Author: admin

  • Syarat, Nisab dan Cara Hitungnya


    Jakarta

    Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

    Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta kepemilikan yang sudah mencapai nisab dan haulnya.

    Salah satu jenis zakat mal adalah zakat ternak. Lalu, apa itu zakat ternak?


    Zakat Ternak Adalah Zakat Hasil Peternakan Hewan

    Zakat ternak merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang memiliki hewan ternak tertentu, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Zakat ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga mengandung banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat.

    Zakat ternak wajib dikeluarkan jika harta ternak tersebut mencapai jumlah tertentu (nisab) dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun (haul). Seperti halnya zakat pada umumnya, zakat ternak juga bertujuan untuk membantu kaum miskin atau yang membutuhkan.

    Syarat Zakat Ternak

    Dikutip dari buku Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi karya M Samson Fajar, zakat binatang ternak menjadi wajib jika telah memenuhi syarat, yaitu:

    1. Mencapai Nisab

    Syarat pertama bagi zakat ternak adalah tercukupinya nisab. Hal ini mengacu pada batasan minimal dalam harta wajib zakat, batasan inilah yang menjadi kondisi miskin terangkat menjadi kondisi kaya.

    2. Telah Dimiliki Satu Tahun

    Seorang muslim harus memiliki kepemilikan yang sah terhadap hewan ternak tersebut. Ia juga sudah memiliki hewan ternak tersebut selama satu tahun.

    3. Digembalakan

    Digembalakan di sini maksudnya adalah sengaja diurus untuk dikembangbiakan, diambil susunya, atau diambil dagingnya selama satu tahun.

    4. Tidak Dipekerjakan

    Ternak tersebut tidak dijadikan sebagai tunggangan, dipekerjakan dalam menggarap tanah atau untuk mengangkut barang. Sebab, hal tersebut tidak ada maksud untuk pengembangbiakan.

    Nisab Zakat Ternak dan Perhitungannya

    Nisab zakat adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki seseorang sebelum dia diwajibkan membayar zakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif berikut rinciannya.

    1. Nisab Zakat Ternak Kambing

    Berdasarkan jumlah ternaknya, nisab zakat untuk hewan kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

    Berikut perhitungan zakat ternak kambing:

    • 40-120 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor kambing
    • 121-200 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor kambing
    • 201-300 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor kambing
    • Selanjutnya, setiap tambahan 100 ekor dari 300 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing

    2. Nisab Zakat Sapi/Lembu

    Berdasarkan jumlah ternaknya, jumlah nisab zakat untuk sapi adalah 30 ekor. Jika seorang Muslim memiliki 30 ekor sapi atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

    Berikut perhitungan zakat ternak sapi:

    • 30-59 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina
    • 60-69 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi jantan
    • 70-79 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
    • 80-89 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina
    • 90-99 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi jantan
    • 100-109 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan
    • 110-119 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
    • >120 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Berapa Rupiah yang Harus Dikeluarkan?


    Jakarta

    Membayar utang puasa bisa dilakukan dengan dua cara yaitu pertama melaksanakan puasa setelah bulan ramadan sebanyak hari yang terutang dan dengan membayar fidyah puasa.

    Allah SWT berfirman melalui surah Al-Baqarah ayat 184:

    أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


    Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

    Hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah ra. berkata, “Seorang lelaki datang kepada Nabi Saw. lalu berkata, ‘Celaka saya ya Rasul Allah? ‘Kenapa kamu celaka?” Tania Rasul. Laki-laki itu menjawab, “Saya telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari Ramadhan. Rasul bertanya, ‘Sanggupkah kamu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak, jawab laki-laki itu. ‘Kuatkah kamu puasa dua bulan berturut-turut?’ tanya Rasul pula. ‘Tidak, jawabnya. ‘Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ tanya Rasul. Dan laki-laki itu pun tetap menjawab, ‘Tidak. Kemudian ia pun duduk, maka datanglah Nabi Saw. membawa sebakul kurma lalu berkata, ‘Sedekahkanlah kurma ini, kata beliau. ‘Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami? Padahal di kampung ini tidak ada satu keluarga pun yang lebih melarat selain kami, kata laki-laki itu menerangkan. Dan Nabi Saw. pun tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya, lalu bersabda, ‘Pulanglah, berikanlah kurma ini untuk keluargamu.” (HR Abu Hurairah)

    Pengertian Fidyah

    Dilansir dari Kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fiqih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum, fidyah adalah pengganti dari ibadah yang sudah ditinggalkan, dengan memberikan sejumlah makanan kepada fakir miskin.

