Tag: zakat

  • Perintah Zakat Selalu Disandingkan dengan Ibadah Salat, Ini Dalilnya



    Jakarta

    Perintah zakat selalu disandingkan dengan ibadah salat. Hal ini disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya surat Al Baqarah ayat 110 yang berbunyi:

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ١١٠

    Artinya: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,”


    Selain salat yang disebut sebagai tiang agama, zakat juga menjadi ibadah wajib yang dikerjakan oleh umat Islam. Wahbah Az-Zuhaili melalui Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 menyatakan bahwa kewajiban menunaikan zakat wajib karena kitabullah, sunnah Nabi SAW, serta ijma’ umat Islam.

    Zakat mulai diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah. Namun perlu diingat bahwa zakat fitrah tidak wajib bagi para nabi menurut ija’, karena zakat fitrah adalah alat untuk menyucikan diri yang barangkali kotor, semetara itu para nabi bebas dari kotoran.

    Menukil dari buku Argumen Kontekstualisasi Zakat dalam Al-Qur’an susunan Rufi’ah, perintah zakat disandingkan dengan ibadah salat karena hendaknya seorang muslim menunaikan perintah tersebut sebagaimana salat lima waktu tanpa merasa berat.

    Dr KH A Muhyiddin Khotib M H I melalui Rekonstruksi Fikih Zakat menuturkan bahwa Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi mencatat bahwa jumlah penyandingan itu bahkan diulang sebanyak 82 kali.

    Selain surat Al Baqarah ayat 110, perintah zakat yang disandingkan dengan salat juga tersemat dalam surat Al Maidah ayat 55,

    إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ

    Artinya: “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah),”

    Terdapat juga dalam ayat 43 surat Al Baqarah yang berbunyi:

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku,”

    Kedudukan Zakat dalam Islam

    Kedudukan zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang keempat. Selain itu, zakat juga sebagai pilar bangunan Islam yang agung sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

    Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu,” (Muttafaqun ‘alaihi)

    Jenis-jenis Zakat

    Merangkum arsip detikHikmah, zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Berikut pembahasannya.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, tepatnya menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

    Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

    2. Zakat Mal

    Yang kedua yaitu zakat mal atau zakat harta. Zakat jenis ini wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.

    Nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

    Zakat mal tidak memiliki batasan waktu. Dengan demikian, zakat jenis ini bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

    Demikian pembahasan mengenai dalil perintah zakat yang selalu disandingkan dengan ibadah salat. Semoga bermanfaat.

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketentuan Orang yang Berzakat dan Harta Zakat



    Jakarta

    Zakat merupakan salah satu ibadah dalam Islam. Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi ketika membayar zakat, yakni syarat wajib dan syarat sah.

    Apabila salah satu syarat wajib ini tidak terpenuhi, kewajiban untuk menunaikan zakat terhitung masih belum ada. Walaupun jika seseorang tetap mengeluarkan sebagian hartanya untuk disedekahkan, maka hukumnya tetap sah dan mendapat pahala dengan catatan secara syariat tidak dikategorikan ke dalam zakat karena bukan kewajiban.

    Ahmad Sarwat, Lc, M.A menyebutkan dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, apabila seorang muslim sudah memenuhi semua ketentuannya, maka wajib hukumnya menunaikan zakat. Orang yang melalaikannya akan mendapatkan dosa di akhirat dan ancaman di dunia sebab zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Sementara terkait syarat sah, apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi maka amalan zakat dianggap tidak sah.


    Mengutip buku Anak Rajin Sedekah yang ditulis oleh Baihaqi Nu’man, syarat wajib zakat terdiri dari dua macam, yakni syarat bagi orang yang wajib berzakat dan syarat bagi harta yang dizakatkan. Berikut penjelasan lengkapnya.

    Syarat Bagi Orang yang Wajib Berzakat

    1. Beragama Islam

    Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam (umat muslim) saja. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

    Hal ini didasari oleh hadits Nabi ketika beliau berkata kepada sahabatnya, Mu’adz bin Jabal yang akan diutus ke Negeri Yaman, “Sesungguhnya engkau akan berhadapan dengan Ahli Kitab. Oleh sebab itu, tindakan pertama yang akan engkau lakukan adalah menyerukan kepada mereka agar meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah.

    Jika mereka menyambut seruanmu itu, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan sholat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka mengerjakannya, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat yang diambil dari harta orang-orang kaya dan diserahkan kepada para fakir-fakir miskin di antara mereka.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

    2. Merdeka Jiwa dan Raga

    Para ulama telah menyepakati bahwa budak (hamba sahaya) tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal itu disebabkan karena secara hukum mereka tidak memiliki harta. Ini berlaku sampai dengan zaman sebelum perbudakan dihapus. Setelah adanya pelarangan perbudakan, syarat ini sudah tidak relevan lagi.

    3. Baligh dan Berakal Sehat

    Hanya umat muslim yang telah baligh dan sehat akalnya yang perlu berzakat. Anak-anak yang belum baligh dan orang yang tidak berfungsi dengan baik akalnya (gila) tidak dikenai kewajiban berzakat.

    Hal tersebut dilandasi oleh hadits Nabi Muhammad SAW, “Tidak dikenakan pembebanan hukum atas tiga orang, (yaitu): anak-anak sampai ia dewasa, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sembuh.” (HR Al-Hakim).

    Syarat bagi Harta yang Wajib Dizakatkan

    1. Merupakan Hak Milik

    Harta yang merupakan hak milik maksudnya adalah harta yang dizakatkan mutlak dimiliki oleh orang yang wajib zakat dan tidak bersangkutan dengan hak orang lain. Harta tersebut harus benar-benar diperoleh dengan usahanya dengan cara yang halal dan memenuhi syariat Islam.

    Apabila berzakat dengan harta yang bukan hak milik sepenuhnya maka zakatnya tidak sah. Seperti misalnya dengan harta hasil berutang, harta hasil mencuri, harta pinjaman, dan lain sebagainya.

    2. Harta yang Berkembang

    Harta yang berkembang maksudnya adalah harta yang dengan sengaja dibiarkan akan memiliki kemungkinan untuk berkembang dalam rangka mendapatkan keuntungan. Sementara itu, bersumber dari buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf yang disusun oleh Sri Oftaviani, dkk., disebutkan bahwa harta berkembang yang dimaksud dapat tumbuh melalui kegiatan usaha maupun perdagangan.

    Adapun terkait estimasi yang menjadi syarat wajib zakat artinya adalah harta yang nilainya memiliki kemungkinan bertambah, seperti emas, perak, dan mata yang yang semuanya mempunyai kemungkinan pertambahan nilai dengan memperjualbelikannya.

    3. Telah Mencukupi Nisabnya

    Nisab adalah jumlah minimal dari harta yang wajib dizakati berdasarkan ketetapan agama Islam. Kebanyakan standar zakat harta (zakat mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, dan pendapatan.

    4. Melebihi Kebutuhan Pokok

    Harta yang jumlahnya telah mampu menutupi seluruh kebutuhan pokok seperti belanja keluarga sehari-hari (makanan), rumah, pakaian, dan barang-barang pelengkap milik pribadi dan keluarga maka harta tersebut sudah termasuk cukup untuk dizakatkan.

    Apabila masih kekurangan dari segi finansial atau hanya pas-pasan untuk menyambung hidup, maka zakat tidak diwajibkan. Sebab, Allah mempermudah setiap hamba-Nya yang kesulitan dengan menyamakan bahwa bersedekah pada keluarga sendiri dengan menafkahi mereka juga sama-sama mendapatkan pahala.

    5. Bebas dari Utang

    Maksudnya, harta yang sudah mencapai satu nisab terbebas dari utang. Apabila utang tersebut tidak mengurangi nisab harta yang wajib dizakatkan, maka zakat tetap wajib dibayarkan.

    6. Telah Cukup Haul

    Dalam hal ini, harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (12 bulan), sekitar 354 hari menurut penanggalan Hijriah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi. Hal ini bersumber dari hadits Rasulullah SAW, “Tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlaku satu tahun (haul).” (HR Abu Dawud, Ad-Daruqutni, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi).

    Demikian penjelasan dari syarat wajib zakat yang perlu diketahui. Secara garis besar, syarat wajib zakat fitrah dan zakat harta (zakat mal) sama, yang membedakannya hanya waktu pelaksanaannya sehingga sifatnya kondisional (menyesuaikan). Adapun pada zakat mal pembayaran dilaksanakan jika telah mencapai nisab dan haul.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Zakat Mal Bertujuan untuk Menyucikan Harta Benda, Ini Jenis-jenisnya



    Jakarta

    Zakat mal bertujuan untuk menyucikan harta benda yang dimiliki oleh kaum muslimin dari hak-hak dhuafa. Zakat jenis ini berbeda dengan zakat fitrah, sebab pada zakat mal tidak ada batasan waktu membayarnya.

    Karenanya, zakat mal bisa dikeluarkan sepanjang tahun apabila syaratnya terpenuhi. Zakat mal wajib ditunaikan oleh umat Islam sesuai dengan nisab dan haulnya.

    Nisab sendiri ialah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara itu, haul merupakan masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan tahun Hijriyah


    Dijelaskan oleh Sayyid Sabiq melalui Fiqih Sunnah, pengertian zakat menurut istilah yaitu sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT. Nantinya, zakat diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya.

