Category: Tips Properti

  • 3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Lengkap dengan Strukturnya


    Jakarta

    Dalam proses sewa-menyewa rumah, perlu surat perjanjian sewa rumah yang jelas dan resmi. Tujuannya, agar saat akad berjalan lancar dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

    Dokumen ini berisi kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Dalam membuat surat perjanjian sewa rumah, ada beberapa elemen penting yang harus dicantumkan, seperti identitas pihak yang terlibat, rincian rumah yang disewa, jangka waktu sewa, biaya sewa, serta ketentuan lain yang disepakati bersama.

    Dengan adanya dokumen ini, kedua belah pihak memiliki pegangan hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.


    Struktur Surat Perjanjian Sewa Rumah

    Surat perjanjian sewa rumah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik serta penyewa. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga dapat meminimalkan risiko perselisihan di kemudian hari.

    Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, surat perjanjian sewa rumah harus disusun dengan struktur yang jelas dan lengkap. Berikut adalah struktur umum yang bisa digunakan, dilansir dari Laman Hukum UII, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Jateng, dan laman Kemenkeu.

    1. Judul atau Kop Surat

    Judul harus mencerminkan isi dokumen, misalnya ‘SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH’. Judul biasanya dilengkapi juga dengan nomor surat.

    2. Identitas Para Pihak yang Terlibat

    Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan identitas calon penyewa sudah diverifikasi dengan baik. Identitas ini dapat berupa KTP, kartu keluarga (KK), atau foto. Selain itu, pastikan kesesuaian informasi dalam dokumen identitas dengan yang tercantum dalam surat perjanjian.

    Bagian ini mencantumkan data lengkap pemilik rumah (pihak pertama) dan penyewa (pihak kedua), termasuk:

    • Nama lengkap
    • Nomor KTP
    • Alamat tempat tinggal
    • Nomor kontak yang bisa dihubungi.

    3. Objek Sewa

    Bagian ini menjelaskan secara detail rumah yang disewakan, termasuk:

    • Alamat lengkap rumah
    • Luas bangunan dan tanah
    • Fasilitas yang tersedia
    • Kondisi rumah saat disewakan.

    4. Jangka Waktu dan Biaya Sewa

    Dalam surat sewa, harus menjelaskan durasi seperti mulai tanggal sewa, tanggal berakhirnya sewa, dan opsi perpanjangan jika ada. Selain besaran biaya sewa, juga harus meliputi teknik pembayaran biaya sewa per bulan/tahun, metode pembayaran (tunai atau transfer), tenggat waktu pembayaran, dan uang jaminan jika ada.

    5. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

    Surat tersebut juga perlu menampilkan hak dan kewajiban pemilik rumah serta penyewa, seperti kewajiban penyewa dalam merawat rumah, pemilik rumah perlu meninjau kondisi rumah, dan larangan yang berlaku bagi penyewa seperti tidak boleh mengubah struktur rumah atau merusak perabotan yang ada.

    6. Ketentuan Kerusakan dan Perbaikan

    Dalam surat juga perlu dijelaskan tanggung jawab atas kerusakan rumah, termasuk kerusakan akibat pemakaian normal, kelalaian penyewa, dan lainnya. Setiap ketentuan dalam perjanjian harus dirinci secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disalah gunakan.

    7. Ketentuan Sanksi

    Hal ini akan disesuaikan kesepakatan antar penyewa dan pemilik rumah. Perlu diputuskan adanya konsekuensi jika salah satu pihak melanggar perjanjian, seperti denda keterlambatan pembayaran sewa, pemutusan kontrak secara sepihak, hingga pengusiran jika penyewa melanggar aturan. Poin dalam nomor 5-7 tersebut biasanya diatur berupa pasal-pasal.

    8. Penutup dan Tanda Tangan

    Bagian ini menyatakan bahwa surat perjanjian dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Dilengkapi dengan tanda tangan pemilik rumah dan penyewa, di atas meterai agar sah secara hukum.

    3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

    Berikut ini contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa dijadikan panduan. Kamu bisa memodifikasinya dengan pasal yang lebih rinci sesuai dengan situasi dan kondisi kamu.

    Contoh 1

    CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Umur:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    Nama:

    Umur:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

    Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan [(angka)(luas tanah dalam huruf)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…), gambar situasi Nomor (…) tanggal (tanggal, bulan, tahun).

    Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1 – HARGA SEWA

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah dan pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp..)(jumlah uang dalam huruf)] untuk jangka waktu [(angka)(dalam huruf)] tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan dan tahun) sampai dengan tanggal [(tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

    Pasal 2- JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 3- LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4- LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

    Pasal 5- TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

    PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

    Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

    Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

    Pasal 6- PENGGUNAAN SARANA

    Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya
    pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7- PENGGUNAAN RUMAH

    PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.