    Maka dengan konsep fidyah sebagai santunan kepada orang-orang fakir miskin, maka fidyah boleh berupa uang. Karena mempertimbangan bilamana orang miskin tersebut telah mempunyai cukup makanan, supaya dapat menggunakan fidyah untuk keperluan lain, maka dalam bentuk uang juga bisa.

    Besaran Fidyah untuk 1 Hari Puasa dengan Beras dan Uang

    Fidyah bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok dan uang. Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Anis Sumaji, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i menerangkan bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

    Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum yang mana setara dengan 1,5 kg. Umumnya aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.

    Selanjutnya berdasarkan SK ketua BAZNAS No.7 tahun 2023 perihal zakat fitrah dan fidyah untuk area Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah sejumlah Rp. 60.000 per hari per orang.

    Demikian perihal membayar fidyah dengan uang, setiap daerah mempunyai besaran biaya yang berbeda-beda.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Fidyah Puasa, Bagaimana Tata Cara Pembayarannya?


    Jakarta

    Menunaikan fidyah puasa wajib bagi muslim yang punya utang puasa, namun tidak bisa membayarnya dengan ibadah serupa. Kewajiban membayar fidyah tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184.

    أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Artinya: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”


    Pengertian Fidyah

    Berdasarkan penjelasan dari buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luky Nugroho, Lc., istilah fidyah berasal dari bahasa Arab yaitu fadaa yang berarti memberikan harta untuk menebus seseorang.

    Singkatnya, fidyah merupakan bentuk denda yang wajib dilunasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena faktor tertentu. Misal karena sakit atau dalam kondisi hamil dan menyusui.

    Fidyah dikeluarkan berupa makanan pokok yang diberikan kepada kaum fakir miskin. Jumlahnya setara dengan kebutuhan makan tiap hari di wilayah setempat.

    Kapan Harus Membayar Fidyah?

    Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kapan waktu pembayaran fidyah. Untuk pembagian waktu pembayaran fidyah adalah sebagai berikut:

    1. Sebelum Bulan Ramadhan

    Menurut kalangan madzhab Hanafi, fidyah boleh dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan, dengan catatan seseorang tersebut dalam kondisi tidak mampu untuk menunaikan ibadah puasa karena sudah lanjut usia, sakit, hamil, atau menyusui. Untuk kalangan dengan kriteria tersebut, fidyah paling tidak harus sudah dibayarkan sebelum Ramadhan.

    2. Pada saat Bulan Ramadhan

    Berbeda dengan kalangan madzhab Hanafi, kalangan madzhab Syafi’i berpendapat bahwa pembayaran fidyah wajib dilakukan pada saat sudah memasuki bulan Ramadhan. Bagi mereka yang tidak kuat untuk berpuasa, fidyah minimal dibayarkan di malam hari atau sebelum matahari terbit di keesokan harinya saat orang tersebut tidak berpuasa.

    Berapa Besaran Fidyah Puasa?

    Mengutip dari situs Baznas, berikut adalah rincian besaran fidyah berdasarkan pendapat beberapa tokoh ulama:

    • Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i: Besaran fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau setara dengan dua telapak tangan (6 ons = 675 gram = 0,75 kg)
    • Menurut Ulama Hanafiyah: Besaran fidyah sejumlah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum (1/2 sha’ = 1,5 kg)

    Perlu diingat bahwa besaran di atas biasanya berlaku bagi mereka yang membayar fidyah dalam bentuk beras.

    Untuk kalangan ibu hamil, fidyah puasa dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Dengan perhitungan jika ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 takar sebesar 1,5 kg yang diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang (Jika yang diberikan adalah 2 orang, maka masing-masing mendapatkan 15 takar)

    Sedangkan untuk pembayaran fidyah dengan uang, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa nominal uang yang harus dibayar adalah sejumlah harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

    Selain itu, menurut SK Ketua Baznas No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, nominal fidyah yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.

    Tata Cara Membayar Fidyah Puasa

    Berikut tata cara yang perlu diikuti untuk melakukan pembayaran fidyah puasa:

    1. Hitunglah berapa hari puasa yang terlewat dan akumulasi jumlah fidyah yang harus dibayarkan
    2. Teguhkan niat dalam hati untuk menunaikan fidyah
    3. Bayarkan fidyah melalui kantor Baznas atau pengelola zakat di masjid-masjid setempat
    4. Konsultasikan besaran fidyah yang harus dibayarkan kepada pihak pengelola zakat
    5. Setelah menerima bukti tanda pelunasan fidyah, bacalah doa agar pembayaran fidyah diterima oleh Allah SWT.

    Demikian informasi mengenai besaran fidyah dan tata cara melakukan pembayaran fidyah. Apabila Anda memiliki hutang puasa, jangan lupa untuk melunasi fidyah puasa sesegera mungkin.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Sinar Mas Wakafkan 2.000 Al-Qur’an ke ICMI



    Jakarta

    Sinar Mas melalui Yayasan Muslim Sinar Mas (YMSM) mewakafkan ribuan Al-Qur’an kepada Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Hal itu sebagai bentuk tradisi di bulan Ramadan untuk memfasilitasi niatan masyarakat membaca serta mendalami kandungan Al-Qur’an.

    Dalam keterangan persnya, Senin (18/3/2024), YMSM menyumbang 2.000 mushaf Al-Qur’an kepada ICMI. Mushaf tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua Umum YMSM Saleh Husin kepada Ketua Umum ICMI, Arif Satria.

    “Melalui inisiatif ini kami berharap dorongan membangun akhlak mulia melalui membaca Al-Qur’an di kalangan masyarakat, khususnya pada bulan suci Ramadan, dapat semakin terwadahi,” ujar Ketua Umum YMSM, Saleh Husin.


    “Sebagaimana dukungan kepada ICMI dalam gelaran Muzakarah Ilmiah Ramadan yang kami yakini memberikan kesempatan lebih luas bagi umat muslim guna memaknai dan mempraktikkan nilai kebaikan serta kebersamaan yang ada dalam Al-Qur’an secara kontekstual,” lanjutnya.

    Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2008. Hingga saat ini tercatat sudah 1,3 juta mushaf yang didonasikan lewat program Wakaf Quran.

    Baik melalui mitra maupun melalui pilar bisnis Sinar Mas yang tersebar di berbagai kota. Pada bulan Ramadan dua tahun yang lalu, YMSM juga mewakafkan ribuan mushaf kepada ICMI.

    Menurut Saleh Husin, inisiatif corporate social responsibility Sinar Mas menyumbangkan mushaf Al-Qur’an cetak masih tetap relevan. Meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

    “Karena keberadaan Al-Qur’an cetak masih menjadi pilihan utama umat muslim di Indonesia, dan lewat silaturahim seperti sekarang, kita dapat saling bertukar pemikiran seputar pemberdayaan serta pengembangan sikap toleran antar umat,” kata Saleh yang juga Managing Director Sinar Mas.

    Irsyal Yasman, selaku anggota Dewan Pengawas YMSM sekaligus Vice Director APP Group, mengaku bangga. Karena mushaf Al-Qur’an yang diwakafkan dibuat menggunakan kertas premium Sinar Tech.

    “Kertas premium Sinar Tech, atau dikenal juga sebagai Quran Paper, yang pengembangan hingga produksinya kami lakukan khusus untuk pencetakan kitab suci dan buku agama.” tuturnya.

    YMSM hadir sebagai wadah untuk praktik ke-Islam-an yang terbuka, toleran, setara, dan penuh kasih di seluruh lini bisnis Sinar Mas. Sebagai sumber energi untuk meningkatkan ketakwaan sekaligus produktivitas kerja.

    Di sisi eksternal, yayasan ini mendorong silaturahim dan sinergi dengan tokoh maupun lembaga keagamaan melalui berbagai kegiatan sosial dan pendidikan.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengenal ZISWAF CT ARSA; Tidak Mengambil Hak Amil Lho!