    Menukil dari Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Dr Muh Hambali M Ag, zakat mal disebut juga sebagai zakat harta. Syarat dari zakat mal terdiri atas lima hal, yaitu beragama Islam, merdeka yang artinya bukan hamba sahaya, punya harta benda yang melebihi kebutuhan pokok, harta yang dimiliki sampai pada nisabnya, dan telah mencapai haul.

    Jenis-jenis Harta yang Termasuk Zakat Mal

    Mengacu pada sumber yang sama, berikut merupakan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat malnya. Antara lain sebagai berikut:

    1. Emas dan Perak

    Jika emas dan perak yang dimiliki mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab emas sebesar 85 gr, sementara nisab perak 595 gram. Kaum muslimin harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan peraknya.

    2. Zakat Temuan dan Barang Tambang

    Barang temuan atau rikaz adalah harta terpendam di dalam Bumi selama bertahun-tahun tanpa kesulitan untuk menggalinya dan ditemukan secara tidak sengaja. Baik itu ditemukan di wilayah miliknya, maupun wilayah yang tidak berpemilik.

    Zakat yang wajib dikeluarkan dari barang temuan tersebut ialah seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan. Pada zakat rikaz tidak ada syarat nisab dan haul.

    Sementara pada barang tambang, jumlah zakat yang dikeluarkan sama dengan rikaz. Namun, ulama lainnya berpendapat barang tambag besi dan sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5% disamakan dengan zakat emas dan perak. Tidak ada hitungan haul dalam zakat tambang.

    3. Zakat Hewan Ternak

    Hewan ternak yang dipelihara telah mencapai nisab serta haulnya, tidak cacat, tidak tua, dan tidak sedang hamil. Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kambing dan domba, berikut rinciannya:

    (bullets)
    Unta nisabnya 5 ekor dan wajib mengeluarkan seekor kambing. Apabila punya 10 ekor unta, maka dizakati dua ekor kambing.
    Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan seekor anak sapi yang berumur satu tahun.
    Kambing termasuk domba nisabnya 40 ekor, wajib dikeluarkan zakat satu ekor kambing.

    4. Zakat Pertanian

    Zakat pertanian berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering. Contoh pertanian yang termasuk zakat ini adalah padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.

    Ada dua jenis zakat pertanian; 1) Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, maka zakat yang dikeluarkannya sebesar 10%, 2) Bila tanamanya diari dengan peralatan (oleh pengairan manusia), zakat yang dikeluarkan sebanyak 5%.

    Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati, yakni jika mencapai haul, dan nisabnya yang sebesar 652,8 kg. Zakat pertanian dikeluarkan ketika masa panen tiba dan hasil bersih (setelah dihitung biaya pengelolaan untuk menanam dan memanen).

    5. Zakat Perniagaan

    Zakat perniagaan atau zakat perdagangan wajib dikeluarkan dari harta atau benda selain emas dan perak yang murni untuk diperjualbelikan, baik secara pribadi maupun secara berkelompok (CV, PT dan sejenisnya) yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

    Muslim yang memiliki harta perniagaan dan jumlahnya mencapai nisab serta haul, hendaklah menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai tersebut.

    6. Zakat Profesi

    Merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan yang diperoleh jasa atau profesi yang digeluti setelah mencapai nisab. Contoh profesi di sini seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.

    Penghasilan dari profesi biasanya berupa uang Oleh karena itu, zakat pendapatan disamakan dengan zakat emas dan perak. Sehingga kadar zakat profesi sebesar 2,5%.

    7. Zakat Investasi

    Zakat investasi adalah zakat yang dikeluarkan dari harta hasil investasi, di antaranya berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan lainnya. Jika hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak mempengaruhi hasil produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian.

    Harta yang dikeluarkan dari zakat investasi adalah pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.

    Kadar zakat investasi yang dikeluarkan sebesar 5-10%, disamakan dengan zakat pertanian. Nisab zakat ini yakni total penghasilan bersih selama satu tahun.

    8. Zakat Tabungan

    Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama satu tahun dan telah mencapai nisab. Tabungan di sini juga bisa berupa deposito dan sejenisnya.

    Zakat tabungan disamakan dengan zakat emas dan perak. Pembayaran zakat ini dilakukan saat sudah mencapai haul dan dengan nisab 85 gram, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%.

    Apabila barang simpanannya berupa berlian dan permata, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya lantaran tidak termasuk kategori wajib dizakati. Namun jika benda ini diperjualbelikan maka hasil penjualannya harus dizakati, dengan syarat terpenuhi nisab dan haulnya.

