Tag: zakat

  • Dalil Zakat Fitrah, Perintahnya Tercatat dalam Al-Qur’an dan Hadits


    Jakarta

    Zakat fitrah dibayarkan setiap Ramadan hingga menjelang datangnya Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim dan menjadi salah satu rukun Islam.

    Perintah zakat fitrah termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

    Merangkum buku Fikih oleh Hasbiyallah dijelaskan pengertian zakat fitrah yakni zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orang. Pembayaran zakat fitrah dapat juga dilakukan menggunakan uang.


    Dalil tentang Zakat Fitrah

    Terdapat beberapa dalil yang menegaskan perintah zakat fitrah. Dalil ini tercatat dalam Al-Qur’an dan juga dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

    Berikut beberapa dalil tentang perintah zakat fitrah:

    1. Surah Al-Baqarah Ayat 43

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

    2. Surah Al-Baqarah Ayat 277

    إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati

    3. Surah At-Taubah Ayat 60

    ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    4. At-Taubah ayat 103

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    5. Surah Al-Bayyinah Ayat 5

    وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

    Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

    6. Surah Al-A’la Ayat 14 dan 15

    قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

    Artinya: “(14) Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), (15) dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan sholat (Idul Fitri).”

    7. Surah An-Nur Ayat 56

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

    Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”

    8. Surah Al-Anbiya Ayat 73

    وَجَعَلْنَٰهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَآ إِلَيْهِمْ فِعْلَ ٱلْخَيْرَٰتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّكَوٰةِ ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا عَٰبِدِينَ

    Artinya: “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah,”

    Hadits Rasulullah SAW tentang Zakat Fitrah

    1. Zakat termasuk Rukun Islam

    Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.

    Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

    2. Besaran Zakat Fitrah

    Dari Ibn Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

    فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: “Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied.” (HR. Bukhari).

    3. Zakat Fitrah sebagai Pembersih

    Zakat fitrah dapat menjadi pembersih bagi orang-orang yang berpuasa. Rasulullah SAW bersabda,

    فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

    Artinya :”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud).

    4. Perintah Membayar Zakat Fitrah

    Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW mengutus Muadz r.a. ke Yaman, kemudian beliau bersabda:

    أدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَذَلكَ، فَأَعْلَمُهُم أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَة، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Artinya: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dn bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka sholat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)

    5. Amalan yang Berbalas Surga

    Dari Abu Ayyub r.a. bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata:

    أخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلْنِي الْجَنَةَ، قَالَ: «تَعْبُدُ اللهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Artinya: “Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.’” (HR Bukhari dan Muslim).

    Demikian beberapa dalil Al-Qur’an dan hadits yang menjelaskan tentang perintah zakat fitrah. Semoga kita semua dimudahkan dalam menjalani amalan ini.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal saat Ramadan, Wajibkah?


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi muslim yang meninggal saat bulan Ramadan?

    Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, waktu membayar zakat fitrah sendiri ialah sejak awal bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri sebelum salat Id. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


    Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 2 yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa para ulama sepakat zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan.

    Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal ketika Ramadan

    Mengutip buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis susunan Khairuddin, sebelum membahas tentang hukum zakat fitrah bagi muslim yang meninggal dunia perlu dipahami syarat wajib dari zakat fitrah itu sendiri.

    Setidaknya ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi seorang muslim yang hendak membayar zakat fitrah. Pertama beragama Islam, kedua memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya dan ketiga masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau jelang malam Idul Fitri.

    Dengan demikian, orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi, jika muslim tersebut meninggal ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadan maka ia tetap harus membayar zakat fitrah.

    Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Diterangkan dalam buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M., Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah menerangkan golongan penerima zakat fitrah, yakni mereka yang berhak pula mendapat zakat pada umumnya sebagaimana tercantum pada surah At-Taubah ayat 60.

    ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Terdapat 8 golongan yang disebut dalam ayat itu, yaitu; orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, orang yang memerdekakan para hamba sahaya (riqab), orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah SWT (fi sabilillah), dan untuk orang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan (ibnu sabil).

    Syaikh Uwaidah berpandangan bahwa kaum fakir dan miskin lebih utama untuk didahulukan menerima zakat dibanding beberapa kalangan lainnya. Ia bersandar pada sabda Nabi SAW sebagai dalilnya. Di mana Rasulullah SAW bersabda,

    “Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini.” (HR Baihaqi & Daruquthni)

    Itulah pembahasan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia ketika bulan Ramadan. Hari terakhir Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada 9 April 2024, jika mengacu pada prediksi BRIN.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah? Muslim Harus Tahu



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan pada akhir bulan Ramadan. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan kesalahan umat Islam selama berpuasa. Berikut penjelasannya.

