Tag: zakat

  • Orang yang Punya Utang Termasuk Penerima Zakat Fitrah, Ini Kriteria Gharimin


    Jakarta

    Dalam Islam, orang yang punya utang disebut gharimin. Mereka termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.

    Zakat fitrah termasuk ibadah wajib bagi umat Islam. Ibadah yang dikerjakan saat Ramadan ini nantinya disalurkan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

    Allah SWT berfirman melalui surah At-Taubah ayat 60,


    ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    Merangkum buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf oleh Elsi Kartika Sari, dijelaskan Gharimin (orang-orang yang berutang) adalah golongan orang yang memiliki utang karena kegiatannya dalan urusan kepentingan umum. Misalnya mendamaikan perselisihan antara keluarga, memelihara persatuan umat Islam, melayani kegiatan dakwah Islam dan lain sebagainya.

    Gharimin menjadi golongan orang yang berhak mendapatkan sebagian zakat fitrah.

    Tidak semua orang yang berutang memiliki hak mendapatkan zakat fitrah. Orang-orang yang berutang untuk maksiat atau perbuatan zalim bukan termasuk gharimin. Mereka tidak memiliki hak untuk menerima zakat fitrah.

    Kriteria Gharimin

    Golongan orang yang termasuk gharimin harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria. Hal ini bertujuan agar zakat fitrah tersalurkan sesuai sasaran sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.

    Berikut beberapa syarat seseorang disebut gharimin:

    1. Gharim yang memiliki kebutuhan untuk mendapatkan harta untuk melunasi utang-utangnya. Apabila ia memiliki utang namun dalam kondisi keuangan yang tercukupi dan memiliki kesanggupan untuk melunasi utangnya maka ia tidak berhak menerima zakat.

    2. Seorang yang berutang dan uangnya digunakan untuk kepentingan ibadah kepada Allah SWT atau mengerjakan urusan yang dibenarkan secara syariat.

    3. Orang-orang yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo atau karena bangkrut sehingga tidak bisa melunasinya.

    Dalam buku Diskursuf (Asnaf Tsamaniyyah): Delapan Golongan Penerima Zakat oleh Rahmad Hakim dijelaskan pendapat Yusuf Qardhawi tentang syarat orang yang termasuk gharimin sehingga berhak mendapatkan zakat.

    1. Memiliki harta yang dapat membayar utangnya, jika demikian maka dana zakat hanya dipergunakan untuk membayarkan sisa utangnya.

    2. Utang tersebut tidak digunakan untuk urusan keburukan (maksiat).

    3. Utang dibayarkan secara langsung ketika menerima dana zakat.

    4. Utang tersebut bukan akibat bisnis bukan kifarat atau zakat.

    Kriteria Utang yang Berhak Dibayarkan dari Zakat

    Adapun perincian utang yang menjadi bagian gharimin adalah sebagai berikut:

    1. Bagi orang yang mempunyai utang karena kefakirannya maupun karena kebutuhan yang sangat mendesak, sedangkan ia tidak sanggup atau sulit melunasi utangnya. Orang tersebut menjadi bagian dari gharimin yang berhak menerima bagian harta zakat sejumlah utang yang dimilikinya.

    Bagian zakat untuk gharimin hanya dipergunakan sebagai pelunas utang, tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan lain.

    2. Bagi orang yang memiliki utang walaupun utangnya pada rentenir yang terdapat riba di dalamnya. Orang yang sanggup melunasinya maka harta zakat boleh diberikan kepada orang yang bersangkutan untuk melepaskan diri dari riba. Kemudian jika ia telah memiliki uang maka berkewajiban mengembalikan pinjamannya kepada amil zakat sesuai kesepakatan.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan, Begini Bacaannya


    Jakarta

    Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan dapat dibaca oleh muzaki. Pada dasarnya, zakat fitrah tidak harus dibayar oleh muslim itu sendiri, bisa juga diwakilkan.

    Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. Hadits ini turut dinukil Hasbiyallah dalam bukunya yang berjudul Fiqih, berikut bunyinya.

    “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR Bukhari dan Muslim)


    Menurut buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia karya Ahmad Hudaifah, zakat secara bahasa berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang berarti membersihkan diri. Pengertian zakat menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

    Niat Zakat Fitrah Diwakilkan: Arab, Latin dan Arti

    Mengutip buku Menggapai Surga dengan Doa oleh Achmad Munib, berikut ini lafal niat zakat fitrah untuk orang diwakilkan.