    Demikian pembahasan mengenai zakat mal. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Zakat? Ini Definisi, Jenis-jenis dan Golongan yang Berhak Menerimanya



    Jakarta

    Apa itu zakat? Umumnya, kaum muslimin diwajibkan untuk menunaikan zakat. Bahkan, zakat sendiri termasuk ke dalam salah satu rukun Islam yang mana wajib diimani.

    Perintah zakat termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 43,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,”

    Dalam kaitannya, zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Sebelum membahas lebih jauh mengenai keduanya, berikut pembahasan mengenai pengertian zakat itu sendiri.

    Apa Itu Zakat?

    Menurut buku Fiqih Sunnah susunan Sayyid Sabiq, secara bahasa zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang artinya tumbuh, suci, dan berkah. Dari segi istilah, makna zakat ialah sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

    Melalui Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3, Wahbah Az-Zuhaili menyebut hukum menunaikan zakat ialah wajib. Ini ditinjau dari kitabullah, sunnah Rasulullah dan ijma’ umat Islam. Kewajiban zakat dimulai ketika di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah.

    2 Jenis Zakat dalam Islam

    Mengutip dari buku Fiqih Sunnah dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari susunan Dr Muh Hambali M Ag, berikut 2 jenis zakat yang dikenal dalam Islam.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah wajib dikeluarkan ketika bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang ialah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kg makanan pokok.

    Wujud dari zakat fitrah ini seperti beras, gandum, dan sejenisnya yang sesuai dengan daerah tempat tinggal. Selain makanan pokok, zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang namun ketentuannya harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat.

    Dalil mengenai kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi,

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id),” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

    2. Zakat Mal

    Selain zakat fitrah, ada juga yang namanya zakat mal. Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai nisab dan haulnya.

    Nisab sendiri ialah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Adapun, haul merupakan masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah atau tahun hijriah.

    Jika zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, berbeda dengan zakat mal yang bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika sudah memenuhi syarat.

    Zakat mal terdiri atas beberapa jenis zakat, antara lain sebagai berikut:

    • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
    • Zakat uang dan surat berharga lainnya
    • Zakat perniagaan
    • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan
    • Zakat peternakan dan perikanan
    • Zakat pertambangan
    • Zakat perindustrian
    • Zakat pendapatan dan jasa
    • Zakat rikaz atau barang temuan

    Golongan yang Berhak Menerima Zakat

    Dalam Al-Qur’an disebutkan terkait 8 golongan yang berhak menerima zakat. Ini tercantum pada surat At Taubah ayat 60,

    ۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana,”

    Golongan fakir miskin disebutkan lebih dulu karena mereka lebih membutuhkan ketimbang yang lainnya. Beberapa ulama dan ahli hadits menyebut orang miskin lebih rendah tingkatannya dibandingkan orang kafir, seperti disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir.

    Selanjutnya amil yang artinya petugas pengumpulan dan distribusi zakat. Lalu ada mualaf yang berarti orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid serta syariatnya.

    Kemudian golongan keempat ada riqab atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Ibnu Abbas dan Al Hasan menyebut bahwa tidak masalah jika budak memerdekakan dirinya menggunakan harta zakat.

    Golongan kelima ada gharimin, mereka adalah orang-orang yang harus berhutang untuk memenuji kebutuhan hidupnya sehari-hari. Lalu ada fisabilillah yang berjuang demi Allah, zaman dahulu kelompok ini termasuk mereka yang terjun ke dalam medan perang.

    Golongan yang terakhir yaitu ibnu sabil, orang yang berhak menerima zakat lantaran kehabisan bekal ketika berada dalam perjalanan ketaatan kepada Allah SWT. Abdul Bakir melalui buku Seputar Fi Sabilillah dan Seputar Ibnu Sabil menyebut bahwa ulama sepakat mendefinisikan ibnu sabil sebagai orang yang terputus dari hartanya, baik di luar maupun dalam negerinya atau melewatinya.

    Itulah pembahasan mengenai apa itu zakat beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketentuan Nisab Zakat Mal, Muslim Sudah Tahu?



    Jakarta

    Nisab zakat mal penting dipahami oleh kaum muslimin. Nisab sendiri mengandung arti harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.

    Sederhananya, nisab adalah nilai minimum harta yang wajib dizakatkan. Dalam surat At Taubah ayat 34, zakat menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat Islam.

    وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ


    Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih,” (QS At Taubah: 34).

    Sementara itu, zakat mal menurut Al-Furqon Hasbi melalui karyanya yang berjudul 125 Masalah Zakat mengartikannya sebagai zakat harta. Karenanya, zakat mal wajib dikeluarkan bagi kaum muslimin yang telah memiliki harta mencapai nisab dan haul serta syarat-syarat lainnya.

