Tag: warisan

  • 6 Syarat Pecah Sertifikat Tanah, Cara, dan Biayanya


    Jakarta

    Pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru dari bagian tanah yang telah ditentukan. Umumnya, tujuan pecah sertifikat tanah berkaitan dengan kepemilikan, memudahkan jual beli, pemanfaatan lahan, hingga warisan.

    Pecah sertifikat tanah penting untuk berbagai aspek kepemilikan, karena memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat yang telah dipecah, hal ini juga bisa menghindari potensi sengketa tanah kedepannya.

    Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah

    Dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), berikut adalah syarat dokumen untuk pecah sertifikat tanah:


    1. Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasanya di atas materai.
    2. Surat kuasa (jika dikuasakan).
    3. Fotokopi identitas pemohon menggunakan KTP dan pihak kuasa (jika dikuasakan). Identitas tersebut harus yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
    4. Sertifikat asli tanah.
    5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Pastikan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    6. Rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

    Pastikan syarat dilengkapi dengan keterangan berikut:

    • Alasan pemecahan.
    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang ingin dipecah.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    Cara Memecah Tanah yang Sudah Bersertifikat

    Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan cara meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Bisa juga untuk langsung mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Besaran biaya buah pecah sertifikat tanah akan dihitung sesuai jumlah bidang dan luas setiap bidang pemecahan.

    Sebagai contoh, berikut adalah simulasi dari biaya pemecahan sertifikat tanah:
    Jumlah: 4
    Luas tanah: 20.000 m2
    Penggunaan: Untuk non pertanian
    Provinsi: Jakarta

    Maka total biaya yang harus dibayar untuk pecah tanahnya adalah Rp 19.800.000 dengan rincian:
    -Biaya pengukuran Rp 19.600.000
    -Biaya pendaftaran Rp 200.000

    Sebagai informasi, perhitungan biaya di atas merupakan hasil simulasi berdasarkan situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Untuk lama proses pecah sertifikat tanah di BPN berkisar 15 hari kerja.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Balik Nama Tanah Warisan dan Alasan Penting Melakukannya


    Jakarta

    Balik nama tanah warisan dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah. Selain untuk kepastian hukum, hal ini juga dianjurkan untuk mempermudah penggunaan hingga proses jual beli di kemudian hari.

    Ketahui proses balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal di bawah ini.

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Mengurus balik nama tanah warisan bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas.


    Mengacu pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

    Dokumen tersebut, meliputi:

    • Sertifikat hak yang bersangkutan.
    • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
    • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Sementara, jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

    Dalam hal ini, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

    Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus dibayarkan.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syarat umum untuk balik nama tanah warisan:

    • Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Sertifikat tanah asli
    • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Akta wasiat notariil.
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    • Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
    • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
    • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
    • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

    Lama proses balik nama sertifikat tanah warisan sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN. Jika sudah, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

    Biaya Balik Nama Tanah Warisan

    Biaya balik nama sertifikat tanah warisan besarannya bergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan tergantung luas tanahnya.

    Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.

    Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X. Dalam hal ini, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

    Alasan Rumah Warisan Harus Balik Nama

    Apakah rumah warisan harus balik nama? Ya, sebaiknya dilakukan balik nama.

    Secara umum, alasan pentingnya balik nama rumah warisan yaitu:

    • Menjadi bukti kepastian hukum bagi ahli waris, artinya rumah bukan lagi tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal.
    • Bisa mempermudah penggunaan maupun jual beli tanah.
    • Upaya mencegah sengketa warisan. Hal ini memastikan kepemilikan rumah sesuai dengan hukum waris, dengan begitu bisa mencegah konflik antar ahli waris.
    • Untuk mempermudah urusan administratif, misalnya pembayaran pajak.

    Itulah informasi mengenai cara balik nama tanah warisan dan alasan harus melakukannya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 9 Jenis Surat Tanah dan Fungsinya, Mulai dari SHM hingga HGB


    Jakarta

    Surat tanah adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas suatu bidang tanah. Di Indonesia, ada beberapa jenis surat tanah dengan fungsi dan tingkat legalitas tertentu.

    Kepemilikan surat tanah jadi salah satu dokumen penting, guna menghindari masalah hukum di kemudian hari. Terutama dalam hal penggunaan, jual beli, hingga warisan. Apa saja jenis surat tanah?

    Jenis-jenis Surat Tanah

    Setiap jenis surat tanah akan mempunyai fungsi penting, baik itu bagi pemilik tanah maupun negara. Simak penjelasan dari beberapa jenis surat tanah berikut ini:


    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Dilansir laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) Learning Center, SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

    Hal tersebut diatur dalam Pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Di dalam SHM berisi keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, hingga cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.

    SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Bangunan (HGB)

    Dalam catatan detikProperti, sertifikat HGB merupakan surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktunya, yakni paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama hingga 20 tahun.