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    Merujuk pada sumber yang sama berikut niat zakat fitrah lainnya.

    1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan?

    Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim adalah 1 sha’. Jika dikonversikan menjadi kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma dan jika disempurnakan maka menjadi 2,5 kg makanan pokok. Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.

    Jika dibayar menggunakan uang tunai setara dengan Rp 45.000/jiwa. Besaran uang tersebut berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah

    Dalam buku Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji oleh Prof Dr Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof Dr Abdul Wahhab Sayyed Hawwas terjemahan Kamran As’at Irsyady Lc dkk dijelaskan bahwa para ulama berbeda pandangan terkait waktu terbaik menunaikan zakat fitrah. Namun, dalam bukunya mereka menyebut setelah salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri menjadi waktu yang paling utama.

    Perlu dipahami, waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah akhir Ramadan dan awal Syawal. Sementara itu, waktu bolehnya pada permulaan hari-hari Ramadan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama yakni masuknya bulan tersebut.

    Menukil buku Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi terjemahan Fedrian Hasmand dikatakan bahwa zakat fitrah wajib di waktu masuknya malam Id. Waktu terbaiknya yaitu sejak terbit fajar pada hari Raya Idul Fitri sampai beberapa saat sebelum menunaikan salat Id. Kemudian, waktu bolehnya yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri.

    Itulah niat zakat fitrah yang diwakilkan beserta pembahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Memahami Syarat Sah dan Wajib Zakat Fitrah


    Jakarta

    Di penghujung bulan Ramadan yang penuh berkah, gema takbir dan kumandang takbir menggema, menandakan kemenangan umat Islam dalam melawan hawa nafsu. Di momen yang istimewa ini, zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang tak boleh dilewatkan.

    Menunaikan zakat fitrah dengan sempurna adalah salah satu kunci untuk meraih kemenangan di hari raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami syarat wajib dan sah zakat fitrah agar ibadah ini dapat dijalankan dengan penuh makna dan manfaat.

    Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah merupakan perwujudan rasa syukur atas limpahan karunia Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Di balik zakat fitrah yang kita tunaikan, terselip doa dan harapan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan bersama.


    Menurut informasi yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kewajiban membayar zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

    Zakat fitrah memiliki tujuan mulia, yaitu untuk mensucikan harta dan menyempurnakan pahala ibadah puasa. Harta yang kita miliki tidak sepenuhnya milik kita, karena ada hak orang lain di dalamnya. Zakat fitrah merupakan bentuk penyucian harta dengan cara mengeluarkan sebagian kecil dari harta untuk dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

    Syarat Sah Zakat Fitrah

    Agar zakat fitrah yang dikeluarkan sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat sah zakat fitrah:

    1. Niat

    Dilansir dari buku Fiqih Niat oleh Umar Sulaiman Asyqar, niat merupakan salah satu syarat sah pelaksanaan zakat. Dalam menjalankan ibadah zakat fitrah, seorang muslim harus memiliki niat yang ikhlas untuk memberikan sebagian hartanya kepada mustahik sesuai ketentuan besarannya.

    Niat zakat fitrah untuk diri sendiri yaitu,

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri ‘annafsii fardhol lillaahi ta’ala

    Artinya: “Hamba niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Sedangkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yaitu,

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardan lillahi ta’ala

    Artinya: “Hamba niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

    2. Dilaksanakan pada waktunya

    Waktu menunaikan ibadah zakat fitrah bisa dilakukan sejak malam pertama bulan suci Ramadan. Dilansir dari buku Fiqh Kajian Tematik Ibadah, Perdata, dan Pidana Islam oleh Ainul Yaqin, M.A., zakat fitrah paling lambat diberikan kepada penerima zakat atau mustahik adalah sebelum melaksanakan ibadah salat Idul Fitri.

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi ketika seorang muslim menjadi wajib zakat. Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut adalah syarat wajib zakat fitrah:

    • Beragama Islam, seseorang yang tidak beragama Islam maka tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh seorang non-muslim dianggap tidak sah.
    • Memiliki surplus makanan untuk diri sendiri dan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri.
    • Masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan, maka tidak wajib bagi mereka untuk menunaikan zakat fitrah.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Wajib Membayar Zakat Dinamakan Muzaki, Begini Ketentuannya


    Jakarta

    Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzaki. Secara syariat, zakat diwajibkan bagi setiap muslim.

