Tag: ustadz

  • Cara Ruqyah Rumah Agar Tidak Diganggu Jin dan Sihir


    Jakarta

    Ruqyah rumah dilakukan untuk mencegah atau menghilangkan gangguan jin maupun kekuatan sihir dari rumah kita. Rumah yang diganggu jin akan membuat penghuninya merasa tidak nyaman, bahkan mungkin sering mengalami hal-hal buruk.

    Ruqyah rumah bisa dilakukan sesuai dengan tuntunan Islam. Simak cara ruqyah rumah dengan Islami berikut ini, sesuai dengan penjelasan Ustadz Muhammad Zunaidi dalam program Khazanah dilihat dari channel YouTube KHAZANAH TRANS7 OFFICIAL.

    Kapan Dilakukan Ruqyah Rumah?

    Ustadz Muhammad Zunaidi menjelaskan ruqyah rumah harus dilakukan ketika diduga ada jin yang mengganggu di rumah kita. Jin menyebabkan ketidaknyamanan pada penghuninya.


    “Ada orang yang ketika di rumah itu mencekam, sering bertengkar dengan pasangannya, anak-anak ribut semua, nangis, pokoknya nggak ada kenyamanan. Tapi begitu keluar dari rumah rasanya nyaman, tenang, senang. Jadi ada gangguan yang letaknya tidak di tubuh orang, tetapi di rumah tersebut,” kata Ustadz Zunaidi.

    Ruqyah rumah juga bisa dilakukan ketika Anda sering melihat penampakan di sudut rumah, di ruang tertentu, atau di kamar-kamar tertentu. Selain itu, ruqyah dilakukan ketika diduga ada sihir yang ditempatkan di bagian rumah Anda. Sihir ini bisa membuat tubuh lemah, bahkan tak sadarkan diri.

    Namun ketika rumah Anda dirasa nyaman dan tidak ada masalah, Ustadz Zunaidi menyebut tidak perlu melakukan ruqyah rumah. Cukup dengan melakukan ibadah secara rutin.

    Cara Ruqyah Rumah

    Lantas bagaimana cara ruqyah rumah sesuai tuntunan Islam agar tidak diganggu jin dan sihir? Ada tiga cara yang bisa dilakukan.

    1. Membaca Al-Baqarah

    Cara pertama adalah dengan membacakan Al-Qur’an, khususnya surat Al-Baqarah secara lengkap di dalam rumah. Hal ini sesuai tuntunan Rasulullah untuk membacakan surat ini agar jin dan setan pergi dari rumah.

    Rasulullah bersabda: Jangan jadikan rumahmu kuburan. Sesungguhnya rumah yang (selalu) dibacakan di dalamnya Surah Al-Baqarah tidak akan dimasuki setan. (HR Muslim)

    “Dalam riwayat lain, jika kita bacakan Al-Baqarah, maka dalam tiga malam ke depan setan tidak akan sanggup tinggal di situ lagi. Kalau dibacakan siang hari, maka selama siang tiga hari ke depan setan tidak akan sanggup tinggal di situ. Jadi kita bacakan Al-Baqarah, tiga hari lagi dibacakan lagi,” kata Ustadz Zunaidi.

    2. Menyemprot Air

    Cara kedua adalah dengan menyemprotkan air yang sudah dibacakan ayat Al-Qur’an. Siapkan terlebih dahulu semprotan dan air. Detikers bisa menggunakan botol semprotan bekas hand sanitizer, pewangi baju, atau minyak wangi.

    Air bisa disemprotkan ke seluruh rumah atau bagian rumah tertentu yang dirasa tidak nyaman. Cara ruqyah rumah dengan cara ini adalah sebagai berikut:

    • Masukkan air dalam semprotan
    • Bacakan surat Al-Fatihah, Ayat Kursi, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas
    • Setiap selesai satu bacaan surat, tiupkan pada air di dalam botol
    • Setelah selesai semua bacaan, semprotkan ke sekeliling rumah sambil membaca taawudz
    • Semprotkan ke sudut-sudut rumah, dari atas ke bawah.

    3. Menghilangkan Sumber Sihir

    Ruqyah rumah dilakukan dengan cara khusus jika terjadi akibat sihir. Sumber sihir harus dihilangkan agar rumah menjadi nyaman kembali.

    “Misalnya ada orang yang nggak suka, maka akan mengirimkan sihir. Dia akan letakkan buhul. Buhul itu ikatan yang di dalamnya terdapat program sihir. Biasanya diletakkan di satu bagian rumah kita. Ketika benda itu masih ada kekuatannya, masih ada energinya, tidak akan hilang walaupun sudah kita lakukan ibadah dan sebagainya. Kecuali pusat gangguan itu kita hilangkan,” kata Ustadz Zunaidi.

