Tag: warisan

  • Presiden Emmanuel Macron Cuma Punya 1 Rumah, Itu Juga Istrinya Dapat Warisan



    Jakarta

    Emmanuel Macron merupakan Presiden Prancis yang telah terpilih dalam 2 periode sejak 2017 hingga saat ini. Ada satu hal menarik darinya, jika biasanya politikus memiliki banyak aset properti, Macron justru sebaliknya. Diketahui ia hanya memiliki satu rumah yang dinamakan dengan Villa Monéjan di Le Touquet.

    Rumah tersebut tampak megah seperti istana apabila dilihat dari luar. Dilansir situs Gala, properti tersebut berada di pinggir Pantai Opal di Prancis utara dan menghadap langsung ke sana. Properti ini cocok sekali digunakan sebagai rumah liburan untuk menenangkan diri.

    Namun, lokasi rumah ini tidak terpencil. Wartawan sering menyambangi properti ini dan beberapa kali menangkap momen keduanya saat tengah berjalan di pantai atau muncul pada salah satu jendela rumah tersebut. Kabarnya pasangan ini kerap pulang ke rumah tersebut setiap akhir pekan atau hari libur.


    “Rumah itu terletak di jalan tersibuk di Le Touquet, Avenue Saint-Jean. Rumah itu menghadap ke jalan. Saat jendelanya dibuka, Anda bisa melihat mereka ada di sana. Privasi mereka sangat minim,” tulis Gala, seperti yang dikutip Selasa (27/5/2025).

    Rumah Emmanuel Macron dan Brigitte MacronRumah Emmanuel Macron dan Brigitte Macron Foto: Shutterstock via le journal de la maison

    Rumah mewah tersebut telah menjadi milik mereka sejak 2021. Nilainya ditaksir sekitar 2,7-2,8 juta euro atau sekarang setara dengan Rp 49-51 miliar (kurs Rp 18,476).

    Ternyata rumah ini merupakan rumah warisan dari keluarga sang istri, Brigitte Macron. Nama Villa Monéjan pun berasal dari singkatan nama depan orang tua Brigitte, Simone dan Jean Trogneux.

    Meski baru diberikan pada 2021, pasangan ini telah mengurus vila tersebut sejak 2011. Keduanya merenovasi vila tersebut. Kemudian, Emmanuel Macron kemudian mengambil pinjaman sebesar 350.000 euro atau Rp 6,4 miliar selama 15 tahun untuk rumah seluas 250 meter persegi dengan 36 jendela bergaya Prancis ini.

    Semenjak Macron menjadi presiden, area di sekitar Villa Monéjan telah diperketat. Meskipun begitu, pembangunan tetap masif di daerah tersebut. Bahkan pada 2024 lalu, di hadapan Villa Monéjan muncul rumah mewah lainnya yang disebut “Villas Saint-Jean”. Rumah-rumah baru ini menawarkan interior yang unik serta area luar yang nyaman seperti teras, taman, hingga balkon. Menurut laporan pada akhir 2024 lalu, harga tanah di sana sekitar 13.000-15.000 euro atau sekitar Rp 240-277 juta per meter.

    Awal tahun ini beredar kabar jika Villa Monéjan akan dijual. Pasangan tersebut akan membeli rumah baru yang lokasinya belum terungkap. Di luar properti pribadi, pasangan tersebut sehari-hari tinggal di Istana Elysee yang memang merupakan istana keprisidenan yang disiapkan negara untuk pemimpin negara.

    (aqi/das)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Ini Syarat, Biaya, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


    Jakarta

    Ketika memperoleh tanah warisan, penting untuk mengurus balik nama sertifikat tanah waris. Ini dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum yang bisa terjadi di kemudian hari, seperti sengketa atau perebutan tanah.

    Konflik berkaitan dengan kepemilikan tanah kerap kali terjadi, tak terkecuali di antara ahli waris yang menerima tanah warisan. Maka dari itu, pensertifikatan tanah waris perlu dilakukan segera.

    Sebelum pembuatan sertifikat tanah, proses membalik nama tanah harus dilakukan terlebih dulu. Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan?


