Tag: wujud

  • 4 Tempat yang Tepat Untuk Meletakkan Keset Kaki di Rumah


    Jakarta

    Keset adalah perlengkapan rumah yang berfungsi untuk membersihkan kaki. Di Indonesia sendiri wujud keset adalah kain yang diletakkan di lantai dan diinjak saat ingin masuk atau keluar dari suatu ruangan.

    Menurut KBBI, keset adalah pengesat kaki, terbuat dari sabut kelapa dan sebagainya atau tempat mengesat (membersihkan) kaki.

    Keset memang dulunya dibuat dari serabut kelapa, teksturnya kasar, keras, dan warnanya coklat kemerahan. Seiring berkembangnya zaman, keset mengalami perubahan. Rata-rata rumah modern saat ini menggunakan keset yang terbuat dari kain agar bisa menyerap air. Selain itu, kain juga mudah dibersihkan.


    Biasanya kamu menemukan keset di depan pintu utama, depan kamar tidur, atau kamar mandi. Lantas, sebenarnya apakah lokasi-lokasi tersebut adalah tempat yang tepat untuk meletakkan keset?

    Dilansir situs Americohome, Rabu (25/9/2024), berikut beberapa tempat atau lokasi yang disarankan untuk meletakkan keset.

    1. Luar atau Belakang Pintu Utama

    Apa pun ukuran rumahnya, setiap pintu masuk sebaiknya memiliki keset. Dengan adanya keset, tamu dapat terbantu saat ingin membersihkan kakinya sebelum masuk ke rumah. Selain itu, keset juga bisa menjadi dekorasi rumah agar terlihat lebih hangat. Keset yang diletakkan di belakang pintu masuk bisa mencegah debu, air, atau angin yang kerap masuk ke dalam rumah melalui celah bawah pintu.

    2. Kamar Mandi

    Setelah keluar dari kamar mandi, biasanya kaki dalam keadaan basah. Bekas kaki yang basah ini apabila tidak langsung dikeringkan dapat membahayakan orang lain. Lantai yang licin dapat membuat orang lain terpeleset. Maka dari itu, penting ada keset untuk mengeringkan kaki setelah keluar dari kamar mandi.

    3. Dapur

    Dapur adalah area yang juga mudah basah pada bagian lantainya. Misalnya kamu habis mencuci piring di wastafel, pasti ada air yang terciprat. Dengan adanya keset kamu bisa langsung mengelapnya sehingga tidak licin saat dilewati.

    4. Teras

    Area terluar rumah, sering kali cepat kotor. Misalnya terkena tiupan debu, air hujan, atau bekas tanah yang basah. Agar kamu lebih aman berjalan saat melewati teras, letakkan keset kering untuk membersihkan kaki agar tidak terpeleset.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Nggak Ketipu, Ini 3 Cara Mudah Bedakan Sertifikat Tanah Palsu dengan Asli


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk proses jual-beli rumah maupun tanah. Sayangnya, dokumen tersebut kerap dipalsukan oleh oknum tertentu.

    Jika sampai masyarakat membeli tanah yang memiliki sertifikat palsu tentunya akan sangat merugikan. Sudah keluar banyak uang, tetapi tanah yang didapatkan statusnya tidak jelas.

    Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Berikut ini informasinya.


    Wujud Fisik

    Dilansir dari Lamudi, dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul pada buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, buku sertifikat tanah umumnya berwarna hijau.

    Sertifikat Tanah.Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id

    Dalam catatan detikcom, jika sudah mengubah sertifikat analog menjadi elektronik, nantinya akan mendapatkan kertas berwarna cokelat muda. Lalu, di bagian belakangnya ada barcode serta peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Untuk sertifikat elektronik juga bisa diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Sertifikat tanah elektronikSertifikat tanah elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

    Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Selain lihat wujud fisiknya, bisa juga cek keabsahan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya.

    1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
    2. Jika belum memiliki akun, sebaiknya daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’, pilih ‘Daftar di Sini’, lalu lengkapi data yang diperlukan
    3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
    5. Pilih layanan ‘Cari Bidang’ dan isi data yang diperlukan, bisa dengan data sertifikat analog dan bisa juga sertifikat elektronik. Jika ingin melihat bidang melalui sertifikat analog, isi Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Sementara jika ingin melihat bidang tanah melalui sertifikat elektronik cukup isi NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik)
    6. Klik ‘Cari Bidang Tanah’

    Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

    Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda peta
    3. Klik Pencarian Bidang
    4. Pilih NIB/HAK/NIBEL
    5. Isi sesuai data yang diperlukan
    6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

    Itulah cara memastikan keaslian sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Trading Forex dan Kripto Menurut Islam, Halal atau Haram?


    Jakarta

    Trading forex dan crypto menjadi investasi yang banyak diminati masyarakat. Walau berisiko tinggi, keduanya juga berpotensi profit tinggi.

    Trading forex merupakan perdagangan valuta asing di seluruh dunia untuk mendapat keuntungan. Selisih antara nilai jual dan beli menjadi keuntungan bagi seorang trader.

    Sementara itu, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat seperti bank, sebagaimana dijelaskan pada situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


    Lantas, bagaimana hukum penggunaan keduanya dalam Islam?

    Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam

    Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Fatihun Nada Lc MA menjelaskan terdapat trading forex yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu menggunakan sistem spot. Sistem tersebut merupakan transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

    Pada jangka waktu tersebut, dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Artinya, trading forex jenis ini diperbolehkan karena dianggap tunai.

    Lebih lanjut, ulama yang akrab disapa Kiai Fatihun itu menjelaskan hukum trading forex tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

    “Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya. Sedangkan trading forex dengan sistem forward, swap dan option haram hukumnya,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs MUI, Selasa (22/7/2025).

    Hukum haram pada trading forex dengan sistem forward, swap dan option dikarenakan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Dengan begitu, trading forex hukumnya boleh apabila menggunakan sistem spot, selain itu maka dihukumi haram.

    Adapun, terkait kripto atau cryptocurrency hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.

    Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

    Sementara itu, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital maka tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

    Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

    Senada dengan itu, Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan hendaknya muslim waspada dan mengantisipasi diri. Terlebih, beberapa ulama menghukuminya haram.

    “Sebagai seorang muslim hendaknya kita waspada. Dalam mencari nafkah adalah mencari nafkah dengan cara yang wajar, jalan yang baik, tentunya kita harus mengantisipasi diri kita sendiri selagi ada ulama yang mengatakan tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan negara sendiri tidak dapat melarang rakyatnya melakukan transaksi dengan kripto. Namun, di sisi lain negara juga tidak merekomendasikan sebagai sebuah transaksi yang menjanjikan.

    “Negara juga tidak mengatakan (atau) merekomendasi ini sebuah transaksi yang bagus prospektif bagi Anda. Jadi cukuplah dengan isyarat-isyarat seperti itu kita waspada sebagai seorang muslim, sehingga sampai sebagian mengatakan derajat haram karena ini semacam spekulasi gelap,” sambungnya.

    Buya Yahya menegaskan Islam tidak pernah melarang umatnya untuk kaya. Sebaliknya, Islam mengajarkan umatnya untuk kaya. Apabila terdapat larangan dari ulama, tujuan pelarangan mengarah kepada yang baik.

    “Kalau ada larangan dari para ulama itu adalah justru karena menjaga agar kekayaan kita itu aman,” tandasnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Saat Rasulullah Pingsan Lihat Wujud Malaikat Jibril Turun dari Langit


    Jakarta

    Rasulullah SAW sempat dibuat pingsan usai melihat wujud Malaikat Jibril. Peristiwa ini terjadi saat Allah SWT mengutus Jibril menyampaikan wahyu kepada Rasulullah SAW.

    Kisah tersebut diceritakan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad dan diterjemahkan Anshari Taslim. Imam Ahmad meriwayatkannya dari Abdurrazzaq, dari Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah.

    Jabir kala itu mendengar Rasulullah SAW menceritakan fase penerimaan wahyu. Rasulullah SAW bercerita mendengar suara dari langit. Beliau lantas menengadah ke langit dan melihat sosok yang pernah mendatanginya di Gua Hira.


    Jibril, kata Rasulullah, duduk di kursi yang ada di antara langit dan bumi. Saat melihatnya Rasulullah SAW langsung pingsan karena ketakutan.

    “Ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit maka aku dongakkan kepalaku, ternyata dia adalah malaikat (Jibril) yang pernah mendatangiku di Gua Hira dalam kondisi duduk di atas kursi yang ada di antara langit dan bumi. Hingga aku pun pingsan karena ketakutan. Lalu aku berkata kepada istriku, ‘Selimuti aku, selimuti aku!’ Maka mereka menyelimutiku dan Allah pun menurunkan ayat, ‘Hai orang-orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah’.”

    Wahyu yang turun ini adalah surah Al Mudatsir ayat 1-5.

    Gambaran Wujud Malaikat Jibril

    Sosok Jibril digambarkan sangat besar. Dalam ‘Alam al-Mala’ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar yang diterjemahkan Kaserun AS. Rahman terdapat sebuah riwayat yang menyebut besarnya tubuh Jibril menutupi antara langit dan bumi.

    Rasulullah SAW menceritakan tentang Jibril, “Aku melihat Jibril turun dari langit. Besarnya tubuh Jibril menutupi antara langit dan bumi.” (Sunan at-Tirmidzi dengan sanad shahih)

    Baginda Nabi SAW juga pernah melihat Jibril memiliki 600 sayap. Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Rasulullah SAW pernah melihat Jibril AS dalam wujud aslinya. Jibril memiliki 600 sayap dan setiap satu sayap mampu menutupi cakrawala.”

    Terkait hadits tersebut, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah menyatakan sanadnya jayyid (baik).

    Gambaran Jibril turut dijelaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah At-Takwir ayat 19-21,

    اِنَّهٗ لَقَوْلُ رَسُوْلٍ كَرِيْمٍۙ ١٩ ذِيْ قُوَّةٍ عِنْدَ ذِى الْعَرْشِ مَكِيْنٍۙ ٢٠ مُّطَاعٍ ثَمَّ اَمِيْنٍۗ ٢١

    Artinya: “sesungguhnya (Al-Qur’an) itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril) yang memiliki kekuatan dan kedudukan tinggi di sisi (Allah) yang memiliki ʻArasy, yang di sana (Jibril) ditaati lagi dipercaya.”

    Wallahu a’lam.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com