Tag: zakat

  • Kemenag Bentuk Tim Akademisi-Konsultan Bidang Zakat dan Wakaf



    Jakarta

    Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang zakat dan wakaf. Hal inilah yang kemudian membuat Kementerian Agama (Kemenag) berusaha mengoptimalisasikan zakat dan wakaf.

    Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag membentuk Project Management Unit (PMU) Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia.

    Seperti dikabarkan melalui laman resmi Kemenag, tim ini dibentuk sejak Januari 2024. Anggota dari tim ini antara lain para akademisi dan konsultan yang ahli di bidang pengelolaan zakat dan wakaf.


    Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam mengatakan, tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

    Pria yang juga merupakan Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta keberadaan PMU dapat memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap amanah yang diemban Bimas Islam. Hal ini terutama di bidang pengelolaan zakat dan wakaf.

    “Perlu instrumen yang kuat serta fokus dalam menjalankan program PMU. PMU harus menghasilkan progres yang baik dengan dukungan regulasi yang kuat serta kolaborasi yang erat dengan para pemangku kepentingan terkait,” ujarnya saat membuka Focus Group Discussion Project Management Unit (PMU) Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia tahun 2024 di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Forum diskusi ini turut dihadiri Tim PMU, serta pejabat dan JFT Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Hadir juga Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dan Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin.

    Selain sebagai wadah untuk diskusi, forum ini juga digelar untuk mematangkan langkah dan program PMU, mulai dari pemetaan stakeholder yang akan dilibatkan hingga akselerasi implementasinya.

    Sebagaimana dijelaskan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, “Supporting programe yang didanai dari APBN, dana zakat dan wakaf harus direncanakan secara mendalam dan benar-benar menghasilkan output yang jelas. Sehingga, tidak ada lagi program yang tidak tepat sasaran. Kita harus lebih concern dengan program karena ini merupakan program prioritas menteri agama,” ujarnya.

    Harapan dan tujuan dibentuknya PMU adalah sebagai langkah untuk menumbuhkan sinergi dan membangun kolaborasi antar Kementerian/Lembaga (K/L), lembaga pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ), Lembaga Wakaf, dan Pemerintah Daerah. Hal ini seperti disampaikan Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Muhibuddin.

    Lebih lanjut, Muhibuddin juga menyampaikan, untuk membangun sinergi tersebut, dibutuhkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia.

    “PMU berperan sebagai entitas yang mengelola dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan terkait dengan program Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf,” bebernya.

    “PMU akan menjadi fasilitator dan koordinator pada program Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan,” pungkas Muhibuddin.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Niat Zakat Mal Lengkap dengan Jenis-jenisnya


    Jakarta

    Niat zakat mal bisa dilakukan kaum muslimin sebelum berzakat. Pada dasarnya, zakat mal juga disebut sebagai zakat harta.

    Mengutip buku Fikih Zakat Indonesia susunan Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat. Zakat mal wajib dikeluarkan dari segala jenis harta, yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

    Zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, surat berharga, pendapatan dari profesi, hasil barang tambang dan semacamnya. Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 103,


    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Niat Zakat Mal

    Merujuk pada sumber yang sama, berikut niat zakat mal yang dapat diamalkan.

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaata malii fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Saat memberi zakat, ada juga doa yang disunnahkan untuk dibaca. Berikut bunyinya,

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Arab latin: Khuż min amwaalihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalaataka sakanul lahum, wallaahu samii’un ‘aliim

    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

    Jenis-jenis Zakat Mal

    Berikut jenis-jenis zakat mal yang dinukil dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan H Kamaluddin dan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari tulisan Dr Muh Hambali.

    1. Zakat Emas dan Perak

    Emas dan perak yang telah mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya wajib dizakatkan. Nisab emas besarannya 85 gram dan nisab perak mencapai 595 gram. Persenan yang dikeluarkan sejumlah 2,5 persen dari harta emas dan perak yang dimiliki.