    Jakarta

    Lembaga ZISWAF CT ARSA adalah Lembaga Amil Zakat dan Lembaga Nazhir Wakaf yang didirikan oleh CT ARSA Foundation. Lembaga ZISWAF CT ARSA menjadi LAZ Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan CT ARSA Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.

    Sebagai LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan Nazhir, Lembaga ZISWAF CT ARSA secara aturan diperkenankan mengambil hak amil dan hak nazhir untuk operasional, akan tetapi Lembaga ini berkomitmen untuk tidak mengambil hak amil dan hak nazhir. Seluruh operasional Lembaga ZISWAF CT ARSA ditanggung oleh perusahaan-perusahaan di lingkungan CT Corp, lebih detail di ziswafctarsa.id.

    Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 11 ayat (1) huruf b: “Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.” Besaran hak amil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat Pasal 19 ayat (1): “Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Zakat ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari seluruh hasil penghimpunan zakat.”


    Simulasi hak amil misalnya perolehan dari dana zakat senilai Rp 100.000.000.000, hak amil zakatnya adalah sebesar Rp 12.500.000.000. Hak amil memiliki fungsi yang signifikan dalam operasional pengelolaan LAZ. Sisa dari total dana zakat, yaitu Rp 87.500.000.000 disalurkan langsung kepada para mustahik yang berhak menerima zakat.

    Pengelolaan Lembaga ZISWAF CT ARSA tidak mengambil hal amil memiliki tujuan agak dampak yang diberikan kepada mustahik atau penerima manfaat optimal. Dengan tidak mengambil hak amil, Lembaga ZISWAF CT ARSA memberikan 100% dana zakat kepada penerima manfaat, tanpa dipotong biaya operasional. Berdasarkan simulasi di atas besaran Rp 12.500.000.000 yang merupakan hak amil dari perolehan dana zakat sebesar Rp 100.000.000.000 akan memiliki dampak yang luas jika disalurkan kepada mustahik.

    Selain bertujuan memiliki dampak yang luas dari pengelolaan dana zakat yang tidak diambil hak amilnya, juga memiliki tujuan efisiensi dalam pengelolaan. Lembaga ZISWAF CT ARSA tidak perlu mengambil dan mengelola dana hak amil, sehingga menghemat waktu dan sumber daya.

    Tujuan lainnya dari tidak mengambil hak amil adalah tingginya transparansi. Lembaga ZISWAF CT ARSA membagikan dana zakat secara transparan dan akuntabel kepada mustahik tanpa potongan. Yuk Tunaikan zakat, infak, sedekah dan wakaf sahabat semua melalui ziswafctarsa.id.

    (aeb/aeb)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Waktunya Mengeluarkan Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi setiap umat Islam pada bulan Ramadan. Kapan waktunya mengeluarkan zakat fitrah?

    Dinukil dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap umat Islam, baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Hikmah diwajibkannya zakat fitrah yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan sia-sia dan keji, juga untuk membantu fakir miskin.

    Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daraquthi meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:


    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa sekiranya di dalam puasanya terdapat perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa yang membayarnya sebelum salat hari raya, maka ia merupakan zakat yang diterima (di sisi Allah), dan yang membayarnya setelah salat hari raya, maka ia menjadi sedekah sebagaimana sedekah yang lain.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daraquthi)

    Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

    Masih dilansir dari sumber sebelumnya, waktu mengeluarkan zakat fitrah sesuai kesepakatan para ulama fikih yaitu akhir bulan Ramadan. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan waktu wajib tersebut.

    Tsauri, Ahmad, Ishaq, Syafi’i dalam pendapatnya versi baru (qaulul jadid), dan Malik berpendapat waktu wajib untuk mengeluarkan zakat dimulai ketika terbenamnya matahari pada malam hari raya. Sebab, waktu tersebut merupakan waktu berakhirnya puasa Ramadan.

    Adapun Abu Hanifah, Laits, Syafi’i dalam pendapatnya versi lama, dan Malik berpendapat waktu wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika terbit fajar pada hari raya.