    Dalam hal ini, tanah yang dimaksud bisa berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Jika pemilik tanah adalah negara, maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

    Sedangkan, jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan paling lama 30 tahun bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

    SHGU ditunjukkan ke penggunaan tanah negara atau tanah milik individu untuk skala usaha tertentu.

    Menurut Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

    HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan, dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha paling lama 35 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Apabila luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak serta teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Mengutip buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan atas penetapan pemerintah lewat keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

    4. Sertifikat Hak Pakai

    Dikutip dari buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Urip Santoso, menyebutkan bahwa hak pakai meliputi:

    • Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa difungsikan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai berlaku dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemilik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak antara pemegang hak pakai dan pemilik tanah bukan perjanjian sewa menyewa tanah, atau perjanjian pengolahan tanah.
    • Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu, atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, maupun pemberian jasa apa pun.

    5. Surat Girik

    Surat girik merupakan jenis surat tanah yang berfungsi bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik. Girik termasuk akta atau surat tanah lama, dan bukan bukti kepemilikan resmi.

    Mengutip buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik berisi informasi bahwa pemilik surat hanya punya hak atas tanah, untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa punya hak kepemilikan sama sekali.

    Tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Jadi, identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    6. Letter D (Petok D)

    Letter D merupakan salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik. Sebelum ada Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), petok D berperan sebagai surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya.

    Singkatnya, petok D merupakan bukti penguasaan tanah adat sebelum sertifikat diterbitkan.

    7. Letter C

    Dalam Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, menyebut bahwa letter C adalah bukti kepemilikan atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Letter C berfungsi sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan tentang identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial. Selain itu, letter C juga bisa sebagai tanda bukti berupa catatan di desa /kelurahan.

    8. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)

    Mengutip laman Antara, SHPN merupakan sertifikat yang memberikan wewenang kepada pemegangnya dalam mengelola tanah milik negara atau perorangan. Kepemilikan SHPN, memungkikan pemegang untuk mengelola tanah tersebut dan memberi izin kepada pihak lain dalam menggunakannya.

    9. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)

    SHM adat digunakan sebagai dokumen untuk memberikan hak-hak tradisional masyarakat adat, terhadap tanah mereka. SHM adat diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat adat.

    Itu tadi penjelasan mengenai contoh jenis-jenis sertifikat tanah. Penting untuk diketahui, pastikan detikers memilih dan memahami jenis sertifikat tanah didasarkan pada kebutuhan maupun tujuan penggunaan tanah.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam dan Perdata


    Jakarta

    Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya akan diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Hukum menempati rumah warisan dianggap sah jika hanya ada satu ahli waris.

    Namun jika terdapat beberapa ahli waris maka warisan rumah kerap jadi perdebatan. Terkadang pada beberapa kasus, salah satu ahli waris ingin menempati rumah warisan, baik sementara maupun permanen.

    Permasalahan seperti ini sering kali muncul dalam keluarga yang memiliki lebih dari satu ahli waris. Misalnya, jika beberapa saudara mewarisi sebuah rumah, tetapi salah satu di antaranya ingin tinggal di dalamnya, sementara yang lain menginginkan pembagian atau penjualan aset tersebut.


    Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam

    Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ustaz Farid Nu’man Hasan, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok menjelaskan kepada detikProperti bahwa pembagian warisan harus dilakukan sesegera mungkin.

    Dalam Islam diatur bahwa pembagian tanpa alasan yang jelas dianggap tidak dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda:

    من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

    “Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi)

    Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menyatakan bahwa menghalangi pembagian harta waris hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

    “Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga,” bunyi kutipan fatwa tersebut.

    Namun, ada beberapa alasan yang dapat membenarkan penundaan pembagian warisan, seperti ketika warisan sulit untuk segera dibagi, memerlukan penjualan terlebih dahulu, atau adanya sebab syar’i lainnya.

    Jika ada seorang dari beberapa ahli waris, yang ingin menempati rumah warisan dengan membayar sewa, Ustaz Farid menegaskan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan seluruh ahli waris.

    Jika semua pihak setuju, maka rumah tersebut boleh disewakan, baik kepada orang lain maupun kepada salah satu ahli waris. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan:

    “Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud)

    “Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti belum lama ini.

    Besaran uang sewa yang disepakati dapat dibagikan kepada ahli waris lainnya sesuai dengan hukum waris atau digunakan untuk keperluan lain berdasarkan kesepakatan.

    Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Perdata

    Hukum perdata juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai hak dan kewajiban para ahli waris terhadap harta yang ditinggalkan. Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar memang dalam hukum Islam, laki-laki berhak menerima setengah bagian dan perempuan mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan.

    Sementara itu, dalam hukum perdata, jika seluruh ahli waris telah mencapai kesepakatan, maka pembagian warisan harus dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris yang ditandatangani oleh semua pihak.

    Jika salah satu ahli waris ingin tinggal di rumah warisan dengan membayar sewa, hal tersebut diperbolehkan asalkan berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama. Bahkan, bisa saja harga sewanya dikurangi sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.

    “Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti.

    Penjualan, penyewaan, atau pembelian aset warisan yang belum dibagi harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan yang dapat berujung pada proses hukum.

    Jika sampai masuk ke pengadilan, pembagian warisan bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Dengan adanya kesepakatan yang jelas antara ahli waris, permasalahan mengenai pembagian dan penggunaan rumah warisan dapat diselesaikan dengan baik.

    Di samping itu, silang sengketa waris sangat beragam. Dalam kolom detik’s Advocate, salah satu pembaca pernah menceritakan bahwa ia dan dua saudaranya sepakat untuk menjual rumah warisan dan dibagikan sesuai hukum waris yang berlaku.

    Namun, salah satu pewaris menempati rumah tersebut. Sikapnya seperti enggan menjual rumah waris tersebut dan saudara yang lain dihalangi untuk masuk ke rumah waris tersebut.

    Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H.,LL.M, dari kantor hukum Amali & Associates menjelaskan bahwa dalam hukum waris Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Ada tiga macam pilihan hukum waris (choice of law) yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah warisan.

    Ialah Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan terakhir Hukum Waris Adat. Pilihan hukum ini nantinya akan berkaitan dengan diajukan ke Pengadilan mana apabila timbul sengketa waris.

    Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Law), dan bisa diajukan ke Pengadilan Agama apabila penyelesaian waris berdasarkan pada Hukum Islam.

    Dalam hal waris, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian waris, maka atas pembagian waris tersebut agar dibuat secara tertulis mengenai persetujuan dari seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut atau disebut dengan Surat Kesepakatan Waris.

    “Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak mempertahankan rumah warisan tersebut, maka dapat saja Adik membayar harga rumah tersebut untuk dimiliki oleh dia, kemudian uang tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing,” jawab Rizky Rahmawati.

    “Jadi Adik membeli rumah tersebut dari seluruh Ahli Waris dengan dikurangi besarnya bagian dia sendiri. Di mana penjualan dan pembelian terhadap suatu barang warisan yang belum dibagi harus disetujui oleh seluruh Ahli Waris,” sambungnya.

    Nah itulah tadi penjelasan tentang menempati rumah warisan di mata hukum Islam dan perdata. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudara Tolak Tanda Tangan, Bagaimana Status Balik Nama Sertifikat Warisan?


    Jakarta

    Saat orang tua wafat, pembagian harta warisan sering menjadi pembahasan yang sensitif dalam keluarga. Namun warisan tetap harus dibahas untuk memastikan semua mendapat hak sesuai aturan dan amanat orang tua.

    Salah satu hal yang harus menuai kesepakatan adalah pembagian sertifikat tanah. Semua yang terlibat harus sepakat untuk memastikan proses pembagian tetap berjalan sah sesuai aturan.

    Saudara Tolak Tanda Tangan, Bagaimana Status Balik Nama Sertifikat Warisan?

    Proses balik nama sertifikat warisan tanah bisa berlanjut dan sah di mata hukum, meski ada ahli waris yang menolak menandatangani pengajuan balik dokumen tersebut. Penolakan tanda tangan tidak memengaruhi proses balik nama sertifikat tanah.


    “Bisa dilakukan balik nama itu, tentunya kalau dia sudah mendaftarkan dirinya sebagai ahlli waris ya,” kata pengacara dan pakar hukum properti, Muhammad Rizal, saat dihubungi detikProperti pada Senin (25/3/2024).

    Penolakan tanda tangan untuk proses balik nama juga tidak berpengaruh pada pembagian tanah. Ahli waris tersebut tetap memperoleh haknya sesuai keterangan dalam sertifikat tanah. Tentunya ahli waris tersebut sudah terdaftar dalam dokumen legal pembagian tanah.

    Tahapan yang Perlu Dilalui sebelum Balik Nama

    Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, ahli waris perlu melalui 2 proses berikut ini:

    1. Membuat Fatwa Waris

    Fatwa waris bertujuan untuk memastikan seseorang adalah ahli waris yang sah. Meski seseorang tidak mau menandatangani balik nama sertifikat tanah, dia tetap perlu mengajukan fatwa waris bersama saudara yang lain.

    Untuk masyarakat Islam bisa membuat fatwa waris di Pengadilan Agama. Sementara iu, untuk masyarakat dengan agama Kristen bisa melakukannya di Pengadilan Negeri.

    2. Pengecekan Pengadilan

    Selanjutnya adalah mendaftarkan hak sebagai ahli waris kepada pengadilan. Dalam proses ini, pengadilan akan meminta tanda tangan ahli waris.

    Apabila ada salah satu ahli waris tidak mau menandatangani, maka pengadilan akan menanyakan alasannya. JIka alasan ketidaksetujuan karena merasa pembagian haknya tidak sesuai, maka pembagian mengacu pada dasar kompilasi hukum Islam. Dalam aturan tersebut pihak laki-laki mendapat setengah bagian, sementara perempuan sepertiga bagian.