    Perintah zakat tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ


    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Jelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Nantinya, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

    Mengutip dari buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf oleh Elsbeth Bauer, dijelaskan juga bahwa pengertian zakat secara syara’ atau istilah adalah ibadah yang wajib dilaksanakan, dengan memberikan sejumlah (kadar tertentu) dari harta milik sendiri kepada mereka yang berhak menerimanya (ditentukan menurut syariat Islam).

    Adapun, terkait orang yang wajib membayar zakat atau muzaki harus memenuhi syarat tertentu. Berikut bahasan lengkapnya mengenai muzaki.

    Ketentuan Muzaki yang Harus Dipahami

    Dr Nurfiah Anwar melalui bukunya yang berjudul Manajemen Pengelolaan Zakat menuturkan setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh muzaki. Pertama, seorang muzaki harus beragama Islam. Karenanya, non-muslim tidak berkewajiban membayar zakat.

    Kedua, orang yang wajib membayar zakat harus merdeka. Maksudnya, para budak atau hamba sahaya tidak dibebani kewajiban zakat.

    Ketiga, muslim harus sudah baligh dan berakal. Seorang muzaki harus berusia dewasa dan tidak gila atau hilang akal.

    Syarat muzaki di atas adalah untuk zakat secara umum. Adapun, untuk zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadan, muzaki harus memenuhi syarat sebagai berikut,

    • Beragama Islam
    • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan
    • Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya

    Doa Membayar Zakat Fitrah

    Ketika mengeluarkan zakat fitrah, maka muzaki dapat membaca doa berikut yang dinukil dari buku Panduan Lengkap Ibadah susunan Muhammad Al Baqir.

    اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

    Arab latin: Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

    Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

    Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

    Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Terkait mustahik ini dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60,

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Jika dirinci, berikut orang yang berhak menerima zakat fitrah seperti dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah.

    1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
    2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
    3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
    4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
    5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
    6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
    7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
    8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian, Jenis dan Syarat yang Harus Dipenuhi


    Jakarta

    Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu adalah zakat mal. Zakat mal sering disebut zakat harta.

    Zakat mal juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di masyarakat. Dengan menunaikan zakat, muslim berkontribusi dalam membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

    Pengertian Zakat Mal

    Dilansir dari buku Fikih Zakat Indonesia karya Nur Fatoni, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat.


    Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta, yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Contohnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

    Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat mal dalam surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Jenis Zakat Mal

    Zakat mal sebagai salah satu pilar penting dalam Islam, memiliki cakupan yang luas dan beragam. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah menjelaskan jenis zakat mal sebagai berikut:

    • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
    • Zakat atas aset perdagangan
    • Zakat atas hewan ternak
    • Zakat atas hasil pertanian
    • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
    • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang
    • Zakat atas hasil penyewaan aset
    • Zakat atas hasil jasa profesi
    • Zakat atas hasil saham dan obligasi

    Hukum di Indonesia juga secara spesifik mengatur jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

    • Emas, perak, dan logam mulia lainnya
    • Uang dan surat berharga lainnya
    • Perniagaan
    • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
    • Peternakan dan perikanan
    • Pertambangan
    • Perindustrian
    • Pendapatan dan jasa
    • Rikaz (harta yang terpendam)

    Syarat Zakat Mal

    Dilansir dari laman BAZNAS, berikut ini adalah syarat seorang muslim yang terkena kewajiban zakat mal:

    1. Kepemilikan Penuh

    Syarat pertama adalah kepemilikan penuh atas harta yang dizakati. Artinya, harta tersebut bebas dari hak dan tanggungan orang lain.

    2. Harta Halal dan Diperoleh Secara Halal

    Hanya harta yang diperoleh secara halal yang wajib dizakati. Harta haram, seperti hasil judi, korupsi, dan penipuan, tidak wajib dizakati. Hal ini karena zakat bertujuan untuk menyucikan harta, dan harta haram tidak dapat disucikan.

    3. Harta yang Dapat Bekembang

    Zakat hanya wajib dikeluarkan atas harta yang memiliki potensi untuk berkembang atau dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Contohnya, seperti emas, perak, uang, dan hasil panen.