    2. Zakat Hewan Ternak

    Hewan ternak yang telah mencapai nisab dan haulnya juga termasuk ke dalam zakat mal. Kriterianya hewan ternak tidak cacat, tidak tua dan tidak sedang hamil. Contoh dari zakat hewan ternak adalah unta, sapi, kambing dan domba. Rincian hisabnya sebagai berikut,

    • Unta nisabnya 5 ekor, dan wajib mengeluarkan seekor kambing. Jika punya 10 ekor unta, maka dizakati 2 ekor kambing.
    • Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Jika punya sapi sebanyak 40 ekor, maka dikeluarkan zakatnya sebesar seekor anak sapi berumur 2 tahun.
    • Kambing (termasuk domba) nisabnya 40 ekor, mesti dikeluarkan zakat satu ekor kambing. Bila jumlahnya 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing. Setiap bertambah 100 ekor kambing, maka zakatnya bertambah 1 kambing.

    3. Zakat Pertanian

    Zakat pertanian dikeluarkan dari hasil pertanian. Contoh dari zakat ini berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering, seperti padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.

    Terdapat dua jenis zakat pertanian. Pertama, apabila bertani dengan tanaman yang diairi air hujan maka zakat malnya sebesar 10 persen. Kedua, jika tanamannya diairi dengan peralatan atau biasa disebut pengairan manusia maka zakatnya sebanyak 5 persen.

    Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati antara lain jika sudah mencapai haul dan nisabnya sebesar 652,8 kg. Waktu dikeluarkan zakat pertanian ini pada masa panen tiba serta hasil bersih

    4. Zakat Perniagaan

    Zakat perniagaan harus dikeluarkan dari harta atau benda selain emas, perak murni untuk diperjualbelikan. Ini berlaku secara pribadi maupun secara berkelompok seperti CV, PT dan sejenisnya.

    Apabila sudah mencapai hisab dan haulnya, harta perniagaan harus dinilai pada akhir tahun dan dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai tersebut.

    5. Zakat Temuan dan Barang Tambang

    Rikaz adalah barang atau harta yang terpendam selama bertahun-tahun dan ditemukan secara tidak sengaja. Zakat rikaz sebesar seperlima atau 20 persen dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan.

    Tidak ada syarat nisab maupun haul dalam zakat rikaz. Sebab, rikaz bisa ditemukan kapan saja, di mana saja dan tanpa disengaja.

    Sementara itu, mengenai zakat barang tambang bentuknya berupa padatan emas, perka, besi, tembaga dan semacamnya. Adapun, barang tambang cair berupa minyak bumi, aspal dan lainnya. Sebagian ulama mengatakan besaran zakat barang tambang sama dengan rikaz.

    Beberapa lainnya berpendapat barang tambang besi atau sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen yang mana sama dengan zakat emas dan perak. Hitungan haul juga tidak berlaku pada zakat barang tambang.

    6. Zakat Investasi

    Sesuai dengan namanya, zakat investasi dikeluarkan dari hasil investasi. Contoh dari zakat investasi berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan semacamnya.

    Apabila hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak mempengaruhi hasil; produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian. Harta dari zakat investasi berupa pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, tentu setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.

    Kadar zakat investasi yang dikeluarkan mencapai 5-10 persen, sama dengan zakat pertanian. Nisab zakat investasi adalah total penghasilan bersih selama setahun.

    7. Zakat Tabungan atau Simpanan

    Zakat tabungan dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama setahun dan telah mencapai nisab. Maksud dari tabungan di sini berupa deposito dan semacamnya.

    Sama dengan zakat emas dan perak, zakat tabungan pembayarannya dilakukan saat sudah mencapai haul dengan nisab 85 gram. Jadi, kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

    8. Zakat Profesi atau Penghasilan

    Zakat profesi berasal dari pendapatan yang diperoleh setelah mencapai nisab. Contohnya seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.

    Penghasilan dari profesi berupa uang. Jadi, zakat pendapatannya sama seperti zakat emas dan perak, yaitu 2,5 persen.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • YouTuber hingga Selebgram Wajib Bayar Zakat, Ini Ketentuannya


    Jakarta

    Orang-orang yang berprofesi sebagai konten kreator seperti YouTuber, selebgram (seleb Instagram) hingga seleb TikTok disebut-sebut wajib mengeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pembahasan ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Terdapat beberapa hal yang diputuskan dalam ijtima ulama ke-8 yang digelar Kamis (30/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung.