    Mengutip Meraih Surga dengan Puasa karya Herdiansyah Achmad, zakat fitrah atau zakat al-fithr disebut juga shadaqah al-fithr. Kata al-fithr sama halnya dengan ifthaar yang berarti berbuka. Adapun secara istilah, zakat al-fithr berarti zakat yang dikeluarkan pada hari ketika kembali berbuka (akhir puasa Ramadan).

    Tujuan Zakat Fitrah

    Zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar.


    “Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha’ biji kurma kering atau satu sha’ gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id.” (HR Bukhari)

    Masih dari Meraih Surga dengan Puasa, tujuan utama zakat fitrah yaitu sebagai tebusan bagi mereka yang berpuasa untuk menyucikan kesalahan-kesalahan selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu, zakat fitrah diperuntukkan bagi kaum fakir miskin agar dapat ikut serta merayakan Hari Raya Idul Fitri.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas.

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan mereka yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan pembicaraan kotor (yang dilakukan selama Ramadan) dan untuk memberi makan fakir miskin. Siapa pun yang memberinya sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang memberinya setelah selesai salat Id maka ia diterima sebagai sedekah.” (HR Abu Dawud)

    Zakat fitrah menjadi pengembangan rohani bagi orang-orang beriman. Dengan menyerahkan sebagian harta mereka, umat Islam akan diajarkan karakteristik akhlak tinggi seperti kedermawanan, rasa simpati, dan rasa syukur kepada Allah SWT.

    Hal senada dijelaskan dalam Renjana Ramadan Kita karya Abdullah Farid Mayruf dkk. Zakat fitrah merupakan ibadah yang menjadi bentuk syukur atas nikmat hidup dan kesehatan jasmani yang telah diberikan Allah SWT. Zakat fitrah juga menjadi bentuk syukur seorang umat Islam kepada Allah SWT karena telah mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

    Terakhir, mengutip Zakat dalam Islam karya Khairuddin, zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang bertujuan membersihkan pribadi, sebagaimana zakat harta membersihkan harta.

    Ketentuan Zakat Fitrah

    Masih dari Zakat dalam Islam, para ulama telah sepakat bahwa takaran zakat fitrah tidak boleh kurang dari satu sha’. Ukuran sha’ di masa Rasulullah SAW digunakan untuk mengukur banyak sedikitnya makanan secara jumlah.

    Adapun barang yang digunakan untuk zakat fitrah yaitu makanan pokok yang biasa dimakan umat Islam di negeri tersebut. Misalnya, jika suatu negeri biasa menjadikan beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk beras. Imam Hanafi juga membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu sha’ makanan pokok.

    Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. (https://www.detik.com/hikmah/quran-online/at-taubah/ayat-41-60)

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan umat Islam pada akhir bulan Ramadan. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain atau orang yang diwakilkan.

    Mengutip buku Step by Step Fiqih Puasa karya Agus Arifin, zakat fitrah disebut pula sebagai zakat an-nafs yang berarti zakat sebagai penyuci jiwa pada akhir bulan Ramadan. Itu artinya, zakat fitrah dijadikan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori ibadah puasa.

    Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, sebagaimana dijelaskan Syekh Al-Albani dalam Mukhtasar Shahih Muslim (edisi Indonesia terbitan Shahih).


    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (3/4) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Umat Islam yang hendak menunaikan zakat fitrah bisa mengawalinya dengan niat. Dinukil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah.

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Orang yang menerima zakat fitrah juga dianjurkan untuk membaca doa. Berikut bacaan doanya.

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Bersumber dari buku Fiqih karya Hasbiyallah, berikut syarat wajib zakat fitrah.

    1. Islam

    Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.

    2. Lahir sebelum Terbenam Matahari di Hari Terakhir Ramadan

    Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dizakati oleh walinya. Istri yang dinikahi sesudah terbenam matahari juga tidak wajib dizakati oleh suaminya.

    3. Memiliki Kelebihan Harta

    Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta atau makanan tidak wajib membayar zakat fitrah.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Wajib Zakat yang Harus Dipenuhi Muzaki


    Jakarta

    Zakat adalah ibadah yang termasuk dalam rukun Islam. Terdapat sejumlah syarat wajib zakat yang harus dipenuhi oleh orang yang mengeluarkan zakat (muzaki).

    Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia karya Ahmad Sarwat, zakat memiliki beberapa makna secara bahasa yang disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, di antaranya bertambah, tumbuh, dan keberkahan.

    Pengertian zakat secara istilah berbeda di antara keempat mazhab.


    Menurut mazhab Hanafi, secara istilah zakat berarti pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariat (Allah SWT) dengan mengharapkan keridhaan-Nya.

    Menurut mazhab Maliki, secara istilah zakat berarti mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nisab kepada mustahik, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah.

    Menurut mazhab Syafi’i, secara istilah zakat berarti nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.

    Terakhir, menurut mazhab Hanabilah, secara istilah zakat berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.

    Menukil buku Zakat di Indonesia karya Supani, ulama fikih mengemukakan tiga macam syarat terkait zakat harta, yaitu syarat orang yang wajib berzakat, syarat harta yang wajib dizakati, dan syarat sah zakat. Syarat orang yang wajib berzakat dan syarat harta yang wajib dizakati disebut syarat wajib zakat.

    Syarat Orang yang Wajib Berzakat

    Masih mengacu sumber sebelumnya, berikut syarat orang yang wajib berzakat.

    Islam

    Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal.

    Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau akan berhadapan dengan ahlulkitab, karenanya tindakan pertama yang akan engkau lakukan adalah menyeru mereka agar meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Jika mereka menyambut seruanmu itu, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan salat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka mengerjakannya, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat, yang diambilkan dari (harta) orang-orang kaya dan diserahkan kepada fakir miskin mereka…” (HR Bukhari dan Muslim)

    Berdasarkan hadits tersebut, para ulama sepakat orang yang dikenai kewajiban zakat adalah umat Islam.

    Merdeka

    Menurut ijma ulama fikih, hamba sahaya tidak dikenai kewajiban zakat karena secara hukum mereka tidak layak memiki harta. Tuannya adalah pemilik semua yang ada di tangannya, bahkan diri mereka sendiri dianggap sebagai harta.

    Baligh dan Berakal

    Syarat ini dikemukakan mazhab Hanafi. Anak kecil atau orang gila yang memiliki harta mencapai satu nisab tidak dikenai kewajiban zakat. Hal ini bersandar pada hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dikenakan pembebanan hukum atas tiga orang, (yaitu) anak-anak sampai ia dewasa, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia waras.” (HR Al-Hakim)

    Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan

    Samson Fajar dalam buku Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi menjelaskan syarat harta yang wajib dizakatkan, sebagai berikut.

    Milik Penuh

    Maksud dari syarat ini yaitu seorang muzaki harus memiliki dan menguasai kekayaan tersebut. Dikatakan, hendaknya kekayaan itu dapat digunakan olehnya bila tidak ada yang menghalangi.

    Berkembang

    Menurut ahli fikih, berkembang maksudnya adalah bertambah, sehingga dapat dimaknai sebagai harta yang berkembang secara konkret ataupun tidak konkret. Konkret maksudnya dapat berkembang dengan perdagangan, sedangkan tidak konkret maksudnya berpotensi berkembang walau berada di tangan orang lain atas namanya.

    Mencapai Nisab

    Nisab adalah standar minimal bagi muzaki. Islam tidak mewajibkan harta untuk dizakati kecuali telah memenuhi nisab.

    Lebih dari Kebutuhan Biasa

    Kekayaan yang mendapat kewajiban zakat adalah harta yang lebih dari kebutuhan biasa atau pokok.

    Bebas dari Utang

    Utang dalam hal ini adalah hutang yang dapat mengurangi jumlah harta yang akan dibayarkan dari satu nisab.

    Berlalu Satu Tahun/Telah Cukup Haul

    Maksudnya berlalu satu tahun atau telah cukup haul adalah masa kepemilikan atas suatu harta telah melewati 12 bulan. Menurut mazhab Maliki, ketentuan ini berlaku selain pada barang tambang dan sawah.

    Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Berikut penjelasannya.

    Syarat Wajib Zakat Mal

    Mengutip Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, zakat mal menurut syara adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

    Syarat wajib zakat mal kurang lebih serupa dengan syarat wajib zakat secara umum, di antaranya muslim atau beragama Islam, aqil atau berakal, baligh atau telah dewasa, dan memiliki harta yang telah mencapai nisab.