    4. Mencukupi Nisab

    Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dikenakan zakat. Nisab juga merupakan batasan untuk mengukur apakah suatu kekayaan wajib dizakatkan atau tidak.

    5. Bebas dari Utang

    Utang yang menjadi tanggungan individu diprioritaskan untuk dilunasi terlebih dahulu sebelum menunaikan zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu orang lain, sedangkan orang yang memiliki utang masih membutuhkan bantuan untuk dirinya sendiri.

    5. Mencapai Haul

    Haul merupakan masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah. Zakat baru wajib dikeluarkan atas harta yang telah mencapai haul.

    6. Dapat Ditunaikan Saat Panen

    Pada kasus zakat pertanian dan peternakan, zakat dapat ditunaikan saat panen meskipun belum mencapai haul. Hal ini dikarenakan hasil panen merupakan harta yang cepat rusak dan perlu segera dibagikan kepada yang membutuhkan.

    detikers bisa menghitung zakat mal yang harus dikeluarkan menggunakan Kalkulator Zakat detikHikmah.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • IDEAS Prediksi Potensi Zakat Fitrah 2024 Capai Rp 5,3 Triliun



    Jakarta

    Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memprediksi potensi zakat fitrah 2024 berada di kisaran 421-475 ribu ton beras. Jika dinominalkan, angka itu setara Rp 4,8 triliun-Rp 5,3 triliun.

    “Potensi zakat fitrah ini meningkat dibandingkan dengan potensi tahun 2023 yang berada di kisaran 417,3-470,7 ribu ton beras, setara Rp. 4,26-4,74 triliun dengan estimasi jumlah penduduk muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah berjumlah antara 166,9-188,3 juta orang,” ungkap Peneliti IDEAS Tira Mutiara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).

    Tira menjelaskan angka zakat fitrah tersebut didapat dengan estimasi jumlah penduduk muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah berjumlah antara 168,3-189,9 juta orang, atau sekitar 80-90 persen dari total penduduk muslim.


    Jika tergali dan terdistribusi dengan baik, lanjut Tira, zakat fitrah memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan untuk membantu memerangi kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem.

    “Pangan adalah kebutuhan manusia terpenting, sehingga memastikan ketercukupan konsumsi pangan terutama bagi penduduk di lapisan terbawah adalah krusial untuk setiap upaya penanggulangan kemiskinan yang kredibel,” tutur Tira

    Ia menyebut tujuan akhir yang ingin dicapai zakat fitrah adalah pemerataan konsumsi pangan melalui consumption-transfer dari kelompok kaya ke kelompok miskin.

    “Distribusi konsumsi pangan yang lebih merata, akan menekan masalah-masalah sosial di masyarakat yang berasal dari rendahnya konsumsi pangan seperti kelaparan ekstrem, kurang gizi dan gizi buruk, hingga stunting,” tutup Tira.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketentuan Zakat Fitrah 2024 yang Harus Dibayar Per Orang


    Jakarta

    Membayar zakat fitrah jelang akhir Ramadan menjadi kewajiban setiap muslim. Zakat bisa ditunaikan dalam bentuk beras atau uang. Dalam hal ini, Badan Amil Zakat (BAZNAS) RI telah menerbitkan ketentuan zakat fitrah 2024 jika dibayar dengan uang.

    Kewajiban menunaikan zakat fitrah bersandar pada sejumlah hadits. Salah satunya hadits riwayat Ibnu Abbas RA. Ia berkata,

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa sekiranya di dalam puasanya terdapat perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang membayarnya sebelum salat hari raya, maka ia merupakan zakat yang diterima (di sisi Allah), dan yang membayarnya setelah salat hari raya, maka ia menjadi sedekah sebagaimana sedekah yang lain.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daraquthi)


    Hikmah diwajibkannya zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan sia-sia dan keji, juga untuk membantu fakir miskin, seperti dijelaskan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk.

    Kadar Zakat Fitrah

    Sayyid Sabiq menjelaskan kadar wajib zakat fitrah adalah satu sha’ gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, dan makanan pokok lainnya. Akan tetapi, Abu Hanifah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harta lain yang nilainya sesuai dengan makanan pokok.

    Kadar zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang. Para ulama menyatakan zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk uang dengan besaran setara dengan 2,5 kilogram beras tersebut.

    Ketentuan Zakat Fitrah 2024 di Jabodetabek

    BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp 45.000 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ketentuan ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Ketua BAZNAS Prof Noor Achmad merinci besaran zakat fitrah tahun 2024 yang wajib dibayarkan sebesar Rp 45.000 sampai Rp 55.000, setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45.000 sampai Rp55.000 per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Noor seperti dikutip dari situs BAZNAS, Minggu (7/4/2024).

    Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

    Mengutip buku Fikih karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, berikut tata cara membayar zakat fitrah.

    1. Tentukan barang yang akan digunakan berzakat, yaitu makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari. Bisa juga berzakat dengan uang yang bernilai sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.
    2. Bila berzakat menggunakan bahan makanan pokok, pastikan besarannya sudah pas sesuai ketentuan.
    3. Menyerahkan zakat lewat amil terpercaya atau langsung kepada mustahik.
    4. Membaca niat ketika mengeluarkan zakat.

    Niat Zakat Fitrah

    Dinukil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah.

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali. Dalam pelaksanaannya ada batas waktu pembayarannya zakat fitrah yang perlu ditaati.

    Dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A zakat fitrah sesuai dengan namanya hari fitri, yakni hari raya Idul Fitri, hari lebaran, atau I Syawal.

    اغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ


    Cukupkan bagi mereka di hari ini (HR. Ad-Daruquthni).

    Waktu utama membayar zakat fitrah ketika matahari terbit di ufuk timur, dan berakhir ketika menunaikan shalat Idul Fitri.

    Sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum 1 Syawal.

    Sesuai hadits di bawah ini:

    كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلِ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

    Mereka menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

    Sementara itu, sebagian ulama mazhab AL-Hanafiyah memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.

    Dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin dijelaskan perbedaan waktu pembayaran zakat fitrah oleh empat mazhab.

    · Mazhab Hanafi berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari sebelum Ramadan hingga sebelum salat Id

    · Mazhab Maliki berpendapat pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya/1 Syawal, hingga sebelum shalat Id

    · Mazhab Syafi’i berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum salat Id. Afdalnya sebelum salat Id

    · Mazhab Hambali berpendapat pembayaran zakat fitrah hanya boleh dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya, hingga sebelum salat Id

    Selain itu, dari buku Fiqih karya Hasbiyallah terdapat 5 waktu pembayaran zakat fitrah.

    · Waktu yang diperbolehkan, dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan

    · Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan

    · Waktu sunnah, waktu sesudah shalat Subuh, sebelum melaksanakan shalat Id

    · Waktu makruh, membayar zakat fitrah setelah menunaikan shalat Id, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya

    · Waktu haram, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya

    Sampai Kapan Seseorang Membayar Zakat Fitrah?

    Dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub zakat fitrah wajib dibayarkan sepanjang umur.

    Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, kewajiban zakat fitrah belum hilang meskipun sudah menunaikannya di akhir Ramadan. Alasannya, sekalipun perintah membayarnya bersifat mutlak, tapi maksudnya sesuai waktunya dan tidak ada qadha.

    Hukum Bila Telat Membayar Zakat Fitrah

    Masih dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub Siapa saja yang membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, maka tidak dinilai sebagai orang yang membayar zakat, melainkan nilainya hanya seperti bersedekah.

    Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum salat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah salat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

    Maka dalam ar-Raudhah, Imam Nawawi berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah yang diberikan sesudah salat Id dinilai tidak sah.”

    Mayoritas ulama fikih, membayar zakat fitrah kapan saja boleh, namun, bila membayar zakat fitrah sesudah salat Id tanpa adanya uzur hukumnya haram.

    Demikianlah penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah, meski terdapat perbedaan antara para imam, tetaplah yang terbaik adalah membayar zakat fitrahnya, dan cari sisi amannya bayarlah sebelum salat Idul Fitri.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Telat Bayar Zakat Fitrah, Bolehkan Diqadha?


    Jakarta

    Zakat fitrah wajib ditunaikan semua muslim saat Ramadan. Bagaimana hukumnya jika seseorang telat membayar zakat fitrah, bolehkan diqadha?

