Tag Archives: wanprestasi

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 84,66 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol Juli 2025 sebesar Rp 84,66 triliun. Jumlah itu meningkat 22,01% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan sebelumnya Rp 69,39 triliun.

Data tersebut disajikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

Angka Rp 84,66 triliun tersebut juga meningkat dibandingkan dengan pembiayaan Juni 2025 yang hanya mencapai Rp 83,52 triliun. Selanjutnya, variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif terjaga di level 2,75%.


Agusman mengatakan, kondisi industri masih terkendali. Piutang perusahaan pembiayaan naik 1,79% YoY menjadi Rp 502,95 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,86% secara YoY.

“Di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan, tumbuh 1,79%year-on-year pada Juli 2025, menjadi Rp 502,95 triliun. Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86% YoY,” ujar Agusman melalui saluran telekonferensi, Kamis (4/9/2025).

Kemudian dari sisi risiko, kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,52% dan NPF net di 0,88%. Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dinilai sehat pada angka 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Mencermati situasi terkini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.

Di samping itu, OJK juga memantau perkembangan pembiayaan pada lembaga lain di sektor PVML, misalnya pembiayaan modal ventura per Juli mencapai Rp 16,40 triliun, dengan nilai aset Rp 27,15 triliun. Sedangkan lembaga keuangan mikro (LKM) menyalurkan pinjaman Rp 1,05 triliun dengan aset Rp 1,59 triliun.

(shc/ara)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

Siap-siap! Masyarakat Bisa Ngutang Pinjol Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Jika aturan ini berlaku, masyarakat nantinya dapat meminjam hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Pencairan dana hingga Rp10 miliar ini bisa ditawarkan asalkan perusahaan pinjol bisa memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha Sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan itu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Serta mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Rencana aturan baru batas pendanaan pinjol ini pun disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini rencananya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM yang kebutuhan pendanaannya rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” terang Entjik.

Dengan naiknya batas utang pinjol, kata Entjik, para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

“(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

Rencananya aturan ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Namun, belum bisa dipastikan kapan tepatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik.

Entjik juga menerangkan untuk memastikan utang pinjol dapat dikembalikan dengan baik, pemberi pinjaman nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalnya saja sertifikat tanah atau bangunan.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Namun, terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.

“Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya,” terangnya.

Pembahasan selengkapnya terkait aturan batas maksimal pinjaman online akan dikupas tuntas dalam program detikPagi edisi Selasa (16/7/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(vrs/vrs)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Utang Pinjol Warga RI Naik Terus, Tembus Rp 84,66 Triliun


Jakarta

Utang pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending warga Indonesia tembus Rp 84,66 triliun per Juli 2025. Jumlah itu meningkat 22,01% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan sebelumnya Rp 69,39 triliun.

Data tersebut disajikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

Berdasarkan data tersebut, nampak terjadi tren peningkatan pembiayaan pinjol dari waktu ke waktu. Pada Desember 2023, tercatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 59,64 triliun. Lalu pada Desember 2024, angkanya naik ke posisi Rp 77,02 triliun.


Pada Juli 2024, sempat terjadi penurunan di mana outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp 69,39 triliun. Lalu pada Juni 2025, angkanya naik cukup signifikan ke posisi Rp 83,52 triliun.

Hingga akhirnya pada Juli 2025 angkanya kembali naik Rp 84,66 triliun. Selain outstanding pembiayaan pinjol, tercatat variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif terjaga di level 2,75%.

Secara keseluruhan, Agusman mengatakan, kondisi industri masih terkendali. Piutang perusahaan pembiayaan naik 1,79% YoY menjadi Rp 502,95 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,86% secara YoY.

“Di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan, tumbuh 1,79%year-on-year pada Juli 2025, menjadi Rp 502,95 triliun. Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86% YoY,” ujar Agusman melalui saluran telekonferensi, Kamis (4/9/2025).

Kemudian dari sisi risiko, kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,52% dan NPF net di 0,88%. Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dinilai sehat pada angka 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Mencermati situasi terkini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.

Di samping itu, OJK juga memantau perkembangan pembiayaan pada lembaga lain di sektor PVML, misalnya pembiayaan modal ventura per Juli mencapai Rp 16,40 triliun, dengan nilai aset Rp 27,15 triliun. Sedangkan lembaga keuangan mikro (LKM) menyalurkan pinjaman Rp 1,05 triliun dengan aset Rp 1,59 triliun.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Maksimal Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ke depannya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) tersebut dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat (12/7/2024).


Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, sekitar 30-40%.

Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Aturan Baru Pinjol Disiapkan, Masyarakat Bisa Ngutang hingga Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Nantinya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan tersebut bertujuan demi meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, sekitar 30-40%.

Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Siapkan Aturan Baru buat Pinjol, Ini Bocorannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). Aturan tersebut yakni Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule), termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (18/7/2024), saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dijelaskan, beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.


“Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar,” bunyi keterangan OJK.

LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.mendukung produksi migas nasional,” tutup Rian.

Simak juga Video ‘Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Asal..’:

[Gambas:Video 20detik]

(acd/das)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Pinjol Banyak yang Gugur, Ternyata Ini Penyebabnya


Jakarta

Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Terbaru, OJK mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan alasan pencabutan izin oleh OJK disebabkan beberapa hal, seperti perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut.

“Perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut. 2 perusahaan terakhir, yakni Jembatan Emas dan Dhanapala itu mengembalikan izinnya ke OJK, walaupun istilah dari OJK tetap pencabutan izin,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).


Kemudian, adanya pelanggaran atas peraturan OJK (OJK). Dia menjelaskan pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh perusahaan pinjol, seperti permasalahan kredit macet membengkak. Berdasarkan data OJK, ada 15 perusahaan pinjol yang memiliki kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90 hari) di atas 5% per Mei 2024. Artinya, masyarakat gemar mengutang sehingga angka kredit macet perusahaan fintech lending membengkak.

“Pelanggaran lebih banyak pelanggaran NPL (Non Performing Loan) diatas 5 % dan pelanggaran POJK,” jelasnya.

Dia menyebut tahun ini setidaknya ada tiga perusahaan pinjol yang gugur, yakni Tanifund, Jembatan Emas, hingga Dhanapala.

“Terakhir ada 3 perusahaan. Setahu saya yang dicabut karena melanggar itu Tanifund, yang mengembalikan itu, Jembatan Emas, Dhanapala,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan per Mei 2024, terdapat 15 penyelenggara pinjol yang memiliki TWP90 di atas 5%. Pihaknya terus mendorong perusahaan fintech lending untuk membuat action plan.

“OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” kata Agusman dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan penelusuran detikcom, perusahaan pinjol yang mendapatkan izin operasional OJK terus berkurang. Per Februari 2024, terdapat 101 pinjol legal yang mendapatkan izin OJK. Hingga Juni 2024, perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK menjadi 98 perusahaan.

Simak Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Usut Dugaan Fraud Kasus Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih terus melakukan pengawasan dan mendalami kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Namun hingga saat ini belum ada realisasi perbaikan yang dilakukan perusahaan dan investor. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Investree.

“Hingga saat ini belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor. OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).


Selain itu, OJK juga tengah mendalami dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh Investree. Dalam pemeriksaan itu OJK pun melibatkan Aparat Penegak Hukum.

“OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu OJK juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Pada Februari 2024 lalu juga, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan OJK langsung melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.

“OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud,” ungkap Aman dalam keterangannya, Jumat (16/2).

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Libatkan Penegak Hukum Usut Dugaan Fraud TaniFund dan Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya menyelidiki terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree. Pihaknya pun melibatkan penegak hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan kedua platform peer to peer lending (P2P) itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan saat ini OJK melakukan sederet pemeriksaan.

“OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree, antara lain dengan melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).


Agusman juga mengungkap OJK juga senantiasa melakukan berbagai langkah untuk memberikan sanksi tegas kepada kedua perusahaan itu. “Selain itu, supervisory action terus dilakukan termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, izin usaha platform peer to peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani ini sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di Indonesia.

Dalam catatan detikcom, pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu.

Sementara untuk Investree, platform itu telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Siapkan Sanksi buat Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan melayangkan sanksi yang berlaku sesuai aturan kepada platform peer to peer lending (P2P) Investree. Untuk diketahui platform P2P lending itu dihadapi masalah kredit macet hingga berujung pengunduran diri direksi.

“OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan (supervisory concern) yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Sanksi dan pengawasan ketat itu dilakukan karena sampa hari ini, OJK tidak mendapatkan laporan mengenai tindakan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh P2P lending itu.


“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree,” ucapnya.

OJK mengatakan akan tetap terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara penuh terhadap Investree. Meski demikian, sampai saat ini kantor Investree sendiri masih aktif dan menerima aduan dari konsumen.

“Berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com