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada bulan Ramadan, sebagaimana dijelaskan Hasbiyallah dalam buku Fiqih. Zakat ini bertujuan menyucikan ibadah puasa.

    Adapun syarat wajib zakat fitrah sedikit berbeda dengan syarat wajib zakat secara umum atau zakat mal. Di antaranya Islam, memiliki kelebihan harta, dan telah lahir sebelum matahari terbenam pada hari penghabisan bulan Ramadan.

    detikers bisa menghitung besaran zakat yang dikeluarkan menggunakan Kalkulator Zakat detikHikmah.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan


    Jakarta

    Zakat fitrah wajib dilakukan setiap umat Islam, tidak terkecuali anak-anak. Zakat fitrah anak biasa diwakilkan oleh orang tua, tentu dengan membaca niat zakat fitrah untuk anak.

    Kewajiban zakat fitrah bagi setiap umat Islam bersandar pada hadits riwayat Ibnu Umar RA.

    Ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha’ biji kurma kering atau satu sha’ gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id.” (HR Bukhari)


    Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas RA. Ia berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak ada faedahnya dan perkataan kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat, apa yang dilakukannya itu menjadi zakat yang diterima, dan siapa saja yang membayarnya setelah salat, apa yang dilakukannya itu menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni)

    Hukum Zakat Fitrah untuk Anak

    Berdasarkan hadits, setiap umat Islam termasuk anak diwajibkan membayar zakat fitrah. Namun, zakat fitrah anak yang belum berkemampuan sampai ia dewasa dibayarkan oleh orang tuanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan Nur Fatoni dalam Fikih Zakat Indonesia. Adapun selain anak-anak, seorang muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) wajib membayarkan zakat fitrah kedua orang tua yang fakir, istri yang taat, dan para budak.

    Dinukil dari Fiqih karya Hasbiyallah, syarat wajib zakat fitrah di antaranya Islam, memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi, serta lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Dengan kata lain, anak yang lahir sesudah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan tidak wajib dizakati oleh orang tua atau walinya.

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak

    Niat termasuk dalam rukun zakat fitrah, sebagaimana dijelaskan Miftahul Basar dalam buku Mengenal Rukun Iman dan Islam.

    Dinukil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan yang dapat dibaca.

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’aalaa.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’aalaa.”

    Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Orang yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan orang yang berhak menerima zakat pada umumnya. Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60. Allah SWT berfirman,

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Zakat Fitrah bagi Bayi di Kandungan, Wajib atau Tidak?


    Jakarta

    Zakat fitrah menjadi amalan wajib yang harus ditunaikan setiap muslim. Laki-laki, perempuan, tua, muda, ataupun anak-anak wajib dibayarkan zakatnya.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW menjelaskan kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan setiap muslim,

    فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ


    Artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia).” (HR Bukhari Muslim)

    Dalam hadits lain dijelaskan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

    Perintah menunaikan zakat fitrah jelas diterangkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an.

    Dalam surah Al Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman,

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Kemudian, perintah yang sama juga termaktub dalam surah Al A’la ayat 14 dan 15. Allah SWT berfirman,

    قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

    Artinya: “Sungguh, beruntung orang yang menyucikan diri (dari kekafiran) dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat.”

    Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi di Kandungan

    Dalam dalil yang termaktub di Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW, tidak ada yang menjelaskan secara eksplisit terkait zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan.

    Dalam kitab Shalaatul Mu’min karya Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan M. Ghoffar dijelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang dikandung adalah sunah. Hal ini sebagaimana dilakukan sahabat Rasulullah SAW, Utsman bin Affan RA.

    Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, diriwayatkan Abdullah bin Ahmad dari Humaid dan Qatadah, bahwa Utsman RA pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, dan bayi dalam kandungan.

    Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dari Abu Qilabah, ia bercerita, “Mereka memberikan zakat fitrah, bahkan mereka mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan.”

    Dalam sebuah riwayat milik Ahmad disebutkan bahwa zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan itu wajib.

    Menurut penjelasan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi sebagaimana dinukil NU Online, ulama mazhab Syafi’i berpendapat bayi yang masih dalam kandungan tidak dikenakan wajib zakat fitrah.

    Ibnu Mundzir menyuguhkan ijma’ yang menyatakan tidak wajib zakat fitrah untuk janin.