    Cara mendeteksi sumber sihir dan menghilangkannya adalah sebagai berikut:

    • Berwudhu
    • Keliling rumah pelan-pelan
    • Jika kita berdekatan dengan sumber sihir maka tiba-tiba akan terasa lemah, lemas, atau tidak sadarkan diri seperti kerasukan. Jika merasakan hal itu, maka letak buhul ada di situ
    • Bacakan Al-Baqarah di titik tersebut, atau bacakan ayat-ayat ruqyah di air kemudian semprotkan ke seluruh tempat di ruangan itu untuk menghilangkan sumber sihir.

    Efek Ruqyah Rumah

    Ada beberapa kemungkinan yang terjadi setelah dilakukan ruqyah rumah. Jika gangguannya ringan, rumah akan menjadi lebih nyaman. Tapi jika gangguannya berat, maka bisa muncul aroma bau gosong, hingga banyak binatang mati keesokan harinya, seperti kalajengking, kelabang, tikus, kecoak, dan cicak.

    Demikian tadi cara ruqyah rumah dengan Islami agar tidak diganggu jin. Jangan lupa untuk rajin beribadah di rumah agar jin tidak mau datang lagi. Wallahu a’lam.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Adab Bertamu yang Benar Tanpa Ganggu Tuan Rumah


    Jakarta

    Salah satu rumah di Bandung yang dikenal dengan sebutan ‘Rumah Milea’ telah melarang pengunjung berfoto di depan rumahnya. Hal ini disebabkan karena pengunjung yang datang telah mengganggu kenyamanan penghuni dan warga sekitar. Rumah Milea ramai dikunjungi setelah menjadi lokasi syuting film Dilan 1990.

    Pengunjung yang datang kebanyakan hanya berfoto di depan pagar. Ada pula yang sampai menongkrong di sana dan meletakkan kendaraannya sembarangan. Pada awalnya, pemilik ‘Rumah Milea’ tidak masalah dengan antusias penonton film Dilan 1990. Namun, ada beberapa pengunjung tak bertanggung jawab sampai memanjat dan menyenderkan badan di pagar rumahnya. Alhasil beberapa kali dia harus memperbaiki pagarnya.

    “Ya saya awalnya silakan saja kalau ada yang sering berfoto. Tapi lama-lama warga sekitar itu terganggu, jadi semakin ramai yang datang. Terus menghalangi jalan, banyak mobil, lama-lama juga jadi banyak yang jualan di sini padahal kan nggak boleh,” kata Tin, pemilik ‘Rumah Milea’ seperti yang dikutip dari detikJabar pada Kamis (8/8/2024).


    Setelah terpasang spanduk di depan rumahnya, mereka berharap para pengunjung mengindahkan himbauan tersebut. Dengan begitu, lingkungan rumahnya bisa kembali tenang dan tidak ada lagi tetangganya yang terganggu.

    “Ya saya harap jangan ada lagi yang ke sini, jangan foto-foto lagi, karena sudah ada larangan itu pun tetap banyak yang nongkrong di depan begitu. Karena itu mengganggu tetangga sekitar, saya nggak enak. Sudahlah, rumah ini biasa saja kok,” ungkap Tin.

    Menilik dari kejadian ‘Rumah Milea’, perlu diketahui bangunan ini bukan tempat wisata, melainkan sebuah rumah biasa yang ditempati. Banyaknya orang yang datang apalagi menimbulkan kebisingan tentu membuat penghuninya tidak nyaman. Maka, saat berkunjung ke sini harus menerapkan adab bertamu yakni perilaku saat berkunjung ke rumah orang lain.

    Dalam ajaran Islam, adab bertamu adalah salah satu ilmu yang harus dipraktikkan karena dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, di luar itu, adab bertamu ini tetap bisa diikuti oleh semua kalangan.

    Melansir dari buku Pelajaran Adab Islam 1 (2022:73-76) oleh Sehendri dan Syukri, Kamis (8/8/2024), begini cara bertamu di rumah orang lain.

    1. Mengucap Salam dan Mengetuk Pintu

    Adab pertama yang harus dipraktikkan ketika bertamu adalah selalu ucapkan salam atau kalau bisa mengetuk pintu. Dalam kasus ‘Rumah Milea’ mengucapkan salam ini bisa diniatkan untuk meminta izin. Meskipun hanya untuk berfoto di depan rumah.

    Saat mengetuk pintu pun dianjurkan hanya 3 kali. Apabila tidak ada jawaban, maka batalkan niat untuk bertamu karena bisa jadi pemilik rumah sedang tidak ingin diganggu.

    Tata cara mengucapkan salam telah dijelaskan dalam QS An Nur ayat 27 sebagai berikut.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

    Bacaan latin: “Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tadkhulụ buyụtan gaira buyụtikum ḥattā tasta`nisụ wa tusallimụ ‘alā ahlihā, żālikum khairul lakum la’allakum tażakkarụn.”

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”

    Sementara adab mengetuk pintu disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Musa Al-Asy’ary RA berkata, Rasulullah SAW bersabda:

    عن أبى موسى الاشعريّ رضي الله عمه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم: الاستئذانُ ثلاثٌ، فان أذن لك و الاّ فارجع

    “Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!” (HR Bukhari dan Muslim).