    Pasal 8- TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

    Pasal 9- PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

    Pasal 10- PERPANJANGAN SEWA

    Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(—)(waktu dalam huruf —)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

    PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

    Pasal 11- HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (—–Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

    Pasal 12- PENUTUP

    Surat Perjanjian ini ditandatangani di (— tempat —) pada hari (——) tanggal (—— tanggal, bulan, dan tahun —–) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (—– tanggal, bulan, dan tahun ——).

    Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
    [ ————————- ] [ ———————— ]
    SAKSI-SAKSI:
    [ ————————— ] [ ————————— ]

    Contoh 2

    SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

    Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., kami

    yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Tempat, Tanggal Lahir:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut

    sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

    Nama:

    Tempat, Tanggal Lahir:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP :

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik

    (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No….. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).

    2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA. Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di

    bawah ini:

    Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

    1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK

    KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa

    Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

    2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan

    ketentuan sebagai berikut:

    a. Harga Sewa sebesar Rp. ………………….

    (……………………………………rupiah) (“Harga Sewa”).

    b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……………..) bulan / tahun*,

    yang dimulai pada tanggal …………………………………dan berakhir pada

    tanggal …………………………………….. (“Masa Sewa”).

    Pasal 2 – HARGA DAN PEMBAYARAN

    1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………)

    tahun terhitung mulai tanggal ……………… sampai dengan ……

    ……………………………………………………..

    2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. ……………………………

    (………………………………………………………………………….
    ……. Rupiah)

    per bulan / tahun* atau total Rp. …………………

    (………………………………………………………………………….
    ……. Rupiah)

    untuk keseluruhan jangka waktu sewa.

    1. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

    2. (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK

    PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dana pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar

    Rp. …………….. (…………………………………………………… rupiah).

    3. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

    Pasal 3 – JAMINAN

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

    1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

    2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

    Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

    1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.

    2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

    3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

    Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

    Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

    1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.

    2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

    Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

    1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK

    PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

    1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

    2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

    Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

    PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

    1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis

    kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (………) (…………………………………………waktu dalam huruf) hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

    2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

    3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

    Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

    1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

    2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

    Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

    Pasal 10 – HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (……………………………………………….).

    Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………… pada Hari ……………… Tanggal … (……………………………) Bulan …………………. Tahun ………

    (……………………………………………….), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun……… ( ………………………………………………. ).

    PIHAK PERTAMA (……………………………………….)

    PIHAK KEDUA (……………………………………….)

    Saksi-Saksi:

    SAKSI PERTAMA, (………………………………………)

    SAKSI KEDUA, (………………………………………)

    Contoh 3

    SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH DINAS

    NOMOR :003/SW-RUMDIN/BMCK/I/2024

    Pada hari ini Selasa Tanggal Dua bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat di Semarang, yang bertanda tangan dibawah ini:

    Nama: ALI HUDA, ST,MT

    Nip: 19740221 199903 1 006

    Jabatan: Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

    Alamat: JI. Madukoro Blok AA-BB Semarang

    No. Telepon: (024) 7608368

    Dalam hal ini bertindak atas nama Dina: PU Bina Marga dan Cita Karya Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

    Nama: Ir. GUNAWAN SUDHARMADJI

    Pekerjaan: Pensiunan PNS Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya

    Provinsi Jawa Tengah

    NIK: 3374152604530001

    Alamat: JI. Merdeka Selatan/ P1 Semarang

    No. Telepon: 081325928928

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

    Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa “Rumah Dinas” yang terletak di Jl. Murbei Gg. III No. 2 Semarang.

    Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

    Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

    PASAL 1 KESEPAKATAN SEWA MENYEWA

    PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah Dinas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah Dinas tersebut dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :

    Alamat Rumah Dinas: JI. Murbei Gg. III No. 2 Semarang

    Type: 70′

    Luas Tanah: 300 m

    PASAL 2 JANGKA WAKTU DAN TATA CARA PEMBAYARAN

    2.1. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 Tahun (12 Bulan), yang dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

    2.2. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut dengan harga sewa rumah tersebut sebesar Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

    2.3. Cara Pembayaran dilakukan PIHAK KEDUA setiap bulan sebelum tanggal 20 atau sekaligus dibayar dimuka di awal bulan Januari 2024 melalui Bendahara Penerimaan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang kemudian disetorkan pada Kas Umum Daerah.

    PASAL 3 PENYERAHAN OBJEK SEWA DAN PEKERJAAN RENOVASI

    3.1. Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu selambat-lambatnya pada 2 Januari 2023 (Tanggal Serah Terima).

    3.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian rumah dinas, biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh warga di perumahan tersebut.

    3.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas rumah dinas, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama secara tertulis. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pihak Pertama.

    3.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat rumah dinas tersebut dan apabila ada kerusakan atas rumah dinas yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.

    PASAL 4 PERALIHAN

    4.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

    4.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.

    4.3. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut di atas maka Pihak Pertama, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih Objek Sewa.

    PASAL 5 MASA AKHIR KONTRAK

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK KESATU

    dalam keadaan terpelihara dengan baik setelah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa menyewa kembali.