    لَا تَجِبُ فِطْرَةُ الْجَنِينِ لَاعَلَي أَبِيهِ وَلَا فِي مَالِهِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا

    Artinya: “Di antara kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak juga wajib bagi bapaknya bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanya…”

    Meskipun tidak wajib, namun bukan berarti menjadi larangan. Menurut penuturan Ibnu Mundzir, Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sunah dan tidak mewajibkan.

    وَاَشَارَ ابْنُ الْمُنْذِرِ إِلَى نَقْلِ الْاِجْمَاعِ عَلَي مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ كُلُّ مَنْ يَحْفَظُ عَنْهُ الْعِلْمُ مِنَ عُلَمَاءِ الْاَمْصَارِ لَا يُوجِبُ فِطْرَةً عَنِ الْجَنِينِ قَالَ وَكَانَ اَحْمَدُ يَسْتَحِبُّهُ وَلَا يُوجِبُهُ

    Artinya: “Ibnu Mundzir menukil adanya ijma atau konsensus para ulama-sebagaimana yang telah kami kemukakan-yang menyatakan bahwa para ulama amshar tidak mewajibkan zakat fitrah untuk janin. Kendati demikian Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, sunah untuk menzakati fitrah bagi janin tetapi tidak wajib.”

    Wallahu a’lam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024, Cek di Sini!


    Jakarta

    Zakat fitrah menjadi ibadah yang wajib ditunaikan umat Islam saat Ramadan. Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang maupun bahan makanan pokok, seperti beras.

    Perintah zakat fitrah termaktub dalam banyak dalil, baik dalam Al-Qur’an maupun melalui hadits Rasulullah SAW. Dalam Al-Qur’an, ayat tentang zakat fitrah tercatat dalam surah Al Baqarah ayat 43,

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ


    Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Kemudian dalam surah Al Bayyinah ayat 5 juga Allah SWT berfirman tentang kewajiban zakat fitrah,

    وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

    Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

    Dalil tentang kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat Bukhari Muslim, dijelaskan setiap umat Islam wajib membayar zakat fitrah saat Ramadan.

    فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

    Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR. Bukhari Muslim)

    Besaran Zakat Fitrah

    Merangkum buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah?, oleh Mokhamad Rohma Rozikin dijelaskan bahwa zakat fitrah hukumnya fardhu ain.

    Sebagian ahli fiqih, salah satunya Al-Hishni dalam kitabnya, Kifayatu Al-Akhyar Fi Halli Ghoyah Al-Ikhtishor, berpendapat bahwa zakat fitrah hanya sah dibayarkan dengan makanan pokok yang terkategori biji-bijian.

    “Syarat dari benda pembayar zakat fitrah adalah berupa biji, jadi tidak boleh qimah atau nilai tanpa perselisihan,” jelas Al Hishni.

    Dalil yang mendasarinya adalah, hadits Rasulullah SAW.

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat. (HR Bukhari Muslim).

    Terkait besaran zakat fitrah, beberapa hadits Rasulullah SAW menjelaskannya dengan detail. Berikut dalil besaran zakat fitrah yang dirangkum dari buku Fikih Seputar Zakat Fitrah oleh Hanif Lutfi.

    “Dari Abdullah bin Umar RA bahwa Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah bulan Ramadan kepada manusia sebesar satu sha’ kurma atau sya’ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)

    Dalam hadits lain juga dijelaskan besaran zakat fitrah, “Bayarkan untuk tiap-tiap orang yang merdeka, hamba, anak kecil, atau orang tua berupa setengah sha’burr atau satu sha’ kurma atau tepung sya’ir.” (HR Abu Daud)

    Di zaman Rasulullah SAW, takaran zakat fitrah menggunakan ukuran sha’. Bagaimana dengan takaran saat ini?

    Merangkum laman resmi Dinas Komunikasi dan Informasi, dijelaskan menurut mazhab Maliki, satu sha’ sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha’ setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg.

    Sedangkan menurut pendapat mazhab Syafi’i, satu sha’ setara dengan 2.751 gram (2,75 kg). Dan menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha’ itu sama dengan 2,2 kg. Menurut mazhab Hanafi, ukuran satu sha’ jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg.

    Dari berbagai pendapat ulama ini, kemudian ulama di Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha’ adalah 2,5 kg.

    Melansir laman resmi BAZNAS, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (di daerah yang bersangkutan) setiap jiwanya. Pada praktiknya, pembayaran zakat fitrah juga dapat dinominalkan ke dalam uang.