    Syarat Zakat Mal

    Berdasarkan penjelasan di atas, hukum zakat mal ialah wajib bagi orang yang memenuhi sejumlah syaratnya. Adapun, syarat dari zakat mal sendiri yaitu:

    • Beragama Islam
    • Merdeka
    • Memiliki harta benda yang melebihi kebutuhan pokok
    • Harta yang dimiliki sampai pada nisabnya dan telah mencapai haul

    Lantas, bagaimana dengan ketentuan nisab zakat mal? Berikut bahasannya.

    Ketentuan Nisab Zakat Mal

    Menukil dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari susunan Dr Muh Hambali M Ag, berikut ketentuan mengenai nisab zakat mal.

    1. Emas dan perak: Nisab emas sebesar 85 gram sedangkan perak 595 gram. Muslim harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan perak yang dimiliki

    2. Hewan ternak: Unta nisabnya 5 ekor dan wajib mengeluarkan seekor kambing, sapi nisabnya 30 ekor dan wajib mengeluarkan seekor anak sapi yang berusia satu tahun, sementara kambing termasuk domba nisabnya 40 ekor dan haru mengeluarkan zakat satu ekor kambing

    3. Hasil pertanian: Nisab zakat pertanian 652,8 kg. Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, zakat yang dikeluarkan sebesar 10%, bila tanamannya diairi dengan peralatan maka zakat yang dikeluarkan 5%

    4. Perniagaan: Zakat perniagaan dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai akhir tahun

    5. Rikaz atau barang temuan: Zakat untuk rikaz atau barang temuan harus dikeluarkan seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan pada saatitu. Sementara untuk syarat nisab dan haul tidak ada karena rikaz dapat ditemukan kapan pun dan dimanapun tanpa sengaja

    6. Investasi: Zakat investasi dikeluarkan dari hasil investasi, seperti bangunan, penyewaan, saham, rental, mobil, dan lain sebagainya. Nisab dari zakat investasi ialah total penghasilan bersih selama satu tahun, sedangkan kadar zakatnya 5-10%

    7. Tabungan atau simpanan: Nisab dari zakat tabungan atau simpanan ialah 85 gram, kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%

    8. Profesi atau penghasilan: Disamakan dengan emas dan perak. Maka jika gajinya mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar 2,5% maka ia wajib mengeluarkannya

    Manfaat Mengeluarkan Zakat

    Dijelaskan oleh Dr Ahmad Sudirman Abbas dalam karyanya yang berjudul Zakat, Ketentuan dan Pengolahannya berikut sejumlah manfaat yang diperoleh dari mengeluarkan zakat.

    • Menurut agama, zakat berfungsi sebagai penghapus berbagai kekhilafan dan penebus dosa
    • Menjadi penolong kaum fakir dan mereka yang menghajatkan
    • Sebagai bentuk syukur nikmat atas harta yang telah diperoleh
    • Dapat membersihkan harta yang belum dibersihkan serta membuka pintu-pintu rezeki
    • Mampu menumbuh kembangkan dan memberikan keuntungan bagi muzakki

    Itulah penjelasan mengenai ketentuan nisab zakat mal. Semoga dapat membantu dalam mengetahui informasi seputar zakat mal.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian dan Cara Menghitung Besarannya


    Jakarta

    Zakat profesi tidak pernah disebutkan secara gamblang dalam dalil. Berbeda dengan zakat fitrah yang dijabarkan secara detail baik dalam Al-Qur’an maupun hadits. Apa sebenarnya zakat profesi?

    Zakat secara umum artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

    Mengutip buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi oleh Hafidz Muftisany dijelaskan arti zakat secara istilah, yakni ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.


    Sementara dalam segi bahasa, zakat artinya bersih (membersihkan diri), suci (mensucikan diri), berkat dan berkembang.

    Zakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat muslim yang mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau disebut nisab.

    Arti Zakat Profesi

    Abdul Bakir, MAg dalam bukunya yang berjudul Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat, menjelaskan zakat profesi dan zakat penghasilan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah. Artinya zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

    Istilah ini digunakan oleh Dr Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah dan juga oleh Dr Wahbaah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

    Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yaang didapat oleh seseorang karena ia mendapatkan harta dari pekerjaan yang digelutinya. Harta yang diperoleh ini bukanlah dari hasil pertanian, peternakan atau barang perdagangan, emas atau perak yang disimpan, barang yang ditemukan dan sejenisnya.

    Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

    Zakat profesi tidak terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik. Zakat ini juga tergolong zakat yang diperselisihkan para ulama di masa sekarang. Para ulama yang mendukung zakat profesi menggunakan ayat dan hadits yang bersifat umum.

    Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

    Nisab dan Kadar Zakat Profesi

    Nisab zakat profesi senilai 85 persen gram emas. Adapun, kadar zakat profesi dan jasa senilai 2,5 persen. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

    Menurut SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, nisab zakat penghasilan yang senilai 85 gram emas tersebut setara dengan Rp 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.

    Cara Menghitung Zakat Profesi

    Cara menghitung zakat profesi atau penghasilan dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Contohnya apabila penghasilannya Rp 10 juta per bulan maka cara menghitungnya sebagai berikut,

    2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan.

    Apabila profesi yang dijalankan tidak menghasilkan pendapatan yang tetap dan pendapatan dalam 1 bulannya tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatannya selama 1 tahun dikumpulkan baru dihitung. Kemudian, zakat baru ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencukupi nisab.

    Hukum Membayar Zakat Profesi

    Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia, dalam Majmu Fatawa wa Ar Rasaa’il menjelaskan tentang hukum membayar zakat profesi.

    “Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya.

    Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nisab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.”

    (dvs/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan. Biasanya umat Islam melaksanakan zakat ini di minggu terakhir bulan puasa.

    Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. Karena ia merupakan zakat untuk mensucikan diri.

    Syarat Zakat Fitrah

    Dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, ada beberapa syarat sah untuk melaksanakan zakat fitrah. Yaitu:


    • Islam
    • Tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan
    • Adanya kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya.

    Apakah Bayi yang Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah?

    Setiap manusia yang lahir sebagai Muslim wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat ini dibayarkan oleh walinya, yaitu kedua orang tuanya.

    Meskipun bayi tersebut baru dilahirkan beberapa menit sebelum azan magrib di akhir bulan Ramadhan maka wajib baginya dibayarkan zakat fitrah. Berbeda halnya jika bayi lahir setelah azan magrib, maka tidak wajib dibayarkan zakatnya.

    Niat Zakat Fitrah

    Masih dalam buku yang sama, berikut niat zakat fitrah dengan berbagi versi.

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Doa Membayar Zakat Fitrah

    Melansir laman MUI, Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan saat membayar zakat seseorang baiknya membaca doa berikut:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

    Arab latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa ini saat menerima zakat:

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Arab latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).

    (hnh/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Perhiasan Emas yang Dipakai Wajib Dizakati?


    Jakarta

    Emas termasuk harta yang dikenakan zakat jika telah mencapai nisab dan haulnya. Para ahli fikih telah menerangkan jenis emas yang wajib dizakati, termasuk apakah emas itu digunakan sebagai perhiasan.

    Dalil mengeluarkan zakat emas dan sejenisnya bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 34. Allah SWT berfirman,

    ۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”

    Emas, perak, dan logam mulia lainnya yang wajib dizakati harus merupakan milik sendiri, mencapai haul (kepemilikan satu tahun), dan mencapai nisab (batas wajib zakat). Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, nisab emas adalah 85 gram dan kadarnya 2,5 persen.

    Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan, apabila emas yang dimiliki melebihi nisab maka zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari emas yang dimiliki.

    Jenis Emas yang Wajib Dizakati

    Menurut pendapat yang rajih (kuat), emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah simpanan emas, sedangkan perhiasan emas tidak wajib dizakati meskipun selama pemakaian itu jumlahnya lebih banyak, sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz Marzuq Ath-Tharifi dalam Al-Khurasaniyyah fi Syarhi ‘Aqidah Ar-Raziyyaini (Ashli As-Sunnah wa I’tiqad Ad-Din).

    Perhiasan emas yang tidak wajib dizakati ini turut disebutkan dalam al-Mu’tamad sebagaimana dinukil Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara. Dijelaskan, barang-barang emas yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya seperti perhiasan emas untuk perempuan, cincin perak untuk laki-laki, hidung emas, jari-jari yang terbuat dari emas, gigi emas, hiasan alat perang, hiasan mushaf dari perak untuk laki-laki, dan hiasan mushaf dari emas untuk perempuan.

    Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’ karya Syaikh Ahmad Jad diterangkan, perhiasan emas yang dipakai ini dengan catatan tidak berlebihan. Sehingga mubah hukumnya untuk dikenakan sebagai perhiasan dan tidak wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakatnya. Contohnya adalah perhiasan yang umum dipakai wanita.

    Ulama besar Mesir dan ahli hukum Islam terkemuka, Syaikh Abu Zahrah, memilih menentukan batasan maksimal emas yang digunakan sebagai perhiasan agar terbebas dari mengeluarkan zakat. Ia berpendapat, seseorang tidak dikenakan zakat perhiasan emas jika perhiasan itu bernilai 20 mitsqal emas (85 gram).