    2. Jangan Berdiri Tepat di Depan Pintu

    Selanjutnya, Ustaz Khalid Basalamah dalam siaran berjudul Adab Bertamu di Rumah Orang di YouTube Siiquote Channel menjelaskan untuk tidak menutupi muka pintu. Hal Ini juga berlaku jika kamu menunggu jawaban pemilik rumah di depan gerbangnya, lebih baik berdiri di sisi kanan pintu. Adab ini tertulis dalam hadits berikut.

    كان رسول الله إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء و جهه و لكن ركنها الأيمن أو الأيسر و يقول السلام عليكم السلام عليكم

    Artinya: “Adalah Rasulullah SAW apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu, tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…”

    3. Tidak Mengintip

    Tanpa kita sadari, kamu sering mengintip bagian dalam rumah dari jendela atau pintu masuk. Terutama untuk ‘Rumah Milea’ kamu pasti penasaran apakah ada orang di dalam sana atau tidak. Ternyata, dalam Islam perilaku ini dilarang. Bahkan ada ancaman kepada para pengintip sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.

    لو أنّ امرأ اطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح

    “Andaikan ada orang melihatmu di rumah tanpa izin, engkau melemparnya dengan batu kecil lalu kamu cungkil matanya, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

    4. Jaga Sikap dan Sopan Santun

    Menurut Ustadz M Tatam Wijaya dalam NU Online, penting diperhatikan selama berkunjung harus menjaga sopan dan santun.

    “Tetap menjaga sikap dan sopan santun di hadapan tuan rumah dan keluarganya, seperti mengucap salam, menyalami orang yang hadir, duduk di tempat yang diinginkan tuan rumah,” paparnya.

    5. Langsung Pulang Jika Urusan Sudah Selesai

    Dalam Islam, ternyata semakin cepat pulang, justru itu semakin baik. Apabila urusan sudah selesai di rumah tersebut. Berlaku pada saat berkunjung di ‘Rumah Milea’, apabila kamu sudah mendapat izin berfoto di depannya, setelah itu kamu harus pulang. Tidak berkumpul di depan rumah dan bercanda sampai mengganggu warga sekitar.

    Bahkan adab ini disebutkan dalam Surat An-Nur Ayat 28.

    فَإِن لَّمْ تَجِدُوا۟ فِيهَآ أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ٱرْجِعُوا۟ فَٱرْجِعُوا۟ ۖ هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

    Bacaan latin: “Fa il lam tajidụ fīhā aḥadan fa lā tadkhulụhā ḥattā yu`żana lakum wa ing qīla lakumurji’ụ farji’ụ huwa azkā lakum, wallāhu bimā ta’malụna ‘alīm.”

    Artinya: “Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangunan Masjid Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan? Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Kabar pernikahan aktris Tanah Air menyita perhatian masyarakat, salah satunya karena menggunakan mahar berupa bangunan masjid. Bukan sebuah mahar yang umum digunakan masyarakat, muncul pertanyaan mengenai hukum mahar tersebut.

    Lantas, bagaimana hukum menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan menurut Islam?

    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, Minggu (27/10/2024), mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Dengan begitu, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.


    Adapun kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Sedangkan arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT telah dengan tegas memerintahkan para suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, dalam memberikan mahar, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Kadar Jumlah Mahar

    Kadar jumlah mahar tidak ditentukan dalam Islam. Hal ini adanya perbedaan antar manusia. Para ulama sepakat bahwa mahar tidak memiliki batasan jumlah tertentu dan tidak boleh berlebihan.

    Muhammad Syahrur dalam al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah yang diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin, mengatakan bahwa pemberian mahar adalah bagian dari batas-batas hukum Allah SWT. Sedangkan nilainya tergantung kesepakatan bersama dan tergantung oleh kemampuan manusia.

    Orang yang mampu diperbolehkan memberikan mahar berupa cincin berlian atau emas. Sedangkan bagi yang kurang mampu, tetap wajib memberikan mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.

    Mahar tersebut yang terpenting bisa diambil manfaatnya. Hal ini berarti nilai dari suatu mahar bukanlah terletak dari nominal atau harga barang tersebut, tapi bermanfaat atau tidaknya bagi istri dalam kehidupan sehari-hari.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, penggunaan bangunan masjid sebagai mahar hukumnya tidak sah. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” jelas Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Terdapat dua pokok yang menjadi pembahasan dalam kasus ini. Pertama, status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan demikian, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Kedua, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Dengan begitu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Kucing Datang ke Rumah Pertanda Apa? Ini Artinya dalam Islam



    Jakarta

    Kedatangan kucing ke rumah bisa membuat senang para pecinta kucing. Namun, ada juga penghuni yang merasa terganggu karena kucing suka buang kotoran sembarangan atau mencuri makanan di rumah.

    Namun, tahukah kamu rumah kedatangan kucing memiliki arti tersendiri dalam Islam. Hewan satu ini bisa menjadi sumber pahala maupun ujian bagi penghuni rumah.