    Selain akhir bulan Ramadan, diperbolehkan pula mengeluarkan zakat fitrah lebih awal, yaitu satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut disandarkan pada salah satu hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA. Ia berkata,

    “Kami diperintahkan oleh Rasulullah SAW supaya mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan salat hari raya.” (HR Bukhari)

    Nafi’ pun berkata, Ibnu Umar RA biasa mengeluarkan zakat satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Ada perbedaan pendapat mengenai pengeluaran zakat fitrah di waktu yang lebih awal, yaitu awal bulan Ramadan. Pendapat ini diyakini oleh imam mazhab, Abu Hanifah dan Syafi’i.

    Besaran Zakat Fitrah

    Besaran zakat fitrah yang bisa dikeluarkan yaitu makanan yang biasa dimakan oleh penduduk setempat, misalnya gandum, kurma, beras, jagung, dan makanan pokok lainnya. Banyaknya makanan pokok yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah yaitu satu sha’.

    Menurut buku Fiqh Ibadah karya Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, satu sha’ menurut ijma’ setara dengan 4 mud. Empat mud setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sebagaimana dikutip dalam buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf karya Sri Oftaviani.

    Menurut Abu Hanifah, zakat fitrah boleh diganti dalam bentuk uang asalkan setara dengan harga makanan pokok sebesar satu sha’.

    Penerima Zakat Fitrah

    Orang yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan orang yang berhak menerima zakat pada umumnya. Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60.

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan, Pahala Berlipat dan Dihapuskannya Dosa


    Jakarta

    Sedekah adalah memberikan sebagian harta kita kepada orang yang membutuhkan. Sedekah bisa berupa uang, makanan, bahkan senyuman. Allah memuji orang yang mau membelanjakan hartanya di jalan-Nya, lantas bagaimana keutamaan sedekah di bulan Ramadan? Jika semua amalan akan dilipatgandakan ganjarannya.

    Dilansir dari buku Panen Pahala Dengan Puasa ditulis oleh Akhmad Iqbal, dijelaskan bagaimana Rasulullah SAW bersedekah di bulan Ramadan, beliau akan membebaskan tawanannya, dan memberi pada setiap orang yang meminta kepadanya.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Seutama-utamanya sedekah adalah di bulan Ramadan.” (HR Imam Tirmizi).


    Tidak ada seorang pun yang bersedekah dengan ikhlas menjadi miskin, justru Allah akan membuatnya semakin kaya.

    Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan

    Berikut ini keutamaan sedekah di bulan Ramadan yang dirangkum dari buku Resonansi Pemikiran Buku 6: Menata Akhlak karya Drs. Priyono, M.Si.

    1. Mendapatkan Pahala Orang yang Diberi Sedekah

    Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahala.” (HR At Tirmidzi)

    Hadits di atas menjelaskan memberi makan kepada orang-orang yang berpuasa, akan mendapatkan pahala orang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa.

    2. Dilipatgandakan Pahala

    Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hadid ayat 18:

    إِنَّ ٱلْمُصَّدِّقِينَ وَٱلْمُصَّدِّقَٰتِ وَأَقْرَضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.

    3. Dihapuskan Dosanya

    Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah dapat menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR At Tirmidzi)

    4. Pahala sedekah terus berkembang dan membesar

    “Sesungguhnya Allah menerima amalan sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya. Lalu Allah mengembangkan pahalanya untuk salah seorang dari kalian, sebagaimana kalian mengembangkan seekor anak kuda. Sampai sampai sedekah yang hanya sebiji bisa berkembang hingga sebesar gunung Uhud” (HR. At-Tirmidzi 662)

    5. Dijauhkan Dari Api Neraka

    Sabda Rasulullah SAW: “Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani)

    Adab Bersedekah

    Ketika bersedekah kita juga perlu memperhatikan adab bersedekah, dilansir dari buku Ensiklopedi Adab Islam ditulis oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, berikut ini adab-adab bersedekah:

    1 Ikhlas dalam Sedekah

    2 Mempelajari kewajiban-kewajiban dalam sedekah

    3 Tidak menunda sedekah

    4 Mendahulukan sedekah yang wajib daripada sunnah

    5 Mengeluarkan zakat dari jenis-jenis harta yang telah ditentukan syariat apabila telah wajib atasnya

    6 Hendaklah sedekah dari hasil yang baik

    7 Memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkan

    8 Mengeluarkan harta yang terbaik dalam bersedekah

    9 Bersedekah dengan apa yang dicintai

    10 Tidak mengggurkan sedekah dengan mengungkit-ngungkit dan menyakiti orang yang menerima sedekah

    11 Mengangumi nikmat-nikmat Allah dan mensyukurinya

    12 Hendaklah orang yang bersedekah tidak memandang dirinya berjasa atas orang yang menerima sedekah

    13 Tidak mengurungkan niat bersedekah karena keraguan terhadap orang yang menerimanya

    14 Lebih dulu memberikan sedekah kepada karib kerabat

    Sabda Nabi Muhammad SAW:

    “Sedekah kepada orang miskin (mendapat pahala 1), sedangkan sedekah kepada karib kerabat mendapat dua pahala : Pahala sedekah dan pahala silaturahim.”

    15 Merahasiakan sedekah kecuali untuk suatu kepentingan

    Rasulullah SAW Bersabda :

    “Tujuh orang yang Allah naungi pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan Allah… dan seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya, sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.”

    16 Tidak mengambil kembali sedekah

    Rasulullah SAW Bersabda:

    “Perumpamaan orang yang bersedekah kemudian ia mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang memuntahkan sesuatu kemudian ia menjilat muntahnya untuk memakannya lagi.”

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Rajin Sedekah Subuh, Didoakan Malaikat dan Rezeki Lancar


    Jakarta

    Sedekah subuh adalah melakukan amalan sedekah khusus di waktu subuh atau ketika matahari akan terbit. Lalu apa manfaat melakukan sedekah subuh menurut Islam?

    Dilansir dari buku Dongkrak Rezeki karya Dedik Kurniawan, dijelaskan bahwa sedekah yang paling bagus adalah sedekah di waktu subuh.

    Pendapat buku tersebut selaras dengan sabda Rasulullah SAW:


    “Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah SWT, kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu diantara keduanya berdua , ‘Ya Allah berilah ganti rugi bagi orang yang bersedekah,’ sedangkan yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Begitulah keutamaan dari sedekah subuh yang disampaikan oleh sabda Nabi Muhammad SAW di atas, lantas bagaimana manfaat sedekah subuh?

    Manfaat Sedekah Subuh

    Dikutip dari laman Berbuat Baik terdapat 4 manfaat sedekah subuh, diantaranya:

    1. Mendapat Ridha Allah SWT

    Pada surah Al-Baqarah ayat 245, Allah menjanjikan pahala bagi hambanya yang suka sedekah dengan tulus dan ikhlas.

    Surah Al-Baqarah Ayat 245:

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

    2. Didoakan oleh Malaikat

    Ketika waktu subuh tiba, malaikat akan turun ke bumi untuk mendoakan orang-orang yang melakukan sedekah subuh.

    3. Perlindungan dari Bahaya

    Sedekah subuh dapat menjadi pertolongan bagi orang yang melakukannya, sehingga mereka terhindar dari bahaya.

    Mengutip dari hadits Ahmad bin Hambal, sedekah bukan hanya memberi harta, melainkan juga tindakan-tindakan kebaikan sehari-hari.

    4. Melancarkan Rezeki

    Allah berjanji kepada hambanya yang murah hati akan diberikan rezeki yang berlimpah dan berlipat ganda.

    Selain itu, Dilansir dari buku The Power of Jalur Langit ditulis oleh Kawanita dan Isnura Afgandi, disebutkan manfaat sedekah subuh bagi mereka yang melakukannya. Diantaranya yaitu:

    • Dikabulkan permintaannya oleh Allah SWT
    • Didoakan langsung oleh dua malaikat
    • Dapat pahala dan kebaikan yang berlipat ganda
    • Rezeki semakin bertambah
    • Dihapuskan dosa-dosanya
    • Dihindarkan dari malapetaka
    • Memperoleh kedudukan yang tinggi di hadapan Allah SWT
    • Disembuhkan penyakit
    • Didekatkan pada pintu surga
    • Dijauhkan dari api neraka
    • Mendapatkan naungan di Padang Mahsyar
    • Mendapatkan pahala jariyah
    • Hati menjadi lapang

