Tag: wanita

  • MasyaAllah, 5 Keistimewaan Wanita Hamil dalam Islam


    Jakarta

    Tugas wanita sebagai seorang ibu adalah melahirkan dan mendidik anak. Berkat seorang ibu, akan terbentuk rumah tangga yang tentram dan juga bangsa yang besar.

    Melahirkan adalah kebahagiaan tersendiri bagi seorang muslimah, karena wanita yang hamil dalam Islam mendapat kemuliaan di hadapan Allah SWT. Selain itu, Allah SWT juga akan melimpahkan kebaikan kepada wanita yang mengandung dengan penuh kesabaran.

    Karena proses kehamilan yang dialami seorang ibu tidaklah mudah. Bahkan, ia harus berjuang dengan nyawanya ketika melahirkan anaknya.


    Allah menyebutkan dalam surat Al-Ahqaf ayat 15 yang artinya:

    وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

    Artinya: “Kami perintahkan kepadamu supaya berbuat baik kepada dua orang, yakni ibu dan bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya, maka dia akan mendapat pahala yang setimpal.” (QS. Al Ahqaf: 15)

    Keistimewaan Wanita Hamil

    Keistimewaan atau kebaikan akan diperoleh wanita yang sedang mengandung. Mengutip buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu oleh Ustadzah Umi A. Khalil, berikut ini mengenai keistimewaan yang dijanjikan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada muslimah yang mengandung:

    1. Malaikat Beristighfar

    Ketika seorang wanita salehah tengah mengandung janin di dalam rahimnya, maka malaikat akan beristighfar untuknya. Allah SWT juga memberikan baginya setiap hari dengan 1000 kebaikan dan menghapus 1000 kejahatan darinya.

    2. Shalatnya Lebih Utama

    Ibadah yang dilakukan seorang muslimah yang tengah hamil diberikan ganjaran luar biasa oleh Allah SWT. Rasulullah SAW mengatakan bahwa dia, rakaat salatnya wanita hamil jauh lebih baik dibandingkan dengan 80 rakaat salatnya wanita yang tidak hamil.

    Keistimewaan tersebut diberikan karena wanita yang mengandung membawa janin dalam perutnya. Tentu saja janin ikut serta dengan ibunya menunaikan salat, mendengarkan bacaan-bacaan salat, serta ikut sujud dengan ibu untuk beribadah kepada Allah SWT serta selalu dalam perlindungan-Nya.

    3. Memperoleh Pahala Berlipat

    Wanita yang mengandung juga mendapat pahala seperti orang yang puasa saat siang serta ibadah di malam hari. Hal ini terjadi karena seorang muslimah yang sedang hamil selalu membawa amanah Allah SWT.

    4. Mati Syahid

    Salah satu keistimewaan wanita yang mengandung adalah ketika ia meninggal sewaktu melahirkan, maka ia dianggap mati syahid. Rasullah SAW bersabda yang artinya:

    Mati syahid ada 7 jenis selain gugur di jalan Allah: korban meninggal karena wabah tha’un adalah syahid, korban meninggal karena sakit perut juga syahid, korban tenggelam juga syahid, korban meninggal tertimpa reruntuhan juga syahid, korban meninggal karena radang selaput dada juga syahid, korban meninggal terbakar juga syahid, dan wanita meninggal karena hamil adalah syahid.,” (H.R. Nasa`i).

    Allah SWT memberikan jaminan kepada wanita hamil yang meninggal dunia dalam masa kehamilannya. Jaminan itu adalah memperoleh surga sebagaimana yang dijanjikan Allah SWT bagi para laki-laki yang mati syahid di medan perang yang berjihad di jalan Allah SWT.

    5. Berjihad di Jalan Allah

    Berjihad di jalan Allah SWT tidak hanya dilakukan seorang pria di Medan perang. Namun, ketika seorang wanita yang mengandung mulai merasa sakit hendak melahirkan, maka Allah SWT mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad di jalan Allah SWT.

    Demikian penjelasan mengenai keistimewaan wanita hamil dalam Islam. Sebagai wanita muslimah yang sedang mengandung janganlah takut dan resah sebab Allah SWT telah menjanjikan pahala yang berlipat bagimu.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i


    Jakarta

    Masa nifas termasuk perkara yang penting dalam Islam karena berkaitan dengan hukum pelaksanaan ibadah lainnya. Para ulama mazhab telah menjelaskan tentang hal ini tak terkecuali mazhab Syafi’i.

    Dikutip dari Fiqh Al-‘Ibadat, ‘Ilmiyyan ‘Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi’i Ma’a Mutammimat Tanasub Al-‘Ashr karya Alauddin Za’tari, nifas secara bahasa adalah melahirkan.

    Adapun menurut istilah, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Maksudnya, setelah melahirkan akan muncul segumpal darah atau seonggok daging. Darah yang keluar setelah selesai melahirkan tersebut dinamakan darah nifas.


    Lamanya Masa Nifas

    Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid menjelaskan, menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak ada batas minimal masa nifas, nifas bisa berlangsung sesaat. Adapun terkait batas maksimalnya, para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat masa nifas kebanyakan berlangsung sampai 60 hari.

    Pada umumnya masa nifas berlangsung selama 40 hari dan maksimal berlangsung selama 60 hari. Hal ini bersandar pada hadits yang bersumber dari Umm Salamah RA, ia menuturkan,

    “Pada masa Rasulullah SAW, wanita-wanita yang nifas itu duduk (tidak melakukan salat) selama empat puluh hari.” (HR Abu Dawud)

    Meski demikian, ada juga pendapat lain yang menyebut masa nifas berlangsung selama 11 hari, 20 hari, dan 30 hari.