    Dikutip laman resmi MUI, Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, para ulama melihat bahwa digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.


    “Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan,” kata Kiai Ni’am.

    Lebih lanjut, Kiai Ni’am menyebutkan bahwa YouTuber, selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital sejenisnya wajib mengeluarkan zakat. Ditegaskan, kewajiban zakat ini ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif digital yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

    “Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.

    Sebaliknya, bila konten yang dibuat merupakan konten yang dilarang secara syariat maka hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang haram.

    “Penghasilan dari YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram,” jelas Kiai Ni’am.

    Besaran Zakat Konten Kreator

    Penetapan besaran zakat para konten kreator ini memiliki sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain adalah objek usaha atau jenis konten yang dibuat tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Selain itu, dikenakan kewajiban zakat bila penghasilannya mencapai nisab.

    “Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” terangnya.

    Apabila konten yang dibuat para konten kreator ini sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).

    Jika penghasilan dari konten kreator ini belum mencapai nisab maka dapat dikumpulkan selama satu tahun terlebih dahulu. Barulah nantinya dikeluarkan setelah penghasilan sudah mencapai jumlah nisab.

    Hasil ijtima ulama juga menentukan besaran kadar zakat yang wajib dikeluarkan para konten kreator. Guru Besar UIN Jakarta ini menjelaskan kadar zakat selebgram, YouTuber dan seleb TikTok ini adalah sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun qamariyah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah.

    “Dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan),” tuturnya.

    (dvs/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Hikmah Zakat bagi Umat Islam, Salah Satunya Mendatangkan Rahmat


    Jakarta

    Banyak hikmah yang terkandung dalam zakat. Amalan wajib yang satu ini dikeluarkan dari penghasilan serta harta simpanan yang sudah mencapai nisabnya.

    Setidaknya ada dua jenis zakat, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Kewajiban zakat tercantum dalam beberapa dalil, salah satunya surah At Taubah ayat 103,

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


    Artinya: “Ambil-lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Menukil dari Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, para ulama fikih sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan. Hal ini berbeda dengan zakat mal yang dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya.

    Menurut buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat. Zakat mal wajib bagi seluruh jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan profesi, aset perdagangan, hasil barnag tambang, dan lain sebagainya.

    Lantas, apa saja hikmah zakat yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam?

    Hikmah Zakat bagi Kaum Muslimin

    Mengutip buku Manajemen Pengelolaan Zakat tulisan Dr Nurfiah Anwar dan Fiqih Islam wa Adilatuhu susunan Prof Wahbah Az Zuhaili terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, berikut beberapa hikmah zakat bagi umat Islam yang penting dipahami.

    1. Menegakkan Ibadah yang Disyariatkan Islam

    Dengan berzakat, muslim telah menegakkan ibadah yang menjadi bagian pokok agama. Sebab, hukum pemberian zakat adalah wajib.

    2. Menyempurnakan Keislaman Seseorang

    Muslim yang berzakat berarti menyempurnakan keislamannya karena zakat termasuk ke dalam rukun Islam. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Islam dibangun di atas lima pondasi; syahadat bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad Rasul Allah, menegakkan salat, mengeluarkan zakat, haji, dan puasa Ramadan.” (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Bentuk Syukur atas Nikmat

    Hikmah zakat lainnya adalah termasuk bentuk rasa syukur terhadap nikmat harta yang Allah SWT berikan. Terlebih, Sang Khalik memuji hamba-Nya yang senantiasa bersyukur seperti tercantum dalam surah Ibrahim ayat 7,

    وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ ٧

    Artinya: “(Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.”

    5. Menyucikan Jiwa

    Zakat dapat menyucikan jiwa seorang muslim dan mencegah penyakit hati atau akhlak yang tercela. Dengan mengeluarkan zakat, niscaya muslim terhindar dari sifat kikir dan tamak. Selain itu, harta zakat juga diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan.

    6. Keberkahan Harta

    Hikmah zakat yang lain adalah menambah rezeki dan keberkahan harta. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Saba’ ayat 39.

    قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ٣٩

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”

    7. Menggugurkan Dosa

    Muslim yang menunaikan kewajiban zakat akan dihapuskan dosanya. Sebab, zakat sama halnya seperti sedekah.