    Batas mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum salat Id Idul Fitri. Ketika salat Id telah ditunaikan maka tidak lagi diperbolehkan membayar zakat fitrah.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Ibn Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,


    فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: “Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.” (HR Bukhari)

    Terkait hadits tersebut, Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam kitab Shalaatul Mu’min yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar EM menjelaskan membayar zakat fitrah sebelum salat Id bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin pada hari Id serta mencegah mereka supaya tidak minta-minta.

    Waktu Membayar Zakat Fitrah

    Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait batas awal dan batas akhir pembayaran zakat fitrah.

    Merangkum buku 10 Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fithri karya Isnan Ansory dijelaskan, untuk batas awal, sebagian ulama seperti mazhab Maliki dan Hambali memperbolehkan zakat fitrah ini dibayarkan sebelum batas waktunya, yaitu dua hari sebelum jatuh tempo pada tanggal 1 Syawal.

    Sedangkan sebagian dari ulama mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.

    Sedangkan untuk batas akhir, jumhur ulama di antaranya mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali menyebutkan bahwa batas akhir untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum selesainya pelaksanaan salat Id Idul Fitri. Sehingga bila ada orang yang baru membayarkan zakat fitrah setelah selesai salat Idul Fitri tanpa adanya udzur syar’i, maka dia berdosa.

    Zakat fitrah yang telah terkumpul, nantinya akan didistribusikan kepada golongan yang berhak menerima.

    Dalam Al Umm jilid 3 yang diterjemahkan oleh Prof Ismail Yakub, Imam Asy-Syafi’i menjelaskan setiap zakat fitrah yang telah terkumpul harus dibagikan sesuai syariat yang termaktub dalam Al-Qur’an.

    “Bagi pengurus zakat untuk memulai tugasnya dengan memerintahkan penulisan daftar orang-orang yang berhak menerima zakat, lalu masing-masing ditempatkan pada posisi mereka yang tepat. Setelah itu, hendaklah dihitung jatah mereka masing-masing. Kemudian dihitung nama-nama fakir miskin sehingga dapat diketahui berapakah zakat yang harus dikeluarkan kepada mereka disebabkan kefakiran dan kemiskinan sampai individu dengan batas minimal kecukupan.”

    Hukum Mengqadha Zakat Fitrah

    Terdapat beberapa ibadah yang diperbolehkan untuk diqadha, namun ada pula yang tidak. Zakat fitrah termasuk amalan yang tidak bisa diqadha.

    Masih menurut Isnan Ansory dalam bukunya dijelaskan, jika seseorang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah terlambat mengeluarkannya maka harus tetap ditunaikan kewajibannya.

    Dengan demikian kewajiban membayar zakat fitrah tetap berlaku, bukan malah dibatalkan. Seorang yang berkewajiban membayar zakat fitrah harus tetap menunaikan meskipun waktunya telah terlewat.

    Kewajiban membayar zakat saat telah terlewat ini tidak disebut sebagai qadha. Menurut kesepakatan ulama apabila batas akhir waktunya telah lewat, maka zakat itu kehilangan makna hakiki, dan berubah menjadi sedekah sunnah biasa.

    Wallahu a’lam.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Zakat Rikaz? Ini Arti, Kriteria dan Cara Mengalokasikannya


    Jakarta

    Semangat untuk berbagi dalam diri umat Islam sudah mendarah daging lewat zakat. Ada berbagai jenis zakat yang dikenal dalam Islam, salah satunya zakat rikaz.

    Zakat rikaz ditujukan untuk harta atau barang temuan yang tersembunyi. Harta temuan itu harus berupa harta pendaman milik orang jahiliyah. Rikaz sering kali disebut dengan harta karun.

    Lalu bagaimana tata cara mengeluarkan zakat rikaz? Simak uraian lengkapnya pada artikel di bawah ini!


    Pengertian Zakat Rikaz

    Dari segi bahasa, kata rikaz memiliki makna sesuatu yang tersembunyi atau terpendam di dalam tanah. Ada juga yang mengatakan bahwa makna rikaz itu sama dengan makna kanz yaitu, harta yang dipendam oleh manusia di dalam tanah.

    Selain makna itu, kata rikaz juga berasal dari kata rikz yang artinya suara yang tersembunyi, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah Maryam ayat 98:

    وَكَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُم مِّن قَرْنٍ هَلْ تُحِسُّ مِنْهُم مِّنْ أَحَدٍ أَوْ تَسْمَعُ لَهُمْ رِكْزًۢا

    Arab-Latin: Wa kam ahlakna qablahum ming qarn, hal tuhissu min-hum min aḥadin au tasma’u lahum rikza

    Artinya: Dan berapa banyak telah Kami binasakan umat-umat sebelum mereka. Adakah kamu melihat seorangpun dari mereka atau kamu dengar suara mereka yang samar-samar?

    Mengutip dari buku Zakat Rikaz, Zakat Ma’din dan Zakat Al-Fithr oleh Abdul Bakir, M.Ag., secara istilah, jumhur ulama seperti Mazhab Malikiyah, As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah mendefinisikan rikaz sebagai harta benda yang dipendam oleh orang-orang jahiliyah (bukan muslim). Menurut Imam Malik dari Mazhab Maliki, barang temuan merujuk pada harta karun yang tersembunyi, asalkan tidak memerlukan modal, pekerjaan berat, atau kesulitan yang timbul.

    Mayoritas ulama memutuskan bahwa yang dimaksud dengan rikaz adalah barang-barang berharga yang berasal dari warisan zaman kerajaan-kerajaan di masa lalu yang belum memeluk Islam. Benda itu bisa saja berupa emas, perak atau benda lain yang berharga seperti guci, piring, marmer, logam, permata, berlian, kuningan, tembaga, ukiran, kayu dan lainnya. Semua hal tersebut termasuk dalam kategori harta rikaz yang wajib dizakati.

    Kriteria Harta Rikaz

    Bukan semua benda berharga yang ditemukan secara tiba-tiba termasuk dalam kategori harta rikaz, kecuali setelah memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

    1. Harta yang Ditemukan

    Rikaz adalah harta yang dimiliki oleh pihak lain yang ditemukan. Baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, baik melalui pengeluaran modal atau tanpa sengaja.

    Namun, prinsip utamanya adalah harta tersebut bukanlah pemberian yang diserahkan dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam konteks harta rikaz, tidak terjadi transfer kepemilikan dari satu pihak ke pihak lain.

    2. Asalnya Milik Orang Kafir

    Para ulama sepakat bahwa harta rikaz pada dasarnya dimiliki oleh orang kafir. Sedangkan harta di masa lalu yang milik umat Islam tidak dapat dikategorikan sebagai harta rikaz.

    Harta yang dahulu milik umat Islam, akan menjadi luqathah atau barang temuan, di mana ada ketentuan hukum tersendiri tentang masalah ini dalam syariat Islam. Namun, secara prinsip, tidak ada kewajiban zakat untuk luqathah.

    3. Pemiliknya Telah Meninggal

    Kriteria berikutnya adalah bahwa pemilik asli harta tersebut sudah meninggal dunia, sehingga hak kepemilikan atas harta tersebut pada dasarnya sudah lenyap dengan kematiannya. Begitu juga dengan ketiadaan ahli warisnya.

    4. Ditemukan Bukan di Tanah Pribadi

    Syarat terakhir adalah harta itu ditemukan di tanah yang bukan aset milik pribadi seorang Muslim. Misalnya jalanan umum, atau tanah yang tidak bertuan, atau sebuah desa yang telah ditinggalkan. Bila seorang memiliki tanah yang luas dan menemukan harta peninggalan dari zaman dahulu, maka itu bukan harta rikaz dan tidak wajib dikeluarkan zakat.

    Mengalokasikan Zakat Rikaz

    Menukil buku Ahkam Sulthaniyah karya Imam al-Mawardi, pengalokasian zakat dari harta rikaz tersebut sama dengan pengalokasian zakat wajib. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

    Artinya: “Di dalam harta rikaz (temuan) terdapat (kewajiban zakat) sebesar seperlima (20 persen),” (HR Bukhari dan Ahmad).

    Rikaz tidak disyaratkan sampai satu tahun (haul). Namun, jika ditemukan, zakatnya harus segera dibayarkan pada saat itu juga.

    Contoh penerapan zakat rikaz dapat diilustrasikan dengan kasus berikut ini. Misalkan, seseorang menemukan harta temuan senilai Rp 2 juta. Maka, dia harus membayar zakat sebesar 20 persen dari jumlah tersebut, yakni sebesar Rp 400 ribu.

    Wallahu a’lam.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com