    Perbedaan masa nifas ini terjadi karena pengalaman nifas setiap wanita itu berbeda-beda. Kondisi demikian tidak bisa dihitung oleh petunjuk hadits sebagaimana petunjuk untuk menentukan masa haid dan masa suci. Demikian seperti dijelaskan dalam Kitab Fikih Shalat 4 Mazhab karya A.R. Shohibul Ulum.

    Larangan ketika Masa Nifas

    Terdapat delapan larangan yang hukumnya haram dilakukan ketika sedang masa nifas. Imam Syafi’i telah menjelaskan larangan tersebut seperti yang terdapat dalam sumber buku sebelumnya, yaitu:

    1. Salat

    Seorang ibu yang sedang masa nifas haram melakukan salat fardhu atau sunnah, salat jenazah, sujud syukur, dan sujud tilawah. Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah seorang wanita jika haid itu tidak salat dan tidak puasa?” (HR Bukhari)

    2. Berpuasa

    Selain salat, seorang ibu yang sedang masa nifas juga diharamkan untuk berpuasa, namun wajib mengganti puasanya jika masa nifas telah selesai.

    Dari Mu’adzah RA, ia menuturkan, “Aku pernah bertanya kepada Aisyah RA: ‘Ada apa dengan seorang wanita yang sedang haid? Mengapa ia wajib mengganti puasanya dan tidak wajib mengganti salatnya?’ Ia menjawab, ‘Kami pernah mengalami hal itu di zaman Rasulullah SAW. Lalu, kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.’” (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Membaca Al-Qur’an

    Seorang ibu yang sedang masa nifas dilarang membaca Al-Qur’an sehingga didengar oleh diri sendiri. Namun, tidak ada larangan jika hanya membaca Al-Qur’an dalam hati atau melihat mushaf, atau menggerakkan lisannya atau berbisik yang tidak sampai terdengar oleh dirinya sendiri.

    Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan yang sedang haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun.” (HR At Tirmidzi)

    4. Menyentuh Mushaf

    Diharamkan untuk menyentuh dan membawa mushaf meskipun menyentuhnya dengan benda pelindung. Namun jika seorang yang dalam masa nifas khawatir jika mushaf akan terbakar jika dibiarkan atau terkena najis, maka hukumnya wajib untuk membawanya ke tempat yang aman.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Waqiah ayat 79,

    لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ ٧٩

    Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”

    5. Berdiam Diri di Masjid dan Bolak-balik Melewatinya

    Berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Aisyah RA, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud)

    Namun jika lewat di masjid untuk suatu keperluan maka hukumnya boleh, sedangkan makruh jika melewati masjid tanpa ada keperluan dengan syarat bahwa tidak akan mengotorinya.

    6. Tawaf

    Kedudukan tawaf sama dengan salat. Maka ketika sedang masa nifas, seorang ibu tidak boleh melakukan tawaf. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tentukan atas anak perempuan Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji. Hanya saja kamu tidak boleh tawaf di Ka’bah, sampai kamu suci.” (HR Bukhari)

    7. Bersetubuh

    Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menggauli istri yang sedang haid, atau dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkannya, maka sungguh ia telah kufur pada apa yang Allah turunkan kepada Muhammad.” (HR At Tirmidzi)

    8. Bercumbu pada Bagian antara Pusar dan Lutut

    Wanita nifas juga dilarang bersenang-senang atau mencumbui pada bagian antara pusar dan lutut dengan persetubuhan atau lainnya. Hal tersebut haram dilakukan oleh ibu atau suami ketika masa nifas karena meskipun bersenang-senang tanpa syahwat tetap akan mendorong pada persetubuhan. Namun halal hukumnya jika bersenang-senang atau mencumbui istri pada bagian di luar antara pusar dan lutut.

    Hukum yang mendasari larangan ketika nifas ini sama dengan hukum haid.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita Muslim, Boleh atau Haram?


    Jakarta

    Parfum merupakan wewangian yang dipakai di baju atau beberapa bagian tubuh tertentu. Dalam Islam, penggunaan parfum bagi wanita ada batasannya.

    Bukan berarti wanita tidak diperkenankan memakai parfum, hanya saja ada aturan yang harus diperhatikan. Menurut buku Kala Kanjeng Nabi Menangis Menyaksikan Wanita Diazab susunan El-Hosniah, wewangian termasuk ke dalam kategori aurat.

    Meski bukan anggota tubuh, jika wewangian digunakan secara berlebih dan di luar batas maka akan merangsang syahwat lelaki yang mencium baunya. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:


    “Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya,” (HR Nasa’i)

    Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita

    Wanita dan pria memiliki aturan yang berbeda terkait pemakaian wewangian. Apabila wanita menggunakan parfum secara berlebihan dengan bau tajam, maka haram hukumnya.

    Dijelaskan dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? karya Syauqi Abdillah Zein, hukum penggunaan parfum sendiri ialah sunnah sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi:

    “Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah,” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

    Meski dianjurkan, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Hal ini bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wangi tersebut.

    Selain itu, maksud dari larangan penggunaan parfum berlebihan karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tabarruj. Arti dari tabarruj adalah memperlihatkan sesuatu yang wajib disembunyikan sekalipun tidak bermaksud untuk bersolek.