    PASAL 6 HAL-HAL LAIN

    Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan dan apabila belum mendapatkan kesepakatan maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan

    mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditanda tangani kedua belah pihak di Semarang.

    Semarang, 3 Januari 2024

    PIHAK KEDUA (…..)

    PIHAK PERTAMA (….)

    Nah itulah tadi struktur dan contoh dalam membuat surat perjanjian sewa rumah. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Rumah Tanpa Drama, Ini Cara Memilih Kuli Bangunan yang Andal


    Jakarta

    Rumah yang bagus tidak terlepas dari keterampilan kuli bangunannya. Ya, jasa kuli bangunan atau tukang sangat penting saat membangun atau merenovasi rumah.

    Oleh karena itu, kamu tidak boleh asal-asalan saat memilih kuli. Sebaiknya memilih kuli yang andal, terampil, dan berpengalaman membangun rumah.

    Apalagi kalau rumah yang mau dibangun memiliki kriteria, penggunaan bahan, hingga luas yang berbeda. Kamu harus pastikan tukang tahu betul bagaimana cara membangunnya.


    Nah, supaya pembangunan nggak macet gegara salah pilih, berikut cara memilih kuli bangunan yang tepat kontraktor yang juga CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.

    Tips Pilih Kuli Bangunan yang Berkualitas

    Inilah cara memilih tukang yang terampil membangun rumah.

    1. Minta Rekomendasi Orang Terdekat

    Kamu bisa meminta rekomendasi kuli bangunan dari orang terdekat yang baru saja menggunakan jasanya. Kamu harus mempertimbangkan rekomendasi orang lain karena mereka sudah melihat langsung kinerja kuli tersebut.

    Cara ini diumpamakan seperti kamu bingung memilih makanan di aplikasi online. Cara paling mudah untuk mengetahui makanan mana yang digemari adalah dilihat dari rating yang telah diberikan oleh orang lain.

    2. Pastikan Identitas Kuli Bangunan

    Jika kamu sudah memiliki kandidat kuli, kamu bisa memeriksa identitas mereka. Minimal mengecek KTP mereka. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

    3. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

    Untuk cara yang satu ini, bisa dijadikan nilai plus karena di Indonesia sendiri tidak ada kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Jika kuli yang masuk kandidat kamu memiliki sertifikat ini, maka memiliki pemahaman yang cukup mengenai konstruksi bangunan.

    “Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    4. Tentukan Cara Pembayaran Tukang

    Bahasan seputar upah antara pemilik rumah dengan tukang harus jelas dan sepakat. Kamu bisa meminta pendapat ahli untuk mengetahui kisaran upah yang harus diberikan. Pertimbangannya apakah tukang ini akan dibayar harian atau berdasarkan progres.

    Dia menekankan apabila memperkerjakan tukang hingga malam atau lembur, pembayarannya berbeda. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

    5. Lihat Proyek Sebelumnya

    Tidak cukup dengan mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika kuli tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ukuran Kloset Duduk yang Tepat dan Cara Menentukannya


    Jakarta

    Memilih kloset duduk harus dipertimbangkan dengan ukuran yang tepat. Sebab selain untuk kenyamanan, juga demi menentukan tata letak kamar mandi apalagi jika ruang yang tersedia terbatas.

    Secara umum, produsen kloset duduk di Indonesia telah menetapkan standar ukuran yang sesuai dengan postur tubuh warga lokal. Namun, perbedaan desain dan fitur tambahan bisa memengaruhi dimensi keseluruhan kloset.

    Ukuran Kloset Duduk yang Tepat untuk Orang Indonesia

    Eric Jensen, pemilik perusahaan kloset Amerika Selatan merek Badeloft, menjelaskan dalam laman resminya bahwa rata-rata ukuran kloset duduk yakni 28-30 inci, dengan lebar 20 inci dan tinggi tangki 27-32 inci.


    Namun, Imelda Akmal dalam bukunya yang berjudul Seri Rumah Ide: Saniter menuliskan bahwa rata-rata kloset duduk punya total tinggi sekitar 40 cm dari permukaan lantai hingga dudukan, dengan lebar antara 70-75 cm. Sementara itu, dudukannya yang berbentuk oval memiliki panjang sekitar 33 cm dan lebar 20 cm.

    Dalam sistem pembuangan kloset, terdapat standar ketinggian air di dalam lubang pembuangan yang disebut water seal atau seal level. Standar ketinggian ini minimal 50 mm dan berfungsi untuk mencegah gas atau bau dari saluran pembuangan naik ke permukaan. Semakin tinggi water seal, semakin baik kinerja kloset dalam menghalangi bau tidak sedap.