    Ada pula kasus di mana seseorang tidak ikut menandatangani dokumen sebab tidak dimasukkan ke daftar ahli waris. Biasanya, ini terjadi karena yang bersangkutan memberikan ancaman kepada ahli waris lain dan orang terdekatnya. Jika hal tersebut benar terjadi, maka pengadilan akan memutuskan bahwa dia tidak berhak menerima bagian dari warisan.

    Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?

    Cara balik nama sertifikat tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 42. Berikut rinciannya

    1. Serahkan sertifikat tanah, surat kematian orang yang meninggal, dan surat tanda bukti ahli waris ke kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN)
    2. Lakukan pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
    3. Lakukan registrasi hak balik nama sertifikat tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dengan melengkapi dokumen yang diminta
    4. Buat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Detikers yang sedang melakukan proses balik nama sertifikat tanah atau pembagian warisan, jangan segan segera menghubungi PPAT atau ahli hukum yang kompeten.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Terima Warisan Properti Lebih Ribet daripada Duit? Begini Faktanya



    Jakarta

    Uang dan properti adalah dua aset bernilai yang dapat diberikan sebagai warisan. Namun, ada anggapan jika lebih baik menerima warisan berbentuk uang daripada properti. Kira-kira apa alasannya ya?

    Menurut Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto menjelaskan, anggapan ini muncul karena kedua aset tersebut memiliki cara pengalihan kepemilikannya yang berbeda.

    Kalau uang menurut Steve merupakan aset berbentuk likuiditas, sama seperti uang cash, deposito, atau logam mulia. Cara pengalihan kepemilikannya ke ahli warisan lebih murah. Sementara rumah adalah aset tetap atau tidak bergerak. jika ingin menerimanya sebagai warisan, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi dan diurus.


    Syarat wajib untuk dapat menerima harta milik orang yang telah meninggal adalah mereka tercatat sebagai penerima harta tersebut dalam akta waris. Steve mengatakan jika seseorang mendapatkan warisan berupa uang, mereka hanya perlu mengurus akta waris tersebut, maka uang tersebut dapat menjadi milik mereka.

    Jika mereka mendapatkan properti, bukan hanya akta waris yang harus diurus, ahli waris juga akan mengeluarkan biaya untuk mengurus pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    “Perbedaannya di biaya, kalau warisan cash atau deposito itu hanya berhenti (selesai) di akta waris biayanya. Tapi kalau properti atau rumah itu ada biaya namanya biaya pajak dan BPHTB. Itu harus dibayarkan semuanya,” kata Steve saat dihubungi detikProperti, Jumat (25/4/2025).

    Nilai pajak yang harus dibayarkan oleh ahli waris tergantung pada nilai dari properti tersebut. Semakin mahal nilainya, maka pajak yang harus dibayarkan ahli waris akan semakin tinggi.

    Tidak berhenti pada tanggungan pajak, BPHTB, ahli waris juga harus membayar proses balik nama sertifikat.

    Kemudian apabila ingin menjual rumah tersebut, ahli waris harus mendapatkan izin dari seluruh ahli waris. Apabila ada ahli waris yang tidak setuju untuk menjual rumah tersebut, maka penjualan tidak dapat dilakukan.

    “Untuk mau menjual, umpamanya anaknya 5, ada satu anak yang tidak setuju menjual. Nah itu nggak bisa masuk ke tahap berikutnya yaitu memasarkan untuk dijual, karena anak yang nomor 5 ini nggak mau tanda tangan kesepakatan untuk menjual gitu,” jelas Steve.

    Steve juga mengingatkan beberapa rumah yang telah berusia puluhan tahun biasanya ada tunggakan pajak. Apabila rumah tersebut diwariskan, maka tanggungan pembayaran tunggakan tersebut menjadi milik ahli waris.

    “Terus tunggakan pajak, biasanya kan kalau waris itu banyak PR-nya yang namanya tunggakan pajak, biasanya PBB gitu. Jaman dulu kan PBB sering nunggak ya, orang-orang jaman dulu,” tuturnya.

    Untuk menghindari beban tanggungan yang besar kepada ahli waris, Steve menyarankan apabila saat ini memiliki beberapa properti yang nilainya mahal, lebih baik menjualnya dan tukar dengan properti yang nilainya lebih rendah tetapi lokasinya strategis seperti di dekat transportasi publik.

    “Kalau rumahnya satu, besar, di Kemang, 2.000 meter, alangkah baiknya dilepas dulu, dijual dulu. Pindah ke daerah yang lebih baik, yang dekat sarana transportasi atau rumah sakit. Uang sisanya bisa dibagi atau bisa disimpan untuk biaya tidak terduga,” terangnya.

    Kemudian, untuk ahli waris yang mendapatkan warisan berupa properti, jangan terbebani dan langsung menjualnya. Pertimbangkan dahulu apakah rumah tersebut dapat menjadi pemasukan ke depannya di masa depan.