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR Tirmidzi)

    8. Menenangkan Hati dan Melapangkan Jiwa

    Hikmah zakat yang akan diperoleh muslim adalah memperoleh ketenangan hati dan kelapangan jiwa. Mengeluarkan zakat oleh seseorang karena kerelaan hati menjadi bentuk penyerahan diri dan lambang keislaman sebagaimana bunyi firman Allah SWT dalam surah Az Zumar ayat 22,

    اَفَمَنْ شَرَحَ اللّٰهُ صَدْرَهٗ لِلْاِسْلَامِ فَهُوَ عَلٰى نُوْرٍ مِّنْ رَّبِّهٖ ۗفَوَيْلٌ لِّلْقٰسِيَةِ قُلُوْبُهُمْ مِّنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۗ اُولٰۤىِٕكَ فِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ ٢٢

    Artinya: “Maka, apakah orang yang Allah bukakan hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)? Maka, celakalah mereka yang hatinya membatu dari mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.”

    9. Mendatangkan Rahmat

    Menunaikan kewajiban zakat dapat mendatangkan rahmat dari Allah SWT. Terkait hal ini turut dijelaskan dalam surah Al A’raf ayat 156,

    ۞ وَاكْتُبْ لَنَا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ اِنَّا هُدْنَآ اِلَيْكَۗ قَالَ عَذَابِيْٓ اُصِيْبُ بِهٖ مَنْ اَشَاۤءُۚ وَرَحْمَتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍۗ فَسَاَكْتُبُهَا لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِاٰيٰتِنَا يُؤْمِنُوْنَۚ ١٥٦

    Artinya: “Tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sesungguhnya kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa dan menunaikan zakat serta bagi orang-orang yang beriman pada ayat-ayat Kami.”

    10. Sebab Turunnya Pertolongan Allah SWT

    Zakat termasuk ke dalam sebab turunnya pertolongan Allah SWT kepada hamba-Nya. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Hajj ayat 40-41,

    الَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ اِلَّآ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ ٤٠ اَلَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الْاُمُوْرِ ٤١

    Artinya: “40. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. 41. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kemantapan (hidup) di bumi, mereka menegakkan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Hanya kepada Allah kesudahan segala urusan.”

    Itulah beberapa hikmah zakat yang dapat dipahami kaum muslimin. Jangan lupa ditunaikan, ya!

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Ini Golongannya


    Jakarta

    Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagaimana diketahui, zakat diperuntukkan bagi beberapa golongan (asnaf) sehingga tidak sembarang orang dapat menerimanya.

    Pengertian zakat sendiri sebagaimana dijelaskan dalam buku Zakat di Indonesia Kajian Fikih dan Perundang-undangan yang disusun oleh Dr Supani MA, secara bahasa artinya subur, tambah besar atau berkembang. Zakat juga dimaknai sebagai kesucian, keberkahan dan penyucian.

    Dari segi istilah, zakat berarti syara atau pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya.


    Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat itu?

    Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

    Orang-orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam surah At Taubah ayat 60. Berikut rinciannya yang dinukil dari Asrar Ash-Shaum dan Asrar Az-Zakat oleh Imam Abu Hamid Al Ghazali terjemahan Muhammad Al Baqir.

    1. Fakir

    Orang yang berhak menerima zakat salah satunya adalah fakir. Kaum fakir merupakan golongan penerima zakat karena lebih membutuhkan daripada yang lain.

    Makna fakir sendiri merupakan orang yang tidak punya harta dan tidak mampu mencari nafkah hidup. Orang yang tergolong fakir umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap.

    2. Miskin

    Kedua ada golongan miskin. Meski sering disandingkan fakir miskin, pengertian miskin berbeda dengan kafir.

    Miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mampu mencari nafkah. Namun, ia masih memiliki makanan sehari-hari dan pakaian yang layak.

    Muslim yang termasuk golongan miskin umumnya berpenghasilan, tetapi pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.

    3. Amil Zakat

    Selanjutnya adalah amil yang artinya orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat. Contoh dari amil seperti panitia pengumpulan zakat yang terdiri dari ketua, sekretaris dan sebagainya.