    Secara sederhana, makna tabarruj adalah berhias secara berlebihan sehingga mengundang syahwat lawan jenis.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa Islam mengizinkan wanita muslim untuk menggunakan parfum atau wewangian dengan syarat tidak berlebihan dan aromanya lembut. Sementara, jika pemakaian parfum itu dapat membangkitkan gairah lawan jenis yang mencium aromanya, maka hukumnya berubah menjadi haram.

    Keharaman wewangian mutlak bagi wanita muslim, terutama ketika berada di luar rumah. Wallahualam.

    (aeb/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Peran Wanita dalam Proses Penyusunan Al-Qur’an Pertama Kali



    Jakarta

    Salah satu istri Rasulullah SAW disebut memegang peranan penting dalam penyusunan dan kodifikasi Al-Qur’an yang dapat dibaca muslim saat ini. Hal ini disebut dalam salah satu jurnal penelitian dari seorang profesor di Claremont Graduate University, Ruqayya Khan.

    Jurnal penelitian tersebut bersumber dari Journal of the American Academy of Religion Volume 82, Nomor 1 yang terbit pada Maret 2014. Jurnal dengan 43 halaman ini diterbitkan oleh Oxford University Press.

    Menurut Khan dalam Medievalist, informasi mengenai periode awal Islam cenderung terlalu berfokus pada kaum pria yang menjadi pengikut Rasulullah SAW. Padahal, sejarawan menemukan beberapa wanita yang mengambil peran penting pada era tersebut seperti, penyusunan dan kodifikasi Al-Qur’an.

    Melalui penelitiannya yang berjudul “Did a Woman Edit the Qur’an? Hafsa’s Famed Codex“, Khan menyebut Hafsah RA memegang peranan tersebut. Dia adalah putri dari salah satu sahabat nabi, Umar bin Khattab RA.


    Hafsah binti Umar RA merupakan istri ke-4 Rasulullah SAW. Keduanya menikah pada sekitar tahun 625 M atau tahun ke-3 Hijriah.

    Pernikahan ini bertujuan untuk mengikatkan tali persaudaraan antara Rasulullah SAW dengan Umar bin Khattab RA. Hal ini juga ditujukan sebagai penghormatan, kesejatian, dan simbol kekuatan.

    Di antara para istri Rasulullah SAW hanya Hafsah RA saja yang pandai membaca dan menulis. Karena kecerdasannya pula, Hafsah RA bahkan pernah menantang Rasulullah SAW terkait relevansi dalam ayat-ayat Al-Qur’an.

    Berkaitan dengan itu, Hafsah RA mulai mengambil perannya dalam membuat salinan Al-Qur’an pada masa Rasulullah SAW hidup. Khan kemudian meneliti bagaimana Al-Qur’an mulai dibukukan menjadi dokumen tertulis pada pertengahan abad ketujuh.

    Menurut Khan, setidaknya ada dua hadits utama yang menjelaskan bagaimana ayat-ayat Al-Qur’an yang sebagian besar ditransmisikan secara lisan di kalangan muslim saat itu, kemudian dikodifikasi menjadi versi tertulis.

    Khan kemudian mengutip sumber dari Abdullah Ibn Wahb RA dan menggabungkan sumber dari ‘Urwa bin al-Zubair, seorang ahli hukum Madinah yang terkenal dan pelopor dalam penulisan sejarah. Hasilnya, Khan menemukan bahwan Hafsah RA memang sosok wanita yang digambarkan sebagai sosok yang pandai membaca, membaca, menulis, dan menyusun surat-surat Al-Qur’an agar runut.

    “Rasulullah SAW juga dikisahkan pernah mengajarkan Al-Qur’an pada Hafṣah serta menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an untuknya,” tulis Khan.

    Untuk itulah, ayahnya, Umar bin Khattab RA, mempercayakan Hafsah RA sebagai sosok penyusun Al-Qur’an baik dalam bentuk lisan dan tulisan. Umar bin Khattab RA bahkan kerap mencari Hafsah RA dalam memilah bacaan ayat-ayat Al-Qur’an yang benar di tengah banyaknya bacaan yang keliru pada masa itu.

    Salah satunya yang pernah dilakukan Umar bin Khattab RA saat mencari kebenaran untuk potongan ayat dari surah Al Bayyinah ayat 1. “Jadi Umar bin Khaṭṭab datang ke Hafṣah, (membawa bersamanya secarik) kulit (adīm). Dia berkata: Ketika Rasulullah datang kepadamu, mintalah dia untuk mengajarimu (potongan surah Al Bayyinah ayat 1). Dan katakan padanya untuk menuliskannya untukmu di (potongan) kulit ini,”

    “Dia melakukan (ini), dan dia (yakni, Muhammad) menulisnya untuknya. Bacaan ini menjadi umum dan tersebar luas (‘āmma).” bunyi tulisan dari Khan.

    Riwayat hadits lainnya menjelaskan, pada masa pemerintahan khalifah pertama, Abu Bakar RA, ia dan Umar memutuskan untuk menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an dalam bentuk dokumen tertulis setelah kematian sejumlah besar para penghafal Al-Qur’an.

    Naskah tersebut kemudian dipegang pertama kalinya oleh Abu Bakar RA. Kemudian, naskah Al-Qur’an itu diserahkan pada Umar RA, hingga akhirnya disimpan oleh Hafsah RA sendiri setelah ayahnya wafat.