    Ketetapan besaran zakat fitrah ini diumumkan oleh ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.,di Jakarta pada Kamis (14/3/2024). Dalam keterangan itu tertulis bahwa Zakat Fitrah tahun 2024 dibayarkan sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara dengan 2,5 kg (3,5 liter beras premium).

    Demikian besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap muslim di Indonesia.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Mengeluarkan Zakat, Bagaimana Kalau Tak Mampu?


    Jakarta

    Zakat menjadi simbol yang membuktikan bahwa Islam mengedepankan kemanusiaan. Dengan menyisihkan uang untuk berzakat diniatkan dalam ridha Allah SWT, maka dapat membantu saudara muslim lainnya yang membutuhkan. Untuk siapa saja yang berzakat pun akan diberikan ganjaran pahala. Lantas apa hukum mengeluarkan zakat menurut syariat Islam?

    Perintah berzakat telah Allah SWT sampaikan melalui Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43:

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ


    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah: 43).

    Pengertian Zakat

    Merujuk pada buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, zakat menurut bahasa adalah berkembang, bertambah. Orang Arab mengatakan zakaa az-zar’u ketika az-Zar’u (tanaman) itu berkembang dan bertambah. Zakat an-nafaqa-tu ketika nafaqah (biaya hidup) itu diberkahi. Kadang-kadang zakat diucapkan untuk makna suci.

    Allah SWT juga berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103:

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Hukum Mengeluarkan Zakat

    Dari buku Zakat Dalam Islam Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis karya Khairuddin, S.H.I., M.Ag., zakat adalah rukun Islam ketiga, sehingga wajib dilaksanakan oleh semua umat Islam saat mencapai nisab dan haulnya.

    Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menjelaskan soal kewajiban zakat. “Dari Abi Hurairah RA. Dia berkata, Rasulullah SAW. bersabda barangsiapa yang diberi Allah harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi mata warna hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang rahangnya dan mengatakan kepadanya: “Saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu.” Kemudian Rasulullah membaca ayat yang artinya: “Janganlah orang-orang yang kikir mengenai karunia yang diberikan Allah kepada mereka menyangka bahwa dan…seterusnya” (H.R. Bukhari Muslim).

    Jenis-Jenis Zakat

    Dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia karya Ahmad Hudaifah dijelaskan mengenai zakat fitrah dan zakat mal.

    Zakat Fitrah

    Zakat fitrah dimulai pada tahun kedua hijriah, sejak saat itu zakat fitrah menjadi pengeluaran yang wajib bagi keluarga muslim menjelang hari raya Idul Fitri.

    Hadits Ibnu Umar RA:
    “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sehaya laki-laki atau perempuan . “(HR. Bukhari dan Muslim).

    Zakat fitrah wajib bagi
    · Seorang laki-laki untuk dirinya dan orang-orang dalam tanggung jawabnya
    · Seorang wanita/istri bagi dirinya dan suaminya.
    · Bayi masih dalam kandungan belum diwajibkan membayar zakat fitrah, tetapi bila bayi tersebut lahir sehari sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan, maka bayi tersebut wajib zakat fitrah.
    · Bila orang tua meninggal, sesudah tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, wajib membayar zakat fitrah.
    Waktu membayar zakat fitrah yang tepat ialah pada hari terakhir bulan Ramadan, hingga sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

    Zakat Mal

    Mal kepemilikan akan barang yang lazim digunakan, atau dimiliki oleh seseorang, seperti mobil, rumah, ternak, hasil pertanian, emas, uang, perak. Sedangkan barang yang bisa dimiliki tetapi manfaatnya bisa digunakan seperti udara dan sinar matahari tidak bisa menjadi zakat mal.

    Syarat Harta Wajib Zakat

    · Kepemilikan sempurna, seseorang yang memperoleh harta dengan cara yang halal, bila tidak halal tidak boleh dikeluarkan sebagai zakat.
    · Produktif, harta berpotensi menambahkan nilai di masa mendatang, seperti emas, tanah, lahan pertanian
    · Mencapai nisab, Jumlah minum harta masuk dalam kategori harta wajib zakat
    · Melebihi kebutuhan pokok, harta yang melebihi kebutuhan pokok pokok, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, alat kerja
    · Terbebas dari utang, jika ada harta yang masih terkena utang, tidak wajib dikeluarkan sebagai zakat, baru setelah lunas menjadi wajib zakat.
    · Kepemilikan satu tahun penuh, untuk harta seperti emas, uang, properti, dan barang dagangan yang kepemilikannya lebih dari 1 tahun wajib menjadi zakat.