    Sementara, adapun hal lain yang perlu diperhatikan saat memilih kloset adalah ukuran rough-in, yaitu jarak antara dinding dengan lubang pembuangan kloset. Jika mengganti kloset lama dengan yang baru, ukuran rough-in harus disesuaikan agar pemasangan berjalan lancar. Jika tidak sesuai, kloset bisa sulit dipasang atau tampak tidak rapi karena terlalu jauh dari dinding.

    Di berbagai negara, ukuran rough-in memiliki standar berbeda. Di Eropa sepanjang 180-240 mm, Amerika 305 mm, dan Jepang 510 mm.

    Tapi di Indonesia tidak ada standar baku, sehingga rough-in pada produk kloset bisa bervariasi tergantung merek dan modelnya. Namun, ukuran yang paling umum digunakan adalah standar Amerika, yaitu 305 mm.

    Cara Menentukan Ukuran dan Jenis Toilet yang Pas

    Kloset, yang dalam bahasa Indonesia sering disebut WC (Water Closet), merupakan perlengkapan sanitasi yang digunakan untuk membuang air kecil dan besar. Di dalamnya terdapat pipa berbentuk leher angsa yang berperan penting dalam mengalirkan kotoran dengan baik.

    Guna mengukur toilet duduk, ambil meteran pengukur dan ukur tinggi tangki dengan menggerakkan pita pengukur dari lantai ke bagian atas tutup tangki. Selain itu, tentukan apakah kamu ingin memiliki bentuk toilet duduk yang bundar seperti mangkuk, atau oval. Ukur dari bagian depan dudukan ke bagian belakang tangki.

    Lalu, ukur kasar jarak antara dinding dan bagian tengah pipa pembuangan. Untuk mendapatkan ukuran ini, ukur dari dinding ke bagian tengah tutup baut toilet.

    Pada kloset duduk, terdapat dua model utama, yaitu one piece (monoblok) dan two piece (duoblok). Kloset monoblok memiliki desain menyatu antara bagian dudukan dan tangki air, sementara kloset duoblok terdiri dari dua bagian terpisah.

    Saat ini, kloset monoblok semakin populer karena desainnya yang lebih modern dan mudah dibersihkan, meskipun harganya cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan model duoblok.

    Itulah tadi penjelasan tentang ukuran kloset duduk dan cara menentukan jenis yang tepat. Jadi, tak hanya bergantung pada desain dan harga, tetapi juga perlu dipertimbangkan ukuran, mekanisme pembilasan, serta standar pemasangan pada kloset duduk yang kamu perlukan.

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Tips Gunakan AC dengan Efektif Agar Tak Cepat Rusak


    Jakarta

    Banyak rumah memiliki air conditioner atau AC untuk mendinginkan ruangan. Namun, cara penggunaan yang kurang tepat bisa membuat AC tidak bekerja optimal, bahkan cepat rusak.

    Sebagian orang suka menyalakan AC untuk jangka waktu yang lama dengan suhu sangat rendah. Hal ini membuat AC bekerja terlalu keras, sehingga bisa cepat rusak.

    Lantas, bagaimana cara agar AC awet dan bekerja dengan efektif? Yuk, simak tipsnya berikut ini, dilansir dari Better Homes & Gardens.


    Tips Gunakan AC Agar Awet dan Efektif

    Inilah beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat menggunakan AC agar tidak cepat rusak.

    1. Naikkan Suhu Ruangan

    Mengatur suhu ruangan beberapa derajat lebih tinggi dari suhu yang diinginkan berarti AC tidak perlu bekerja terlalu keras untuk menjaga suhu yang diinginkan. Misalnya, kamu ingin suhu ruangan 20 derajat Celcius, maka naikkan suhunya menjadi 23 derajat Celcius.

    “Sebagai aturan umum, perbedaan yang lebih kecil antara suhu di dalam dan di luar ruangan akan memberikan cara yang paling hemat biaya untuk mendinginkan rumah,” kata Manajer Umum Thermostat dan Sensor di Johnson Controls Rob Munin dikutip dari Better Homes & Gardens.

    2. Pasang Termostat Pintar

    Untuk memaksimalkan efisiensi AC, kamu bisa pertimbangkan memasang termostat pintar. Perangkat yang dapat diprogram ini terhubung ke jaringan Wi-Fi rumah dan kamu dapat mengontrolnya melalui aplikasi atau perangkat asisten suara, seperti Google Home dan Alexa.

    Sebagai informasi, menurut KBBI, termostat adalah alat untuk mengatur suhu secara otomatis yang bekerja karena perubahan suhu.

    Termostat pintar memungkinkan kamu menjadwalkan perubahan suhu berdasarkan waktu dan menyesuaikan termostat bahkan saat kamu jauh dari rumah. Beberapa perangkat juga menyertakan teknologi geofencing, yang dapat mendeteksi saat kamu tidak di rumah dan menyesuaikan termostat yang sesuai.