    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Mengurus balik nama sertifikat tanah waris dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.

    Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

    Dokumen tersebut, meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Apabila penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dan jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

    Dengan begitu, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

    Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan. Berikut persyaratannya seperti dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN:

    • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertifikat tanah asli
    • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
    • Akta wasiat notariil
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Sebagaimana penjelasan di atas, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan.

    • Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
    • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
    • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
    • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

    Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.

    Setelahnya, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

    Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung luas tanahnya.

    Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) X luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000

    Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A. Adapun nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

    Demikian informasi mengenai persyaratan, biaya, serta cara balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga membantu!

    (azn/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Aturan Hibahkan Rumah dan Tanah buat Permudah Bagi Waris ke Anak


    Jakarta

    Hibah merupakan pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Hal ini kerap dilakukan dalam sebuah keluarga, sebagaimana orang tua memberikan rumah atau tanah kepada anak-anaknya.

    Pemberian harta berupa rumah ataupun tanah kepada anak ternyata tidak bisa sembarangan karena ada ketentuan-ketentuan hukum yang perlu ditaati. Meski terkesan rumit, ada beberapa hal mendasar yang perlu dipahami oleh orang tua sebagai pemberi harta.

    Notaris yang juga Ketua Pengda Kota Yogyakarta IPPAT, Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas menjelaskan hibah adalah pemberian cuma-cuma dari seseorang yang mempunyai harta kepada orang lain. Ia pun memaparkan ketentuan hukum yang berlaku bagi orang tua yang ingin menghibahkan rumah dan tanah ke anak.


    Proporsi Pembagian Harta

    Hibah tidak diperkenankan melebihi sepertiga dari seluruh harta yang dimiliki orang tua. Ketentuan ini bermaksud sebagai bentuk perlindungan kepada ahli waris lainnya.

    “Biasanya hibah itu maksimal hanya sepertiga dari seluruh harta warisan. Dia (pemilik harta) tidak boleh katakan (melebihi proporsi), nanti melanggar haknya bagian (ahli waris) yang lain. Pokoknya orang tua punya rumah cuma satu-satunya, terus dikasihkan ke salah satu anak itu tidak bisa,” ujar Firdauz kepada detikcom pada Rabu (14/3/2024).

    Selain kepada anak, proporsi tersebut juga berlaku apabila orang tua ingin menghibah wasiatkan hartanya kepada orang lain. Kalau harta yang diberikan ternyata melebihi hak penerima, maka bisa diminta kembali. Adapun semestinya hibah tidak bisa ditarik kembali kecuali ada pelanggaran hak.

    Persetujuan Ahli Waris

    Hibah yang biasanya diakui oleh pajak adalah yang diberikan kepada kepada anak ataupun orang tua. Apabila orang tua ingin menghibahkan rumah atau tanahnya, maka perlu persetujuan dari para ahli waris.

    Ketika seorang anak akan menerima hibah dari orang tua, maka anak-anak lainnya harus mengetahui dan menyetujui hal tersebut. Pasalnya, harta itu suatu hari akan berkaitan dengan pembagian harta waris.

    “Kadang-kadang yang penting yang dihibahkan cuma persetujuan dari pasangannya, dari istri atau suaminya, cukup kan. Tapi di dalamnya kita harus cermat dan detail, karena ada peluang nanti suatu saat digugat di kemudian hari,” tuturnya.

    Pembagian Waris

    Pemberian harta orang tua kepada anak erat kaitannya dengan warisan. Selagi orang tua masih hidup, maka pemberian harta disebut sebagai hibah, lalu disebut warisan apabila orang tua meninggal dunia.

    Firdauz menjelaskan harta hibah yang diterima oleh salah satu anak nantinya akan diperhitungkan sebagai warisan yang pernah diterima sesaat orang tua meninggal dunia. Jadi seakan-akan sudah mendapatkan kredit warisan karena sudah menerima haknya lebih dulu.

    “Nanti anak yang diberikan duluan akan diperhitungkan pada saat warisan. Dia harus mengakui saat orang tua sudah meninggal nanti,” pungkasnya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ayah Meninggal Tanpa Ada Surat Wasiat, Propertinya Jadi Milik Siapa?