    Hingga sekitar tahun 650-an M, Ustman bin Affan RA yang menjabat sebagai khalifah selanjutnya pun mengirim utusan pada Hafsah RA. Utsman RA berencana untuk menyusun ayat-ayat Al-Qur’an dalam bentuk kitab utuh seperti yang kita kenal sekarang.

    “Kirimkan kami lembaran (ṣuḥuf) agar kami dapat menyalinnya menjadi mushaf dan kemudian kami akan mengembalikannya kepadamu,” demikian isi pesan dari Utsman RA kepada Hafsah.

    Menurut Khan, hal ini menunjukkan bahwa Hafsah RA adalah sosok yang hati-hati dalam menjaga lembaran-lembaran Al-Qur’an yang dimilikinya. Selain itu, hal ini menunjukkan Hafsah RA sebagai pemegang kunci dari penyusunan Al-Qur’an pada masa awal Islam.

    Menariknya, dalam riwayat lain dari Abdullah bin Wahb RA, Khan menemukan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang diminta oleh Utsman RA pada Hafsah RA justru dalam bentuk mushaf bukan suhuf. Berikut bunyinya,

    “Utsman mengirim pesan pada Hafsah agar mengirimkan (mushaf) padanya. Hafsah berkata, ‘Dengan syarat dikembalikan lagi padaku. Utsman pun mengiyakan.”

    Untuk itulah, setelah menyusun isi Al-Qur’an, Anuwar Ismail dalam buku 10 Wanita Kesayangan Nabi, Hafsah RA kemudian mengambil peranan sebagai penjaga mushaf Al-Qur’an. Mushaf Al-Qur’an itu selalu dijaga dengan baik oleh Hafsah RA.

    Bahkan saat Gubernur Madinah saat itu, Marwan bin Hakam meminta mushaf tersebut diserahkan padanya, Hafsah RA menolak. Marwan diketahui harus menanti hingga Hafsah RA wafat pada 665 M untuk mengambil alih mushaf tersebut.

    Meski demikian, sebelum meninggal dunia, Hafsah RA sempat mewasiatkan mushaf pertama itu kepada Abdullah bin Umar RA seorang pemuda yang senantiasa meneladani Rasulullah SAW.

    (rah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Ciri-ciri Wanita Akhir Zaman yang Jadi Golongan Pengikut Dajjal


    Jakarta

    Dajjal adalah salah satu tanda kiamat yang disebut dalam hadits shahih. Dajjal dikatakan memiliki banyak pengikut dalam kesesatan, salah satunya wanita akhir zaman.

    Munculnya Dajjal sebagai tanda kiamat ini disebutkan dalam riwayat yang berasal dari Hudzaifah bin Usaid, sebagaimana dinukil dari kitab Nihayatul ‘Alam karya Muhammad al-‘Areifi. Hudzaifah menuturkan, pada suatu hari Nabi SAW menemui para sahabat ketika mereka sedang berbincang-bincang.

    Rasulullah SAW lalu bertanya, “Apa yang sedang kalian perbincangkan?” Mereka menjawab, “Kami sedang memperbincangkan hari kiamat. Nabi Muhammad pun bersabda,


    “Sesungguhnya kiamat belum akan terjadi sampai kalian melihat sepuluh tanda: kemunculan kabut, keluarnya Dajjal, keluarnya binatang melata, terbitnya matahari dari barat, turunnya Isa bin Maryam AS, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, amblasnya bumi di tiga tempat, yaitu di timur, di barat, dan di Jazirah Arab. Lalu, yang terakhir api yang keluar dari Yaman yang akan menggiring manusia ke Padang Mahsyar.” (HR Muslim. Hadits ini juga termuat dalam Musnad Ahmad dan Sunan Al-Arba’ah)

    Sosok Dajjal digambarkan sebagai pemuda berambut keriting dan matanya buta sebelah. Ia akan membuat fitnah dan huru-hara di tengah-tengah umat manusia. Rasulullah SAW bersabda,

    إِنَّهُ شَابٌّ قَطَطٌ عَيْنُهُ قَائِمَةٌ كَأَنِّي أُشَبِّهُهُ بِعَبْدِ الْعُزَّى بْنِ قَطَنٍ فَمَنْ رَآهُ مِنْكُمْ فَلْيَقْرَأْ عَلَيْهِ فَوَاتِحَ سُورَةِ الْكَهْفِ إِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ خَلَّةٍ بَيْنَ الشَّامِ وَالْعِرَاقِ فَعَاثَ يَمِينًا وَعَاثَ شِمَالًا يَا عِبَادَ اللَّهِ اثْبُتُوا

    Artinya: “Dajjal adalah pemuda yang berambut keriting, matanya buta (sebelah kanan), aku cenderung menyerupakannya dengan Abdul Uzza bin Qathan. Barang siapa di antara kalian menjumpainya, maka bacakanlah kepadanya permulaan surat Al Kahfi. Sesungguhnya, Dajjal akan muncul di tempat sepi antara Syam dan Iraq. Lalu, dia merusak ke kanan dan ke kiri. Wahai hamba-hamba Allah, teguhkanlah pendirian kalian!” (HR Muslim)

    6 Golongan Pengikut Dajjal

    Dajjal mempunyai pengikut yang terdiri dari beberapa golongan. Setidaknya ada enam kelompok besar Dajjal yang tersebar di muka bumi. Di antaranya Yahudi, setan dan jin, orang dengan perilaku seks menyimpang, orang yang bermaksiat, wanita akhir zaman, dan kelompok khawarij (mudah mengkafirkan orang).