    3. Letakkan Termostat di Tempat yang Pas

    Penempatan termostat dapat berdampak signifikan pada fungsi AC sepanjang hari. Misalnya, termostat di dinding yang menerima banyak panas dari jendela akan terpicu untuk menyala lebih sering. Menempatkan termostat kamu di tempat yang lebih dingin, sebaliknya, akan memastikan AC tidak beroperasi lebih dari yang diperlukan.

    4. Batasi Penggunaan Alat yang Menghasilkan Panas

    Berbagai alat dapur dan cuci menghasilkan hawa panas saat digunakan. Hal ini bisa memicu AC untuk bekerja lebih keras. Rencanakan jadwal untuk menggunakan mesin pengering hingga oven pada pagi atau sore hari dibandingkan pada siang hari.

    5. Sesuaikan Suhu pada Malam Hari

    Mungkin kamu sulit tidur di malam hari karena udara panas, makanya suhu AC diturunkan. Untuk memastikan AC tidak menyala sepanjang malam, ada baiknya memprogram termostat untuk menyesuaikan kembali suhu setelah anggota keluarga tidur.

    “Untuk suhu malam hari, dinginkan dulu kamar tidur kamu sebelum tidur, lalu program termostat Anda pada 2-4 derajat lebih tinggi sementara kamu tidur,” saran Munin.

    6. Rapatkan Jendela

    Merapatkan jendela dapat mencegah hawa panas masuk ke dalam rumah. Selain itu juga mencegah udara sejuk yang keluar dari AC keluar dari ruangan atau rumah.

    7. Pasang Penghalang cahaya

    Memasang penghalang cahaya, seperti tirai, bisa meminimalisir panas yang masuk ke dalam rumah. Kamu juga bisa memasang kaca film untuk meminimalkan paparan sinar matahari dan melindungi dari sinar UV.

    Selain itu, menanam pohon di sekitar rumah juga bisa membuat hawa sejuk dan mengurangi beban AC di dalam rumah.

    8. Rutin Bersihkan AC

    AC memerlukan perawatan teratur agar bisa berfungsi dengan baik. Salah satu perawatan yang paling bagus adalah mengganti filter AC secara teratur. Selain itu, AC juga perlu dibersihkan bagian dalam dan luarnya secara rutin.

    “Secara umum, filter udara harus diganti setiap dua hingga tiga bulan, tetapi mungkin memerlukan perhatian lebih sering jika AC digunakan secara konsisten, di lingkungan berdebu, atau jika kamu memiliki hewan peliharaan di rumah,” kata Munin.

    Itulah beberapa tips menggunakan AC supaya bisa bekerja secara efisien. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Pernah Letakkan 5 Barang Ini di Teras Rumah



    Jakarta

    Teras adalah bagian dari rumah yang pertama kali terlihat oleh orang Ketika bertemu. Oleh karena itu penataan teras terbilang penting agar menciptakan kesan pertama yang baik ketika ada tamu datang.

    Selain itu teras juga memiliki fungsi untuk sekadar bersantai. Oleh karena itu juga perlu pendataan yang baik agar duduk di teras terasa nyaman.

    Dilansir dari The Spruce, berikut beberapa hal yang tidak boleh diletakkan di teras rumah untuk memaksimalkan fungsionalitas dan estetika.


    Furniture Berlapis Kain

    Furniture yang dilapisi kain pelapis lebih baik digunakan di ruang berjemur, bukan teras. Saat mendekorasi teras, sebaiknya gunakan furniture dengan bantal yang dapat dilepas untuk dibersihkan.

    Disarankan untuk memilih tekstil dengan peringkat kinerja luar ruangan yang tahan terhadap jamur dan pudar.

    Furniture Ringan

    Saat memilih furniture untuk diletakkan di teras rumah, sebaiknya hindari memilih furniture yang terlalu ringan.

    “Meskipun lebih mudah untuk ditata ulang, barang-barang yang ringan tidak cocok untuk kondisi berangin dan dapat membuat ruangan tampak tidak teratur atau lebih buruk lagi, merusak barang-barang dan properti,” kata Margie Kaercher, pendiri Hearth & Honey Homes.

    Carilah furniture yang cukup mudah dipindahkan sesuai kebutuhan, namun tidak akan tertiup angin.

    Tanaman Berlebihan

    Tanaman dapat membuat suatu ruangan tampak cantik, tetapi terlalu banyak justru dapat menimbulkan masalah di teras. Jangan gunakan semua jenis tanaman sehingga menciptakan suasana seperti hutan.

    Saat memajang tanaman di teras, kamu bisa memajang tanaman dengan memanfaatkan seluruh ruang. Coba dengan beberapa tanaman pot di tanah serta beberapa tanaman gantung untuk menarik perhatian ke atas dan memanfaatkan ketinggian teras.

    Lampu Dalam Ruangan

    Area yang memiliki pencahayaan yang baik memang menjadi terlihat menarik, namun tidak semua lampu cocok untuk teras. Ada beberapa jenis lampu yang tidak dirancang khusus untuk kondisi luar ruangan.