    Perlu dipahami, seorang amil tidak boleh pemimpin negeri tertinggi, hakim, atau keturunan dari Rasulullah SAW.

    4. Mualaf

    Mualaf juga merupakan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah kaum yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan hati mantap.

    5. Riqab

    Riqab artinya hamba sahaya yang melakukan perjanjian agar dibebaskan bebas. Jadi, harta zakatnya digunakan untuk membebaskan dirinya dari perbudakan.

    Dengan demikian, zakat untuk riqab sama artinya dengan membeli hamba sahaya yang akan dibebaskan.

    6. Gharim

    Orang yang berhak menerima zakat lainnnya adalah gharim. Makna dari gharim adalah mereka yang kurang mampu dan berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT dan hal-hal mubah.

    Tetapi perlu dipahami, jika utang dipergunakan untuk perbuatan maksiat atau zina maka mereka tidak termasuk gharim.

    7. Pejuang fi Sabilillah

    Yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran-Nya tapi mereka tidak menerima upah dari negara, departemen, atau lembaga terkait.

    8. Ibnu Sabil

    Ibnu sabil adalah musafir. Sebagaimana diketahui, musafir berarti orang yang dalam perjalanan ke suatu negeri. Jika ibnu sabil tidak memiliki cukup ongkos untuk berangkat maupun pulang kembali, maka ia boleh diberi bagian dari harta zakat.

    Hikmah Zakat bagi Muslim

    Menukil dari buku Manajemen Pengelolaan Zakat oleh Dr Nurfiah Anwar dan Fiqih Islam wa Adillatuhu susunan Prof Wahbah Az Zuhaili yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, setidaknya ada beberapa hikmah yang dipetik muslim dari pelaksanaan zakat yaitu:

    • Menyempurnakan keislaman
    • Sebagai bentuk syukur atas nikmat yang dilimpahkan Allah SWT
    • Dapat membersihkan dan menyucikan jiwa
    • Menambah rezeki serta keberkahan harta
    • Sebagai penggugur dosa
    • Zakat dapat menenangkan hati dan melapangkan jiwa
    • Zakat dapat mendatangkan rahmat

    Itulah beberapa orang yang berhak menerima zakat yang disebut mustahik. Semoga bermanfaat.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hadiri Forum WZWF, Menag Nasaruddin Berharap Zakat dan Wakaf bisa Jadi Solusi Masalah Global



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Bank Indonesia menggelar Konferensi dan Pertemuan Tahunan World Zakat and Waqf Forum (WZWF). Acara yang dirangkai dengan perhelatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) itu juga didukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Forum ini mengusung tema “Tatanan Global Zakat-Wakaf Baru: Komunitas Global yang Bersatu Berdasarkan Keadilan, Kasih Sayang, dan Kesejahteraan Bersama.” Kegiatan yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Jumat-Sabtu (1-2/11/2024) disambut antusias oleh peserta forum.

    Konferensi ini dihadiri peserta dari 43 negara anggota dan menjadi media yang mempertemukan pemimpin global, praktisi, pengusaha, dan generasi muda untuk membahas inovasi dan masa depan pengelolaan zakat dan wakaf.


    Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap, konferensi ini menghasilkan gagasan baru yang memaksimalkan pemberdayaan zakat dan wakaf sebagai solusi atas masalah global. “Kita perlu mengkaji bagaimana zakat dan wakaf dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan dunia,” ungkapnya dalam konferensi pers usai membuka acara secara resmi, Jumat (1/11/2024).

    Dalam kesempatan ini, Menag menekankan pentingnya kemajuan teknologi dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Menurutnya, teknologi digital mendukung transparansi dan efektivitas distribusi bagi masyarakat yang membutuhkan.

    “Justru teknologi bisa memperluas jangkauan pengumpulan zakat dan wakaf hingga skala global, serta memastikan pemanfaatan dana secara produktif dan tepat sasaran,” lanjutnya.

    Kemenag saat ini mengimplementasikan empat program utama untuk memperkuat peran zakat dan wakaf, yaitu meliputi Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf. Program-program ini bertujuan mengoptimalkan zakat dan wakaf sebagai alat pemberdayaan ekonomi, bukan hanya sebagai ibadah.