    Dikatakan dalam buku Armageddon: Peperangan Akhir Zaman Menurut Al-Qur’an, Hadits, Taurat dan Injil karya Wisnu Sasongko, golongan pengikut Dajjal paling banyak berasal dari Yahudi dan wanita. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Mayoritas pengikut Dajjal adalah Yahudi dan wanita.” (HR Ahmad)

    Ciri-ciri Wanita Pengikut Dajjal

    Ciri-ciri wanita akhir zaman yang jadi pengikut Dajjal adalah mereka yang keimanannya paling lemah. Dalam Asyrath As-Sa’ah Al-‘Alamat Al-Kubra karya Mahir Ahmad Ash-Shufiy dikatakan, sampai-sampai seorang pria menahan ibunya, putrinya, saudarinya, dan bibinya karena khawatir mereka akan menemui Dajjal.

    Hal itu dikatakan dalam hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda,

    يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ

    Artinya: “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke istrinya, ibunya, putrinya, dan saudarinya, dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal.” (HR Ahmad)

    Wanita yang keimanannya lemah akan lalai dari menyembah Allah SWT. Mereka akan tenggelam dalam kesenangan dunia, sebagaimana dijelaskan dalam buku Utusan Terakhir dan Fitnah Dajjal karya Ridwan Abdullah Sani.

    Naudzubillahi min dzalik.

    Saksikan juga: Menuju Jumat Curhat di detik Pagi bersama Brigjen Indarto

    [Gambas:Video 20detik]

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Perempuan Jadi Penghuni Neraka Terbanyak? Ini Penjelasannya



    Yogyakarta

    Setiap manusia akan melalui hari perhitungan amal untuk menentukan penghuni surga atau neraka. Dalam hadits disebutkan bahwa banyak perempuan akan menjadi penghuni neraka, benarkah?

    Setelah hari kiamat tiba, akan ada hari perhitungan amal manusia. Dimana pada hari itu semua amal akan ditimbang, dan menjadi penentuan mendapatkan surga atau neraka.

    Menurut buku Siapa Penghuni Surga dan Siapa Penghuni Neraka karya Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi bahwa surga yaitu ganjaran yang berupa kenikmatan abadi yang tidak akan habis. Sedangkan neraka yaitu pembalasan berupa azab, di mana manusia dan batu yang menjadi bahan bakar api dan para penghuni kekal di dalamnya.


    Namun, bukan rahasia umum jika perempuan adalah makhluk Allah SWT yang menjadi penghuni neraka terbanyak.

    Dalil tentang Perempuan Adalah Penghuni Neraka Terbanyak

    Dikutip dari sumber buku yang sama, dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda
    “Aku melihat ke dalam surga, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah fuqara’ (orang-orang fakir). Dan aku melihat ke dalam neraka, maka aku menyaksikan kebanyakan penghuninya adalah wanita.”

    Dikutip dari buku Neraka Kengerian dan Siksaannya karya Mahir Ahmad Ash-Shufiy bahwa dalam khotbah sholat gerhana Rasulullah SAW bersabda dalam HR. Bukhari dan Muslim:
    “Aku melihat neraka dan aku melihat penghuninya kebanyakan dari kaum perempuan.”

    Rasulullah SAW juga bersabda dalam HR. Bukhari dan Muslim:
    “Aku berdiri di pintu neraka, ternyata kebanyakan orang yang masuk ke dalamnya adalah perempuan.”

    Penyebab Perempuan menjadi Penghuni Neraka Terbanyak

    Disebutkan dalam buku Wanita-Wanita Penghuni Neraka oleh Dr. ‘Abdul Muiz Khothob bahwa perempuan menjadi penghuni neraka terbanyak karena dosa-dosa dan pelanggaran yang diperbuatnya selama hidup.

    – Mempertontonkan kecantikannya

    Dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 33, bahwa Allah SWT melarang perempuan dilarang mempertontonkan kecantikannya

    وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ ٣٣

    Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

    – Mencukur rambutnya

    Dijelaskan dalam potongan surat al-Baqarah ayat 196 bahwa Allah melarang perempuan mencukur rambutnya. Dalam Islam, perempuan yang mencukur rambutnya menyerupai laki-laki dianggap sebagai perbuatan memburukkan ciptaan Allah SWT.

    Artinya “Janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempatnya.”

    – Menyambung rambutnya

    Selain mencukur rambut, Allah juga melarang perempuan untuk menyambung rambutnya, seperti firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 117-120

    اِنْ يَّدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖٓ اِلَّآ اِنٰثًاۚ وَاِنْ يَّدْعُوْنَ اِلَّا شَيْطٰنًا مَّرِيْدًاۙ ١١٧

    لَّعَنَهُ اللّٰهُ ۘ وَقَالَ لَاَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًاۙ ١١٨

    وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا ١١٩

    يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيْهِمْۗ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطٰنُ اِلَّا غُرُوْرًا ١٢٠

    Artinya: “Mereka tidak menyembah selain Dia, kecuali berhala dan mereka juga tidak menyembah, kecuali setan yang durhaka. Allah melaknatnya. Dia (setan) berkata, “Aku benar-benar akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu. Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata. (Setan) memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong mereka. Padahal, setan tidak menjanjikan kepada mereka, kecuali tipuan belaka.”