    “Perangkat ini rentan terhadap kerusakan akibat kelembapan, yang seiring waktu dapat menyebabkan korsleting atau karat,” kata Kaercher.

    Pendekatan yang bisa dilakukan adalah memilih lampu tanpa kabel yang dapat digunakan di dalam ruangan, tetapi mudah dibawa ke teras sesuai kebutuhan tanpa perlu colokan.

    Elektronik

    Menyimpan barang elektronik di teras bukanlah ide yang bijak, karena faktor-faktor seperti kelembapan, hujan, dan matahari. Simpan speaker portabel di dalam rumah saat kamu tidak berada di teras, jangan meletakkannya secara permanen.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Tata Cara Pindah Rumah Menurut Ajaran Islam



    Jakarta

    Pindah rumah sebenarnya tidak hanya memindahkan barang, ada tata caranya. Misalnya dalam Islam diatur bagaimana tata cara yang baik saat melakukan pindah rumah.

    Tentunya tata cara ini merupakan anjuran yang berasal dari Al-Quran dan Hadist sehingga dijamin keabsahannya. Lantas apa saja yang perlu dilakukan saat hendak pindah rumah? Melansir dari The Asian Parent, berikut anjurannya dalam ajaran Islam.

    1. Pindah Ketika Sudah Siap

    Saat hendak pindah rumah yang terpenting adalah kesiapan dari orang tersebut. Banyak yang beranggapan saat ingin pindah rumah harus mencari hari yang baik. Dalam Islam, hal seperti ini tidak berlaku karena semua hari adalah hari yang baik.


    2. Mengucapkan Salam Saat Memasuki Rumah Baru

    Sebagai seorang Muslim, mengucapkan salam adalah salah satu sunnah yang baik. Hal ini juga baik dan dianjurkan saat kamu sampai di rumah baru.

    Allah SWT berfirman:

    فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً

    “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya) yang berarti memberi salam kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)

    3. Mengadakan Syukuran Rumah Baru

    Hal baik lainnya yang bisa kamu lakukan setelah pindah rumah adalah syukuran.
    Allah SWT berfirman:

    وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

    “Dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. An-Nahl: 114)

    Biasanya bentuknya bisa dengan menggelar pengajian, pemberian makanan kepada tetangga dan anak yatim, santunan anak yatim, atau sekadar kumpul bersama keluarga.

    Berbagi kebahagiaan dengan sesama seperti ini bukan hanya memberitahu kepada tetangga dan sanak saudara mengenai tempat tinggalmu yang baru, melainkan mempererat ikatan persaudaraan , silahturahmi, dan mendapat ganjaran pahala.

    4. Pentingnya Mengunjungi Tetangga

    Islam sangat menganjurkan umatnya mengenal tetangga di sekitarnya. Sebagai anggota baru yang pindah ke lingkungan tersebut kamu perlu memperkenalkan diri dengan baik dan menjaga hubungan baik dengan mereka.

    Bahkan, Nabi mengajarkan bahwa tetangga memiliki kedudukan yang penting bagi seorang muslim. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

    “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya” (HR. Bukhari 5589, Muslim 70)

    Saat berkunjung ke tetangga, kamu bisa sembari membawa buah tangan. Bisa pula menyapa dan memperkenalkan diri saat berpapasan di lingkungan rumah. Kebiasaan baik seperti ini dianjurkan oleh Rasulullah melalui sabdanya:

    إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوْفٍ

    “Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya. Lalu lihatlah keluarga tetanggamu, berikanlah sebagiannya kepada mereka dengan cara yang baik” (HR. Muslim 4766)

    5. Jangan Memajang Benda Berbau Syirik

    Dalam Islam terdapat beberapa benda yang sebaiknya tidak disimpan di dalam rumah. Sebab, benda-benda tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang tidak diajarkan dalam syariat Islam.

    Ada pun arti syirik sendiri adalah menyekutukan Allah. Syirik terdiri dari 2 macam yakni syirik dalam Rububiyyah dan syurik salam Uluhiyyah.

    Syirik dalam Rububiyyah, yaitu menjadikan sekutu selain Allah yang mengatur alam semesta. Sedangkan syirik dalam Uluhiyyah, yaitu beribadah atau memanjatkan doa kepada selain Allah.

    Perbuatan syirik sangat dilarang. Allah SWT berfirman:

    “Sesungguhnya menyekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13).

    Contoh perbuatan syirik yang terkadang dianggap biasa seperti menyimpan jimat di rumah, patung, gambar, atau benda-benda lain yang dianggap punya kekuatan magis dan mendatangkan rejeki.