    Jakarta

    Warisan adalah sesuatu yang diberikan atau ditinggalkan kepada orang lain ketika pemiliknya meninggal dunia. Hal ini bisa berupa harta yang diberikan kepada anggota keluarganya.

    Akan tetapi, tak jarang orang yang meninggal tidak membuat surat wasiat semasa hidupnya, sehingga pendistribusian harta bisa menjadi persoalan di kemudian hari. Misalkan bagi seorang ayah yang mempunyai istri dan dua orang anak yang sudah dewasa serta memiliki sebidang tanah dan bangunan.

    Lantas siapa yang mendapat hak kepemilikan sebidang tanah dan bangunan tersebut?


    Notaris yang juga Ketua Pengda Kota Yogyakarta IPPAT, Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas mengatakan secara normatif yang biasanya berlaku dalam hukum perdata di Indonesia, harta yang ditinggalkan orang tersebut menjadi hak istri dan kedua anaknya. Namun, proporsi pembagiannya bisa berbeda antara istri dan anak-anak tergantung pada status harta tersebut.

    “Biasanya diatasnamakan ibunya dan dua anaknya. Walaupun sebenarnya kalau sudah dibagikan, harusnya kalau dia merupakan harta bersama (gana-gini), istri memperoleh separuh dari hak bagian bersama. Separuhnya lagi menjadi hak bagian istri dan kedua anaknya,” ujar Firdauz kepada detikcom belum lama ini.

    Apabila sebidang tanah dan bangunan termasuk sebagai harta gana-gini, maka harus diperhitungkan juga dalam pembagiannya. Seorang istri tidak hanya mendapatkan porsi warisan, tetapi juga harta gana-gini setelah suami meninggal dunia.

    Oleh karena itu, properti tersebut nantinya sebesar 50 persen merupakan gana-gini untuk istri. Kemudian, sisa 50 persen akan dibagi rata antara istri dan kedua anaknya.

    “Ada namanya penggolongan-golongan ahli waris. Ada golongan satu, golongan dua, golongan tiga. Biasanya istri dan anak itu sama-sama satu golongan. Biasanya bagiannya sama,” paparnya.

    Berbeda halnya bila menggunakan hukum Islam yang menentukan anak laki-laki bisa mendapat dua kali lebih banyak harta dibanding anak perempuan. Akan tetapi, pembagian harta tersebut tergantung pada hukum yang disepakati oleh keluarga.

    “Dua kali lebih banyak itu kan pilihan kalau orang berbicara dalam konteks yang mungkin dalam suatu keluarga disepakati memilih hukum Islam. Sepanjang semua sepakat nggak masalah. Cuma problemnya kalau salah satu nggak sepakat, urusannya jadi ke pengadilan, jadi sengketa waris,” kata Firdauz.

    Apabila sengketa waris terjadi, maka pembagian warisan akan merujuk pada hukum yang digunakan dan undang-undang yang berlaku semasa suami dan istri menikah dulu. Adapun perselisihan kadang kala terjadi dalam memilih jenis hukum yang akan digunakan.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tinggal di Rumah Warisan Orang Tua, Perlu Bayar Sewa ke Ahli Waris Lain?



    Jakarta

    Orangtua akan meninggalkan warisan kepada ahli waris bila dia sudah meninggal. Salah satu warisan yang kerap ditinggalkan orang tua adalah rumah. Penerima warisan atau ahli waris ini bisa anak-anaknya, kerabatnya, atau orang lain yang namanya tertera dalam surat waris.

    Pembagian warisan kerap menemui perbedaan pendapat, salah satunya jika ada ahli waris yang ingin menempati rumah tersebut.

    Kejadian ini biasanya melibatkan lebih dari 1 ahli waris. Misalnya mereka tiga bersaudara. Warisan yang seharusnya didiskusikan untuk dibagi bertiga, tetapi salah satu dari mereka ingin menempati rumah peninggalan orangtua dan bersedia membayar sewa selama tinggal di sana. Apakah ini diperbolehkan dalam hukum perdata dan ajaran Islam? Bagaimana cara penyelesainnya?


    Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, dalam Islam dianjurkan pembagian warisan dipercepat pembagiannya. Menunda atau menahan pembagian harta waris tanpa alasan jelas tidak dibenarkan dalam Islam.

    Rasulullah SAW bersabda:

    من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

    “Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi).

    Hadits tersebut didukung dengan Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah mengatakan menghalangi harta waris adalah haram hukumnya dan menjadi dosa besar.

    “Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga.”

    Alasan-alasan yang memungkinkan warisan tersebut ditunda pembagiannya misalnya harta tersebut sulit untuk dibagikan kepada ahli waris secepatnya, warisan tersebut perlu dijual lalu baru bisa bagi keuntungan, atau ada sebab syar’i lainnya.

    Namun, untuk salah satu ahli waris ingin menempati rumah tersebut dengan syarat membayar uang sewa per bulan, Ustaz Farid mengatakan keputusan perlu berdasarkan kesepakatan semua ahli waris.

    “Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

    Hal ini didasarkan pada Hadits riwayat Abu Daud yang berbunyi:

    “Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud).

    Ada pun jumlah uang sewa dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang lain atau digunakan untuk tujuan yang lain disesuaikan dengan pembagiannya berdasarkan hukum waris.

    Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar mengatakan berdasarkan dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pembagian warisan, pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

    Rizal menjelaskan dalam hukum perdata, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian warisan, maka pembagiannya dibuat secara tertulis berupa Surat Kesepakatan Waris. Di dalamnya berupa persetujuan seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut.

    Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak menempati rumah tersebut dan membayar uang sewa, hal tersebut diperbolehkan berdasarkan musyawarah dan perjanjian dengan ahli waris lainnya.

    “Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

    Penjualan, pembelian, atau penyewaan terhadap barang warisan yang belum dibagi, harus disetujui oleh seluruh ahli waris berdasarkan perjanjian dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.

    “Apabila sudah di pengadilan, maka harta waris tersebut menjadi perkara dan akan rumit membaginya,” pungkas Rizal.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Rumah Kosong Mending Jual Atau Kontrakin, Mana yang Lebih Cuan?


    Jakarta

    Ada saja rumah kosong yang dibiarkan tak terpakai, bahkan sampai terbengkalai karena tidak ditempati oleh pemiliknya. Biasanya hal ini terjadi karena pemilik masih pindah-pindah hunian atau menginginkan kawasan lain yang lebih memadai, terutama dekat dengan tempat kerja.

    Sebagian masyarakat mungkin mendapat warisan rumah dari orang tua, padahal sudah punya tempat tinggal. Kondisi tersebut membuat rumah terkesan terbengkalai dan kurang bermanfaat.

    Oleh karena itu, terkadang pemilik memilih untuk menjual atau menyewakan rumahnya agar properti miliknya lebih bermanfaat. Lantas, lebih baik menjual rumah atau menyewakan rumah kosong ya?


    Dalam menjawab masalah ini, detikProperti mendapatkan kesempatan untuk mewawancarai Erwin Karya selaku Director of Ray White Indonesia, dan Nina Kuntjoro, selaku Vice President Xavier Marks Home.

    Lebih Untung Dijual atau Disewakan?

    Menurut Erwin. Pengelolaan rumah kosong itu tergantung dengan kebutuhan pemiliknya. Bila kamu membutuhkan uang dalam waktu dekat, sebaiknya kamu menjualnya saja langsung. Sebaliknya, bila kamu sedang tidak ada keperluan uang yang mendesak, kamu bisa buat rumah itu menjadi rumah sewa.

    “Tergantung kebutuhan,” jawab Erwin.

    “Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield/imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya,” jelasnya.

    Nina juga menambahkan, bahwa menjual rumah yang sudah lama memang lebih menguntungkan daripada menyewakannya.

    “Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1~2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum terasa sekali,”jawab Nina.

    “Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan,” lanjutnya.

    Untung Rugi Menjual atau Menyewakan Rumah Kosong

    Bila kamu membutuhkan uang dalam jangka pendek ini, tentunya menjual rumah tersebut bisa menjadi jawaban yang paling kuat. Dengan menjual rumah, kamu bisa lebih mudah untuk mendapatkan uangnya. Apalagi kalau dibeli lunas secara tunai.

    Tidak hanya itu, menjual rumah langsung juga menjadikan kamu terbebas dari biaya perawatan rumah tersebut.

    Sebaliknya, bila kamu ingin menyewakan rumah kosong tersebut, kamu akan perlu untuk melakukan perawatan rutin, karena hak milik properti masih berada di tangan kamu. Tetapi dengan menyewakan rumah kosong, kamu akan mempunyai pendapatan pasif dari hasil penyewaan tersebut.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Kosong Lebih Untung Dijual atau Disewakan? Ini Jawabannya!



    Jakarta

    Selain rumah siap huni, pasti kamu pernah melihat rumah kosong yang tidak lagi ditempati oleh pemiliknya. Rumah ini biasanya tampilannya berantakan, banyak semak belukar, kosong, dan apabila sudah belasan tahun ditinggal akan menunjukkan kerusakan pada bagian fasad dan jendela.

    Banyak faktor yang menyebabkan rumah tersebut kosong. Bisa karena lokasinya yang jauh dari tempat kerja, anak-anaknya sudah keluar dari rumah itu dan orangtuanya meninggal, rumah warisan tetapi tidak ada yang bisa merawat rumah itu lagi, dan alasan lainnya.

    Rumah kosong yang ditemui di Indonesia tidak melihat besar atau kecil. Nilai rumah berapa pun apabila pemiliknya tidak dapat merawatnya, rumah tersebut berpotensi menjadi rumah kosong.


    Sebenarnya, rumah tersebut bisa lho kamu manfaatkan sebagai sumber cuan seperti disewa atau langsung dijual. Sebagai pertimbangan mana yang lebih baik, simak penjelasan berikut.

    Rumah Kosong Lebih Untung Dijual atau Disewakan?

    Menurut Director of Ray White Indonesia Erwin Karya cara pengelolaan rumah kosong itu tergantung dengan kebutuhan pemiliknya. Bila kamu sedang membutuhkan uang secepatnya, sebaiknya kamu menjual rumah kosong. Sebaliknya, apabila kamu sedang tidak ada keperluan uang yang mendesak, kamu bisa memanfaatkan rumah tersebut sebagai rumah sewa.

    “Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield atau imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya” jelas Erwin kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Vice President Xavier Marks Home Nina Kuntjoro menambahkan, bahwa menjual rumah kosong jauh lebih menguntungkan daripada disewakan.

    “Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1~2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum begitu terasa,” terang Nina.

    “Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan” lanjutnya.

    Keuntungan dan Kerugian Menjual atau Menyewakan Rumah Kosong

    Sama seperti yang dijelaskan sebelumnya, apabila kamu menjual rumah kosong, keuntungan yang didapat jauh lebih besar dan cepat. Sementara itu, keuntungan menyewakan rumah kosong, kamu akan memiliki pendapatan pasif dari hasil penyewaan tersebut.

    Namun, kerugiannya apabila rumah tersebut disewakan, kamu perlu merenovasi bagian rumah yang rusak agar layak dihuni. Kemudian, baru kamu bisa menyewakan. Kamu juga akan dikenakan biaya perawatan rumah tersebut.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Ayah Wafat tapi Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?


    Jakarta

    Pembagian harta waris berpotensi menjadi konflik jika tidak segera ditangani dengan baik. Apalagi jika warisan tersebut bersifat turun temurun antar generasi dengan harga tidak murah, misal rumah dan tanah.

    Tentunya pembagian harta waris harus dilakukan dengan adil sesuai aturan yang berlaku, serta keinginan generasi pewaris sebelumnya. Selanjutnya pewaris harus melakukan balik nama untuk memperjelas dan menegaskan status harta warisan.

    Ayah Wafat namun Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?

    Ahli waris wajib segera melakukan balik nama sertifikat kepemilikan atas tanah warisan yang menjadi haknya. Tentunya pengurusan balik nama dan sertifikasi harus sesuai aturan yang berlaku serta bukti penegasan hak atas harta waris.