    Sementara itu, ada pendapat lain yang menyebut bahwa perhiasan emas harus dizakati. Para ulama yang mendukung pendapat ini berhujjah dengan hadits Amr bin Syu’aib RA yang mendengar cerita dari ayahnya bahwa ada dua orang wanita menemui Rasulullah SAW. Kedua tangan wanita itu memakai beberapa gelang emas. Lalu, beliau bertanya,

    “Sukakah kalian apabila pada hari kiamat kelak, Allah memakaikan gelang dari api kepada kalian berdua?”

    Spontan wanita itu menjawab, “Tidak.”

    Rasulullah SAW bersabda, “Karena itu tunaikanlah hak (zakat gelang emas) yang terdapat pada kedua tangan kalian tersebut.”(HR Ahmad dan Tirmidzi)

    Syamsul Rijal Hamid menjelaskan dalam Ensiklopedia Hadits Ibadah Puasa, Zakat, dan Haji, hadits tersebut menegaskan bahwa perhiasan yang dipakai harus dikeluarkan zakatnya. Ulama yang berpegang pada ketentuan ini adalah Imam Malik dan Ibn Hazm.

    Adapun, perhiasan emas yang tidak wajib dizakati menurut Imam Malik adalah perhiasan yang berbentuk pedang, mushaf, dan sejenisnya. Dalam hal ini, Imam Malik sepakat dengan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

    (kri/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • 60% Muzaki Baznas Milenial, Angkat Mustahik Milenial dari Garis Kemiskinan



    Jakarta

    Generasi milenial sudah mulai mendominasi, termasuk dalam gerakan sosial. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat muzaki alias pembayar zakat milenial ini mencapai 60%!

    “Muzaki di Baznas ini enam puluh persenan dikuasai kaum milenial. Meski kecil-kecil, jumlah mereka banyak,” ujar Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA.

    Hal itu disampaijan Prof Achmad dalam Diskusi Tematik Filantropi Bersama Forum Matraman dengan tema “Kebangkitan Muzaki Milenial, Untuk Mustahik Merdeka” di Kantor Baznas RI, Jl Matraman Raya, Jakarta, Rabu (30/8/2023).


    Achmad menambahkan para muzaki milenial sudah mulai menguasai pasar ekonomi dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan berkebudayaan yang ada di Indonesia. Mereka yang lahir pada tahun 1980-1995 ini kini sudah mulai punya kemampuan berusaha juga mulai menumpuk kekayaan. Hal ini membuat generasi milenial akan memimpin perubahan trendsetter, termasuk di bidang sosial-ekonomi, termasuk dalam bidang zakat.

    Dia juga merinci data dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas dari total Rp 22,4 triliun zakat yang dihimpun selama tahun 2022 sebagai berikut:

    • 26% kontribusi PNS, BUMN, Kementerian/Lembaga
    • 21,7% kontribusi zakat digital yang diyakini 100% milenial
    • 21,8% kontribusi zakat retail yang sebagiannya juga kaum milenial
    • 28% kontribusi zakat perusahaan, yang sebagiannya dimiliki oleh pengusaha muda milenial

    “Para milenial itu rupanya cukup bangga bila mendapatkan predikat perusahaan taat zakat,” jelas Achmad.

    Apalagi trennya, milenial juga sudah mulai ngeh dengan kehidupan sosial yang agamis. “10 Tahun yang akan datang, kekuatan Baznas akan sangat dahsyat dibantu kaum milenial ini,” imbuhnya.

    Milenial Angkat Milenial

    Baznas juga menjelaskan penyaluran zakat dari muzaki milenial. Program Baznas pun banyak disalurkan kepada mustahik alias penerima zakat yang milenial pula.

    “Milenial leader dan champion dalam tata kelola zakat ini, ada faktanya. Ini kabar gembira. Struktur muzaki milenial ini berdampak dari sisi substantif dalam gerakan zakat,” demikian ditambahkan Pimpinan Baznas bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA dalam forum yang sama.

    Distribusinya, imbuh Saidah, disalurkan untuk membantu mustahik milenial yang lain. Hal ini merupakan bentuk gotong royong dalam mengentaskan kemiskinan milenial.

    my”Target Baznas dari yang tadinya mustahik milenial menjadi muzaki milenial. Jadi milenial ini berkontribusi angkat teman-teman milenial yang lain agar posisinya bisa setara,” papar Saidah.

    Salah satu bentuk penyalurannya, lanjut Saidah, adalah dengan berinvestasi di bidang sumber daya manusia (SDM). Contohnya dengan pemberian beasiswa bagi milenial tak mampu.

    “Ada Nabil dan temannya, Baznas beri beasiswa, masuk ke Fakultas Hukum UI. Selulus dari sana, dia menjadi ASN Kemlu, tak cuma sebagai ASN tapi juga berhasil menjadi calon diplomat. Dengan posisi ini, Nabil dan temannya akhirnya mengembalikan kartu mustahiknya dan berganti menjadi muzaki,” jelas Saidah memaparkan contoh nyata.