    Dan masih banyak lagi hal-hal yang menyebabkan perempuan banyak yang masuk ke neraka karena ulah mereka sendiri.

    Semoga kita menjadi perempuan muslim yang dijauhkan Allah SWT dari neraka-Nya. Aamiin…

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Buka Tutup Cadar bagi Wanita, Apakah Berdosa?



    Jakarta

    Hukum buka tutup cadar bagi muslimah seringkali menjadi pertanyaan dan perkara yang diperdebatkan. Cadar atau niqab adalah penutup kepala atau muka bagi perempuan.

    Wajib tidaknya memakai cadar sebenarnya tidak bisa lepas dari bahasan terkait batasan aurat perempuan, terutama kewajiban menutup wajah. Para ulama juga memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum memakai cadar.

    Lantas, seperti apa hukum buka tutup cadar bagi muslimah? Sebelum memahami hukumnya, berikut ini penjelasan dari batasan aurat bagi perempuan.


    Batasan Aurat bagi Perempuan

    Batasan aurat bagi perempuan salah satunya bersandar pada dalil Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:

    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

    Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS An-Nur: 31).

    Dijelaskan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu’man, ayat tersebut menegaskan kewajiban perempuan untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa tampak.

    Disebutkan pula dalam ayat tersebut bahwa hendaknya perempuan menutupkan kain kerudung ke dadanya. Namun, tidak ada satupun kata yang menyebutkan perintah menutup wajah bagi perempuan.

    Jumhur ulama juga mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan perempuan bukan termasuk aurat, sebagaimana diterangkan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika Imam Ibnu Katsir menafsirkan makna ayat “…kecuali, yang biasa terlihat…”

    Oleh sebab itu, aurat perempuan dapat dipahami sebagai seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

    Hukum Buka Tutup Cadar bagi Muslimah

    Hukum buka lalu menutup cadar bagi muslimah dapat dipahami dari hukum mengenakan cadar. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait penggunaan cadar,

    Mengutip dari buku Ahlussunnah wal Jamaah karya A. Fatih Syuhud, cadar atau niqab dimaknai sebagai tradisi, bukan syar’i karena tidak didukung oleh dalil qat’i dari Al-Qur’an dan sunnah. Mayoritas ulama Salafus Salih pun turut mendukung pendapat ini.

    Pengikut mazhab Maliki bahwa menyatakan hukum niqab bagi perempuan bisa menjadi kategori hukum makruh. Terlebih apabila niqab atau cadar dijadikan sebagai permasalahan yang menyebabkan umat Islam menjadi terpecah belah atau menganggap niqab sebagai syiar untuk mengklaim bahwa penggunanya lebih kuat agamanya dan kuat ibadahnya.

    Mengutip dari NU Online, ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah. Sedangkan menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i memakai cadar hukumnya sunnah, bahkan sebagian ulama menghukuminya wajib.

    Dengan demikian, adanya perbedaan pandangan mengenai hukum menutup cadar seharusnya membuat umat muslim menjadi semakin toleran dan tidak mudah menyalahkan kelompok lain yang berbeda pandangan.

    Hukum buka tutup cadar bergantung pada keyakinan dan pendapat yang dipilihnya. Apabila seorang muslimah meyakini bahwa cadar tidak wajib dikenakan, maka ia boleh melepasnya.

    Sebaliknya, jika seseorang telah meyakini bahwa menutup wajah dengan cadar termasuk kewajiban, maka ia tidak boleh untuk kadang-kadang melepasnya.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum membuka atau menutup cadar bagi muslimah tidak berdosa. Yang berdosa adalah ketika wanita muslim tidak mengenakan jilbab atau tidak menutup auratnya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Kurban untuk Wanita, Apakah Sama dengan Laki-laki?


    Jakarta

    Syarat kurban untuk wanita sama dengan laki-laki. Sejumlah riwayat juga menjelaskan mengenai boleh tidaknya seorang wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri.

    Diterangkan dalam buku Perbandingan Mazhab Fiqh: Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab karya H. Syaikhu dan Norwili, syarat kurban adalah beragama Islam dan mampu. Sumber lain menambahkan merdeka, baligh, dan berakal sebagai syarat kurban.

    Menurut mazhab Syafi’i mampu diartikan bahwa orang yang akan berkurban memiliki harta lebih yang cukup untuk membeli hewan kurban pada hari raya Idul Adha.


    Harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggung.

    Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqih ‘ala al-madzahib al-khamsah menjelaskan, para ulama mazhab sepakat kurban wajib bagi orang yang melakukan haji tamattu selain Makkah. Orang yang melakukan haji qiran juga diwajibkan berkurban.

    Syarat Hewan Kurban

    Masih dalam sumber yang sama, ada dua syarat hewan kurban yang harus dipenuhi umat Islam. Berikut di antaranya:

    1. Kurban itu harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, domba. Ini merupakan kesepakatan ulama.

    2. Binatang yang akan dijadikan kurban itu tidak cacat. Para ulama sepakat, tidak boleh berkurban dengan hewan yang buta sebelah matanya, pincang, sakit, dan belum cukup umur.

    Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat tentang binatang yang dikebiri, tidak mempunyai tandu, tidak mempunyai kuping atau hanya punya kuping kecil, atau ekornya putus.

    Sayyid al-Hakim dan Sayyid Al-Khui berpendapat, jika hewan memiliki satu dari hal-hal tersebut, maka tidak boleh untuk dikurbankan. Sementara pengarang kitab, Al-Mughni, mengatakan boleh sekalipun binatang tersebut memiliki salah satu dari hal-hal yang disebutkan di atas.