    Lantas, apa arti di balik kucing datang ke rumah dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini menurut pandangan beberapa ustadz.


    Arti Kucing Datang ke Rumah dalam Islam

    Sebenarnya tak ada arti khusus yang menjelaskan arti kucing datang ke rumah dalam Islam. Namun, ada sejumlah penjelasan mengenai keutamaan ketika berbuat baik kepada kucing, seperti memberi makanan atau memeliharanya.

    Kesempatan Bersedekah

    Dikutip dari situs Muyassar Quranic & Leadership Boarding School, KH Syaefudin, M.Pd.I selaku pengasuh menjelaskan kedatangan kucing ke rumah bisa jadi jalan dari Allah bagi kita untuk mendapatkan pahala.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda orang menyayangi binatang akan mendapatkan pahala.

    “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala (apabila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda, “Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Hati yang basah dalam hal ini adalah makhluk hidup. Jadi ketika kita berbuat baik kepada makhluk hidup, termasuk kucing, maka akan mendatangkan pahala sedekah.

    Kucing Sebagai Ujian

    Kedatangan kucing ke rumah mungkin saja adalah sebuah ujian bagi pemilik rumah. Sebagian orang merasa jengkel dengan kucing karena mengambil makanan, menerkam hewan ternak, buang kotoran di area rumah, dan sebagainya.

    Dilansir dari NU Online Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah Semarang, pemilik rumah tetap tidak boleh berbuat keji, namun tetap harus bersikap bijak dan bisa bertindak secara bertahap. Misalnya jika itu kucing liar, kita bisa mengusirnya. Jika itu milik tetangga, maka bicarakan baik-baik dengan pemiliknya.

    Jika kucing liar masih datang dan mengganggu, maka boleh dibuang. Dibuang ini pun masih harus mempertimbangkan kondisi kucing, apakah dia bisa mencari makan di tempat itu.

    Itulah pandangan ustadz mengenai arti kucing datang ke rumah dalam Islam. Sebagai muslim, kita semestinya berbuat baik kepada kucing agar mendapatkan pahala. Wallahu a’lam.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



    Jakarta

    Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

    Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

    Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

    Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mitos Angkat Jemuran di Malam Hari Cegah Baju Ditempeli Setan, Benarkah?


    Jakarta

    Agar pakaian yang dicuci cepat kering, biasanya akan dijemur saat pagi atau menjelang siang hari. Di waktu tersebut, sinar matahari sedang terik sehingga dapat membantu mengeringkan pakaian lebih cepat sekaligus membunuh kuman dan bakteri.

    Namun, masih ada beberapa orang yang menjemur pakaian di malam hari. Sebenarnya, cara ini tidak dianjurkan karena udara malam dapat memperlambat proses pengeringan pakaian.

    Selain itu, apabila udara malam yang dingin bertemu dengan kain atau pakaian yang masih basah, maka akan mengakibatkan jamur lebih cepat tumbuh. Alhasil, pakaian kesayangan detikers cepat rusak sekaligus tak baik untuk kesehatan.


    Lalu, ada juga mitos di masyarakat yang menyebut bahwa menjemur pakaian di malam hari akan mengundang setan atau pakaian kita akan “ditempeli” makhluk halus. Sebagian ada yang tidak percaya, tapi beberapa orang meyakini hal itu.

    Lantas, benarkah mitos yang beredar tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Mitos Menjemur Pakaian di Malam Hari Akan Ditempeli Setan

    Ustaz Farid Nu’man Hasan menanggapi mitos tentang menjemur pakaian di malam hari dapat mengundang setan. Menurutnya, dalam ajaran Islam tidak ada aturan atau larangan mengenai menjemur baju saat malam hari.

    Lalu, Ustaz Farid menegaskan bahwa pendapat tentang menjemur baju di malam hari akan membuat baju ditempeli setan hanyalah tahayul, sehingga tidak benar adanya.

    “Tidak ada larangan hal itu dalam Islam, baik Al Quran, As Sunnah, Ijma’, atau keterangan ulama empat mazhab. Apa yang tersebar di medsos bahwa itu menjadi tempatnya syetan adalah khurafat dan tahayul, tidak ada dasar sama sekali,” ujarnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Mengutip catatan detikProperti, Syaikh Shalih al Munajjid mengomentari keyakinan tersebut dengan perkataan sebagai berikut:

    وإنما هي دعوى باطلة ، وخرافة كالتي تنتشر بين الناس

    Artinya: Itu adalah klaim batil dan khurafat yang tersebar di antara manusia. (Al Islam Su’aal wa Jawaab No. 212916)

    Jadi, tidak ada kaitannya apabila menjemur baju di malam hari maka pakaian akan ditempeli atau diganggu oleh setan. Semua mitos tersebut tidak benar dan tidak berdasar menurut Islam.

