Tag: wilayah

  • Awas! Sertifikat Tanah Bisa Diblokir gegara Ini



    Jakarta

    Pernah dengan sertifikat tanah diblokir? Ya, sertifikat tanah ternyata bisa diblokir agar tidak bisa diperjualbelikan atau digunakan untuk sementara waktu.

    Nah, ada beberapa penyebab yang membuat sertifikat tanah diblokir. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan faktor yang menyebabkan sertifikat tanah diblokir karena adanya permohonan dari pemilik tanah yang disebabkan sengketa atau konflik pertanahan.

    Ia menambahkan pemblokiran itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, masih adanya hutang-piutang, penjaminan, dan pembagian waris.


    Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan oleh orang perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.

    Nantinya, pencatatan pemblokiran dapat dilakukan oleh kepala kantor pertanahan berdasarkan perintah menteri atau kepala kantor wilayah.

    “Apabila permohonan blokir dilakukan kepala kantor pertanahan atas perintah menteri atau kepala kantor wilayah, hal ini terjadi apabila adanya upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang bersifat strategis, penertiban tanah telantar, dan perlindungan terhadap aset pemerintah,” jelasnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Catatan blokir hasil permohonan perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan blokir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (1).

    Jangka waktu blokir bisa diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.

    Berdasarkan pasal 17 (2) peraturan tersebut, untuk penghapusan blokir bisa dilakukan oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Jadwal dan Link Pendaftaran Petugas Haji 2025


    Jakarta

    Bagi Anda yang memiliki panggilan jiwa untuk melayani jemaah haji ada kabar baik. Pendaftaran petugas haji 2025 telah resmi dibuka.

    Kabar tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, mengatakan pendaftaran petugas haji 2025 berlangsung dari tanggal 7-15 November 2024.

    Kesempatan ini terbuka bagi Anda yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah.


    “Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” kata Arsad Hidayat, melansir dari laman Kemenag, Minggu (10/11/2024).

    “Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” lanjutnya.

    Cara Mendaftar jadi Petugas Haji 2025

    Proses pendaftaran petugas haji 2025 umumnya dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi Pusaka Superapp. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

    1. Kunjungi situs resmi Kemenag atau langsung akses melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas.
    2. Klik “Pendaftaran Petugas.”
    3. Pilih jenis tugas yang diminati.
    4. Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat lokasi ujian.
    5. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
    6. Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.
    7. Klik “Daftar.”
    8. Tunggu notifikasi masuk melalui nomor WhatsApp untuk melakukan pembuatan akun.
    9. Kemudian buat akun di SINI.
    10. Setelah memiliki akun, cobalah masuk dengan user dan password yang telah didaftarkan.
    11. Lengkapi biodata dan upload kelengkapan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, silahkan EDIT, SAVE dan SUBMIT.
    12. Tunggu proses verifikasi. Jika status terverifikasi, cetak kartu peserta CAT untuk mengikuti ujian.

    Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Seleksi petugas haji 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Kemudian lanjut ditingkat provinsi. Berikut jadwal lengkapnya.

    Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

    • Pengumuman seleksi: 4 November 2024
    • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
    • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024

    Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

    • Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024

    Syarat Menjadi Petugas Haji 2025

    Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji 2025. Mulai dari syarat umum hingga syarat khusus. Berikut rinciannya:

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
    • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional;
    • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Syarat Khusus

    PPIH Kloter

    a. Ketua Kloter
    • Pegawai ASN Kementerian Agama;
    • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar;
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
    • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
    • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    b. Pembimbing Ibadah Kloter
    • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Berpendidikan paling rendah sarjana;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    PPIH Arab Saudi

    a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    • Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
    • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    c. Pelaksana Siskohat
    • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
    • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
    • masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
    • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

    Syarat Administrasi

    Berkas administrasi yang wajib dilengkapi saat pendaftaran antara lain:

    PPIH Kloter

    a. Ketua Kloter
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).
    b. Pembimbing Ibadah Kloter
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
    • Surat Pernyataan telah berhaji;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

    PPIH Arab Saudi

    a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
    b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Surat Pernyataan Kemampuan TI;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
    C. Pelaksana Siskohat
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • SK Penempatan Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com