    6. Perbanyak Salat dan Membaca Al-Qur’an

    Sebagai rumah seorang Muslim, wajib hukumnya mereka salat dan membaca Al-Quran di dalamnya. Setiap keluarga muslim dianjurkan untuk menghiasi rumahnya dengan amal ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    “Perumpamaan rumah yang disebut nama Allah di dalamnya dan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya, seperti perumpamaan orang hidup dan mati.” (HR. Bukhari 6407)

    Di hadist lain yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    َ لَاتَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

    “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan, sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah”. (HR. Muslim 780)

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Langkah Bikin Musala di Rumah Agar Salat Makin Khusyuk


    Jakarta

    Salat merupakan kewajiban bagi muslim dan harus dikerjakan setiap hari. Sebagian muslim bahkan sampai menyediakan ruang salat atau musala di rumahnya agar lebih khusyuk beribadah.

    Sebenarnya kamu dapat salat di mana saja di dalam rumah asalkan bersih. Namun, tak ada salahnya kamu menyiapkan musala supaya lebih tenang, tentram, dan nyaman saat beribadah.

    Bagi kamu yang mau bikin musala yang nyaman dan menenangkan, bisa ikut langkahnya berikut ini.


    5 Langkah Bikin Musala di Rumah

    Inilah cara membuat musala di rumah seperti yang dikutip dari The Halal Times.

    1. Tentukan Lokasi yang Cocok

    Langkah pertama adalah memilih lokasi yang cocok sebagai musala. Kamu bisa menggunakan ruangan yang tak terpakai atau di kamarmu. Jangan lupa mempertimbangkan arah kiblat dan kecukupan ruang buat sajadah.

    2. Pilih Warna Tembok yang Tidak Mencolok

    Tembok merupakan bagian rumah yang paling menyita perhatian. Nah, supaya kamu lebih fokus saat beribadah di musala, kamu bisa membersihkan diri dulu.

    Jika ingin nuansa ruangan yang kalem dan menenangkan, pilih warna yang lebih lembut, terang, dan netral. Kamu bisa mengecat seluruh tembok dengan warna tersebut, atau cukup pada tembok aksen saja.

    3. Lengkapi Furniture

    Selanjutnya, kamu dapat mengisi ruangan dengan furniture secukupnya.

    Selain sajadah, kamu bisa menambahkan kursi, bantalan, dan meja kecil jika ada ruang lebih. Lalu, bisa tambahkan kabinet untuk menyimpan buku,

    4. Cek Kondisi Lantai

    Kamu dapat menaruh karpet di musala. Hal ini membantu masyarakat lebih fokus beribadah yang lalai. Karpet yang lembut bisa menjadi alas sholat dalam Islam, lho.

    5. Dekorasi Musala

    Terakhir, kamu bisa mendekorasi ruangan agar lebih bebas untuk pekerja. Musala dapat dihias menggunakan berbagai benda dekorasi bernuansa Islam, seperti kaligrafi, poster motivasi, ataupun gambar yang dibingkai. Kamu juga bisa memakai lampu LED mini untuk menambah estetika ruangan.

    Lalu, memajang bunga segar untuk memberi warna tambahan dan aroma pada ruangan bisa kamu pertimbangkan.

    Itulah cara membuat musala di rumah, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Doa Menempati Rumah Baru Agar Diberkahi Allah SWT



    Jakarta

    Ketika menempati rumah baru, alangkah baiknya kalau diawali dengan membaca doa. Doa tersebut sebagai harapan Allah SWT memberkahi dan melindungi rumah beserta penghuninya.

    Ada sejumlah doa yang bisa kamu panjatkan saat akan menghuni rumah baru. Doanya berdasarkan contoh Nabi Muhammad SAW yang terekam dalam hadis.

    Lalu, apa saja doa saat menempati rumah baru? Simak daftar doanya berikut ini.


    Doa Menempati Rumah Baru dari Berbagai Hadis

    Dikutip dari NU Online, ada berbagai macam hadis yang menjelaskan tentang doa menempati rumah baru.

    1. Hadis Imam Muslim

    Doa menempati rumah baru pertama yang bisa diamalkan berasal dari hadis riwayat Imam Muslim.

    “A’uudzu Bi Kalimaatillahit Taamaati Min Syarri Maa Khalaq.”

    Artinya:

    “Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan apa saja yang Dia ciptakan.” (HR. Imam Muslim).

    Rasulullah SAW bersabda yang berbunyi, “Barang siapa yang singgah pada suatu tempat kemudian dia berdoa, ‘A’uudzu Bi Kalimaatillahit Taamaati Min Syarri Maa Khalaq’, niscaya tidak akan ada yang membahayakannya hingga di pergi dari tempat itu.”

    Jika kamu mengamalkannya, rumah yang ditinggali akan selalu dilindungi oleh Allah SWT.

    2. Hadis Abu Daud

    Hadis riwayat Abu Daud juga mencatatkan doa menempati rumah baru.

    “Allahumma innii as-aluka khairal mawlaji wa khairal makhraji bismillahi wa lajnaa wa bismillahi kharajnaa wa ‘alaallahi rabbanaa tawakkalnaa.”

    Artinya:

    “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu atas kebaikan rumah yang aku masuki dan kebaikan rumah yang aku tinggalkan.