    Pentingnya pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan harta warisan, dapat dilihat pada contoh kasus yang diupload detik properti. Dalam kasus ini, seorang anak memperoleh warisan tanah seluas 1.000 m2 dari ayahnya.

    Sebelumnya, sang ayah memperoleh tanah dari bapaknya atau kakek ahli waris. Namun sang ayah yang sudah meninggal, belum mengurus balik nama tanah tersebut. Sehingga, tanah tersebut masih atas nama kakek ahli waris.

    Pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar SH, MH, menyarankan ahli waris untuk segera mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi haknya. Sertifikasi menegaskan status tanah dan mencegah konflik.

    “Terkait persoalan apakah boleh mempertahankan tanah tersebut secara hukum, di mana sertifikat belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek, dengan ini diwajibkan mengurus sertifikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan,” ujar pengacara tersebut.

    Status kepemilikan tanah yang tegas, jelas, dan legal menurut hukum akan mencegah risiko pertikaian dengan saudara dari kakek ahli waris. Balik nama juga mencegah pertikaian dengan saudara kandung pemilik tanah atau pemegang hak waris.

    Aturan Pengurusan Balik Nama Sertipikat Kepemilikan

    Rizal menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengatur hak berupa sertifikat sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 PP 24/1997.

    1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

    2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

    Jika yang bersangkutan, dalam hal ini ahli waris, ingin melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah, maka dia bisa membaca ketentuannya dalam pasal 42 yata (1) PP 24/1997. Aturan ini memuat berbagai hal yang diperlukan dalam legal standing pewarisan.

    “Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris,” tulis aturan tersebut.

    Pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan tanah waris dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

    Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

    1. Formulir permohonan yang telah diisi pemohon atau atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
    7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
    8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah biasanya perlu waktu sekitar 5 hari kerja.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting buat yang Baru Beli Rumah, Segini Biaya Urus Balik Nama Sertifikat



    Jakarta

    Membeli sebuah hunian seperti rumah harus mempersiapkan segala sesuatunya. Tidak hanya uang, tapi juga mempersiapkan syarat dokumen legalitasnya seperti sertifikat kepemilikan rumah.

    Sertifikat ini penting dan harus segera diurus ketika membeli rumah maupun mendapatkan warisan. Ini penting dilakukan agar terhindar dari konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah atau bangunan.

    Saat melakukan proses balik nama sertifikat tanah, ada beberapa syarat dan biaya yang harus kamu penuhi. Bila kamu belum tahu, ayo kita simak penjelasannya di bawah ini.


    Siapa yang Bertanggung Jawab Mengurus BBN?

    Dilansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.

    Dalam prosesnya, bila kamu membeli rumah lewat perantara developer, biasanya biaya balik nama ini diurus oleh developer. Sebaliknya, bila kamu membeli rumah secara mandiri, biasanya biaya tersebut akan diurus sendiri.

    Syarat Pengajuan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

    Dalam prosesnya, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi sebelum mengajukan balik nama sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut diantaranya yaitu:

    1. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
    3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    4. Sertifikat asli
    5. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
    6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli atau kuasanya
    7. Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya. Nantinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

    Biaya BBN cenderung bervariatif, namun biasanya besaran biaya BBN akan dihitung berdasarkan rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

    Dilansir dari salah satu situs jual beli properti, biaya balik nama sertifikat rumah bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah tersebut. Berikut caranya.

    Rumus Hitung Biaya Balik Nama sertifikat rumah:

    Biaya Balik Nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.

    Sebagai contoh, asumsikan bahwa kamu mempunyai tanah seluas 100 m2. Apabila harga tanah tersebut per meter perseginya Rp 1 juta, maka biaya administrasinya adalah sebagai berikut:

    Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000.

    Dengan itu, bila luas tanah yang kamu beli adalah 100 m2, biaya BBN yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.

