Tag: website

  • 5 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Amati Perbedaanya


    Jakarta

    Keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari penipuan atau masalah hukum kepemilikan properti. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti atas kepemilikan yang sah suatu tanah.

    Maraknya kasus penipuan dan peralihan hak atas tanah, membuat beberapa orang jadi khawatir apakah sertifikat tanah yang dimiliki asli atau palsu. Oleh sebab itu, simak cara bedakan sertifikat tanah asli atau palsu berikuti ini.

    Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

    Mengetahui perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu juga bisa dilihat dari cover sertifikat tanah yang warnanya beda. DI beberapa kasus, ditemukan cover palsu yang berwarna biru.


    Padahal, cover sertifikat tanah yang asli itu warnanya hijau lengkap dengan cap dan tanda tangan.

    Lebih lanjut, dari catatan detik Properti, berikut adalah beberapa cara untuk cek sertifikat tanah asli apa tidak baik itu secara offline maupun online:

    Cek Keaslian Sertifikat Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

    • Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
    • Kunjungi ke kantor BPN terdekat.
    • Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
    • Biaya pengecekan di BPN sekitar Rp 50.000. Sementara, waktu pengecekan sertifikat tanah kurang lebih sehari.

    Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website Kementerian ATR/BPN

    Mengetahui sertifikat tanah asli atau tidak bisa diketahui lewat website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut langkah-langkahnya:

    • Kunjungi laman www.atrbpn.go.id
    • Pilih ‘Publikasi’
    • Pilih ‘Layanan’
    • Klik ‘Pengecekan Berkas’
    • Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya.
    • Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah
    • Informasi mengenai status sertifikat tanahmu akan muncul.

    Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website BHUMI

    Dari catatan detikcom, cek keaslian sertifikat tanah juga bisa melalui website BHUMI, website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN.

    • Buka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
    • Kik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
    • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
    • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
    • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
    • Klik “Cari Bidang”. Informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul.

    Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
    • Daftar akun dan ikuti instruksi yang diminta.
    • Jika berhasil masuk akun, pilih layanan ‘Cari Berkas’.
    • Isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’
    • Jika sertifikat tanah asli dan terdaftar, maka datanya akan tertampil.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Jual Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal, Wajib Balik Nama


    Jakarta

    Cara menjual rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal wajib didului balik nama. Hal yang sama berlaku juga jika orang tua sebagai pemilik pertama rumah masih hidup.

    Balik nama memastikan status rumah secara legal dan formal di mata hukum. Pemilik rumah tak perlu khawatir terjadi hal yang tak diinginkan pada propertinya.

    Cara Menjual Rumah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

    Proses jual beli rumah warisan orang tua diawali dengan balik nama yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dikutip dari website penyedia properti, syarat balik nama rumah terdiri dari:


    • Formulir permohonan yang sudah diisi pemohon atau penerima kuasa disertai materai
    • Surat kuasa jika proses balik nama dikuasakan
    • Fotokopi KTP atau KK pemohon dan para ahli waris serta surat kuasa jika dikuasakan
    • Sertifikat asli rumah dari PPAT
    • Surat Keterangan Waris (SKW) yang diperoleh dari kantor kelurahan sesuai domisili pemohon
    • Akta wasiat notaris
    • NPWP Pewaris
    • Fotokopi pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    • Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) atau (BPHTB) dan pembayaran uang pemasukan tahun berjalan.
    • Informasi luas, lokasi, dan penggunaan tanah
    • Surat pernyataan tanah bangunan bebas sengketa.
    • Semua dokumen fotokopi harus disertai arsip asli untuk pengecekan yang dilakukan petugas loket BPN.

    2. Bayar Pajak/BPHTB Waris dan PBB tahun Berjalan

    Pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2022. Aturan ini membahas pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pajak akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Mengutip salah satu situs jual beli rumah, nilai BPHTB adalah 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP. Objek pajak tanah barang warisan akan mendapat keringanan sebesar 50%.

    NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga tanah yang dikalikan luas tanah, sementara NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Nilai NJOPTKP bisa berbeda di setiap daerah. Adapun perhitungan BPHTB waris tanah yaitu:

    50% x 5% x (NJOP-NJOPTKP)

    3. Serahkan Dokumen

    Setelah pembayaran dilakukan, serahkan dokumen syarat balik nama sertifikat rumah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Biasanya proses balik nama hingga terbitnya sertifikat membutuhkan waktu lima hari kerja.

    4. Jual Rumah

    Setelah proses balik nama selesai dilakukan, maka tentunya rumah sudah tidak lagi atas nama orang tua. Dengan begitu, rumah dapat dijual seperti pada umumnya. Jika rumah laku, maka pihak terkait berkewajiban untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangan seluruh ahli waris. Setelah AJB terbit, proses balik nama ke pemilik baru bisa dilakukan.

    Sebelum memutuskan untuk menjual rumah orang tua yang sudah meninggal, pastikan semua ahli waris setuju. Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa terjadi.

    Kenapa Harus Balik Nama Sebelum Menjual Rumah Atas Nama Orang Tua?

    Menjual rumah atas nama orang tua tanpa balik nama lebih dulu mungkin saja dilakukan. Namun pemilik rumah saat ini sebagai penjual, maupun pembeli harus siap dengan risikonya.

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa kepada detikproperti menjelaskan, rumah yang belum balik nama tidak memiliki kekuatan hukum. Status pemilik rumah tidak jelas menurut aturan yang berlaku.

    Tanpa kejelasan status, pembeli berisiko kesulitan menjual kembali rumahnya. Selain itu, pembeli berpeluang menghadapi konflik dengan ahli waris yang merasa rumah tersebut masih menjadi haknya.

    Balik nama, melalui notaris atau langsung ke BPN, mungkin tidak mudah dan murah. Namun proses ini harus dilewati agar status rumah jelas, sehingga tidak ada konflik dengan sesama ahli waris atau pembeli jika dijual.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau ‘Hilangkan’ Rumah dari Google Maps? Begini Caranya



    Jakarta

    Saat mencari alamat di Google Maps terkadang ada bangunan-bangunan yang bisa terlihat, termasuk rumah yang ada di sekitar jalan yang sedang dituju. Rumah-rumah bisa terlihat jika kamu menggunakan fitur Street View.

    Meski fitur tersebut sangat berguna saat sedang mencari alamat, terkadang hal itu membuat pemilik bangunan merasa tidak nyaman. Sebab, bangunan rumah yang seharusnya bisa menjadi privasi justru terpampang secara umum.

    Nah, kalau nggak mau rumah kamu terpampang di Street View Google Maps, bisa banget lho diblur atau disamarkan. Dilansir dari CNET, berikut ini caranya.


    Untuk menyamarkan rumah di Google Maps, kamu harus melakukannya dengan membuka website Google Maps di komputer. Cara untuk menyamarkan rumah tidak bisa dilakukan melalui aplikasi di android ataupun iOS.

    1. Buka Google Maps

    Langkah pertama, buka maps.google.com dan isi alamat rumah di kolom search di pojok kiri atas, tekan enter/return, lalu pilih gambar rumah yang muncul.

    2. Klik Report a Problem

    Langkah kedua, klik Report a Problem yang ada di pojok kanan bawah. Selanjutnya, pilih rumah yang ingin diblur.

    Sesuaikan rumah atau apapun yang ingin diblur berada di dalam kotak merah dan hitam.

    3. Pilih Bagian yang Ingin Diblur

    Jika sudah disesuaikan, maka masuk ke langkah ketiga yaitu pilih apa yang ingin diblur. Ada beberapa pilihan, seperti wajah, rumah, lisensi kendaraan, atau objek lainnya.

    Nantinya kamu akan diminta untuk memberikan detail alasan kenapa ingin diblur jika objeknya berada di tempat yang ramai, seperti banyak mobil, orang, dan lainnya.

    Perlu dicatat bahwa apa yang sudah kamu pilih itu benar-benar yang ingin diblur dari Google Maps. Sebab, jika sudah diblur pada Street View maka akan selamanya seperti itu.

    4. Verifikasi Data

    Langkah terakhir yaitu masukkan email, verifikasi captcha (jika dibutuhkan), dan klik Submit. Setelah itu, kamu akan mendapatkan email dari Google yang mengatakan pihaknya akan me-review laporan yang dibuat dan akan memberikan kabar apakah laporan bisa diterima atau ditolak serta ada juga yang diminta informasi lebih lanjut.

    Itulah cara mengeblur rumah di Street View Google Maps, semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya



    Jakarta

    Sertifikat rumah merupakan salah satu surat berharga. Oleh karena itu sertifikat rumah harus disimpan dengan baik. Pertanyaannya jika sertifikat rumah hilang atau hancur, bisakah sertifikat itu diurus kembali?

    Jawabannya bisa. Memang sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Namun ada proses penggantian sertifikat selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?


    Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)
    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    • Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Pilih Arsitek yang Tepat biar Terhindar dari yang Abal-abal


    Jakarta

    Saat membangun rumah, pasti membutuhkan peran arsitek untuk memvisualisasikan konsep dan memastikan pembangunan berjalan dengan lancar. Namun, kendalanya adalah kebanyakan orang kesulitan untuk mencari arsitek yang kompeten dan dapat dipercaya.

    Menurut Arsitek Denny Setiawan untuk mencari arsitek, saat ini masyarakat bisa mencarinya melalui internet. Mulai dari mencari tahu sosok arsitek tersebut hingga karya-karyanya. Untuk lebih jelasnya, berikut cara memilih arsitek.

    1. Tentukan Konsep Rumah

    Sebelum mencari arsitek, pemilik rumah minimal sudah menentukan konsep atau gaya rumah yang ingin dibangun. Konsep ini menjadi kunci penting menemukan arsitek yang cocok yang dapat merealisasikan keinginan mereka. Sebab, masing-masing arsitek memiliki keahlian pada gaya tertentu seperti klasik, modern, industrial, dan lainnya.


    2. Cari Arsitek yang Telah Bersertifikat dan Cek Portofolionya

    Setelah itu, cari arsitek yang cocok dengan konsep rumah. Pastikan arsitek tersebut telah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Denny menyarankan untuk mengecek situs Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), di sana terdapat daftar beberapa arsitek yang telah memegang sertifikat.

    “Cuma seringkali yang muncul bukan portfolio. Jadi menurut saya yang paling menarik atau yang paling penting adalah mencari portfolio atau proyek-proyek terakhir yang pernah dikerjakan si arsitek itu,” kata Denny kepada detikProperti, pada Rabu (28/5/2025).

    Bisa juga mengecek media sosial arsitek tersebut atau website luar negeri seperti Dezeen atau ArchDaily. Beberapa arsitek ada yang memuat cerita dan detail karya mereka di sana. Apabila arsitek tersebut memiliki studio sendiri, biasanya mereka memuat beberapa proyek yang sudah digarap atau sedang digarap ke situs resmi mereka.

    Denny mengatakan apabila menemukan arsitek yang sudah lama tidak terlibat proyek apa pun, perlu dicek dahulu STRA-nya. Apabila masih aktif, tidak ada salahnya mencoba bekerja sama dengan arsitek tersebut. Sebab, STRA tidak berlaku selamanya, melainkan 5 tahun sekali sehingga selama sertifikat tersebut aktif, arsitek tersebut masih legal untuk bekerja.

    3. Minta Testimoni dengan Klien yang Sebelumnya

    Mengingat pembangunan rumah akan memakan waktu yang lama mulai dari 3 bulan hingga bertahun-tahun, calon klien harus mengetahui sifat dan kebiasaan arsitek. Hal ini untuk menghindari konflik, kesalahpahaman, dan hal-hal yang mempersulit ketika pembangunan berlangsung.

    “Minta si arsiteknya, ‘Kenalin dong sama klien yang lagi dikerjakan, saya mau ngobrol’. Harusnya kalau misalnya dia arsitek yang oke, dia akan fine-fine aja untuk rekomendasiin. ‘Oh bicara aja nih sama klien saya yang ini’. Jadi sifat-sifat si klien, si arsitek, kita bisa tahu,” jelas Denny.

    4. Jujur dan Terbuka kepada Arsitek

    Denny mengatakan setiap arsitek pasti ingin mewujudkan konsep klien. Bahkan arsitek dilatih untuk bisa berfikir panjang mengenai hal-hal yang mungkin tidak diketahui klien, seperti material yang aman atau alternatif desain yang lebih cocok untuk konsep rumahnya. Hal-hal tersebut merupakan tugas arsitek untuk mempersiapkan.

    “Arsitek kan bacaannya dari A sampai Z, klien mungkin searching-nya baru A sampai C gitu ya. Jadi ya rasanya kalau kita bayar mahal tentunya harus ada sesuatu yang dihasilkan sama si arsitek. Arsitek itu selayaknya bertindak sebagai pengacaranya klien. Dia harus ada di posisinya klien untuk menjaga, memastikan keselamatan klien itu menjadi prioritas yang utama,” ungkapnya.

    Klien juga perlu komunikatif dengan mengungkapkan secara jelas dan jujur mengenai konsep yang diinginkan dan penilaian terhadap usulan ide dari arsitek. Cara ini untuk menghindari kesalahan ketika proses perencanaan dan pada saat pembangunan.

    Banyak ditemukan beberapa klien yang labil dan meminta ganti desain ketika pembangunan sudah berjalan. Selain menyita biaya, waktu pembangunan juga semakin lama.

    “Jadi kalau misalnya dia udah punya referensi gambar dan lain-lain mungkin itu akan jadi satu hal yang membantu,” tutur Denny.

    Tugas Arsitek

    Denny menegaskan tugas seorang arsitek tidak hanya untuk menggambar dan mendesain, melainkan memastikan seluruh desain itu dapat terlaksana menjadi sebuah bangunan. Karya arsitek itu bukan gambar, karya arsitek itu bangunan. Oleh karena itu, arsitek akan hadir dan mengawasi pembangunan dari awal hingga akhir.

    Arsitek tidak bekerja sendirian, melainkan ada teknik sipil atau ahli struktur, kontraktor, interior desainer, dan tukang bangunan. Sebab, ada beberapa pekerjaan yang harus mengandalkan profesi lain yang lebih ahli.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Nggak Ketipu, Ini 3 Cara Mudah Bedakan Sertifikat Tanah Palsu dengan Asli


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk proses jual-beli rumah maupun tanah. Sayangnya, dokumen tersebut kerap dipalsukan oleh oknum tertentu.

    Jika sampai masyarakat membeli tanah yang memiliki sertifikat palsu tentunya akan sangat merugikan. Sudah keluar banyak uang, tetapi tanah yang didapatkan statusnya tidak jelas.

    Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Berikut ini informasinya.


    Wujud Fisik

    Dilansir dari Lamudi, dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul pada buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, buku sertifikat tanah umumnya berwarna hijau.

    Sertifikat Tanah.Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id

    Dalam catatan detikcom, jika sudah mengubah sertifikat analog menjadi elektronik, nantinya akan mendapatkan kertas berwarna cokelat muda. Lalu, di bagian belakangnya ada barcode serta peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Untuk sertifikat elektronik juga bisa diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Sertifikat tanah elektronikSertifikat tanah elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

    Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Selain lihat wujud fisiknya, bisa juga cek keabsahan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya.

    1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
    2. Jika belum memiliki akun, sebaiknya daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’, pilih ‘Daftar di Sini’, lalu lengkapi data yang diperlukan
    3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
    5. Pilih layanan ‘Cari Bidang’ dan isi data yang diperlukan, bisa dengan data sertifikat analog dan bisa juga sertifikat elektronik. Jika ingin melihat bidang melalui sertifikat analog, isi Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Sementara jika ingin melihat bidang tanah melalui sertifikat elektronik cukup isi NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik)
    6. Klik ‘Cari Bidang Tanah’

    Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

    Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda peta
    3. Klik Pencarian Bidang
    4. Pilih NIB/HAK/NIBEL
    5. Isi sesuai data yang diperlukan
    6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

    Itulah cara memastikan keaslian sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Kesalahan Saat Memilih Rumah yang Sering Disesali Pembeli



    Jakarta

    Punya rumah jadi impian banyak orang. Bahkan, bagi sebagian orang, rumah masuk daftar target hidup yang harus diwujudkan. Namun, kalau salah langkah, momen beli rumah justru bisa berubah jadi mimpi buruk yang bikin trauma.

    Banyak kerugian yang terjadi saat membeli rumah berawal dari kelalaian pembeli sendiri. Supaya nggak menyesal di kemudian hari, hindari 6 kesalahan berikut ini.

    1. Tak Memikirkan Lokasi

    Lokasi adalah pertimbangan nomor satu saat membeli rumah. Pastikan rumah berada di lokasi strategis, dekat fasilitas umum, bebas banjir, dan nyaman untuk ditinggali. Selain bikin betah, lokasi strategis juga meningkatkan nilai investasi rumah di masa depan.


    2. Asal Pilih Developer

    Jangan sampai tergiur harga murah dari developer yang reputasinya belum jelas. Cek rekam jejaknya lewat website, media sosial, dan pemberitaan di media. Pastikan mereka punya portofolio proyek yang jelas dan tidak pernah tersandung kasus yang merugikan konsumen.

    3. Status Tanah Belum Jelas

    Pastikan sertifikat rumah sudah atas nama developer dan bisa dialihkan ke nama Anda. Jika sertifikat belum jelas statusnya, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank bisa terhambat. Hindari membeli rumah di lokasi yang status tanahnya masih abu-abu.

    4. Bayar DP Sebelum KPR Disetujui

    Hindari membayar uang muka (DP) sebelum KPR disetujui bank. Meski developer sudah bekerja sama dengan bank, tidak ada jaminan KPR Anda akan disetujui. Kalau ditolak, uang DP berisiko sulit kembali atau dipotong.

    5. Transaksi di Bawah Tangan

    Transaksi jual beli rumah di bawah tangan sangat berisiko, apalagi jika rumah masih dijaminkan di bank. Pastikan semua proses dilakukan secara resmi lewat notaris dengan Akta Jual Beli (AJB) yang sah.

    6. Memaksakan Beli di Luar Kemampuan

    Cicilan rumah idealnya tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan. Jika memaksakan di luar kemampuan, risiko macet di tengah jalan sangat besar. Lebih baik menabung dulu sampai dana cukup untuk DP atau cicilan yang lebih ringan.

    Kesimpulannya, membeli rumah butuh perhitungan matang, mulai dari lokasi, legalitas, hingga kemampuan finansial. Jangan sampai tergesa-gesa hanya karena takut ketinggalan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Musim Hujan, Pahami Cara Berkendara Lewati Genangan Air dengan Aman



    Jakarta

    Hujan deras kembali melanda sebagian wilayah Indonesia akhir-akhir ini dan diperkirakan masih akan berlanjut di bulan Februari. Pengendara mobil harus waspada dengan genangan air yang berpotensi menimbulkan kerusakan pada mesin.

    Seperti dijelaskan Auto2000 dalam keterangan resminya, genangan air dapat terjadi di mana saja, khususnya di area yang permukaan jalannya rendah, atau dekat dengan sungai. Genangan air dapat pula muncul di jalan yang sistem drainasenya bermasalah sehingga limpahan air hujan tidak bisa masuk selokan pembuangan air.

    Meski kelihatannya tidak terlalu tinggi, detikers tetap wajib mewaspadai genangan air. Water hammer adalah risiko paling berbahaya lantaran dapat membuat komponen di dalam mesin jebol. Kamu bisa terlibat kecelakaan, seperti mobil terperosok ke dalam lubang atau menabrak kendaraan lain di depan yang mogok.


    Meskipun pintu sudah ditutup rapat, bukan berarti air tidak dapat masuk ke dalam kabin mobil. Celah sempit pada bodi mobil sudah cukup sebagai jalan masuk air lantaran tekanannya yang sangat tinggi. Tidak kalah penting, ada risiko klaim asuransi atas kerusakan mobil akibat banjir bisa ditolak karena dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.

    Tips Melewati Genangan Air yang Mudah dan Aman

    Jalan terbaik adalah kamu harus menghindari jalan yang tergenang air. Masalahnya adalah bukan perkara mudah mencari jalan alternatif, apalagi bila nyaris seluruh wilayah terendam banjir. Pelajari kondisi genangan air dengan memperhatikan patokan yang mudah terlihat seperti tinggi trotoar atau tanggul jalan.

    Ketinggian sekitar setengah ban mobil masih aman untuk dilalui. Waspada arus kencang atau jalan berlubang. Biasanya, area bahu jalan yang dekat saluran air lebih tinggi genangan airnya, untuk itu hindari area tersebut. Namun bisa saja justru lajur paling kanan yang paling tinggi genangan airnya, khususnya di jalan tol yang multi lajur. Amati dengan seksama sebelum melintasinya.

    Jalankan mobil secara perlahan dan jangan bermain ponsel supaya tetap fokus. Injak pedal gas secara halus dan jaga di putaran mesin sekitar 2.000 rpm. Buat mobil manual, pertahankan transmisi di gigi 1, sementara mobil matic bisa pindahkan ke mode manual dan pilih gigi 1.

    Hindari mempercepat atau menghentikan laju mobil secara tiba-tiba yang dapat mengakibatkan air masuk ke dalam ruang mesin. Kamu bisa melepaskan injakan pada pedal gas untuk mengurangi kecepatan dan menginjak pedal gas untuk menambah kecepatan mobil secara perlahan.

    Jangan terlalu dekat dan tetap jaga jarak aman dengan mobil di depan karena ada ombak yang tercipta dan bisa naik ke mobil. Selain itu, jarak aman memberikan ruang buat menghindar kalau mobil di depan mogok.

    Setelah bebas dari genangan air, tekan perlahan pedal rem dengan kaki kiri untuk mengeringkan dan memastikan rem tanpa masalah. Lakukan beberapa kali sampai yakin rem mobil sudah berfungsi normal. Perhatikan panel instrumen dari kemungkinan indikator yang menyala.

    “AutoFamily tidak boleh meremehkan genangan air di jalan akibat hujan deras. Salah perhitungan bisa menimbulkan masalah seperti terperosok lubang, air masuk ke dalam kabin, hingga mesin jebol. Perhatikan genangan air, lewati dengan baik dan tidak buru-buru. Servis berkala di bengkel Auto2000 memastikan mobil dapat melewati berbagai kondisi jalan dengan baik, order via website Auto2000.co.id,” terang Yagimin, Chief Marketing Auto2000, Kamis (30/1/2025).

    (lua/dry)

    Sumber : oto.detik.com

    Alhamdulillah mobil Otomotif اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / obi
  • 5 Fakta Masjid Agung Sheikh Zayed yang Dikunjungi Aktor Korea So Ji Sub


    Jakarta

    Aktor Korea Selatan So Ji Sub baru-baru ini menarik perhatian publik setelah membagikan momen kunjungannya ke Masjid Agung Sheikh Zayed di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Masjid ikonik ini dikenal sebagai salah satu landmark religi paling megah di dunia serta memikat jutaan wisatawan setiap tahunnya.

    Kunjungan So Ji Sub semakin menambah sorotan pada keindahan dan kemegahan masjid yang menjadi kebanggaan UEA tersebut. Simak fakta menarik mengenai Masjid Agung Sheikh Zayed berikut ini.


    Fakta Menarik Masjid Agung Sheikh Zayed

    Berikut adalah deretan fakta menarik tentang Masjid Agung Sheikh Zayed yang menjadi latar kunjungan aktor Korea So Ji Sub.

    1. Salah Satu Masjid Terbesar di Dunia

    Masjid Agung Sheikh Zayed menempati peringkat sebagai masjid terbesar ketiga di dunia, setelah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Bangunan megah ini berdiri di lahan seluas 12 hektare dengan area masjid mencapai 22.412 meter persegi, setara hampir empat lapangan sepak bola.

    Dikutip dari website Islamic Landmarks, kapasitasnya mampu menampung hingga 40.000 jamaah sekaligus. Karena ukurannya yang sangat besar, masjid ini dapat terlihat jelas dari tiga jembatan utama penghubung Kota Abu Dhabi, yaitu Jembatan Maqta, Mussafah, dan Sheikh Zayed.

    2. Dibangun Selama 11 Tahun

    Pembangunan Masjid Agung Sheikh Zayed dimulai pada tahun 1996 dan rampung pada 2007. Prosesnya memakan waktu lebih dari 11 tahun untuk mewujudkan mahakarya arsitektur ini.

    Proyek besar ini melibatkan ribuan pengrajin dan seniman terampil dari berbagai negara. Setiap detailnya dikerjakan dengan presisi tinggi untuk menciptakan masjid megah yang memadukan seni, budaya, dan teknologi modern.

    3. Arsitektur dan Interior yang Megah

    Masjid Agung Sheikh Zayed memiliki 82 kubah dengan berbagai ukuran, termasuk kubah utama yang menjadi salah satu kubah masjid terbesar di dunia. Setiap kubah dihiasi dengan desain dan pola yang rumit, menambah keindahan sekaligus mempertegas kemegahan arsitektur masjid ini.

    Di dalam Masjid Agung Sheikh Zayed terdapat karpet raksasa yang diakui sebagai karpet terbesar di dunia, hasil rancangan seniman asal Iran, Ali Khaliqi. Karpet tersebut berukuran 5.625 meter persegi dengan bobot mencapai 35 ton, sebagian besar dibuat dari wol berkualitas tinggi yang diimpor dari Selandia Baru dan Iran.

    Masjid ini juga dihiasi tujuh lampu gantung megah yang terbuat dari jutaan kristal Swarovski. Salah satunya bahkan tercatat sebagai lampu gantung terbesar ketiga di dunia, memiliki diameter 10 meter dan tinggi 15 meter.

    4. Sistem Pencahayaan yang Unik

    Selain memiliki desain yang memukau, Masjid Sheikh Zayed juga menerapkan teknik pencahayaan unik yang dirancang oleh firma arsitektur pencahayaan Speirs and Major Associates, sehingga dapat menampilkan keindahan proyeksi fase bulan.

    Pada malam hari, pantulan tiang-tiang masjid terlihat jelas di kolam-kolam yang membentang di sepanjang arcade. Di ruang salat utama, kolom marmer bertatahkan mutiara semakin terlihat anggun berkat penataan cahaya yang tepat, sementara dinding kiblatnya dilengkapi pencahayaan serat optik yang halus, menciptakan suasana yang menenangkan.

    5. Simbol Peradaban Islam

    Masjid Agung Sheikh Zayed di Abu Dhabi memiliki arti penting karena menjadi tempat ibadah dan ketenangan batin bagi umat Islam. Bangunan ini menjadi simbol kuat dari nilai-nilai inti Islam, seperti persatuan, perdamaian, dan kasih sayang, yang tercermin dalam arsitektur dan desainnya.

    Selain itu, masjid ini berperan sebagai wadah untuk mendorong dialog lintas agama dan pemahaman antarumat beragama. Dengan kebijakan pintu terbuka, masjid ini menyambut pengunjung dari berbagai latar belakang dan keyakinan untuk mengenal Islam serta membangun jembatan saling menghormati.

    Masjid ini juga menjadi pusat pertukaran budaya yang menampilkan keindahan seni, kaligrafi, dan budaya Islam. Pengunjung dapat mengagumi detail arsitektur yang rumit, kaligrafi yang indah, serta karya seni memukau yang menghiasi setiap sudut masjid.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Nomor Porsi dan Keberangkatan Haji Secara Online


    Jakarta

    Calon jemaah haji bisa mengecek estimasi keberangkatan melalui online dan offline. Jadwal keberangkatan haji merupakan momen yang paling ditunggu setiap jemaah.

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memudahkan calon jemaah untuk mengecek estimasi keberangkatan secara online. Ini bisa dilakukan melalui website Haji Kemenag atau aplikasi Pusaka Kemenag yang sudah tersedia di Google Play Store dan App Store.

    Untuk mengecek keberangkatan haji, calon jemaah membutuhkan nomor porsi. Ini merupakan nomor identitas calon jemaah yang terdiri dari 10 digit angka.


    Cara Cek Nomor Porsi Haji

    Nomor porsi haji dapat diketahui pada berkas pendaftaran yang diterbitkan kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dengan demikian, nomor porsi haji bisa didapatkan calon jemaah setelah proses pendaftaran dan melakukan pembayaran setoran awal haji.

    Cara Cek Keberangkatan Haji Secara Online

    1. Cek Keberangkatan Haji Lewat Website Haji Kemenag

    • Akses laman berikut https://haji.kemenag.go.id/v5/
    • Gulir ke bawah sampai menemukan menu ‘Estimasi Keberangkatan’
    • Masukan nomor porsi haji yang sudah didapatkan
    • Jika sudah memasukkan nomor porsi, lakukan verifikasi captcha
    • Setelah itu, klik opsi ‘Cari’
    • Estimasi keberangkatan akan tampil

    Perlu diketahui, estimasi keberangkatan bisa berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kabupaten/kota/haji khusus dan perubahan regulasi, serta hanya dihitung bagi jemaah yang belum batal atau belum berangkat.

    2. Cek Keberangkatan Haji Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

    • Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag lewat Google Play Store atau App Store
    • Setelah memasuki aplikasi, pilih opsi ‘Islam’ pada menu ‘Keagamaan’
    • Klik menu ‘Layanan Keagamaan’
    • Selanjutnya, pilih menu ‘Estimasi Keberangkatan Haji’
    • Masukkan nomor porsi haji
    • Jika sudah, klik cari nomor porsi
    • Nantinya, aplikasi Pusaka Kemenag akan menampilkan informasi estimasi keberangkatan haji

    Cara Cek Keberangkatan Haji Secara Offline

    Cek keberangkatan haji juga bisa dilakukan secara offline. Caranya, calon jemaah bisa langsung mendatangi kantor Kemenag setempat agar dibantu mengecek estimasi keberangkatan haji.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com