Apa Itu Biaya Provisi? Ini Pengertian dan Hitungannya


Jakarta

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kamu harus mengetahui biaya-biaya yang harus dibayarkan. Biasanya ada banyak biaya dikeluarkan di awal KPR, salah satunya adalah biaya provisi.

Biaya provisi ini merupakan salah satu biaya yang harus dibayarkan debitur ketika kedit atau pinjamannya telah disetujui, seperti saat pengajuan KPR. Lantas, apa itu biaya provisi, berapa besaranya, dan bagaimana cara menghitungnya?

Pengertian Biaya Provisi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), provisi diartikan sebagai biaya, atau upah atau imbalan. Banyak yang sering salah menyebut biaya provisi sebagai propisi, tapi istilah yang benar adalah provisi.


Seperti mengutip dari BFI Finance, biaya provisi ini harus dibayarkan saat pengajuan kredit atau KPR telah disetujui. Artinya, biaya provisi adalah sejumlah biaya yang harus debitur bayarkan kepada pihak bank sebagai biaya penanganan atas pencairan pinjaman yang telah disetujui.

Biaya provisi ini dilakukan satu kali sebagai salah satu biaya awal KPR. Umumnya, biaya ini dipotong langsung dari total kredit, tapi ada juga beberapa bank yang meminta biaya provisi ini dibayarkan secara terpisah. Biaya provisi ini memiliki besaran yang berbeda-beda, biasanya berkisar antara 0,5%-3,5% tergantung dari pihak bank atau pemberi kredit.

Cara Menghitung Biaya Provisi

Untuk menghitung biaya provisi ini sebenarnya cukup mudah. Caranya kamu hanya perlu mengalikan jumlah total pinjaman dengan presentase biaya provisi yang berlaku.

Contohnya begini:

Nilai kredit: Rp 350.000.000

Biaya provisi: 1.5%

Perhitungan biaya provisi: Rp350.000.000 x 1.5% = Rp5.250.000

Total pinjaman Rp350.000.000 – Rp5.250.000 = Rp344.750.000

Dari contoh di atas berarti, biaya provisi yang harus dibayarkan adalah Rp 5.250.000, sedangkan untuk pinjaman yang diperoleh setelah dikenakan biaya provisi adalah Rp344.750.000.

Itulah pengertian biaya provisi dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *