Tag Archives: youtube

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pinjol? Ini Konsekuensinya

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol diandalkan sebagian orang untuk memperoleh dana cepat tanpa proses yang rumit. Namun di tengah kemudahan itu, tak sedikit yang mengalami gagal bayar, baik secara sengaja maupun karena memang tidak mampu membayar cicilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.


Persentase gagal bayar utang pinjol dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Lantas, apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol tak kunjung dibayarkan?

Bunga Pinjol Terus Membengkak, Utang Makin Sulit Dibayar

Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

Gagal Bayar Pinjol Bikin Rapor SLIK Merah

Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking. Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol). Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit.

Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Ajukan Kredit Baru Bakal Makin Sulit

Catatan buruk di SLIK OJK akan berdampak pada konsekuensi berikutnya, yakni menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Fenomena Sengaja Gagal Bayar Pinjol

Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” tutupnya.

Tonton juga “Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?” di sini:

(igo/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Pialang Berjangka DCFX Resmi Ganti Nama Jadi Dupoin


Jakarta

Pialang berjangka DCFX (Deu Calion Futures) resmi mengumumkan pergantian nama menjadi PT Dupoin Futures Indonesia. Rebranding ini dilakukan untuk memperkuat identitas Dupoin sebagai broker global sekaligus memperluas ekspansi Dupoin di industri keuangan global, tidak hanya di Indonesia.

Pergantian nama dan logo ini akan efektif berlaku mulai 15 Juli 2024, setelah mendapatkan izin operasi dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dengan nomor izin 423/BAPPEBTI/SI/I/VII/2004. Sebagai bagian dari proses rebranding, Dupoin juga memperbarui domain website dan aplikasi mereka menjadi ‘Dupoin’.

Capaian DCFX dan Reputasi Dupoin


Dupoin, sebelumnya dikenal sebagai DCFX, telah mendapatkan pengakuan atas integritas dan kualitasnya di Indonesia. Prestasi DCFX terbukti melalui berbagai penghargaan yang diraih dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2022, DCFX dinobatkan sebagai aplikasi trading terbaik oleh Forex Award. Di tahun berikutnya, DCFX masuk dalam peringkat Top 3 pialang berjangka yang meraih predikat broker terbaik grade A+++ dari BAPPEBTI.

Sebagai bagian dari strategi, Dupoin meningkatkan kualitas produk dan sistem trading untuk memenuhi kebutuhan klien yaitu para trader, dengan menawarkan pengalaman trading yang lebih premium. Kemajuan teknologi inovatif di Dupoin membuat investasi lebih mudah bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi dalam pasar keuangan global.

Selain itu, Dupoin menggunakan sistem trading baru, ActsTrade, yang memiliki banyak fitur seperti analisis grafik menyeluruh, informasi pasar terbaru, video instruksional, dan kemampuan untuk mengkonfigurasi akun trading. Klien dengan mudah memanfaatkan semua fitur ini sebagai sebuah One-Stop Trading Platform‘.

Tidak hanya itu, Dupoin juga menyediakan akses ke platform trading populer dunia, MetaTrader 5 (MT5), yang menawarkan berbagai tools trading yang luas dan dapat dikombinasikan dengan ‘Expert Advisors’ untuk pengalaman trading yang optimal dan aman bagi klien.

Kemudahan Trading untuk Semua

adv dupoin

Foto: Dok. Dupoin

Aplikasi Dupoin memberikan kemudahan trading untuk semua kalangan, baik trader pemula dan profesional.

Salah satu keunggulan utamanya adalah kemampuan untuk memberikan akses ke trading melalui seluler kapan saja dan di mana saja, memungkinkan trader untuk tetap terhubung dan aktif di market trading, sehingga memberikan pengalaman trading yang mudah dan praktis.

Aplikasi Dupoin memberikan informasi peluang trading, tren pasar, membantu trader membuat keputusan yang lebih cerdas dan strategis. Selain menawarkan platform trading, Dupoin juga menyediakan berbagai materi edukasi gratis untuk membantu trader memahami dan mengoptimalkan strategi trading yang dapat diakses secara live melalui platform YouTube.