    Cara Melaksanakan Sedekah Subuh

    Dilansir dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) ditulis oleh Baginda Ali, dijelaskan cara-cara melaksanakan Sedekah Subuh, diantaranya yaitu:

    • Sediakan sebuah kaleng kosong, dan tempel label bertuliskan ‘Sedekah Subuh dan nama detikers’
    • Letakan kaleng kosong itu di tempat biasa detikers salat Subuh
    • Setiap hari setelah salat Subuh, sisihkan uang Anda ke dalam kaleng kosong, disertakan dengan niat hajat apa yang detikers inginkan. Upayakan terperinci untuk dunia atau akhirat.
    • Doa kembali sesudah memasukan uang ke kaleng dengan bahasa yang mudah dipahami
    • Waktu mustajab ialah waktu mulai matahari terbit sesudah shalat Subuh dan sebelum waktu Syuruk
    • Tabung dan simpan selama 40 hari
    • Setiap menabung lakukan muhasabah diri sendiri, untuk ketenangan hati, kemudahan karena rezeki dan nikmat Allah sangat luas
    • Setelah sudah 40 hari, keluarkan uang dari kaleng kosong, dan berikan kepada anak yatim piatu.
    • Selanjutnya, bisa Mengisi kotak amal sehabis salat subuh
    • Lainnya bisa juga sehabis salat Subuh mentransfer uang kepada orang tua, lembaga bantuan kemanusiaan seperti CT Arsa, organisasi masyarakat dan panti asuhan

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Dalil Zakat Fitrah, Perintahnya Tercatat dalam Al-Qur’an dan Hadits


    Jakarta

    Zakat fitrah dibayarkan setiap Ramadan hingga menjelang datangnya Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim dan menjadi salah satu rukun Islam.

    Perintah zakat fitrah termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

    Merangkum buku Fikih oleh Hasbiyallah dijelaskan pengertian zakat fitrah yakni zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orang. Pembayaran zakat fitrah dapat juga dilakukan menggunakan uang.


    Dalil tentang Zakat Fitrah

    Terdapat beberapa dalil yang menegaskan perintah zakat fitrah. Dalil ini tercatat dalam Al-Qur’an dan juga dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

    Berikut beberapa dalil tentang perintah zakat fitrah:

    1. Surah Al-Baqarah Ayat 43

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

    2. Surah Al-Baqarah Ayat 277

    إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati

    3. Surah At-Taubah Ayat 60

    ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    4. At-Taubah ayat 103

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    5. Surah Al-Bayyinah Ayat 5

    وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

    Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

    6. Surah Al-A’la Ayat 14 dan 15

    قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

    Artinya: “(14) Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), (15) dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan sholat (Idul Fitri).”

    7. Surah An-Nur Ayat 56

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

    Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”

    8. Surah Al-Anbiya Ayat 73

    وَجَعَلْنَٰهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَآ إِلَيْهِمْ فِعْلَ ٱلْخَيْرَٰتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّكَوٰةِ ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا عَٰبِدِينَ

    Artinya: “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah,”

    Hadits Rasulullah SAW tentang Zakat Fitrah

    1. Zakat termasuk Rukun Islam

    Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.

    Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

    2. Besaran Zakat Fitrah

    Dari Ibn Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

    فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: “Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied.” (HR. Bukhari).

    3. Zakat Fitrah sebagai Pembersih

    Zakat fitrah dapat menjadi pembersih bagi orang-orang yang berpuasa. Rasulullah SAW bersabda,

    فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

    Artinya :”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud).

    4. Perintah Membayar Zakat Fitrah

    Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW mengutus Muadz r.a. ke Yaman, kemudian beliau bersabda:

    أدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَذَلكَ، فَأَعْلَمُهُم أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَة، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Artinya: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dn bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka sholat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)

    5. Amalan yang Berbalas Surga

    Dari Abu Ayyub r.a. bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata:

    أخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلْنِي الْجَنَةَ، قَالَ: «تَعْبُدُ اللهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Artinya: “Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.’” (HR Bukhari dan Muslim).