    Apabila masih bernilai, Steve menyarankan untuk tidak buru-buru menjualnya. Namun, apabila sebaliknya seperti lebih besar tanggungan yang dibebankan daripada manfaatnya, maka boleh untuk segera melepasnya agar uangnya dapat memenuhi kebutuhan ahli waris.

    “Menurut saya, kepada para pemegang aset yang idle (menganggur), pemegang aset yang terlalu besar, dan biayanya sudah tidak terkendalikan dari biaya perawatan, biaya budgetnya, lebih baik disesuaikan alias dijual dan beli lagi sesuai dengan kebutuhan. Karena saat ini lebih baik memegang aset yang bersifat likuiditas karena bunga bank kan cukup tinggi sekarang dan kalau punya aset lukuiditas, ketika ada kebutuhannya mendadak atau mendesak itu bisa dicairkan secepatnya. Kalau properti kan agak lama ya,” ungkapnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Balik Nama PBB di Jakarta Bisa Online, Begini Caranya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, sebaiknya segera melakukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) atau mutasi PBB. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru untuk mengidentifikasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Selain aktivitas jual-beli, mutasi PBB ini juga perlu dilakukan apabila ada hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru.

    Nah, untuk balik nama PBB sekarang bisa dilakukan secara online lho, salah satunya di Jakarta. Sebelum mengetahui cara balik nama PBB-P2, ketahui dulu syarat administrasi untuk melakukannya dilansir dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.


    Syarat Administrasi Balik Nama PBB

    Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan

    2. Identitas berupa:

    a. Wajib Pajak Orang Pribadi
    – KTP atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

    b. Wajib Pajak Badan

    – Perizinan Berusaha (NIB)

    – NPWP Badan

    – KTP Pengurus Badan

    – Akta Pendirian/Perubahan

    3. Surat kuasa bermeterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)

    4. Surat Pemberitahuan Objek pajak (SPOP)/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani

    5. Hasil cetak SPPT PBB-P2

    6. Bukti kepemilikan tanah

    a. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, berupa fotokopi sertifikat tanah

    b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat tapi masa berlaku sudah habis:

    – Fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunya; dan

    – Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

    7. Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak

    8. Fotokopi izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung (IMB/PBG)

    9. Foto objek pajak

    10. Wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan: a) lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan b) dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak; dan

    11. Dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan SSPD BPHTB.

    Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Secara Online

    1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

    2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.

    3. Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”

    4. Kemudian klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Mutasi” klik “Jenis Sub Pelayanan” pilih sub pelayanan yang diinginkan, kemudian isi “Kemudian Isi Identitas Pemohon”. Lalu “Isi Data Objek Pajak”. lalu “Upload Data Pendukung”

    5. Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di atas” Kemudian klik “Simpan”

    6. Setelah itu tampilan akan berpindah ke “Halaman Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam “Proses Verifikasi Petugas”.

    7. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai” kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Tanda Terima Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” sudah dapat dilihat dan di cetak.

    Itulah cara balik nama PBB-P2 secara online di Jakarta. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Sebelum DP, Lakukan 6 Langkah Ini Biar Nggak Kejebak Tanah Sengketa



    Jakarta

    Membeli tanah bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga soal legalitas yang kerap ditakutkan bagi calon pembeli. Tanah dengan status hukum yang tidak jelas bisa menimbulkan sengketa yang merugikan pembeli, baik dari sisi waktu maupun biaya.

    Dosen Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta sekaligus Advokat Properti, Mardiman Sane, menekankan pentingnya langkah-langkah preventif sebelum membeli tanah. Tanah rawan sengketa biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang wajib diperhatikan sebelum dilakukannya transaksi.

    “Tanah umumnya rawan sengketa jika memiliki ciri berikut. Tidak bersertifikat, status hukum tidak jelas seperti girik, petok, letter C, dan lain-lain. Batas-batas tanah tumpang tindih, ada penguasaan fisik ganda (beberapa orang mengaku sebagai pemilik), tidak ada riwayat jual beli yang jelas,” kata Mardiman saat dihubungi detikProperti, Selasa (17/11/2025).


    Dia menjelaskan ciri-ciri lain untuk tanah yang rawan sengketa seperti tanah yang sudah diwariskan tetapi belum dibagi waris, sedang diagunkan, dalam kawasan hijau, serta dalam sengketa adat atau kawasan negara. Jika transaksi dilakukan untuk membeli tanah-tanah tersebut, berpotensi besar menimbulkan konflik hukum.

    Untuk terhindar dari sengketa tanah yang bisa menyeret ke masalah hukum, penting untuk melakukan hal-hal berikut.

    Ketahui Kejelasan Batas Tanah

    Salah satu aspek yang sering diabaikan pembeli adalah batas tanah. Kejelasan batas tanah sangat menentukan agar sengketa tidak terjadi.

    Jika batas tanah tidak jelas, berbagai masalah bisa muncul, mulai dari tetangga yang mengklaim kelebihan tanah, tumpang tindih sertifikat, hingga ketidakpastian luas yang berdampak pada pajak dan nilai tanah. Karena itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mewajibkan pengukuran ulang serta persetujuan batas dari para pemilik tanah yang bersebelahan ketika seseorang membuat SHM atau melakukan balik nama, untuk memastikan batas lahan akurat dan menghindari sengketa di kemudian hari.

    “Itulah sebabnya BPN selalu mensyaratkan pengukuran ulang dan persetujuan batas oleh pemilik tanah yang berbatasan (saksi batas) saat membuat SHM atau saat balik nama,” ucapnya.

    Lakukan Langkah Aman Sebelum Membeli Tanah

    Agar terhindar dari sengketa, Mardiman menyatakan beberapa langkah penting yang wajib dilakukan sebelum membeli tanah. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

    1. Cek ke BPN

    Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Mardiman Sane, pembeli harus memastikan sertifikat yang dimiliki penjual benar-benar asli, tidak sedang diagunkan di bank, tidak diblokir, dan bebas dari catatan perkara hukum.

    2. Cek ke Kelurahan atau Kecamatan

    Penting untuk menelusuri riwayat tanah melalui kelurahan atau kantor kecamatan setempat. Pembeli bisa mengetahui apakah tanah tersebut pernah menjadi objek sengketa, apakah merupakan tanah warisan, atau memiliki masalah administratif lain. Langkah ini membantu mengungkap potensi konflik yang mungkin tidak terlihat hanya dari dokumen sertifikat.

    3. Cek Lokasi Fisik

    Pastikan batas tanah sesuai dengan yang tercantum di dokumen, dan tanyakan ke tetangga sekitar untuk memastikan tidak ada pihak lain yang menguasai tanah. Pemeriksaan fisik membantu meminimalisir risiko klaim dari pihak ketiga yang bisa muncul karena penguasaan ganda atau ketidaksesuaian batas tanah.

    4. Periksa Riwayat Pemilik

    Mardiman menekankan pentingnya memastikan penjual adalah pemilik sah tanah tersebut. Jika tanah merupakan hasil warisan, pastikan ada surat keterangan waris yang sah dan seluruh ahli waris memberikan persetujuan dalam proses jual beli.

    5. Gunakan Notaris/ PPAT untuk Transaksi

    Transaksi tanah sebaiknya dilakukan melalui notaris. Mereka bertugas membuat Akta Jual Beli (AJB) resmi, memeriksa keaslian sertifikat, dan memberikan perlindungan hukum bagi pembeli. Dengan bantuan profesional, risiko kesalahan dalam dokumen atau sengketa hukum dapat diminimalkan secara signifikan.

    “Notaris atau PPAT dapat memastikan sertifikat asli, penjual sah, membuat AJB yang diakui negara, dan mengurus balik nama. Pengacara bisa menganalisis risiko sengketa melalui legal audit, mengecek riwayat hukum tanah, dan melindungi klien dari perjanjian berbahaya. Kesalahan membeli tanah bisa menghilangkan ratusan juta hingga miliaran; menggunakan profesional untuk mengurangi risiko besar,” jelasnya.

    6. Kenali Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

    Mardiman juga menyoroti beberapa kesalahan umum saat membeli tanah, seperti membeli hanya dengan kuitansi, tidak mengecek sertifikat ke BPN, tidak melibatkan semua ahli waris, tergiur harga murah, dan tidak memeriksa batas tanah. Untuk menghindarinya, langkah-langkah meliputi legal audit, pengecekan sertifikat, menggunakan PPAT/notaris, memastikan dokumen lengkap, survei lokasi, dan konfirmasi ke tetangga.

    “Jika ada sengketa, sertifikat tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Siasat Hindari Pajak Warisan Tanah & Bangunan, 100% Berhasil dan Legal!



    Jakarta

    Banyak orang baru menyadari urusan pajak warisan ketika harus mengurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan keluarga. Padahal, pemerintah telah menyediakan fasilitas penting bernama Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris yang membuat ahli waris tidak perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) atas pengalihan harta warisan.

    Dalam proses penerimaan warisan, seringkali ahli waris dihadapkan dengan berbagai dokumen administrasi, mulai dari surat kematian hingga surat keterangan waris. Namun yang jarang disadari adalah adanya kewajiban perpajakan yang muncul ketika harta warisan berupa tanah atau bangunan ingin dibaliknamakan.

    Melalui kebijakan terbarunya, pemerintah menegaskan bahwa warisan bukan sebuah transaksi komersial sehingga tidak seharusnya kenakan pajak seperti jual beli. Di sinilah peran SKB waris menjadi penting, karena surat ini merupakan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa ahli waris, bebas dari PPh dalam pengalihan harta karena warisan.


    Apa Itu SKB Waris?

    SKB Waris adalah Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan untuk membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan tata cara pengajuannya dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

    Pengalihan harta karena warisan dikecualikan dari kewajiban membayar atau memungut PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebani PPh final atas pemindahan hak atas tanah atau bangunan, karena proses tersebut terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum, bukan sebagai transaksi yang bersifat komersial.

    Alasan Pembebasan Pajak Warisan

    Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (24/11/2025), terdapat beberapa alasan diberlakukannya pembebasan pajak warisan, sebagai berikut.

    Asas Keadilan

    Ahli waris belum tentu memiliki uang tunai untuk membayar pajak. Terlebih, jika harta warisan belum dijual dan hanya berupa aset non-likuid (aset yang sulit atau tidak dapat dengan cepat diubah menjadi uang tunai tanpa kehilangan nilai yang signifikan) seperti tanah atau bangunan.

    Menghindari Pajak Ganda

    Harta yang diwariskan biasanya sudah dikenai pajak selama kepemilikan pewaris. Karena itu, memberikan tanggungan pajak kembali ketika diwariskan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

    Prosedur yang Lebih Transparan

    Pengajuan SKB Waris kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem coretax (sebuah sistem teknologi informasi terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan di Indonesia). Sehingga dengan adanya sistem itu, prosesnya lebih jelas, mudah, efisien, dan efektif.

    Siapa yang Berhak Mengajukan SKB Waris?

    Ahli waris yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan. Pengajuan dilakukan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ahli waris, bukan NIK pewaris.

    Jika ahli waris lebih dari satu, cukup satu orang yang mengajukan, dengan syarat ahli waris lainnya mengetahui. Ahli waris yang mengajukan, dapat melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai format yang disediakan dalam PER-8/PJ/2025.

    Cara Mengajukan SKB Waris

    Berdasarkan artikel pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang dilansir, Senin (24/11/2025), berikut beberapa cara pengajuan SKB Waris.

    Mengajukan SKB Waris

    Permohonan SKB Waris dapat dilakukan oleh ahli waris dengan menggunakan NIK dan mengajukan langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, tetapi akan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

    Di era digita ini, pemerintah juga membuka opsi untuk pengajuan secara online melalui sistem Coretax. Caranya cukup sederhana dengan masuk (log in) menggunakan akun wajib pajak, pilih “Layanan Wajib Pajak”, lalu pilih “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”. Selanjutnya, pilih kode layanan AS.19 “SKB PPh”, kemudian pilih AS.19-05 “LA. 19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan”.

    Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Mengacu pada panduan Direktorat Jenderal Keuangan, dokumen yang diperlukan meliputi:

    • Surat permohonan SKB
    • Surat pernyataan pembagian waris
    • Identitas ahli waris dan pewaris
    • Dokumen objek warisan (sertifikat tanah/bangunan)
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
    • Akta kematian
    • Surat keterangan waris
    • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan petugas

    Penuhi Syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF)

    • Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dua tahun terakhir
    • Tidak memiliki tunggakan pajak
    • Tidak sedang dalam kasus pidana perpajakan

    Alasan SKB Waris Penting untuk Diurus

    Menghindari Pembayaran Pajak yang Tidak Perlu

    Tanpa SKB, ahli waris berpotensi dikenakan PPh Final atas pengalihan harta warisan. Padahal, ketentuan sebenarnya menyatakan bahwa pengalihan karena warisan termasuk transaksi yang mendapatkan pembebasan PPh.

    Mempermudah Balik Nama di BPN atau Notaris/PPAT

    PPAT biasanya mensyaratkan SKB untuk memastikan bahwa proses pengalihan hak berjalan sesuai aturan perpajakan. Dengan adanya SKB, PPAT dapat memastikan tidak ada kewajiban PPh yang tertunda atau belum terpenuhi.

    Menjaga Kepatuhan Administrasi

    SKB memastikan bahwa pengalihan hak waris tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan. Dokumen ini juga membantu menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kewajiban pajak di kemudian hari.

    Pemerintah ingin memastikan bahwa perpajakan berjalan adil, termasuk dalam urusan warisan. SKB Waris menjadi wujud nyata bahwa negara tidak hanya memungut pajak, tetapi juga memberikan perlindungan agar ahli waris tidak terbebani kewajiban yang sebenarnya tidak perlu.

    Bagi siapa pun yang sedang mengurus warisan berupa tanah atau bangunan, memahami SKB Waris bukan hanya penting, tetapi juga dapat mencegah biaya tambahan yang muncul akibat kurangnya informasi. Semoga bermanfaat.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bagaimana Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal dan Ibu Masih Hidup?


    Jakarta

    Ilmu waris dalam Islam adalah bidang yang penting dan wajib dipelajari oleh setiap muslim, karena menyangkut hak dan keadilan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

    Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam masyarakat adalah bagaimana pembagian harta warisan jika seorang ayah meninggal dunia, sementara ibunya (istri almarhum) masih hidup dan meninggalkan anak-anak.

    Masalah ini sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 12. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah menetapkan siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa besarannya.