    Menag turut menyoroti bonus demografi di Indonesia sebagai peluang untuk memberdayakan generasi muda melalui pendidikan dan keterampilan yang didukung oleh dana zakat dan wakaf.

    “Jika berhasil, dampak jangka panjang dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan semakin terasa,” jelasnya.

    Gerakan Indonesia Berwakaf

    Dalam forum tersebut, Kamaruddin Amin selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkenalkan Gerakan Indonesia Berwakaf. Gerakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memaksimalkan potensi aset wakaf nasional. Melalui pilar inklusivitas, keberlanjutan, dan inovasi, gerakan ini berupaya memanfaatkan aset wakaf yang luas demi kesejahteraan masyarakat.

    Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam ini menyebut, Indonesia memiliki 445.410 lokasi tanah wakaf, termasuk 36.240 madrasah, 1.100 kantor KUA, 220.000 masjid, dan 266.413 musala.

    “Gerakan ini akan fokus mengembangkan aset-aset tersebut dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan konservasi lingkungan. Selain mendukung madrasah, gerakan ini juga mendorong pendirian rumah sakit, pemberian beasiswa, serta inisiatif wakaf hijau untuk pelestarian alam,” jelasnya.

    Kamaruddin juga mengajak negara-negara dan organisasi internasional untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan dampak wakaf secara global. Dengan teknologi digital, Gerakan Indonesia Berwakaf dapat memastikan pengelolaan wakaf yang transparan dan berkelanjutan demi masa depan yang lebih inklusif.

    Inovasi pengelolaan zakat dan wakaf, seperti wakaf korporasi dan wakaf saham, terus didorong agar relevan di dunia modern dengan peluang investasi yang semakin luas. Selain itu, kegiatan konferensi mencakup sesi pembelajaran dari para ahli yang berbagi praktik terbaik, solusi inovatif, dan kerangka kerja terbaru.

    Forum ini turut dihadiri Menteri Agama Malaysia, Mohd Na’im Mokhtar, dan diikuti 250 peserta dari 43 negara anggota WZWF. Gelaran WZWF juga didukung sejumlah sponsor seperti Bank Mega Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, dan PT Paragon Technology and Innovation.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Kumpulan Dalil tentang Sedekah, Pahala Kekal hingga Akhirat


    Jakarta

    Kumpulan dalil tentang sedekah telah diatur di dalam Al-Qur’an dan hadits. Dalil-dalil tersebut akan membuat umat Islam terdorong untuk bersedekah kepada orang yang kekurangan.

    Mengutip buku Fiqih yang disusun oleh M. Aliyul Wafa dkk, sedekah berasal dari bahasa Arab shodaqoh yang berarti memberikan. Sedangkan secara istilah, sedekah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata mengharap ridha Allah SWT.

    Selain itu, dalam buku 10 Formula Dasar Islam Konsep dan Penerapannya oleh Gamar Al Haddar, dijelaskan, hukum dan ketentuan sedekah sama dengan infak namun untuk sedekah merupakan pemberian yang tidak sebatas materi, tetapi bisa nonmateri. Jika tidak mampu bersedekah dengan materi, maka kita bisa bersedekah dengan jasa yang kita miliki.


    Contohnya, senyum termasuk sedekah, membantu korban banjir, membantu korban kebakaran dan lain-lain termasuk sedekah. Lantas bagaimana sedekah diatur dalam dalil-dalil yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits? Berikut dalil-dalilnya.

    Kumpulan Dalil tentang Sedekah

    Sebagaimana yang diketahui oleh umat Islam, sedekah merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib untuk dikerjakan. Mengutip dari arsip detikHikmah, berikut ini kumpulan dalil tentang sedekah:

    1. Surat Al-Baqarah Ayat 267

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

    2. Surah At-Taubah Ayat 103

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

    Artinya: ” Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    3. Surah Al-Baqarah Ayat 261

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

    4. Surah Ali Imran Ayat 92

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

    Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    5. Surah Al-Ma’un Ayat 2-3

    فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ ٢ وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ ٣

    Artinya: “Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin.”