Hal ini penting bagi trader pemula maupun yang sudah berpengalaman untuk terus berkembang dengan mengikuti kondisi market terkini.

Dupoin menawarkan deposit rendah mulai dari $50 (Rp500.000) dengan setoran instan dan penarikan cepat dalam hitungan menit. Layanan pelanggan tersedia 24/5, memastikan trader mendapatkan bantuan yang diperlukan kapan saja tanpa kendala.

(Content Promotion/Dupoin)



Sumber : finance.detik.com

Diserang Hacker, Indodax Klaim Punya Cadangan Aset Kripto Rp 11,5 T


Jakarta

Platform pertukaran mata uang kripto, PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), diduga mengalami peretasan. Meski begitu perusahaan memastikan seluruh aset milik nasabah 100% aman alias tidak ada kehilangan.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa saldo Rupiah dan aset kripto Anda tetap 100% aman dan tidak terpengaruh oleh proses investigasi dan insiden yang terjadi,” terang Indodax melalui unggahan di sosial media X miliknya (@indodax), Sabtu (14/9/2024).

Perusahaan kripto asal Indonesia itu juga mengungkap memiliki total cadangan aset kripto sebesar Rp 11.529 triliun. Perihal ini disampaikan Indodax untuk menunjukkan bahwa seluruh aset perusahaan serta nasabah aman dari insiden peretasan atau hacking tersebut.


“Indodax memiliki cadangan aset kripto yang kuat, termasuk 4.806,34 Bitcoin yang saat ini bernilai sekitar Rp 4,288 triliun, serta 36.915,47 Ethereum yang bernilai sekitar Rp 1,334 triliun berdasarkan harga pasar terbaru,” jelas perusahaan.

“Selain itu, Indodax juga memiliki aset kripto lain-lain senilai sekitar Rp 5,907 triliun. Total cadangan aset kripto INDODAX saat ini adalah sekitar Rp 11,529 triliun,” tambah Indodax.

Terkait proses investigasi dan penanganan pasca peretasan itu, Indodax mengaku sudah bekerja sama dengan pihak eksternal yang ahli dalam Cyber Security Forensic Investigation untuk melakukan audit menyeluruh terhadap database, perangkat lunak, dan server perusahaan.

Indodax berjanji akan menjaga transparansi selama proses investasi dan penanganan hacking berlangsung. Bersamaan dengan itu pihaknya meminta kepada seluruh nasabah untuk berhati-hati atas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

“Kami akan terus menjaga transparansi penuh dan mengajak Anda untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Indodax. Dapatkan informasi terbaru hanya melalui channel resmi kami di Blog, Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, Telegram, dan TikTok,” pungkas Indodax.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Heboh! Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Pinjol, Diajari dari Medsos


Jakarta

Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Parahnya lagi dorongan ini tidak hanya membuat sejumlah oknum sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, namun juga membuat orang yang sudah memiliki utang ikut sengaja melakukan gagal bayar.

“Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terangnya.

Menurut Entjik, kondisi masyarakat yang sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka itu semakin terlihat saat pemberi pinjaman melakukan penagihan. Sebab tak sedikit di antara para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

“Memang kelihatannya waktu kita tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan. Yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif. Menghindar, kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Modus Sesat Gagal Bayar Pinjol yang Heboh di Medsos, Jangan Ditiru!


Jakarta

Tren untuk tidak membayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini selain mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol, mereka juga kerap kali membagikan ‘tips’ atau cara-cara untuk menghindari pembayaran.

“Ada beberapa oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran. Bahkan mereka memberi saran, memberi petunjuk untuk menghindari pembayaran itu,” ucapnya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Menurut Entjik banyaknya masyarakat yang mengikuti tren untuk tidak membayarkan utang pinjol mereka itu terlihat dari jumlah pengikut atau anggota kelompok di akun media sosial ‘Galbay’ dan saat pemberi pinjaman melakukan penagihan.

