur pembayaran PBB dengan cepat dan praktis. Berikut cara bayar PBB lewat m-banking dari berbagai bank:

1. BRImo

  • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari
  • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
  • Pilih Bayar PBB
  • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo
  • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP
  • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana
  • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo
  • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

2. BCA Mobile

  • Login ke BCA mobile
  • Pilih menu ‘m-Payment’
  • Pilih ‘Pajak’
  • Pilih ‘Input No. Objek Pajak’ lalu masukan NOP
  • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
  • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK
  • Masukkan 6 digit PIN transaksi
  • Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

3. Livin’ by Mandiri

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Masukkan userID dan password
  • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik ‘Pajak’
  • Pilih wilayah pembayaran PBB
  • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar
  • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri
  • Setelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil.

Marketplace

Saat ini, bayar PBB semakin mudah karena bisa melalui marketplace di Indonesia, seperti Shopee dan Tokopedia. Sebelum bayar, pastikan kamu sudah download aplikasinya dan login di smartphone.

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk bayar PBB lewat berbagai marketplace:

1. Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pada layanan kategori ‘Pajak & Pendidikan’ pilih ‘Pajak PBB’
  • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB
  • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia
  • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan
  • Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
  • Klik ‘Bayar Sekarang’
  • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

2. Blibli

  • Buka aplikasi Blibli
  • Di halaman utama, pilih menu ‘Tagihan & Isi Ulang’ dan pilih kolom ‘PBB’
  • Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOP
  • Ketuk ‘Lihat tagihan’ untuk memastikan sudah benar
  • Cek kembali tagihan PBB, kemudian klik ‘Lanjut bayar’
  • Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilih
  • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.

3. Shopee

  • Buka aplikasi Shopee
  • Pilih layanan ‘Pulsa, Tagihan, dan Tiket’
  • Pada kategori ‘Tagihan’ pilih layanan PBB dengan ikon rumah
  • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
  • Klik ‘Lihat Tagihan’
  • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul
  • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB
  • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.

Demikian tiga cara mudah bayar PBB secara online. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/das)



Sumber : www.detik.com

Punya Tanah Kosong? Ini Ide-ide Biar Bisa Hasilkan Duit



Jakarta

Tanah menjadi opsi investasi menguntungkan karena harganya yang terus meningkat. Pemilik bisa semakin untung kalau tahu cara memanfaatkan lahan kosongnya jadi ladang bisnis.

Daripada membiarkan tanah kosong menganggur, pemilik bisa menyewakan propertinya. Ada berbagai model sewa properti mulai dari bisnis kos-kosan hingga sewa lahan.

Sebelum mengolah lahan kosong, pemilik perlu mengetahui aturan pemanfaatan tanah. Hal ini penting agar tidak merusak lingkungan atau merugikan orang lain.


Peraturan Sewa Tanah

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 44 Ayat 1 disebutkan “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

Terdapat dua macam hak sewa tanah sebagai berikut.

Hak Menyewa Bangunan

Hak menyewa bangunan adalah ketika seseorang menyewa tanah yang sudah berdiri bangunan. Misalnya seseorang menyewa ruko atau rumah.

Hak Sewa untuk Bangunan

Hak sewa untuk bangunan adalah saat pemilik tanah menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Bangunan itu menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah, kecuali ada kesepakatan lain.

Perlu diingat, penting untuk membuat surat perjanjian sewa tanah resmi. Lalu, pastikan surat kepemilikan tanah sah secara hukum untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Lalu, apa saja potensi bisnis yang bisa dibangun dari lahan kosong? Simak penjelasannya berikut ini.

Ide Bisnis Memanfaatkan Tanah Kosong

Selain menyewakan tanah kosong, pemilik dapat membuat bisnis sendiri sebagai berikut berdasarkan catatan detikProperti.

1. Lahan Parkir

Kalau punya lahan kosong di dekat permukiman padat, pemilik bisa membuat area parkir buat disewakan. Misalnya masyarakat yang tinggal di rumah gang kecil tetapi punya kendaraan roda empat bisa memanfaatkan usaha tempat parkir tersebut.

2. Kos-kosan

Jika tanah kosong berada dekat kawasan perkantoran atau perguruan tinggi, pemilik dapat mempertimbangkan bisnis kos-kosan. Kosan itu bisa disewakan kepada pegawai atau pelajar secara bulanan.

Membangun kos-kosan awalnya membutuhkan modal yang cukup besar. Namun, bisnis ini akan menguntungkan dalam beberapa tahun ke depan.

3. Kontrakan

Mirip dengan kos-kosan, pemilik dapat menyediakan hunian dengan membangun rumah kontrakan. Bisnis kontrakan cukup menjanjikan karena banyak orang memilih untuk mengontrak mengingat harga tanah yang semakin tinggi.

Itulah tips memanfaatkan tanah kosong buat berbisnis. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



Jakarta

Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com