    Orang yang Tidak Mampu Wajibkah Berzakat Fitrah?

    Zakat wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang merdeka dan mampu mengeluarkannya pada waktunya. Hal ini berdasarkan perintah-perintah yang telah disebutkan di dalam hadits-hadits tersebut. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumya wajib.”

    Sebagian ulama Hanafiyyah berpendapat, orang yang wajib zakat fitrah adalah setiap orang merdeka muslim, kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan dan berakal ataupun gila. Itu jika ia memiliki harta satu nisab yang lebih dari kebutuhan pokok: tempat tinggal, pakaian, peralatan rumah, kendaraan serta kebutuhan keluarganya terpenuhi.

    Sehingga dikatakan zakat wajib atas setiap orang yang memiliki makanan pokok dan makanan pokok orang yang wajib dinafkahi pada hari raya Idul Fitri.

    Menurut buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, barangsiapa yang memiliki kelebihan harta dari apa yang dia butuhkan untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi berupa tempat tinggal, kendaraan, pakaian dan kebutuhan pokok lainnya maka ia wajib membayar zakat.

    Sedangkan menurut ulama Syafi’iah dan Malikiyah menyebutkan bahwa orang kafir wajib mengeluarkan zakat budak dan kerabatnya yang muslim. Zakat tidak diwajibkan atas budak.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian dan Besarannya Tahun 2024


    Jakarta

    Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Zakat terdiri dari dua macam, salah satunya zakat fitrah.

    Dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk, ulama mazhab sepakat zakat tidak sah bila dikeluarkan tanpa niat. Zakat wajib ditunaikan bagi orang yang memenuhi syarat.

    Perintah untuk zakat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 103,


    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Aetinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang mampu adalah zakat fitrah. Zakat jenis ini dikeluarkan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

    Pengertian Zakat Fitrah

    Hasbiyallah dalam bukunya Fiqih menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak. Zakat fitrah dikeluarkan pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

    Hal serupa juga dijelaskan dalam buku Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi SAW oleh Abu Abbas, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar ataupun kecil, yang mengalami sebagian hari dari bulan Ramadan dan sebagian hari dari bulan Syawal.

    Zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki nafkah hidup yang melebihi biaya dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Kewajiban perintah zakat fitrah tercantum dalam hadits yang berbunyi,

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki, atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin.” (HR Bukhari)

    Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian di atas, setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik itu orang dewasa, anak kecil, laki-laki atau perempuan. Mengutip buku Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal karya Abdul Jalil, berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

    • Umat Islam yang memiliki kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
    • Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.
    • Memeluk Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan dan tetap ada Islamnya.
    • Seseorang yang meninggal selepas terbenamnya matahari pada akhir Ramadan.

    Penerima Zakat Fitrah

    Kembali mengutip buku milik Abu Abbas, dikatakan orang yang berhak menerima zakat fitrah ialah 8 golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Berikut ini delapan golongan tersebut:

    1. Fakir, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya kurang dari 50 persen.
    2. Miskin, yaitu orang yang mampu memenuhi kebutuhannya di atas 50 persen tapi tidak sampai 100 persen.
    3. Amil, yaitu orang yang ditugaskan pemerintah secara resmi, meskipun kaya, untuk mengurusi zakat dan ia tidak digaji.
    4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah.
    5. Seorang budak yang ingin memperoleh kebebasan dengan membayar tebusan kepada tuannya.
    6. Gharim, orang yang punya utang tidak untuk maksiat dan telah tiba waktu pembayarannya, sedangkan ia tidak mampu melunasinya.
    7. Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah SWT secara sukarela.
    8. Musafir yang kehabisan bekal.

    Besaran Zakat Fitrah

    Mengacu sumber sebelumnya, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadis, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok atau yang biasa dikonsumsi di daerah yang bersangkutan. Adapun rumus perhitungan zakat fitrah adalah sebagai berikut apabila zakat fitrah dikurskan dengan nilai uang.

    Zakat fitrah perorang: 2,5 kg x harga perkilogram beras = uang yang harus dikeluarkan

    Mengutip laman resmi BAZNAS RI, telah ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayar tiap individu muslim sebesar Rp 45.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 kg beras premium. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com