    Waktu Penyembelihan Kurban

    Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan tanggal 13 Dzulhijjah sampai terbenam matahari.

    Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan, menurut mazhab Syafi’i kurban dimulai dengan berlalunya waktu seukuran pelaksanaan yang standar dari dua rakaat salat dan dua khutbah Idul Adha, dan lebih utama ketika matahari beranjak naik hingga seukuran tombak yaitu waktu dimulainya salat Dhuha.

    Hal ini sebagaimana hadits dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari al-Barra bin Azib,

    أَوَّلُ مَا تَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي ثُمَّ نَرْجِعَ فَتَنْحَرَ

    Artinya: “Aktivitas pertama yang kami lakukan untuk memulai hari ini (Idul Adha) adalah melaksanakan shalat lalu pulang ke rumah dan setelah itu langsung menyembelih kurban.”

    Hukum Wanita Menyembelih Hewan Kurban

    Mengutip dari Ensiklopedia Hadis Sahih karya Muhamad Shidiq Hasan Khan menjelaskan mengenai hadits yang membahas wanita menyembelih hewan kurban. Di antaranya,

    عَنْ نَافِعِ : أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ لَمْ يَكُنْ يُضَرِّي عَمَّا فِي بَطْنِ الْمَرْأَةِ. أخرجه مالك

    Artinya: “Nafi’ melihat Abdullah bin Umar tidak menyembelih hewan sesembelihan untuk bayi yang berada dalam kandungan wanita,” (HR Malik).

    وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- نَحْرَ عَنْ آلِ مُحَمَّدٍ فِي حجة الوداع بَقَرَةً وَاحِدَةً

    Artinya: “Menurut Aisyah, pada Haji Wada Rasulullah SAW menyembelih satu ekor sapi untuk keluarga besar Nabi Muhammad SAW.” (HR Abu Daud).

    Para istri Rasulullah SAW juga termasuk dalam kelompok keluarga beliau. Rasulullah juga menyembelih seekor sapi untuk para istrinya.

    وَعَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ أَمَرَ بَنَاتِهِ أَنْ يُضَحِيْنَ بِأَيْدِيهِنَّ وَوَضْع القَدَم عَلَى صَفْحَةِ الذُّبيحة ، والتكبيرِ وَالتَّسْمِيَةِ عِندَ الذَّبْحِ . أخرجه رزين وعلقه البخاري

    Artinya: “Abu Musa Al-Asy’ari RA memerintahkan putri-putrinya untuk menyembelih: hewan sembelihan dengan tangan mereka sendiri, meletakkan telapak kaki di permukaan leher hewan sembelihan, bertakbir dan menyebut nama Allah pada saat menyembelih,” (HR Razin dan Al-Bukhari)

    Muhamad Shidiq Hasan Khan menjelaskan, hadits tersebut menunjukkan bahwa wanita boleh menyembelih hewan kurban.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kedudukan Wanita dalam Islam, Apakah Setara dengan Laki-Laki?


    Jakarta

    Islam memiliki pandangan tersendiri terhadap wanita. Kedudukan wanita dalam Islam ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits.

    Sebelum datangnya Islam, wanita dipandang sangat rendah oleh masyarakat jahiliah. Mengutip dari artikel Peran Perempuan dalam Islam karya Agustin Hanapi yang dipublikasikan dalam Jurnal Gender Equality Vol 1 No 1 edisi Maret 2015, kehidupan wanita di masa jahiliah sangatlah menderita dan tidak memiliki kebebasan hidup.

    Dalam masyarakat Makkah di masa jahiliah, seorang ayah boleh saja membunuh anaknya apabila lahir seorang perempuan. Hal ini didasari oleh keyakinan masyarakat pada saat itu bahwa setiap anak perempuan yang lahir harus dibunuh, sebab dikhawatirkan akan menikah dengan orang asing atau orang yang berkedudukan sosial lebih rendah.


    Begitu Islam datang, wanita diberikan hak sepenuhnya, yakni dengan memberi warisan kepada wanita, memberikan kepemilikan penuh terhadap hartanya, serta tidak boleh pihak lain ikut campur kecuali setelah mendapat izin darinya.

    Seorang wanita juga memiliki kebebasan penuh dalam memilih pasangan hidupnya, bahkan walinya dilarang menikahkannya secara paksa. Maka dari itu, sebuah pernikahan seorang wanita tidak akan terlaksana apabila belum mendapat izin dan persetujuannya.

    Kedudukan Wanita dan Pria dalam Pandangan Islam

    Berdasarkan pandangan Islam, wanita dan pria memiliki kedudukan yang setara, bebas bertasaruf, bahkan satu sama lain saling melengkapi dan membutuhkan. Hal ini turut diterangkan dalam Al-Qur’an, sebagaimana termaktub dalam surah An-Nisa ayat 1, Allah SWT berfirman,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

    Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

    Disebutkan pula dalam buku Al-Islam oleh Said Hawwa, wanita juga memiliki tugas yang sama sebagaimana kaum laki-laki. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 35,

    إِنَّ ٱلْمُسْلِمِينَ وَٱلْمُسْلِمَٰتِ وَٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلْخَٰشِعِينَ وَٱلْخَٰشِعَٰتِ وَٱلْمُتَصَدِّقِينَ وَٱلْمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلْحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَٱلْحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرًا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

    Artinya: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

    Atas dasar ayat tersebut, Said Hawwa mengatakan, “Bisa jadi, seorang wanita lebih mulia dan lebih terhormat dibanding seorang laki-laki apabila memang di lebih bertakwa dan lebih baik.”

