Tag Archives: wewenang

Siap-siap! Masyarakat Bisa Ngutang Pinjol Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Jika aturan ini berlaku, masyarakat nantinya dapat meminjam hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Pencairan dana hingga Rp10 miliar ini bisa ditawarkan asalkan perusahaan pinjol bisa memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha Sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan itu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Serta mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Rencana aturan baru batas pendanaan pinjol ini pun disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini rencananya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM yang kebutuhan pendanaannya rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” terang Entjik.

Dengan naiknya batas utang pinjol, kata Entjik, para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

“(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

Rencananya aturan ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Namun, belum bisa dipastikan kapan tepatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik.

Entjik juga menerangkan untuk memastikan utang pinjol dapat dikembalikan dengan baik, pemberi pinjaman nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalnya saja sertifikat tanah atau bangunan.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Namun, terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.

“Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya,” terangnya.

Pembahasan selengkapnya terkait aturan batas maksimal pinjaman online akan dikupas tuntas dalam program detikPagi edisi Selasa (16/7/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(vrs/vrs)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Kapan Masyarakat Bisa Utang Rp 10 Miliar ke Pinjol?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan aturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) agar bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar. Lalu kapan kira-kira aturan masyarakat bisa utang pinjol hingga Rp 10 miliar ini berlaku?

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pada dasarnya rencana aturan baru tersebut merupakan salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Sehingga pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan OJK guna membahas perihal ini.

Entjik mengatakan dalam pertemuan terakhir bersama OJK, rencananya aturan baru ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Sebab hal ini sejalan dengan rencana asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.


Namun ia belum bisa memastikan kapan tempatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Namun di luar itu, menurutnya yang terpenting bagi para pelaku usaha pinjol adalah melakukan penguatan mitigasi risiko pinjaman. Termasuk juga mengedukasi para peminjam untuk memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, yang sedikit banyak juga membantu proses pengembalian utang.

“Peningkatan batas maksimum pendanaan ini tentu harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko bagi platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi borrower juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif,” jelasnya.

“Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan,” tegas Entjik lagi.

Entjik mengatakan salah satu mitigasi risiko yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan meminta jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar. Ia mencontohkan sertifikat tanah atau bangunan usaha sebagai jaminan untuk pinjaman hingga Rp 10 miliar.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Tunggu Aturan Main, Masyarakat Bisa Utang ke Pinjol Sampai Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/7) kemarin.


Menanggapi rencana ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pada dasarnya rencana aturan baru tersebut merupakan salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Sehingga pihaknya sangat menyambut baik rencana ini.

Ia menjelaskan, pengajuan utang pinjol sebesar ini nantinya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Entjik mengatakan dalam pertemuan terakhir bersama OJK, rencananya aturan baru ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Sebab hal ini sejalan dengan rencana asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

Namun ia belum bisa memastikan kapan tempatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Namun di luar itu, menurutnya yang terpenting bagi para pelaku usaha pinjol adalah melakukan penguatan mitigasi risiko pinjaman. Termasuk juga mengedukasi para peminjam untuk memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, yang sedikit banyak juga membantu proses pengembalian utang.

“Peningkatan batas maksimum pendanaan ini tentu harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko bagi platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi borrower juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif,” jelasnya.

“Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan,” tegas Entjik lagi.

Entjik mengatakan salah satu mitigasi risiko yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan meminta jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar. Ia mencontohkan sertifikat tanah atau bangunan usaha sebagai jaminan untuk pinjaman hingga Rp 10 miliar.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Simak juga Video ‘Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR’:

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Beli Bitcoin Sejak 2010? Selamat Kamu Sudah Jadi Miliarder Hari Ini!


Jakarta

Bitcoin (BTC) menjadi salah satu instrumen investasi kripto yang digandrungi warga Indonesia. Hingga April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 35,61 triliun dibandingkan Maret Rp 32,45 triliun.

Harga BTC naik signifikan jika ditarik sejak 2010 hingga saat ini. Pada awal kemunculannya, harga satu BTC dipatok sebesar US$ 0,05815 pada 14 Juli 2010. Lantas berapa cuan yang diraup investor kripto untuk kepemilikan satu koin BTC?

Mengutip data perdagangan Coinmarketcap, Senin (4/8), harga BTC menguat 0,03% beberapa waktu terakhir. Salah satu koin kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini juga menguat 0,73% sepanjang 24 jam terakhir.


Meski begitu, BTC terkoreksi 4,40% sepekan terakhir. BTC hari ini berada di harga US$ 114.396,76 dengan kapitalisasi pasar mencapai US$ 2,27 triliun. Jika ditarik 15 tahun terakhir, maka mata uang kripto ini tumbuh lebih dari 38 juta persen.

Kemudian jika dikonversi dengan nilai tukar rupiah hari ini sebesar Rp 16.394, investor memiliki kekayaan sekitar Rp 1,87 miliar untuk kepemilikan satu keping BTC.

Sementara untuk jenis koin lainnya juga terus menggeliat hingga perdagangan hari ini. Ethereum (ETH) misalnya, kembali menguat ke harga US$ 3.535,76 setelah anjlok pada perdagangan sebelumnya, Minggu (3/8). Kemudian untuk XRP berada di harga US$ 2,97 dan BNB di posisi US$ 753,57.

Sementara itu, Indonesia saat ini tengah memperbaiki tata kelola pengawasan kripto. Teranyar, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK. Peralihan ini dipercaya dapat memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital.

Simak juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Begini Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik Beserta Biayanya


Jakarta

Tiang listrik biasa berdiri di pinggir jalan atau di depan rumah. Tidak jarang ada tiang listrik yang ditemukan di lokasi yang tidak biasa seperti di dalam rumah, tengah halaman, atau terlalu menempel dengan rumah. Sebenarnya lokasi tiang listrik ini bisa dipindahkan apalagi jika keadaannya membahayakan.

Pemindahan tiang listrik ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus mengajukan kepada pihak PLN terdekat. Pengajuan pemidanhannya pun bisa melalui online. Begini cara mengajukan pemindahan tiang listrik dan biayanya.

Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik

1. Menghubungi Nomor 123 atau PLN Mobile

Melansir dari keterangan Costumer Service PLN, cara mengajukan pemindahan tiang listrik bisa melalui nomor 123. Selain melalui telepon, pengajuan memindahkan tiang listrik juga bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.


“Bisa (dilakukan di PLN Mobile). Di PLN mobile nanti di (bagian) ‘Pengaduan’ untuk pengajuan pemindahan kabel atau tiang atau kWh meter, semuanya bisa,” katanya seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).

2. Siapkan Nomor ID Pelanggan Rumah Terdekat dengan Tiang Listrik

Setelah menghubung nomor tersebut, kamu bisa langsung mengajukan pemindahan tiang listrik dengan menyebutkan nomor ID pelanggan rumah yang paling dekat dengan tiang listrik.

3. Petugas Unit Akan Menghubungi

Nantinya, laporan tersebut akan diteruskan ke petugas unit. Mereka akan menghubungi pelapor untuk mengatur jadwal survey. yang menghubungi pelanggan yang mengajukan pemindahan tiang listrik.

“Jadi prosesnya sampaikan ID pelanggannya berapa (yang) dekat dengan lokasi tiang tersebut, alamatnya, beserta nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti kami yang akan menyampaikan ke unit, nanti petugas unit yang akan menindaklanjuti. Jadi nanti petugasnya yang akan menghubungi,” lanjutnya.

4. Penentuan Biaya dan Lama Waktu Pemindahan

Setelah petugas unit datang ke lokasi, mereka akan mengetahui besaran biaya yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut. Sebenarnya tidak ada peraturan khusus mengenai biaya pemindahan tiang listrik. Harga ini ditentukan dari wewenang PLN pada setiap wilayah, tergantung pada kesulitan serta lokasi tiang listrik. Untuk gambaran, setidaknya kamu perlu menyiapkan biaya antara Rp 1 juta sampai Rp 4 juta untuk proses pemindahan tiang listrik di lingkungan rumah.

Biaya tersebut dibayarkan melalui Payment Online Bank (POB) dan tidak dibayarkan langsung kepada petugas. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.

Selain itu, petugas unit juga akan memberitahukan estimasi lama waktu pemindahannya. Lama proses pemindahan tiang listrik, tergantung pada setiap tiang listrik berbeda-beda ukurannya, ada yang panjang, ada yang besar dan ada yang kecil.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com