    Demikian beberapa dalil Al-Qur’an dan hadits yang menjelaskan tentang perintah zakat fitrah. Semoga kita semua dimudahkan dalam menjalani amalan ini.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudahkan Berzakat, BAZNAS RI Hadirkan Gerai Zakat di 26 Mal Se-Jakarta



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menghadirkan layanan Gerai Zakat di 26 mal yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta, salah satunya di Mal Kota Kasablanka (Kokas), Tebet.

    Gerai Zakat ini bertujuan untuk mempermudah muzaki menunaikan zakat, infak dan sedekahnya di bulan suci Ramadan 1445 H. Muzaki merupakan istilah untuk orang yang menunaikan zakat.

    Kehadiran Gerai Zakat ini pun dirasakan manfaatnya oleh salah seorang muzaki Haikal. Dia mengatakan hadirnya gerai zakat BAZNAS di Mall Kokas ini sangat mempermudah masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan.


    “Alhamdulillah bisa membayarkan zakat fitrah saya bersama anak dan istri di sini, kebetulan tadi lewat sini dan melihat ada gerai zakat BAZNAS, jadi langsung mampir untuk bayar zakat fitrah kami,” ujar Haikal, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).

    Hal ini ia sampaikan seusai menunaikan zakat fitrah di gerai zakat BAZNAS Mall Kokas, Sabtu (23/3).

    Haikal menyebutkan, dirinya selama ini selalu menunaikan zakatnya melalui BAZNAS karena merupakan lembaga resmi pemerintah dan terpercaya. Haikal juga mengajak masyarakat agar memilih lembaga terpercaya untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya.

    “Ya karena BAZNAS kan resmi ya, lembaga pemerintah jadi pasti aman dan terpercaya. Semoga masyarakat juga kalau mau bayar zakat ya melalui lembaga yang terpercaya seperti BAZNAS ini,” tutur Haikal.

    Hal ini pun disambut baik oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada para muzaki yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS. Gerai Zakat Ramadhan di Mall Kokas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayarkan zakat.

    “Gerai ini dibuka dalam rangka untuk memberikan edukasi tentang dunia zakat serta memudahkan masyarakat dalam membayar zakat di bulan Ramadan,” ujar Rizaludin.

    Rizaludin menambahkan Gerai Zakat Ramadan ini hadir sebagai wujud komitmen BAZNAS dalam melayani umat untuk melaksanakan kewajiban zakatnya di bulan suci Ramadan.

    “Dengan hadirnya Gerai Zakat Ramadan, kami berharap masyarakat yang hendak menyalurkan zakatnya tidak lagi kebingungan, sebab Gerai Zakat mudah ditemukan,” jelas Rizaludin.

    Layanan Gerai Zakat Ramadan BAZNAS ini hadir di Mall Kokas sejak tanggal 18 Maret 2024 hingga H-1 lebaran atau tanggal 9 April 2024. Jam operasional Gerai Zakat BAZNAS mengikuti jam operasional mal, mulai pukul 10.00-22.00 WIB.

    Selain di Mall Kokas, layanan Gerai Zakat Ramadhan BAZNAS ini juga hadir di 25 mall yang tersebar di Jakarta, Adapun 26 lokasi Gerai Zakat Ramadhan ini berada di sejumlah pusat perbelanjaan yaitu Plaza Senayan, Pondok Indah Mall, AEON Mall JGC, Pacific Place, Summarecon Mall Kelapa Gading, AEON Mall BSD City, Kalibata City Square, Botani Square, Summarecon Mall Bekasi, AEON Mall Sentul City, Margo City, The Park Sawangan.

    Selanjutnya, The Park Pejaten, Cibubur Junction, AEON Mall Tanjung Barat, Lippo Ekalokasari, Summarecon Mall Serpong, Atrium Plaza, Lotte Grosir Yasmin, Lotte Grosir Pasar Rebo, Green Mall Sedayu, Pluit Village, Harmonie Exchange, Bursa Efek Indonesia (SRO), serta Lippo Kramat Jati.

    (akn/ega)



    Sumber : www.detik.com