Padahal setiap utang ataupun kredit pinjaman wajib untuk dibayarkan kembali. Apalagi jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan yang legal, meski berupa peer-to-peer lending atau pinjol.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Ia mengatakan sejumlah modus yang kerap disarankan untuk menghindari pembayaran utang pinjol ini mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

Selain itu menurutnya ada juga modus dengan memancing emosi debt collector sehingga mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketetapan OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

“Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

Di luar itu, menurutnya masih ada sejumlah saran modus lain untuk menghindari kewajiban pembayaran utang pinjol di berbagai akun media sosial. “Coba lihat, banyak di Facebook galbay-galbay itu dengan apa namanya, Instagram, YouTube, dan TikTok,” sambungnya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga X memang terdapat cukup banyak akun-akun menawarkan jasa gagal bayar hingga memberikan ‘tips’ modus cara menghindari pembayaran.

Sebagai contoh ada akun @******linpinjol yang menyarankan para peminjam untuk menghapus semua aplikasi pinjol di handphone, kemudian mengaktifkan fitur memblokir semua panggilan dari debt collector, melalukan ‘klarifikasi ke seluruh kontak bahwa datanya disalah gunakan, hingga kunci privasi semua sosial media dan jangan pernah membalas chat apa pun dari pinjol.

Kemudian ada juga modus serupa yang disampaikan oleh akun @*******galbay sebagai berikut:

1. Aktifkan fitur otomatis blokir panggilan tidak dikenal.

2. Setting aplikasi Whatsapp agar tidak semua orang bisa mengundang masuk grup, dan bisukan telepon dari nomor asing.

3. Uninstall semua aplikasi pinjol.

4. Ubah nama media sosial, private dan hapus semua nomor handphone yang ada di media sosial.

5. Jangan baca baca chat dari debt collector pinjol apalagi sampai dibalas.

6. Jalani hidup seperti biasa.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Nyerah Hadapi Komunitas Galbay Pinjol, Asosiasi Lapor Polisi


Jakarta

Maraknya kelompok-kelompok di media sosial yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay pinjaman online (pinjol) membuat para pengusaha fintech peer-to-peer lending (P2P) Tanah Air resah.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya kelompok ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, Entjik mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay tersebut. Sebab ajakan hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol yang disampaikan kelompok ini sangatlah merugikan industri fintech.

“Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

“Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan daripada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah ini kita akan proses secara hukum,” tegas Entjik lagi.

Dalam hal ini, ia menyebut kerugian yang dialami para pengusaha fintech dari ajakan galbay utang pinjol ini utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Sayang, ia tidak memiliki data yang akurat terkait jumlah kerugian pasti yang diakibatkan ajakan ini karena sulit untuk memisahkan mana peminjam yang sengaja untuk tidak bayar utang atau peminjam yang memang belum bisa membayar utang.

“Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucapnya.

“Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan menurut saya yang merusak mental daripada masyarakat Republik ini,” terang Entjik.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Heboh Ribuan Orang Diduga Sengaja Ogah Bayar Utang Pinjol


Jakarta

Fenomena masyarakat sengaja gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial. Diperkirakan ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang mereka.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok yang kerap mengajak masyarakat untuk galbay ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya kelompok ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Parahnya lagi dorongan ini tidak hanya membuat sejumlah oknum sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, namun juga membuat orang yang sudah memiliki utang ikut sengaja melakukan gagal bayar.

“Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terangnya.

Menurut Entjik, kondisi masyarakat yang sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka itu semakin terlihat saat pemberi pinjaman melakukan penagihan. Sebab tak sedikit di antara para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

“Memang kelihatannya waktu kita tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan. Yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif. Menghindar, kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.

Lebih lanjut ia mengatakan imbas ajakan untuk galbay utang pinjol di berbagai akun dan kelompok media sosial ini, para pengusaha fintech peer-to-peer lending banyak mengalami kerugian. Utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

“Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucapnya.

Sayang, ia mengaku tidak memiliki data yang akurat terkait jumlah kerugian secara finansial imbas ajakan-ajakan galbay di media sosial itu karena sangat sulit untuk memisahkan mana peminjam yang sengaja untuk tidak bayar utang atau peminjam yang memang belum bisa membayar utang.

“Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan menurut saya yang merusak mental daripada masyarakat Republik ini,” terang Entjik.

Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, Entjik mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay tersebut. Sebab ajakan hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol yang disampaikan kelompok ini sangatlah merugikan industri fintech.

“Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

“Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan daripada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah ini kita akan proses secara hukum,” tegas Entjik lagi.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Kenapa Tagihan Pinjol Terus Bertambah? Ini Penyebabnya

Jakarta

Pinjaman online (pinjol) kerap dianggap ‘penyelamat’ saat membutuhkan dana darurat berkat kemudahannya dalam proses pengajuan utang. Akses terjangkau tanpa jaminan dan hanya bermodalkan internet serta e-KTP, pinjaman dana dapat dicairkan dalam hitungan menit saja.

Tentunya ada harga yang harus dibayar dari kemudahan tersebut, yakni kewajiban untuk melunasi utang tersebut beserta bunganya. Bunga pinjaman inilah yang kemudian membuat debitur merasa tagihan pinjol terus bertambah.

Meskipun dalam pinjol legal dilarang untuk mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman; namun pinjol legal tetap bisa memberikan bunga dihitung per hari.


Belum lagi jika debitur terlambat membayar cicilan atau tagihan tepat waktu, terdapat denda keterlambatan yang dapat membuat besaran utang kian meningkat.

Besaran Bunga Pinjol dan Denda Terlambat Bayar

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

“(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

“Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

“Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

“(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Pinjol

Di tengah tagihan pinjol yang terus bertambah karena bunga dan denda keterlambatan, belakangan muncul tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang pinjol. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom.

Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Padahal menurut Entjik sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Terlebih jika utang itu berasal dari pinjol legal yang sudah berizin OJK, karena pada akhirnya pinjaman itu masih harus untuk dibayarkan kembali.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Ajakan Tak Bayar Pinjol Makin Marak, Pemerintah Diminta Turun Tangan


Jakarta

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan menindak konten-konten berisi ajakan gagal bayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman daring (pindar).

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyoroti tentang maraknya ajakan di media sosial untuk tidak membayar utang pindar atau yang dulu lebih dikenal dengan pinjol. Hal ini mengganggu keseimbangan dalam industri pembiayaan P2P lending sendiri.

Oleh karena itu, Nailul merekomendasikan agar OJK beserta Komdigi melakukan pelacakan terhadap konten-konten yang mengajak orang lain melakukan aksi tersebut. Harapannya, praktik fraud atau penipuan terkait gagal bayar ini bisa diantisipasi.


“Jadi banyak sekali gagal-gagal bayar ini yang mengajak orang lain untuk gagal bayar juga. Jadi kita harap dari Komdigi maupun dari OJK juga menyisir konten, memberantas joki ilegal, campaign dan sebagainya, dan itu bisa mengatai mengenai praktik gagal bayar,” kata Nailul, dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar fokus kepada kelompok kerja (pokja) pindar untuk pemberantasan pinjol ilegal. Hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan pinjaman online.

Celios juga merekomendasikan agar implementasi credit scoring secara prudent dengan kualitas data yang bagus sehingga bisa menandakan validasi kredit seseorang dengan lebih baik. Pihaknya juga mendorong peningkatan literasi keuangan melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder.

“Meningkatkan literasi keuangan dengan cara kolaborasi kampanye, memasukkan itu di kurikulum dan sebagainya. Pada saat ini memang masih sulit untuk dilakukan, tapi kita selalu dorong bahwa literasi keuangan itu bukan hanya masalah di OJK, Komdigi, tapi juga di setiap sektor, termasuk juga sektor di pendidikan,” kata dia.

Sebagai informasi, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar sempat menyoroti heboh di media sosial ajakan gagal bayar pinjol. Fenomena ini muncul akibat kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat agar tidak membayar utang pinjol lewat media sosial.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

Dorongan yang masif membuat banyak orang menjadi ikut-ikutan. Entjik memperkirakan sudah ada ribuan orang yang ikut tren gagal bayar utang pinjol ini.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Tren ini dimanfaatkan orang yang sebenarnya tidak punya utang. Mereka mencoba mengajukan pinjaman dengan niat tidak akan membayar utang tersebut. Orang yang sudah punya utang pun tidak lagi mau mencicil angsuran.

Menurutnya, kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang. Para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com