    Di sisi lain, Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menjaga kebersihan diri, terutama pakaian yang dikenakan. Dianjurkan agar mencuci pakaian hingga bersih dan wangi, sehingga nyaman saat dikenakan dan tidak mengeluarkan bau tak sedap.

    Mengenai pakaian bersih dan wangi, Ustad Farid menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggantung pakaian di dinding rumah. Sebab, dinding merupakan tempat yang kotor, sehingga berisiko menyebabkan pakaian yang bersih menjadi kotor lagi sekaligus membahayakan kesehatan.

    “Namun jika alasannya adalah kebersihan dan kesehatan memang sebaiknya tidak menggantungkan pakaian di dinding rumah. Jika kotor maka taruh di tempat khusus pakaian kotor, jika bersih letakkan di lemari pakaian,” tutur Ustadz Farid.

    Demikian penjelasan soal mitos menjemur pakaian di malam hari dapat ditempeli oleh setan. Semoga bermanfaat!

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Salat Syuruq dan Dhuha Apakah Sama?


    Jakarta

    Salat sunnah Syuruq yang juga dikenal dengan nama salat Isyraq adalah salat sunnah yang dilakukan pada pagi hari setelah terbitnya matahari. Waktu pelaksanaannya dimulai ketika matahari sudah naik setinggi satu tombak di atas ufuk.

    Dalam buku Fiqih Salat Sunah karya Ali Musthafa Siregar dan tim, dijelaskan bahwa waktu terbit matahari yang dimaksud adalah ketika matahari telah berada pada posisi setinggi satu tombak di atas ufuk. Salat Syuruq bisa dikerjakan sekitar 15-20 menit setelah matahari terbit, atau setelah waktu syuruq yang tertera di jadwal salat.

    Menariknya, salat Dhuha juga ditunaikan di pagi hari dan dapat dimulai pada waktu yang sama dengan salat Syuruq Lantas, apakah salat Syuruq dan salat Dhuha sebenarnya adalah salat yang sama atau justru dua ibadah sunnah yang berbeda?


    Apakah Salat Syuruq dan Dhuha Sama?

    Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai salat Syuruq, sebagian ulama berpendapat bahwa salat ini merupakan salat sunnah yang berdiri sendiri dengan keutamaan dan waktu khusus, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai bagian dari salat Dhuha.

    Sebagaimana dijelaskan oleh David Muhammad dalam buku Shalat-shalat Tathawwu’, sejumlah ulama berpendapat bahwa salat Syuruq tidak berbeda dengan salat Dhuha.

    Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak serta didukung oleh Tafsir Imam Ath-Thabari dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Liqa Al-Bab Al-Maftuh. Menurut mereka, salat Syuruq adalah salat Dhuha itu sendiri yang dikerjakan segera setelah matahari terbit dan naik setinggi tombak.

    Jika salat tersebut dilakukan di pertengahan atau akhir waktu pagi, maka disebut salat Dhuha. Namun secara keseluruhan tetap tergolong salat Dhuha.

    Berbeda dengan itu, Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa salat Syuruq dan salat Dhuha adalah dua ibadah sunnah yang terpisah.

    Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya, salat Syuruq dimulai tepat setelah waktu terlarang salat usai, yakni ketika matahari baru saja terbit, sementara waktu salat Dhuha dimulai ketika matahari sudah lebih tinggi hingga menjelang waktu zuhur.

    Tata Cara Salat

    Salat Dhuha atau Syuruq adalah ibadah sunah yang dikerjakan secara mandiri (tidak berjamaah), dengan jumlah rakaat minimal dua dan maksimal dua belas. Saat memulai salat, niat dibaca dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.

    Mengutip buku Keberkahan Sholat Dhuha, Raih Rezeki Sepanjang Hari karya Ustadz Arif Rahman, berikut tata cara pelaksanaannya:

    1. Membaca niat
    2. Takbiratul ihram
    3. Membaca doa iftitah
    4. Membaca surah Al-Fatihah
    5. Membaca surah Asy-Syams
    6. Rukuk
    7. I’tidal
    8. Sujud pertama
    9. Duduk di antara dua sujud
    10. Sujud kedua
    11. Bangkit dan mengerjakan rakaat kedua
    12. Membaca surah Al-Fatihah
    13. Membaca surah Ad-Dhuha
    14. Rukuk
    15. I’tidal
    16. Sujud
    17. Duduk di antara dua sujud
    18. Tasyahud akhir
    19. Salam

    Tata cara ini dapat diulang sesuai jumlah rakaat yang diinginkan. Contoh, empat rakaat dapat dilakukan dalam dua kali salat (2-2), atau enam rakaat dalam tiga kali salat (2-2-2).

    Keutamaan Salat Syuruq

    Salat Syuruq memiliki sejumlah keutamaan istimewa bagi siapa pun yang menunaikannya dengan penuh keikhlasan. Salah satu keutamaannya adalah ganjaran pahala yang sebanding dengan ibadah haji dan umrah yang sempurna, sebagaimana disampaikan dalam salah satu hadits Nabi Muhammad SAW.

    مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ

    Artinya: “Siapa yang salat Subuh berjamaah, lalu duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian salat dua rakaat, ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah sempurna (diulang tiga kali).” (HR Tirmidzi)

    Dari Abu Umamah RA, Rasulullah SAW bersabda,”Barang siapa yang mengerjakan salat Subuh dengan berjamaah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan salat sunnah Dhuha (di awal waktu, syuruq), maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumrah secara sempurna.” (HR Thabrani)

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Keutamaan Sholat Dhuha, Amalan Ringan dengan Ganjaran Besar


    Jakarta

    Dalam Islam, banyak ibadah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh muslim. Salah satunya sholat dhuha, amalan dengan berbagai keutamaan.

    Meskipun hukumnya tidak wajib, sholat dhuha merupakan amalan yang dicintai oleh Nabi Muhammad SAW dan dikenal sebagai salah satu kunci pembuka rezeki serta penghapus dosa.

    Dikutip dari buku Keberkahan Sholat Dhuha, Raih Rezeki Sepanjang Hari: Plus Ayat & Doa-Doa Pembuka Rezeki karya Ustadz Arif Rahman, sholat dhuha adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada waktu pagi setelah matahari terbit dan sebelum masuk waktu dzuhur. Dalam bahasa Arab, kata “ḍuḥā” berarti waktu pagi ketika matahari mulai naik sekitar satu tombak di atas ufuk.


    Sholat ini termasuk dalam kategori sholat sunnah ghairu muakkad, yaitu sunnah yang tidak terlalu ditekankan, tetapi tetap sangat dianjurkan karena banyak keutamaannya.

    Anjuran mendirikan sholat dhuha dijelaskan dalam hadits. Abu Hurairah RA meriwayatkan,

    “Kekasihku (Rasulullah SAW) telah berwasiat kepadaku tentang tiga perkara agar jangan aku tinggalkan hingga mati: Puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha dan tidur dalam keadaan sudah melakukan sholat witir.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Keutamaan Sholat Dhuha

    1. Diberi Pahala Setara Sedekah untuk Seluruh Persendian

    Dari Abu Dzar, Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan sholat dhuha sebanyak 2 rakaat.” (HR Muslim)

    Dikutip dari buku Sholat Dhuha Dulu, Yuk karya Imron Mustofa, hadits ini menjelaskan, dengan mengerjakan sholat dhuha dua rakaat, seorang muslim mendapatkan pahala seolah telah bersedekah untuk 360 persendian tubuh. Hal ini menunjukkan betapa besarnya pahala sholat ini.

    2. Menjadi Sebab Datangnya Rezeki

    Sholat dhuha juga dikenal sebagai sholat pembuka pintu rezeki. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman,

    “Wahai anak Adam, rukuklah (sholatlah) untuk-Ku di awal siang sebanyak empat rakaat, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu hingga sore hari.” (HR Tirmidzi)

    3. Dicatat sebagai Ahli Ibadah

    Orang yang terbiasa menjaga sholat dhuha akan dicatat sebagai hamba Allah SWT yang senantiasa beribadah.

    Dari Abu Darda’ RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Barang siapa yang menjaga sholat dhuha, niscaya dosanya akan diampuni, walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi)

    4. Menghapus Dosa-dosa

    Sholat dhuha memiliki keutamaan sebagai penghapus dosa, sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut di atas. Meski dosa sebesar buih di lautan, Allah SWT akan mengampuninya melalui ibadah ini, tentu dengan keikhlasan dan ketekunan.

    5. Menjadi Sholat Orang-orang yang Kembali kepada Allah (Awwabin)

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidak ada yang menjaga sholat dhuha kecuali orang-orang yang kembali kepada Allah (awwabin), dan itu adalah sholatnya orang-orang yang awwabin.” (HR Ibn Khuzaimah dan Hakim)

    Istilah awwabin adalah sebutan bagi hamba yang senantiasa kembali, taat, dan tunduk kepada Allah. Dengan rutin mengerjakan sholat dhuha, insyaallah seseorang bisa tergolong dalam golongan mulia ini.

    Wallahu a’lam.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tidak Membaca Surah Ad-Dhuha saat Sholat Dhuha, Sah atau Tidak?


    Jakarta

    Sholat dhuha dikenal sebagai salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan di pagi hari setelah matahari terbit hingga menjelang waktu dzuhur. Banyak yang menyangka bahwa membaca Surah Ad-dhuha merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan sholat ini. Namun, benarkah jika tidak membaca surah tersebut sholat dhuha menjadi tidak sah?