    6. Hadits Riwayat Muslim

    Dari Abu Dzar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

    Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim dalam kitab Zakat bab Penjelasan bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan)

    7. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, dan Lainnya

    Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah SAW, “Pekerjaan apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.”

    Ia bertanya lagi, “(Memerdekakan) hamba sahaya mana yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling mahal harganya dan yang paling berharga di tengah keluarganya.”

    Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku tidak bisa melakukan itu semua?” Beliau menjawab, “Bantulah orang yang kehilangan dan berbuat baiklah kepada orang yang bodoh.”

    Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku masih tidak bisa melakukan?” Beliau menjawab, “Doakan manusia supaya terhindar dari keburukan, maka itu termasuk sedekah yang kamu sedekahkan untuk dirimu.” (Hadits shahih, diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dalam bab Al-Iman, Ahmad, dan Al Baihaqi)

    8. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ad Darimi

    Dari Abu Dzar, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, para hartawan telah membawa pahala yang banyak, mereka salat sebagaimana kami salat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka.”

    Lalu, beliau SAW berkata, “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang bisa kalian sedekahkan? Setiap (pembacaan) tasbih dan tahmid nilainya seperti sedekah, dan pada istrimu juga terdapat amal sedekah.”

    Beliau SAW ditanya, “Apakah dalam memenuhi syahwat (istri) juga termasuk sedekah?”

    Beliau menjawab, “Bukankah ia apabila diletakkan pada tempat yang haram adalah dosa? Sebaliknya jika ia diletakkan pada tempat yang halal maka mendapat pahala.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim dalam bab Az-Zakah, dan Abu Dawud, dan Ad Darimi)

    9. Hadits Riwayat Ath-Thabrani dan Al Baihaqi

    Abu Umamah meriwayatkan dari Nabi SAW yang bersabda, “Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat’.” (Hadits shahih, termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)

    10. Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Lainnya

    Dari Hudzaifah, ia mengatakan bahwa Nabi SAW telah bersabda, “Setiap yang baik itu sedekah.” (Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

    Keutamaan Sedekah

    Menukil buku Kehebatan Sedekah karya Fuad Abdurrahman, bersedekah merupakan amal saleh yang utama dan pahalanya dapat dirasakan sampai akhirat kelak. Berikut ini adalah keutamaan dari sedekah:

    1. Membersihkan dan menyucikan pelakunya.
    2. Memadamkan murka Allah.
    3. Menghapus dosa dan kesalahan.
    4. Mencegah berbagai bala (musibah).
    5. Allah SWT melipatgandakan pahala sedekah.
    6. Harta orang yang bersedekah akan diberkahi.
    7. Orang yang bersedekah dinaungi sedekahnya.
    8. Sebagai benteng dari api neraka.
    9. Malaikat mendoakan orang yang bersedekah.
    10. Pahala sedekah tak pernah putus.
    11. Melapangkan dada serta menentramkan hati pelakunya.
    12. Sebagai obat bagi penyakit jasmani.
    13. Sebagai obat bagi penyakit rohani.
    14. Orang yang bersedekah disejajarkan dengan orang yang berilmu.
    15. Orang yang bersedekah disejajarkan dengan orang yang mengamalkan Al-Qur’an.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Respons Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



    Jakarta

    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin soal penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya untuk suatu kondisi itu tidak tepat.

    “Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar merespons usulan tersebut seperti dikutip, Kamis (16/1/2025).

    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” sambungnya.


    Menurut Buya Anwar, sapaannya, dana infak dan sedekah bisa digunakan untuk membiayai program MBG dari keluarga berada karena penyaluran dana tersebut tidak seketat penyaluran zakat. Dalam Islam, hanya delapan golongan penerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah.

    Saat ditanya terkait penggunaan dana wakaf, Buya Anwar menyebut itu akan menghilangkan zat atau pokoknya. Mengingat, wakaf terdiri dari benda atau zat dan manfaat atau hasilnya.

    “Kalau kita mewakafkan uang maka pokoknya tidak boleh hilang dan tetap menjadi milik yang mewakafkan sementara manfaatnya bisa diambil oleh pihak yang menerima wakaf. Oleh karena itu istilah wakaf makanan bergizi tidak bisa karena dzat atau pokoknya menjadi hilang,” ujarnya.