    Dengan menyebut nama Allah aku masuk dan dengan menyebut nama Allah aku keluar dan kepada Allah, Tuhan kami, kami bertawakal.” (HR. Abu Daud).

    Doa ini membuat rumah yang kamu tinggali akan membawa kebaikan bagi penghuninya. Jadi, jangan lupa menyebut nama Allah saat masuk dan keluar rumah.

    3. Hadis Anas bin Malik

    Terakhir, doa yang berasal dari hadis riwayat Anas bin Malik. Doa menempati rumah baru berikutnya yang dapat kamu baca ketika pindah rumah berasal dari hadis riwayat.

    “Masya Allah Laa Quwwata Illa Billah.”

    Artinya:

    “Semua kehendak Allah tidak ada daya dan upaya kecuali dengan izin Allah.” (HR. Anas bin Malik).

    Jika kamu mengamalkan doa ini, maka orang lain tidak akan melihat sesuatu yang buruk sehingga seluruh penghuni dan harta di dalam rumah diberi keselamatan karena telah dilindungi oleh Allah SWT.

    Demikian doa menempati rumah baru menurut ajaran Islam. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Syarat, Cara dan Biaya Ubah Status Rumah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki status hak kepemilikan lebih kuat dan permanen dibanding Hak Guna Bangunan (HGB). Oleh karena itu jika sertifikat rumah kamu masih HGB ada baiknya agar diubah menjadi SHM.

    SHM sendiri merupakan status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. SHM memiliki masa berlaku seumur hidup pemiliknya dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    Untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.


    Syarat Peningkatan HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

    • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa (jika diperlukan).
    • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
    • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
    • Sertifikat HGB.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

    Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:

    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Biaya HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja.

    (khq/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Lakukan 5 Hal Ini saat Rumah Kebanjiran!


    Jakarta

    Hujan besar yang berkepanjangan dapat menimbulkan banjir. Banjir ini pun bisa mengalir deras masuk rumah sampai seisi ruangan beserta benda-benda di dalam terendam air.

    Jika rumah terendam banjir sebaiknya mengungsi ke tempat yang lebih aman. Sebelum mengungsi, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar rumah lebih aman.

    Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan ketika rumah kebanjiran.


    Tips Hadapi Rumah Kebanjiran

    Inilah beberapa langah menghadapi kondisi banjir di rumah.

    1. Matikan Listrik di Rumah

    Saat air sudah masuk ke dalam rumah, segera matikan listrik melalui Meter Circuit Breaker (MCB). Air yang masuk rumah dikhawatirkan mengenai stopkontak, sehingga dapat terjadi korsleting listrik.

    Dilansir dari situs Perusahaan Listrik Negara (PLN), peralatan listrik yang masih tersambung dengan stopkontak dan alat elektronik sebaiknya dinaikkan ke tempat yang lebih aman. Selain itu, cabut barang elektronik yang masih tersambung ke listrik.

    Apabila terjadi banjir dan belum sempat mematikan listrik, kamu bisa melaporkan melalui PLN Mobile, Contact Center PLN 123 atau hubungi kantor PLN terdekat.

    2. Pakai Lampu Darurat

    Selama listrik mati, rumah dalam keadaan gelap atau kurang pencahayaan. Kamu dapat menerangi rumah dengan cahaya dari senter, ponsel, atau lampu darurat yang tersedia di rumah. Hindari menggunakan lilin karena permukaan rumah yang tidak stabil akibat pergerakan air.

    Jika perlu keluar saat banjir atau berjalan di dalam rumah bisa gunakan alat untuk memandu jalan seperti kayu panjang, tiang payung, sapu, dan atau barang panjang lainnya agar tidak tersandung atau terperosok di lubang.

    3. Taruh Perabotan di Tempat Tinggi

    Pindahkan perabotan yang ringan dan kecil ke tempat yang lebih tinggi dan kering agar tidak terendam banjir. Hal ini terutama benda berbahan kain atau besi yang mudah berkarat dan timbul jamur. Untuk barang-barang berharga, simpan ke tempat yang kering dan aman, sehingga saat meninggalkan rumah tidak ada barang yang hilang dan rusak.

    4. Jangan Tutup Saluran Air

    Biarkan saluran air tetap terbuka untuk mempercepat air surut. Namun, tetap gunakan semacam penyaring agar hewan seperti ular tidak keluar dari lubang di dalam rumah.

    5. Kunci Rumah

    Saat listrik dimatikan tidak ada barang elektronik yang berfungsi termasuk alat keamanan di rumah seperti smart door atau CCTV. Dengan demikian kamu perlu menggunakan sistem keamanan manual. Sebelum meninggalkan rumah untuk mengungsi pastikan sudah mengunci pintu, jendela, pagar, menutup gorden, dan akses lainnya agar tetap aman.

    Itulah tips agar rumah aman saat terjadi banjir. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com