    Sholat dhuha sendiri memiliki keutamaan yang luar biasa sebagaimana dijelaskan dalam Buku Referensi Kesejahteraan Psikologis dengan Sholat Dhuha karya Faqih Purnomosidi, S.Psi. dkk. Disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Pada pagi hari setiap tulang (persendian) dari kalian akan dihitung sebagai sedekah. Maka setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan semua itu cukup digantikan dengan dua rakaat sholat dhuha.” (HR Bukhari Muslim)


    Bahkan, dalam hadits qudsi dikatakan,

    “Wahai anak Adam, janganlah engkau malas mengerjakan sholat empat rakaat di waktu pagi, niscaya Aku akan cukupkan kebutuhanmu hingga sore hari.” (HR Al-Hakim dan At-Thabrani)

    Bacaan Surah Ad-Dhuha: Arab, Latin dan Terjemahan

    وَالضُّحٰىۙ١

    Arab latin: waḍ-ḍuḥā

    Artinya: “Demi waktu dhuha (ketika matahari naik sepenggalah)”,

    وَالَّيْلِ اِذَا سَجٰىۙ ٢

    Arab latin: wal-laili iżā sajā

    Artinya: “Demi malam apabila telah sunyi”,

    مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلٰىۗ ٣

    Arab latin: mā wadda’aka rabbuka wa mā qalā

    Artinya: Tuhanmu tidak meninggalkan engkau (Muhammad) dan tidak (pula) membencimu,

    وَلَلْاٰخِرَةُ خَيْرٌ لَّكَ مِنَ الْاُوْلٰىۗ ٤

    Arab latin: wa lal-ākhiratu khairul laka minal-ụlā

    Artinya: Sungguh, yang kemudian itu lebih baik bagimu dari yang permulaan.

    وَلَسَوْفَ يُعْطِيْكَ رَبُّكَ فَتَرْضٰىۗ ٥

    Arab latin: wa lasaufa yu’ṭīka rabbuka fa tarḍā

    Artinya: Dan sungguh, kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, sehingga engkau menjadi puas.

    اَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيْمًا فَاٰوٰىۖ ٦

    Arab latin: a lam yajidka yatīman fa āwā

    Artinya: Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungi(mu),

    وَوَجَدَكَ ضَاۤلًّا فَهَدٰىۖ ٧

    Arab latin: wa wajadaka ḍāllan fa hadā

    Artinya: Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk,

    وَوَجَدَكَ عَاۤىِٕلًا فَاَغْنٰىۗ ٨

    Arab latin: wa wajadaka ‘ā`ilan fa agnā

    Artinya: Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan.

    فَاَمَّا الْيَتِيْمَ فَلَا تَقْهَرْۗ ٩

    Arab latin: fa ammal-yatīma fa lā taq-har

    Artinya: Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.

    وَاَمَّا السَّاۤىِٕلَ فَلَا تَنْهَرْ ١٠

    Arab latin: wa ammas-sā`ila fa lā tan-har

    Artinya: Dan terhadap orang yang meminta-minta janganlah engkau menghardik(nya).

    وَاَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ ࣖ ١١

    Arab latin: wa ammā bini’mati rabbika fa ḥaddiṡ

    Artinya: Dan terhadap nikmat Tuhanmu hendaklah engkau nyatakan (dengan bersyukur).

    Hukum Membaca Surah Ad-Dhuha dalam Sholat Dhuha

    Dalam buku Sholat Dhuha Dulu, Yuk karya Imron Mustofa, dijelaskan bahwa sholat dhuha secara umum sama dengan sholat sunnah lainnya. Tidak ada bacaan khusus yang wajib dibaca, tetapi memang ada beberapa surah yang dianjurkan.

    Biasanya, Surah Asy-Syams dibaca setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama, dan Surah Ad-Dhuha dibaca pada rakaat kedua. Bisa juga sebaliknya, atau diganti dengan Surah Al-Insyirah. Meski begitu, membaca surah lain tetap diperbolehkan sesuai dengan kemampuan masing-masing orang yang sholat.

    Jadi, tidak membaca Surah Ad-Dhuha saat sholat dhuha tidak membuat sholat menjadi tidak sah. Yang penting adalah tetap membaca surah apa pun dari Al-Qur’an setelah Al-Fatihah.

    Tata Cara Sholat Dhuha

    Mengutip buku Keberkahan Sholat Dhuha, Raih Rezeki Sepanjang Hari oleh Ustadz Arif Rahman, berikut ini urutan pelaksanaan sholat dhuha dua rakaat:

    1. Niat dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Bacaan niat sholat dhuha:

    اُصَلِّى سُنَّةَ الضَّحٰى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً ِللهِ تَعَالَى

    Arab-latin: Ushalli sunnatadh dhuhaa rak’ataini mustaqbilal qiblati adaan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat sholat dhuha dua rakaat, karena Allah ta’ala.”