    Akan tetapi, jika yang diambil dalam hal ini adalah hasil pengelolaan harta wakaf, kata dia, itu boleh asal ada persetujuan dari pihak yang mewakafkan atau penggunaan hasilnya oleh si pengelola wakaf tidak bertentangan dengan niat dari pihak yang mewakafkan.

    Menurutnya, hal yang memungkinkan dalam hal ini adalah penggunaan hadiah dan hibah atau infak dan sedekah. Namun, ini juga akan menimbulkan perbedaan pendapat.

    Buya Anwar memberi alternatif program makan bergizi gratis dilakukan bertahap, sesuai ketersediaan anggaran.

    “Menurut saya kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada. Tahun depan jika anggaran sudah ada baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” urainya.

    Meski begitu, ia merasa aneh jika pemerintah tidak memiliki dana untuk menyelenggarakan program tersebut. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

    “Kita tahu selama ini para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan sekarang sudah saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam tersebut bagi ditujukan untuk terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Ketua PP Muhammadiyah itu.

    Pihaknya berharap pemerintah tegas dalam menentukan masalah bagi hasil antara pemerintah dan pengusaha sehingga dana yang dimiliki pemerintah akan meningkat dan bisa digunakan untuk membiayai berbagai program, salah satunya makan bergizi gratis.

    Sebelumnya dilansir detikNews, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kata Muhammadiyah dan PBNU soal Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



    Jakarta

    Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan penggunaan dana zakat untuk melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG). Usulan ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk ormas Islam.

    Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis perlu dibicarakan dengan pengelola lembaga zakat, infak, dan sedekah. Pembicaraan ini penting lantaran zakat memiliki unsur syar’i terkait golongan yang berhak menerimanya.

    “Sebaiknya dibicarakan dengan Badan Amil Zakat Nasional, kemudian lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh ormas,” kata Haedar di sela-sela forum Tanwir Aisyiah di Hotel Tavia Heritage, Jakarta, Rabu (15/1/2025), dikutip dari CNN Indonesia.


    Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut selama untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, kata dia, perlu pembicaraan lebih jauh terkait manajemen dan capaiannya jika usulan itu mau ditindaklanjuti.

    “Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan. Karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat. Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak yang terkait. Nah itu yang harus dibicarakan,” kata dia.

    Tanggapan PBNU

    Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf turut merespons usulan pendanaan makan bergizi gratis dengan uang zakat. Menurutnya, hal ini perlu kajian lanjut karena penerima zakat sudah ada aturannya dalam syariat.

    “Zakat harus dikaji lagi yang nerima siapa dulu nih? Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang nah ini untuk zakat ini harus lebih hati-hati,” katanya usai jumpa pers penandatanganan nota kesepahaman pendirian Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (13/1/2025), dilansir NU Online.

    Gus Yahya, sapaannya, memandang pemerintah perlu mengkaji secara serius target penerima manfaat dari lembaga zakat, infak, dan sedekah untuk program makan bergizi gratis.

    “Ini harus diterima oleh kelompok-kelompok spesifik yang di dalam wacana MBG sebagai asnaf (penerima zakat) yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat,” jelasnya.

    Selain zakat, Gus Yahya melihat adanya potensi penggunaan infak dan sedekah untuk membiayai program tersebut, mengingat aturan infak dan sedekah lebih longgar ketimbang zakat.

    Pihaknya sendiri telah menginstruksikan kepada Lembaga Amil, Zakat, Infak, dan Shodaqoh NU (LAZISNU) untuk ikut serta mengembangkan program pemanfaatan dana yang tujuannya kurang lebih seperti makan bergizi gratis.

    Terkait kerja sama, Gus Yahya mengaku masih menjalin komunikasi intens dengan pihak penyedia makan bergizi gratis, seperti Badan Gizi Nasional dan pihak pemerintah terkait.

    “Nanti ada dua area kerja yang bisa kita tangani, tentu pengadaan makan gratis itu sendiri, artinya masaknya (dan) membaginya kepada siswa dan santri. Dan juga (Penyediaan) mulai dari bahan-bahannya yang melibatkan UKM di lingkungan NU,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

    “Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025), dilansir detikNews.

    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” katanya.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com