    Selain itu, penyaluran dana Baznas juga ditujukan untuk membangun ekosistem enterpreneur muda. Seperti program santripreneur yang memang ditujukan untuk kaum milenial.

    “Dari milenial berkontribusi kepada milenial. Kontribusi yang konkret, akhirnya dari mustahik bisa menjadi muzaki,” tuturnya.

    Saidah juga memaparkan, Baznas juga sudah menyalurkan untuk membantu pengentasan stunting kepada 60 ribu keluarga dari 110 kabupaten/kota. Rp 22,2 triliun dari total Rp 22,4 triliun perolehan zakat nasional pada 2022, Baznas mengangkat mustahik dari garis kemiskinan keluarga yang pendapatannya Rp 2,3 juta/bulan/keluarga sebanyak 436.154 keluarga.

    “Apa yang dilakukan Baznas ini bisa meng-engineering ekonomi nasional, ada peningkatan daya beli keluarga mustahik, ekonomi bergerak, pengusaha dan industri jadi bergerak, menimbulkan sirkulasi booster pada peningkatan ekonomi,” tuturnya.

    Sedangkan 8 program prioritas nasional Baznas tahun 2023 adalah:

    1. Rumah Sehat Baznas
    2. Baznas microfinance
    3. Penguatan Baznas tanggap bencana
    4. Santripreneur
    5. Beasiswa
    6. Z-Chicken
    7. Z-Mart
    8. Rumah layak huni

    (nwk/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Ijab Qobul Zakat, Kapan Waktu Membacanya?


    Jakarta

    Doa ijab qobul zakat penting dipahami oleh kaum muslimin. Umumnya, ijab qobul zakat diucapkan ketika seseorang hendak memberikan dan menerima zakat fitrah.

    Perintah menunaikan zakat sendiri tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ


    Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Mengutip buku Mistik, Seks, dan Ibadah susunan Quraish Shihab, ijab dan qobul antara pemberi (muzakki) dan penerima zakat (mustahik) menjadi penyempurna dalam menunaikan zakat. Perantara ijab qobul ini ialah seorang amil zakat.

    Makna dari ijab adalah pernyataan dalam penyerahan zakat fitrah oleh muzakki, sedangkan qobul merupakan ucapan penerimaan zakat oleh mustahik. Lantas, bagaimana bunyi doa ijab qobul zakat?

    Doa Ijab Qobul Zakat

    Berikut doa ijab dan qobul zakat yang dinukil dari buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi oleh Hafidz Muftisany.

    1. Doa Ijab Zakat

    Ketika seorang muslim mengeluarkan zakatnya, maka ia dapat membaca ijab dengan bunyi sebagai berikut.

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاة الفِطْر فَرْضًا لله تَعَالى

    Arab latin: Nawaitu an akhrija zakata al fithri fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat harta atau zakat fitrah fardhu karena Allah Ta’ala.”

    2. Doa Qobul Zakat

    Adapun, orang yang menerima zakat dapat membaca doa qobul yang berbunyi:

    آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

    Arab latin: Ajarakallahu fima a’thaita wa ja’alahu laka thahuran wa baraka laka fima abqaita

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan menjadikannya pembersih bagimu, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan.”

    Mengutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu tulisan Prof Wahbah Az-Zuhaili, berikut sejumlah hikmah yang terkandung dalam zakat.

    1. Membersihkan dan Menyucikan Diri

    Dengan menunaikan zakat, maka seseorang dapat terhindar dari sifat kikir. Islam selalu mengajarkan pengikutnya untuk bersikap dermawan dengan mengeluarkan sebagian harta kepada mereka yang lebih membutuhkan. Dengan begitu hati seorang muslim bisa bersih dari sifat bakhil.

    2. Bersyukur

    Mengeluarkan sebagian harta dengan zakat menjadi bentuk syukur seorang hamba kepada Allah. Dengan begitu, kaum muslimin menyadari bahwa harta merupakan pemberian Allah, sehingga mereka juga menghabiskannya melalui jalan-Nya, yakni zakat, sedekah, dan infak.

    3. Menjaga Sekaligus Membentengi Harta

    Zakat dapat menjadi benteng penjagaan harta dari jangkauan orang-orang yang hendak berperilaku jahat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud RA.

    “Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sadaqah, siapkanlah doa untuk bala bencana.” (HR Thabrani & Abu Nu’aim)

    Itulah doa ijab qobul zakat beserta hikmah yang terkandung dari zakat itu sendiri. Semoga bermanfaat.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com