    Lebih lanjut dijelaskan, Islam memandang wanita memiliki hak untuk mendapatkan ilmu serta menekuni profesi sesuai kemampuannya. Hakikatnya, kedudukan wanita dan laki-laki ialah sama dari sisi kemanusiaan.

    Akan tetapi, konstruksi tubuh wanita dengan laki-laki jelas berbeda antara satu dengan yang lain sehingga tidak bisa ditukarkan. Hal ini telah dinyatakan dalam firman Allah SWT,

    فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّى وَضَعْتُهَآ أُنثَىٰ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ ٱلذَّكَرُ كَٱلْأُنثَىٰ ۖ وَإِنِّى سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّىٓ أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ

    Artinya: “Maka tatkala istri ‘Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk”. (QS Ali Imran: 36)

    Kedudukan Ibu Tiga Tingkat Lebih Mulia dibanding Ayah

    Kedudukan seorang wanita dalam hal ini yang sudah menjadi ibu, turut dijelaskan dalam sebuah hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, ia menceritakan,

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ

    Artinya: “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR Bukhari dan Muslim)

    Imam Al-Qurthubi dalam Kitab Tafsir-nya menjelaskan, hadits tersebut menunjukkan bahwa kecintaan dan kasih sayang seorang anak kepada ibu harus tiga kali lipat dibandingkan seorang ayah. Sebab, kata Imam Al-Qurthubi, seorang ibu harus melewati banyak kesulitan.

    Beberapa kesulitan seorang ibu sebagaimana dimaksud Imam Al-Qurthubi ini antara lain kesulitan saat mengandung, ketika melahirkan, dan kesulitan saat menyusui dan merawat anaknya. Hal ini hanya dialami seorang ibu.

    Tingginya kemuliaan ibu dan perintah untuk berbakti kepadanya turut disebutkan dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga bersabda,

    “Sesungguhnya Allah berwasiat tiga kali kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada ayah kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada kerabat yang paling dekat kemudian yang dekat.” (HR Ibnu Majah)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Wanita Haid Boleh Berdoa di Sepertiga Malam?


    Jakarta

    Haid adalah siklus rutin perempuan yang melarangnya untuk puasa, salat, dan thawaf. Namun, apakah wanita haid boleh berdoa di sepertiga malam?

    Salah satu waktu yang utama untuk memanjatkan doa adalah waktu sepertiga malam. Menurut hadits qudsi yang dikutip dari buku Hadis Qudsi Firman Allah yang Tak Tercantum Dalam Al-Qur’an oleh Kasimun. Rasulullah SAW bersabda,

    ٦٢ – حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الأَغَرُ وَأَبِي سَلَمَةَ بْن عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا – تَبَارَكَ وَتَعَالَى – كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا، حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ، فيقولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ؟ مَنْ يَسْأَلْنِي فَأُعْطِيَهُ؟ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَه؟


    Artinya: Abdul Aziz bin Abdullah, diceritakan oleh Malik, dari Ibnu Syihab, dari Abu Abdillah Al-Aghar dan Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah. bahwa Rasulullah bersabda, ‘Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia setiap malam ketika tinggal sepertiga malam yang terakhir. Kemudian Dia berfirman, “Siapa yang mau berdoa kepada-Ku maka Aku mengabulkannya! Siapa yang memohon kepada-Ku, maka Aku memberinya! Siapa yang memohon ampun kepada-Ku, maka Aku memberi ampunan kepadanya.” (HR Bukhari)

    Bolehkah Wanita Haid Berdoa di Sepertiga Malam?

    Wanita yang haid boleh berdoa di sepertiga malam. Wanita haid hanya dilarang melakukan tiga hal, yakni salat, puasa, dan thawaf, sebagaimana disebutkan oleh Ratu Aprilia Senja dalam buku Mencari Pahala di Saat Haid.

    Wanita yang sedang haid sangat dianjurkan untuk bangun di sepertiga malam untuk melakukan amalan-amalan yang dapat meraih pahala dan kemuliaan. Semua amalan boleh wanita haid kerjakan, termasuk menghafal Al-Qur’an, membaca Al-Qur’an, berzikir, dan berdoa kepada Allah SWT untuk meminta ampunan-Nya dan mensyukuri nikmat-Nya.

    Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pada waktu sepertiga malam inilah Allah SWT turun ke bumi dan mendengar doa dan permintaan hamba-hambanya yang bertakwa.

    Betapa sangat berharganya waktu akhir malam ini, sampai Rasulullah SAW bersabda, “Saat yang paling dekat bagi Allah dengan hamba-Nya adalah pada penghujung akhir malam. Maka, jika engkau bisa menjadi orang yang berzikir mengingat Allah pada saat itu, maka lakukanlah.” (HR Tirmidzi)

    Dengan demikian, wanita haid janganlah melewatkan malam-malam yang berharga yang dipenuhi dengan kemuliaan ini dengan hanya bermalas-malasan atau tidur. Sebaliknya, wanita yang sedang haid bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk tetap berzikir dan berdoa yang banyak kepada Allah SWT karena di waktu itulah tempat yang tepat untuk bermunajat kepada-Nya.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com