    Perlu diperhatikan, selain Biaya Balik Nama sertifikat rumah, ada juga biaya lainnya yang harus kamu bayar selama proses berlangsung. Diantaranya yaitu:

    • Biaya penerbitan AJB (umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi).
    • Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
    • Biaya pengecekan sertifikat tanah (Biasanya sebesar Rp 50 ribu per sertifikat).

    Biasanya lama proses balik nama sertifikat rumah ini adalah 14 hari hingga 3 bulan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Jual Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal, Wajib Balik Nama


    Jakarta

    Cara menjual rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal wajib didului balik nama. Hal yang sama berlaku juga jika orang tua sebagai pemilik pertama rumah masih hidup.

    Balik nama memastikan status rumah secara legal dan formal di mata hukum. Pemilik rumah tak perlu khawatir terjadi hal yang tak diinginkan pada propertinya.

    Cara Menjual Rumah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

    Proses jual beli rumah warisan orang tua diawali dengan balik nama yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dikutip dari website penyedia properti, syarat balik nama rumah terdiri dari:


    • Formulir permohonan yang sudah diisi pemohon atau penerima kuasa disertai materai
    • Surat kuasa jika proses balik nama dikuasakan
    • Fotokopi KTP atau KK pemohon dan para ahli waris serta surat kuasa jika dikuasakan
    • Sertifikat asli rumah dari PPAT
    • Surat Keterangan Waris (SKW) yang diperoleh dari kantor kelurahan sesuai domisili pemohon
    • Akta wasiat notaris
    • NPWP Pewaris
    • Fotokopi pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    • Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) atau (BPHTB) dan pembayaran uang pemasukan tahun berjalan.
    • Informasi luas, lokasi, dan penggunaan tanah
    • Surat pernyataan tanah bangunan bebas sengketa.
    • Semua dokumen fotokopi harus disertai arsip asli untuk pengecekan yang dilakukan petugas loket BPN.

    2. Bayar Pajak/BPHTB Waris dan PBB tahun Berjalan

    Pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2022. Aturan ini membahas pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pajak akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Mengutip salah satu situs jual beli rumah, nilai BPHTB adalah 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP. Objek pajak tanah barang warisan akan mendapat keringanan sebesar 50%.

    NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga tanah yang dikalikan luas tanah, sementara NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Nilai NJOPTKP bisa berbeda di setiap daerah. Adapun perhitungan BPHTB waris tanah yaitu:

    50% x 5% x (NJOP-NJOPTKP)

    3. Serahkan Dokumen

    Setelah pembayaran dilakukan, serahkan dokumen syarat balik nama sertifikat rumah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Biasanya proses balik nama hingga terbitnya sertifikat membutuhkan waktu lima hari kerja.

    4. Jual Rumah

    Setelah proses balik nama selesai dilakukan, maka tentunya rumah sudah tidak lagi atas nama orang tua. Dengan begitu, rumah dapat dijual seperti pada umumnya. Jika rumah laku, maka pihak terkait berkewajiban untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangan seluruh ahli waris. Setelah AJB terbit, proses balik nama ke pemilik baru bisa dilakukan.

    Sebelum memutuskan untuk menjual rumah orang tua yang sudah meninggal, pastikan semua ahli waris setuju. Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa terjadi.

    Kenapa Harus Balik Nama Sebelum Menjual Rumah Atas Nama Orang Tua?

    Menjual rumah atas nama orang tua tanpa balik nama lebih dulu mungkin saja dilakukan. Namun pemilik rumah saat ini sebagai penjual, maupun pembeli harus siap dengan risikonya.

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa kepada detikproperti menjelaskan, rumah yang belum balik nama tidak memiliki kekuatan hukum. Status pemilik rumah tidak jelas menurut aturan yang berlaku.

    Tanpa kejelasan status, pembeli berisiko kesulitan menjual kembali rumahnya. Selain itu, pembeli berpeluang menghadapi konflik dengan ahli waris yang merasa rumah tersebut masih menjadi haknya.

    Balik nama, melalui notaris atau langsung ke BPN, mungkin tidak mudah dan murah. Namun proses ini harus dilewati agar status rumah jelas, sehingga tidak ada konflik dengan sesama ahli waris atau pembeli jika dijual.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com