    2. Membaca doa iftitah.
    3. Membaca surah Al-Fatihah.
    4. Membaca surah dari Al-Qur’an. Disarankan membaca Asy-Syams pada rakaat pertama dan Ad-Dhuha pada rakaat kedua, tapi boleh diganti dengan surah lainnya.
    5. Ruku’ dan membaca tasbih.
    6. I’tidal.
    7. Sujud pertama dan membaca tasbih.
    8. Duduk di antara dua sujud dan membaca bacaannya.
    9. Sujud kedua dan membaca tasbih.
    10. Berdiri untuk rakaat kedua dan mengulang langkah-langkah sebelumnya.
    11. Setelah sujud terakhir, duduk tasyahud dan diakhiri dengan salam.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sambut HUT RI ke-80, Ustaz Fahmi Salim Luncurkan Buku “Petunjuk Manusia Pilihan”



    Jakarta

    Dalam rangka menyambut hari raya kemerdekaan Indonesia ke-80 tahun, Al Fahmu Institute menggelar acara peluncuran dan bedah buku terbaru yang berjudul Petunjuk Manusia Pilihan: Jalan Indonesia Mengakhiri Kegelapan karya Ustaz Fahmi Salim. Acara yang berlangsung di Perpustakaan Nasional RI, Jumat (15/8/2025) kemarin itu menghadirkan sejumlah pemikir dan tokoh bangsa lintas bidang.

    Beberapa pakar tafsir Al-Qur’an yang hadir antara lain Dr KH Amir Faisol Fath, pengamat politik kebangsaan Dr Toni Rosyid, budayawan Neno Warisman, serta anggota DPR Dr Ahmad Heryawan. Pemikir nasional Rocky Gerung juga turut serta dalam diskusi. Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon menyampaikan sambutan pengantar. Dukungan apresiatif datang pula melalui video dari Prof Abdul Mu’ti (Mendikdasmen RI), Prof Atip Latipul Hayat (Wamendikdasmen), Ustadz Abdul Somad, Ustadz Bachtiar Nasir, Ustadz Zaitun Rasmin, dan Anies Baswedan.


    Dalam keterangan yang diterima detikHikmah pada Sabtu (16/8/2025), acara tersebut menjadi ruang refleksi akan makna kemerdekaan. Terlebih, kisah para nabi menghadirkan kompas moral dan arah peradaban dalam menghadapi tantangan zaman mulai dari badai global, krisis moral, serta ancaman perpecahan.

    Buku Petunjuk Manusia Pilihan berisi tentang 33 kisah nabi dan rasul serta dua refleksi tentang menghadapi kekuasaan tiran, bukan sebagai nostalgia, tetapi sebagai peta jalan untuk menyalakan obor perubahan di negeri ini. Inilah bahan bakar moral yang harus kita suntikkan ke dalam jiwa bangsa, agar kemerdekaan yang kita rayakan tidak hanya menjadi peringatan rutin, tetapi pernyataan tegas bahwa kita siap menjadi bangsa berkarakter dan berdaulat sepenuhnya.

    Indonesia tidak membutuhkan sekadar pemimpin yang populer dan hidup dari pencitraan, melainkan sosok dengan jiwa kenabian yang tegas seperti Nabi Ibrahim AS, visi seperti Nabi Yusuf AS, keberanian seperti Nabi Musa AS serta kebijaksanaan seperti Nabi Muhammad SAW yang mampu menegakkan peradaban.

    Kisah Nabi Ibrahim AS mengajarkan lembut hati kepada ayah, tetapi teguh melawan berhala. Sementara Nabi Nuh AS menunjukkan kesabaran dakwah ratusan tahun, meski putranya menolak iman. Nabi Musa AS mencontohkan keberanian melawan tirani meski dihadapkan pada kekuatan absolut Fir’aun. Semua ini menjadi potret kepemimpinan yang memadukan empati, visi, dan keberanian, tiga unsur yang sangat dibutuhkan Indonesia saat ini.

    Sejarah para nabi merupakan sejarah perlawanan terhadap ketidakadilan. Al-Qur’an tidak sekadar menceritakan kemenangan akhir, tetapi juga menggambarkan jalan terjal, pengkhianatan, ketakutan, dan pengorbanan yang harus dilalui. Visi ini dipertegas para ulama seperti al-Kawākibī yang memaparkan strategi menghadapi tirani: membangkitkan kesadaran, mengikis ketakutan, dan menanamkan keyakinan bahwa kebenaran tidak akan dikalahkan oleh kekuatan batil.

    Bangsa yang ingin bertahan bukan hanya perlu pemimpin yang pandai berjanji, tetapi pemimpin yang siap membayar harga kebenaran sebagaimana para nabi membayar perjuangan mereka dengan nyawa, kesepian, bahkan pengasingan.

    Kisah Nabi Yusuf AS mengajarkan kepemimpinan yang membebaskan rakyat dari krisis pangan dengan visi jangka panjang. Kisah Nabi Sulaiman AS mengajarkan kepemimpinan yang memadukan kekuatan militer dan diplomasi. Kisah Nabi Muhammad SAW mengajarkan membangun peradaban dari nol, dimulai dari pembentukan karakter sahabat satu per satu.

    Bangsa yang besar tak hanya merdeka di atas kertas, melinkn juga bangsa yang berjiwa merdeka, berkarakter kuat, dan dipimpin oleh orang-orang yang takut hanya kepada Allah.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com