    Dalam surat An-Nisa ayat 11, Allah SWT berfirman,

    يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    Artinya: Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    Surat An-Nisa Ayat 12,

    ۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

    Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

    Pembagian Harta Warisan untuk Istri (Ibu yang Ditinggalkan)

    Dalam buku Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam yang disusun oleh Sakban Lubis, Muhammad Zuhirsyan dan Rustam Ependi, ketika seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, bagian harta yang menjadi hak istri tergantung pada apakah almarhum memiliki anak atau tidak.

    Berdasarkan surah An-Nisa ayat 12, jika seorang suami meninggal dan memiliki keturunan, baik anak laki-laki maupun perempuan, maka istrinya mendapatkan seperdelapan (1/8) dari total harta peninggalan. Namun jika sang suami tidak memiliki anak, maka bagian istri meningkat menjadi seperempat (1/4).

    Misalnya, jika seorang ayah meninggalkan harta sebesar 800 juta rupiah dan memiliki anak-anak, maka istri yang ditinggalkan akan memperoleh 1/8 dari jumlah tersebut, yaitu 100 juta rupiah. Sisa harta yang berjumlah 700 juta rupiah akan dibagikan kepada anak-anak sesuai dengan ketentuan syariat.

    Pembagian Warisan untuk Anak Laki-laki dan Anak Perempuan

    Setelah bagian istri diambil, sisa harta warisan diberikan kepada anak-anak. Dalam Islam, anak-anak dibagi menjadi dua kategori utama: laki-laki dan perempuan.

    Al-Qur’an menyebutkan bahwa bagian seorang anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.

    Dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris karya Badriyah Harun, ketentuan pembagian hak waris ini berlaku ketika seorang ayah meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan sekaligus. Perhitungan warisannya dilakukan dengan membagi sisa harta ke dalam satuan bagian, di mana setiap anak laki-laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan mendapat satu bagian.

    Sebagai contoh, jika almarhum memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka total bagian dibagi menjadi lima (2 + 2 + 1 = 5). Dari sisa harta 700 juta rupiah, setiap satu bagian bernilai 140 juta rupiah. Maka, masing-masing anak laki-laki mendapat dua bagian atau 280 juta rupiah, sedangkan anak perempuan mendapat satu bagian atau 140 juta rupiah.

    Bagian Anak Perempuan Jika Tanpa Anak Laki-laki

    Jika seorang ayah hanya meninggalkan anak perempuan saja tanpa anak laki-laki, maka bagian mereka berubah. Jika hanya ada satu anak perempuan, ia berhak menerima setengah (1/2) dari total harta warisan. Namun jika ada dua anak perempuan atau lebih, maka mereka secara kolektif berhak mendapatkan dua pertiga (2/3) dari harta warisan.

    Bagian ini merupakan bagian tetap atau pasti (ashabul furudh), dan jika masih ada sisa setelah diberikan kepada anak perempuan, maka sisa tersebut akan jatuh ke tangan ahli waris lainnya yang berstatus ‘ashabah’, seperti ayah almarhum (jika masih hidup), saudara kandung, atau kerabat lainnya.

    Bagian Anak Laki-laki Jika Tanpa Anak Perempuan

    Sebaliknya, jika seorang ayah hanya meninggalkan anak laki-laki tanpa anak perempuan, maka anak laki-laki tersebut akan mengambil seluruh sisa harta setelah bagian istri (ibu) diberikan. Dalam hal ini, anak laki-laki bertindak sebagai ashobah, yaitu ahli waris yang mengambil seluruh sisa harta.

    Misalnya, jika hanya ada satu anak laki-laki dan sang ibu (istri almarhum), maka istri mendapat 1/8 dari harta, dan anak laki-laki mengambil semua sisa harta.

    Urutan Pembagian Warisan dalam Islam

    Iman Jauhari dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris Islam, dalam Islam, pembagian warisan tidak bisa langsung dilakukan sebelum menyelesaikan beberapa kewajiban terlebih dahulu. Pertama-tama, harta peninggalan harus digunakan untuk membayar biaya pengurusan jenazah. Setelah itu, dilunasi semua hutang almarhum, dan kemudian dilaksanakan wasiat, jika ada, yang tidak melebihi sepertiga dari total harta. Barulah setelah tiga hal ini diselesaikan, harta bisa dibagi kepada para ahli waris sesuai ketentuan syariat.

    Anak Angkat dan Warisan

    Perlu diketahui bahwa dalam Islam, anak angkat tidak secara otomatis menjadi ahli waris. Artinya, mereka tidak bisa menerima warisan kecuali melalui wasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta, atau melalui pemberian (hibah) semasa hidup. Hal ini sangat penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan salah paham dan sengketa di kemudian hari.

    Pembagian warisan dalam Islam telah ditetapkan secara adil dan terperinci oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Setiap ahli waris memiliki hak sesuai dengan kedudukannya dan tidak boleh diubah-ubah sesuai kehendak pribadi atau budaya keluarga.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com